Belajar dari Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Pangkep

 HAMPIR dua  pekan ini, sejak 4 Februari 2013, mata publik tertuju ke Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Kasus penangkapan dan penahanan Guru SMP Negeri 3 Ma’rang Pangkep, karena disangka melakukan pencemaran nama baik Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid, menyentak kesadaran kita semua.

Budiman, Guru SMP di Pangkep, harus mendekam di tahanan Polres Pangkep, dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Pak Guru Budiman dituduh menghina Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid melalui media social facebook. Di media sosial buatan Mark Zuckerberg, Budiman menuliskan pendapatnya, setelah membaca sebuah postingan. Tulisannya adalah 'Bupati Pangkep sekarang tidak sama dengan bupati sebelumnya. Bupati sekarang paling bodoh di Indonesia.'

Gara-gara tulisan itulah,   Budiman harus menerima kenyataan pahit, dipenjara, dan hingga kini masih  berada dalam bayang-bayang ancaman dan tekanan. Buktinya, mesti polisi sudah menangguhkan penahanan atas dirinya, ia memilih bertahan di kantor polisi lantaran merasa tidak aman, setelah ia mendapat  ancaman dari para pendukung Bupati Pangkep.

Hingga kini,  kehidupan Budiman berubah total. Ia tidak lagi bisa bebas keluar rumah, apalagi melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru sekolah.Kehidupan sosialnya telah terampas.

Kondisi ini diperburuk lagi dengan sikap Bupati Pangkep dan polisi setempat yang tidak memberikan jaminan keamanan, kepada Pak Guru Budiman.

Seperti dikutip di media ini, Bupati Syamsuddin Hamid, mengatakan, Ia telah memaafkan Budiman, hanya saja ia tidak berani menjamin warganya yang marah kepada Budiman.

Sejak awal, ketika kasus ini mencuat, sejumlah elemen masyarakat sipil, organisasi jurnalis, akademisi, penggiat HAM langsung bereaksi, dan merespon keras penahanan yang disusul teror dan ancaman terhadap Budiman.


Paradoks Demokrasi

Apa yang dialami Guru Budiman, adalah sebuah bentuk dari pembungkaman kebebasan berekspresi yang sesungguhnya dilindungi oleh konstitusi dan deklarasi hak asasi manusia.

Kondisi ini tentu sangat berbahaya jika dibiarkan, sebab akan menimbulkan efek yang luar biasa bagi iklim berdemokrasi di Pangkep.

Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan sosial disana. Kita tidak akan menemukan  suara-suara kritis dari masyarakat. Sebab jika itu dilakukan, maka harus bersiap-siap diteror, atau bahkan dipenjara.

Bupati Pangkep pun tak ubahnya pemerintahan diktator yang tidak boleh mendapat kritikan dari masyarakatnya. Sebuah paradoks bagi demokrasi.

Ini  mengkhuatirkan. Apalagi Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menopang jalan dan bekerjanya demokrasi.

Sulit membayangkan sistem demokrasi di Pangkep bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, melontarkan  sikap, dan berekspresi atas berbagai kondisi sosial di masyarakat disana.

Padahal dalam konstitusi,  Amandemen ke II, dengan gamblang menjamin kebebasan berekspresi. Pasal 28E (ayat 2) menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Ayat 3 ditegaskan lagi bahwa, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Jaminan konstitusional ini dielaborasi lebih jauh dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dituliskan pada Pasal 23 (ayat 2) UU tersebut, bahwa “setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak eletronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Kebebasan berekspresi juga telah mendapat pengakuan secara universal. Pengakuan tersebut tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan, “setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui media, tanpa memandang batas-batas negara”. Sedangkan Pasal 19 (ayat 2) Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik merumuskannya sebagai berikut: “setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tertulis atau bentuk cetakan, karya seni, atau media lain sesuai dengan pilihannya”.

Karenanya, ketika Budiman dipenjara setelah komentarnya difacebook, akal sehat kita  sulit menerimanya. Ditambah lagi, setelah mengetahui kalau Pak Guru Budiman hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Apa yang terjadi pada Guru Budiman, bukan lagi persoalan domestik di Pangkep. Sebab masalah Budiman, bisa saja menimpa semua warga negara di Indonesia. Sama seperti kasus Prita Mulyasari dan Ko Seng Seng, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kasus yang terjadi di Pangkep, adalah kasus Sulawesi Selatan, Kasus Indonesia, bahkan dunia. Pangkep kini, menjadi sorotan aktivis ham dan demokrasi di dunia.

Negara seharusnya melindungi Pak Guru Budiman. Sebab jika merujuk pada pranata hukum yang berlaku, negara seharusnya  bertanggungjawab untuk menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan politik Pak Guru Budiman. Tanggungjawab ini dikenal dengan istilah “State Responsilibity”.

Negara, termasuk dalam batasan negara Pemerintahan di Kabupaten Pangkep, yaitu Bupati dan  Polisi seharusnya menjaga  hak atas kebebasan berbicara (free speech), berekspresi (freedom of expression), dan kebebasan pers (freedom of the press).

Apa yang terjadi di Pangkep justeru sebaliknya, negara (bupati dan aparatnya) justeru terlibat melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi itu sendiri. Bahkan lebih buruk lagi, negara telah menjadi sebuah tirani baru untuk menekan dan membelenggu kebebasan warganya sendiri. Di Pangkep, anda tidak boleh bersuara kritis, karena bisa-bisa dianggap menghina penguasa dan nama baik seorang pejabat dan tokoh.

Hari-hari belakangan ini, negara di Pangkep telah absen bahkan melakukan pembiaran atas ketidakberdayaan seorang warganya yang berprofesi guru bernama Budiman.

Apa yang dipertontonkan negara di Pangkep, adalah sebuah pelanggaran kemanusiaan, yang dengan segala otoritas yang dimilikinya, telah merampas kebebasan dan hak hidup seorang guru bangsa, yang bermaksud mengoreksi pemerintahnya sendiri.

Selain itu, diluar konteks Budiman telah melakukan pelanggaran, ia mesti mendapat perlakuan  adil sebagai warga negara, khususnya terkait hak sipilnya.

Inilah yang sulit dipahami. Semoga kita bisa belajar dari kasus ini.

(tulisan ini dimuat di harian tribun timur edisi 20 februari 2013 dengan judul: Budiman Vs Bupati Pangkep)



Komentar

Postingan Populer