UPDATE SIDANG KE-23

Jaksa Tuntut Upi 1 Tahun Penjara
Kasus Jurnalis vs Mantan Kapolda Sulselbar


Artikel Terkait:
* Seniman, LSM, Mahasiswa, dan Jurnalis Bersatu


MAKASSAR, TRIBUN - Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) Upi Asmaradhana dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/7).

Upi adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik yang diadukan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang saat itu masih menjabat Kapolda Sulselbar. JPU Imran Yusuf berpendapat Upi bersalah karena mengadukan pernyataan Sisno kepada Kompolnas RI, Dewan Pers, dan beberapa institusi negara ini.

Aduan Upi cs dimaksud terkait kecamannya terhadap pernyataan Sisno di hadapan para bupati dan muspida di Baruga Sangiaseri, Gubernuran, Makassar, pertengahan 2008 lalu yang dinilai mengancam kebebasan pers alias kriminalisasi pers. Pasalnya

Sisno sempat mengeluarkan ucapan pada pertemuan itu bahwa akan memidanakan jurnalis jika ada yang keberatan terkait pemberitaan. Namun Sisno kemudian membantah telah mengeluarkan ucapan tersebut.

Dengan dasar bantahan Sisno itu, Upi atas nama KJTKPM, dinilai JPU sebagai perbuatan yang mencemarkan nama baik Sisno. Perbuatan terdakwa juga dinilai membuat hubungan antara insan pers dengan aparat kepolisian kurang harmonis dan menyebabkan adanya gangguan kamtibnas (polemik).

Catatan Tribun, pada sidang kasus tersebut sebelumnya, beberapa saksi yang dihadirkan dari unsur jurnalis yang mendengarkan langsung ucapan Sisno di Baruga Sangiaseri membenarkan kalau Sisno memang pernah mengucapkan kalimat yang terkesan mengancam kebebasan pers.

Ucapan Sisno itu kemudian dijadikan bahan berita di beberapa media massa yang terbit di Makassar. Dengan dasar berita itulah, Upi cs mengadukan Sisno ke Kompolnas RI dan Dewan Pers di Jakarta sebagai bentuk kriminalisasi pers. (cr4/mda/mam/jum)

Seniman, LSM, Mahasiswa, dan Jurnalis Bersatu

SEBELUM sidang pembacaan tuntutan digelar, puluhan aktivis jurnalis, LSM, mahasiswa, dan seniman berunjuk rasa di halaman depan gedung Pengadilan Negeri Makassar. Satu per satu dari perwakilan organisasi masyarakat itu berorasi.

Mereka yang berorasi di antaranya budayawan Udhin Palisuri, aktivis buruh Muhtar GK, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Nasrullah Nara, aktivis anak Rusdin Tompo, Direktur LBH Makassar Abdul Muttalib, Ketua Ismahi Sulsel Rudianto Lallo, Ketua BEM Universitas 45 Makassar Amal, Pengurus Pusat Ismahi Ola, dan beberapa aktivis lainnya.

Mereka bersuara satu yakni meminta majelis hakim membebaskan Upi tanpa syarat. Alasannya, mengadukan penguasa kepada pimpinannya dan menyatakan pendapat adalah hak azasi yang dihormati konstitusi di negeri ini. Apa yang dilakukan Upi dan jurnalis yang tergabung di KJTKPM adalah bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penguasa.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu juga dihibur kelompok musik Kerang Band yang menciptakan lagu Kebebasan, yang terinspirasi dari kasus hukum yang menimpa Upi. (cr4/mda/mam/jum)

(berita ini dikutip dari Harian Tribun Timur Edisi 24 Juli 2009)

Komentar

Postingan Populer