Gugatan Perdata

Mengapa Upi Digugat Perdata?


Oleh: Eko Item Maryadi (Jurnalis Freelance, Pengurus Pusat Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia)


Mantan jurnalis Metro TV Makassar Upi Asmaradhana digugat perdata bernilai miliaran rupiah oleh mantan Kapolda Sulselbar.Layakkah gugatan perdata itu diajukan mengingat persidangan perkara pidana pencemaran nama baik Upi terhadap Inspektur Jenderal Polisi Sisno Adiwinoto masih berjalan di Pengadilan Negeri Makassar?

Minggu-minggu terakhir ini komunitas pers di Makassar dikejutkan oleh kasus gugatan perdata bernilai miliaran rupiah terhadap mantan jurnalis Metro TV, Upi Asmaradhana. Gugatan perdata dilayangkan mantan Kepala Kepolisian Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang sejak pertengahan 2008 sudah memperkarakan Upi secara pidana dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik, memfitnah dengan tulisan, dan menghina penguasa umum (pasal 311, 317, dan 207 Kitab Undang Hukum Pidana -KUHP).

Jika terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan, Upi bisa dipenjara maksimal empat tahun.

Bukan hanya hukuman pidana itu yang mencemaskan komunitas pers di Makassar dan di tanah air. Dalam era keterbukaan dan demokrasi seperti sekarang, mengirimkan wartawan ke penjara hanya karena berbeda pendapat dengan "penguasa" (daerah atau nasional) bukanlah prestasi yang membanggakan.

Kecuali pejabat publik tersebut merasa nama baik dan kekuasaannya lebih tinggi dibandingkan amanah dan jabatan publik yang diembannya. Bukankah sudah lama slogan pangreh praja (penguasa) itu direformasi menjadi pamong praja (pengayom) masyarakat?

Jika pejabat polisi dengan mudah mengkriminalkan warga negara atau pers (utamanya terkait pemberitaan pers), bagaimana dengan masyarakat biasa yang awam hukum?

Sudah menjadi rahasia umum, kasus Upi melawan Jenderal Sisno Adiwinoto ini bermula dari perbedaan pendapat soal penggunaan Undang Undang Pers dalam kasus sengketa pemberitaan pers. Jenderal Polisi Sisno berpendapat masyarakat yang merasa dirugikan berita pers bisa langsung mengadukan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana (KUHP).

Bagi Upi, ucapan mantan kapolda itu dinilai sebagai anjuran bahkan ancaman terhadap kebebasan pers yang sudah diatur dan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Upi dan komunitas pers yang merasa terancam kemudian mengadukan mantan kapolda Sulselbar ke Mabes Polri, Dewan Pers dan Kompolnas di Jakarta.

Surat pengaduan Upi ke lembaga-lembaga di Jakarta itulah yang kemudian dijadikan dasar Jenderal Sisno Adiwinoto mengadukan Upi Asmardhana secara pidana.

Masalahnya sekarang, bukan hanya perkara pidana yang sedang disidangkan di PN Makassar tapi juga gugatan perdata yang dilayangkan Jenderal Polisi Sisno Adiwinoto terhadap mantan kontributor Metro TV Makassar Upi Asmaradhana.

Dalam gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Makassar, Jenderal Sisno meminta Upi membayar ganti rugi immaterial 10 miliar, ganti rugi material 25 juta rupiah, uang paksa (dwangsom) 100 ribu per hari, dan sita jaminan atas rumah milik tergugat di Makassar.

Jika gugatan perdata itu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, maka Upi akan benar-benar “habis”. Bagaimana mungkin seorang mantan jurnalis yang dipecat kantor medianya gara-gara berseteru dengan mantan kapolda diharuskan membayar ganti rugi miliaran rupiah?

Di mana letak keadilannya, seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik diancam hukuman berlapis pidana penjara sekaligus hukuman perdata yang membangkrutkan?

Dalam era keterbukaan seperti sekarang, kasus gugatan perdata Jenderal Sisno Adiwinoto terhadap Upi Asmaradhana dengan cepat sampai ke Jakarta. Tepatnya ke sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, organisasi di mana Upi menjadi anggotanya di AJI kota Makassar.

Hari-hari terakhir ini, AJI sebagai organisasi wartawan anggota Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) bermarkas di Brussels, Belgia, terus menerima pertanyaan sekaligus ungkapan keprihatinan terhadap kasus Upi di Makassar.

Pertanyaan senada datang dari organisasi internasional afiliasi AJI seperti International Freedom of Expression (IFEX) di Kanada dan South East Asia Press Alliance (SEAPA) di Bangkok. Pada umumnya mereka mempertanyakan mengapa masalah perbedaan pendapat yang sudah dijamin konsitusi (UUD 1945) masih dipidana, bahkan sekarang digugat secara perdata?

Bukankah Indonesia dewasa ini menjadi contoh negara yang praktik demokrasi dan kebebasan persnya diakui terbaik di kawasan Asia Tenggara?

Pidana atau Perdata

Sejak kasus pidana pencemaran nama baik terhadap Jenderal Sisno bergulir ke pengadilan, AJI bersama komunitas pers memberikan komitmen untuk menjalani proses persidangan Upi sebagai proses pembelajaran pihak pers dan pihak kepolisian.

Langkah ini ditempuh AJI bukannya tanpa risiko. Sebagai organisasi yang gigih menentang penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dan pasal penghinaan dalam kasus sengketa pemberitaaan pers, AJI ingin menunjukkan komitmennya bahwa semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum (equal before the law).

Dalam kasus Upi, Pengadilan harus membuktikan apakah benar Upi Asmaradhana dalam kapasitasnya sebagai jurnalis atau warga negara melakukan pencemaran nama baik, memfitnah, dan menghina (mantan) kapolda Sulselbar? Proses pengadilan akan membuktikan apakah tindakan Upi mengadukan "ucapan bernada ancaman" Jenderal Sisno ke atasannya (Mabes Polri),

ke Dewan Pers, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta masuk kategori perbuatan pidana yang dituduhkan? Jika Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Upi bersalah, tentu masih ada proses hukum berikut yang bisa ditempuh. Yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), sampai Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi jika pengadilan memutuskan Upi Asmardhana tidak bersalah, maka semua pihak harus menghormati keputusan itu sebagai kemenangan upaya penegakan hukum bersama.
Namun kemungkinan dua skenario persidangan kasus Upi menjadi rancu, ketika Jenderal Polisi Sisno memasukkan gugatan perdata terhadap Upi, melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Mungkinkah dua gugatan sekaligus (pidana dan perdata) terhadap satu tuduhan perbuatan diajukan? Misal bagaimana jika hasil keputusan pidana dan perdata di pengadilan saling bertentangan. Misal Upi dinyatakan salah secara perdata, tapi dibebaskan dari tuduhan pidana, atau sebaliknya? Putusan hukum mana yang harus diikuti?

Untuk mencegah terjadinya dualisme proses hukum, sudah selayaknya Pengadilan Negeri Makassar melihat kasus ini secara kritis. Yakni lebih baik jika salah satu dari proses hukum itu --pidana atau perdata-- diutamakan.

Lagi pula proses pengajuan perdata Jenderal Sisno Adiwinoto bukannya tanpa kelemahan. Dalam gugatannya, Jenderal Sisno menempatkan dirinya sebagai Kepala Polisi Sulselbar dan secara pribadi. Jika bertindak sebagai kapolda,

maka jabatan itu layak dipertanyakan mengingat posisi Irjen Sisno sebagai kapolda sudah digantikan pejabat kapolda baru. Begitupun jika Sisno Adiwinoto mengajukan gugatan sebagai pribadi, mengapa ia mendapatkan bantuan penasihat hukum dari institusi Polda Sulselbar?

Logika Hukum Kekuasaan

Di luar masalah-masalah hukum yang bersifat teknis, komunitas pers melihat masih kuatnya kecenderungan pejabat publik memberlakukan hukum-hukum warisan kolonial untuk menekan dan membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap penguasa.

Beberapa tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal-pasal pidana kejahatan terhadap negara (pasal 154) dan pasal 134 penghinaan terhadap presiden dari buku Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) kita.

Artinya jika ada warga negara melakukan penghinaan terhadap presiden atau pemerintah, dia tidak bisa lagi diancam hukuman penjara. Anehnya, pasal-pasal pencemaran dan penghinaan lain yang jabatan hierarkisnya lebih rendah dari presiden, masih dipertahankan.

Contohnya pasal-pasal pidana yang dipakai Jenderal Sisno untuk mempidanakan Upi, yakni pasal 311, 317, 207 KUHP. Di sini ada logika hukum yang rancu, bahwa menghina lurah, camat, bupati, atau kapolda bisa dihukum penjara, sekan-akan jabatan-jabatan itu lebih tinggi dibandingkan jabatan presiden.

Logika hukum kekuasaan juga merasuk ke dalam Kitab Undang Hukum (KUH) Perdata. Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata adalah pasal-pasal yang paling sering dipakai untuk menggugat pers, seperti kasus PT RAPP melawan Koran Tempo dan Kasus Majalah Time melawan mantan Presiden Soeharto.

Pasal 1365 umumnya dipakai untuk membuktikan unsur "perbuatan melawan hukum", sedangkan pasal 1372 dipakai untuk "membuktikan unsur penghinaan". Dalam kasus Upi, Jenderal Sisno memakai pasal 1365 KUH Perdata agar bisa memenangkan gugatan material dan immaterial bernilai miliaran rupiah dari Upi.

Bahayanya penggunaan KUH Perdata ialah tiadanya batas ganti rugi yang pasti. Seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya atau dihina, bisa saja menggugat ganti rugi seribu rupiah, 100 miliar rupiah, atau seribu triliun.

Jika yang digugat itu orang kaya, mungkin nilai gugatan itu menjadi nisbi. Namun bila gugatan itu diajukan kepada jurnalis, pegawai rendahan, pedagang kecil, atau aktivis mahasiswa, nilai gugatan perdata menjadi masalah besar. Dampak lebih jauh, nilai gugatan itu bisa menimbulkan masalah ketimpangan sosial yang serius.

Apalagi dalam kasus perdata, ia tidak perlu ada pembuktian pengadilan apabila kasus pidananya telah mempunyai putusan hukum tetap. Artinya jika Upi terbukti bersalah secara pidana, otomatis dia bersalah secara perdata. Dan jika itu terjadi, PN Makassar akan dicatat sebagai kuburan kebebasan pers yang pernah mengirim jurnalis ke penjara sekaligus membuatnya jatuh miskin! (**)


(tulisan opini ini dikutip dari harian Fajar,Edisi Sabtu (9/5/2009)

Komentar

Postingan Populer