JEJAK KOALISI

- Gerakan Tolak Kriminalisasi Pers, adalah sebuah gerakan moral yang memperjuangkan nilai-nilai, tentang pentingnya melindungi jurnalis dan media dalam melakukan fungsinya sebagai salah satu pilar demokrasi.

- Gerakan ini tercetus, dari semangat, untuk melindungi para pekerja media, agar publik mendapatkan berita secara jujur, independen, dan kredibel dari jurnalis tanpa adanya intimidasi dan ketakutan-ketakutan.

- Gerakan ini lahir dari sebuah kesadaran tulus dan ihklas, sebagai sumbangsih bagi profesi yang maha mulia bagi kemanusiaan dan peradaban.

- Gerakan ini, adalah upaya membangun kesadaran secara ideologi, filosofi, tentang hakekat bagaimana jurnalis mengabdi kepada publiknya secara total.

- Gerakan ini murni gerakan memperjuangkan kebebasan Pers.Melawan setiap pejabat publik yang mengkampanyekan kriminalisasi pers.


(Sepotong kesaksian di hadapan penyidik)

Berikut ini, kami nukilkan sebuah catatan kecil perlawanan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, secara sederhana, yang kami ambil dari catatan-catatan kaki sejak bulan 20 Mei 2008- Hingga 13 November 2008. Semoga berkenan, dan bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mengetahui perjalanan koalisi jurnalis tolak kriminalisasi pers makassar:


*******

Perlawanan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers terhadap Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, dipicu oleh pernyataannya di sejumlah forum. Namun menjadi klimaks saat pernyataannya terpublikasikan di sejumlah Media Massa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pernyataan itu antara lain di muat pada Harian Tribun Timur Edisi 20 Mei 2008. Dalam berita yang berjudul: Kapolda Ancam Periksa Wartawan, Tribun Timur memuat Pernyataan Kapolda Sulsel Irjen Sisno Adiwinoto yang mengancam akan mempidanakan wartawan yang memperolok-olok citra para pejabat di Sulsel. Hal itu dijelaskan Sisno di hadapan para bupati dan walikota Se Sulsel di Gubernuran, Senin 19 Mei 2008.

Pada hari yang sama, Koran Seputar Indonesia Edisi Sulawesi Selatan, juga memuat pernyatan Sisno. Sindo memuat berita dengan judul: Kapolda Ancam Pidanakan Wartawan. Dalam Berita itu, Sisno mengimbau pemerintah daerah untuk tidakl segan-segan berani menggugat wartawan, bila membuat berita yang menurunkan citra daerah.

31 Mei 2008, Harian Fajar memuat di Headline dengan judul : Sisno: Dirugikan, Tak Mesti Gunakan Hak Jawab. Dalam beritanya, Sisno menegaskan, siapa saja yang merasa dirugikan dalam hal pemberitan bisa langsung mempidanakan wartawan tanpa harus melalui proses hak jawab.


Pernyatan Sisno yang dimuat media massa ini kemudian memicu reaksi jurnalis. Koalisi menilai pernyatan ini mengabaikan pranata hukum pers, yaitu UU Pers No 40/1999. Kapolda dinilai telah melakukan kriminalisasi pers, karena mengutamakan penggunaan pasal-pasal pidana pada KUHP Pidana pada setiap sengketa pers.

Sebagai pejabat publik, kampanye Sisno ini, langsung ditentang karena bisa diterjemahkan,diikuti serta dijadikan rujukan oleh para pejabat dan bawahannya. Ini berbahaya, karena mengajak semua pihak untuk tidak menggunakan UU Pers dalam setiap penyelesaian sengketa pers, seperti penggunaan mekanisme hak jawab dan pemanfatan peran Dewan Pers.

Sejak saat itulah, jurnalis Makassar, aktif melakukan perlawanan opini. Dimulai dengan penggalangan dukungan tandatangan pada tanggal 1-3 Juni. 203 Jurnalis Makassar dan tiga organisasi profesi seperti AJI, IJTI dan PJI memberikan dukungan kepada Koalisi secara formal.

Koalisi segera melansir pernyataan, agar Kapolda meminta maaf kepada publik, menghentikan kriminalisasi persnya dan menghentikan mendiskreditkan peran jurnalis Makassar.

Sisno tidak bergeming, melalui Kabid Humas AKBP Hery Subiansuri dan Sisno sendiri,mereka bukannya menanggapi tuntutan jurnalis, malah balik menyatakan wartawan salah kutip. Terjadi silang pendapat antara Polda dan pihak media.

Media pun, kemudian memberikan penjelasan melalui Penjelasan Redaksi.Kalau apa yang diberitakan, sudah sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Penjelasan Redaksi ini tidak mendapat tanggapan balik dari Kapolda.

Karena tidak ditanggapi, 3 Juni 2008, puluhan jurnalis bersama IJTI, AJI, dan PJI menggelar aksi unjuk rasa di depan Monumen Mandala Makassar. Tuntutan sama, Kapolda meminta maaf kepada publik, menghentikan kriminalisasi persnya dan menghentikan mendiskreditkan peran jurnalis Makassar.

Demo tetap tak digubris. 15-18 Juni Setelah melakukan serangkain diskusi, Koalisi kemudian mengutus Koordinator Koalisi ke Jakarta atas biaya sendiri beserta pengumpulan dana dari masing-masing anggota koalisi.

Koordinator Koalisi didampingi perwakilan Fajar di Jakarta, Abdul Manan Sekjen AJI Indonesia, Koalisi bertemu Dewan Pers. Hari itu juga, Koalisi Komnas HAM, ke Kompolnas, AJI Indonesia dan DPR-RI.

22 Juni, seperti di ditulis Tribun Timur : koordinator Koalisi per 21 Juni bertepatan dibreidelnya Tempo, Detik dan Editor, mundur dari metrotv, untuk menghindari terjadinya konflik interest di tubuh koalisi.

seperti dimuat di Harian Fajar (25/6) Kapolda Tuding Koalisi Jurnalis Ditunggangi, sementara di Tribun Kapolda Sebut Koalisi Organisasi Liar. Koordinator Jurnalis dituduh memalsukan tandatangan. Pihak koalisi langsung memberikan tanggapan, dan membantah semua tuduhan tersebut.


29 Juni, Tribun Timur melansir, Koordinator Koalisi diteror bahkan diancam akan dibunuh melalui sms.


18 Juli 2008, diadakan pertemuan antara Dewan Pers, Kapolda dan Koalisi serta organisasi pers di Hotel Makassar Golden. Namun pertemuan itu berakhir tanpa adanya kesepakatan.


13 September 2008, Polda Sulsel mengirim surat panggilan kepada upi asmaradhana, koordinator koalisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara pidana dengan tuduhan memfitnah dengan tulisan dan atau penghasutan.

Koran Fajar dan Tribun memuat dengan judul Polda Panggil Koordinator Koalisi dan Pekan Depan Upi Diperiksa Polisi.

Surat panggilan dengan NO Spgl/558/IX/2008/Ditreskrim, Ditandatangani Direktur Reserse dan Krimibnal Polda Sulsel Kombes Polisi H Sobry Effendy tertanggal 12 September. Upi dikenakan pasal berlapis 317 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 dan Pasal 160KUHP Pidana.


16 September Koalisi menggelar Jumpa pers di Kantor LBH Makassar, Pihak koalisi menyatakan akan memenuhi panggilan Polda sebagai warga negara yang baik. 25 pengacara siap mendampingi Koalisi.


17 September Koordinator Koalisi diperiksa selama 6 Jam di Markas Polda Sulsel. DAri hasil pemeriksaan terungkap kalau, Laporan Polisi No Pol LP/57/IX/2008 tanggal 1 Agustus adalah laporan langsung Irjen Polisi Sisno Adiwinota Kapolda Sulselbar.


7 November 2008, Tiga jurnalis Fajar yang dua diantaranya anggota aktif Koalisi Jurnalis, menerima surat panggilan No POL: s.PGL/666/xi/2008/Ditreskrim sebagai saksi atas tersangka UPI ASMARADHAN dalam perkara tindak pidana mengandu secara menfitnah dan atau menfitnah dengan tulisan dan atau penghasutan sebagaiman pasal 317ayat 1 pasal 31 ayat 1 dan pasal 160 KUHPidana. Ketiga jurnalis itu adalah Sil, Her dan Lis. diminta menghadap 10 November 2008.


10 November, ketiga saksi menolak hadir, karena alasan tidak jelas, dan bersangkut paut dengan berita. Pihak redaksi juga tidak memberikan izin.Saksi tidak hadir.


pukul 16.30 WITA bertepatan dengan ketidakhadiran saksi, Koordinator Koalisi mendapat Surat Panggilan sebagai Tersangka untuk menghadap kepenyidik 13 November. SURAT-PANGGILAN No.Pol: S.pg/669/XI/2008/Dit Reskrim. Dasarnya Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHPPidana. UU Nomer: 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Polisi No .Pol: LP/57/1x/2008/Ditreskrim, tanggal 1 Agustus 2008.

Untuk: menghadap kepada AKP Anwar H, SH, di ruangan 107 Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16. Makassar, pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2008 pukul 09.00 WITA, untuk dimintai keterangan sebagai TERSANGKA dalam perkara Pidana Mengadu secara Menfitnah dengan tulisan dan Menghina dengan tulisan di muka umum sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 311 (1) KUHPidana Subs Pasal 207 KHUPidana.

11 November 2008, Rapat anggota koalisi di kampus LPTV Indonesia. Membahas status tersangka koalisi.

12 November 2008, Tim Pengacara Gabungan dari LBH Makassar dan LBH Pers Jakarta,memutuskan akan memenuhi panggilan Polda.

13 November Koordinator Koalisi memenuhi panggilan penyidik, dan diperiksa mulai pukul 10.40 Wita- 16.10 WITA. Tim Pengacara Koalisi, mendampingi Koordiantor koalisi hingga meninggalkan Mapolda Sulsel, pukul 16.30 WITA.


hari itu juga demo di sejumlah daerah memberikan dukungan dan aksi solidaritas.Langit menjadi terang. Gerakan Tolak Kriminalisasi Pers menjadi gaduh. Sebuah kesadaran yang menunjukkan betapa ancaman kriminalisasi pers adalah salah satu persoalan serius yang dihadapi para jurnalis! BRAVO PERS BEBAS.LAWAN KRIMINALISASI PERS!!!

(Catatan ini merupakan hasil rekaman kutipan koran dan dokumen-dokumen yang bakal dibukukan sebagai sumbangsih kecil buat gerakan pers bebas dan membangun Gerakan Tolak Kriminalisasi Pers)


Makassar, 13 November 2008
pukul 24.36 WITA
diperbatasan kaki langit

Komentar

Abdul Waris mengatakan…
tetap semanga' kanda
jangan bikin malu putra tana doang
terlanjur sumpah jd pembasuh bibir

Postingan Populer