<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129</id><updated>2012-02-16T17:58:55.894-08:00</updated><category term='E'/><title type='text'>Reporter</title><subtitle type='html'>"journalist never die"</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>171</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-8079649644651657578</id><published>2011-10-31T03:10:00.000-07:00</published><updated>2011-10-31T03:17:00.223-07:00</updated><title type='text'>UPI Asmaradhana Raih Penghargaan Internasional</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;UPI Asmaradhana, Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan kebebasan Berekspresi (KPJKB), meraih penghargaan internasional berupa Hellman/Hammett Grant Award 2011. Penghargaan diberikan Human Right Watch, organisasi peduli HAM yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Penghargaan itu diketahui Upi melelui rilis yang disiarkan dari New York, 14 September lalu. Upi adalah satu dari 48 penulis dari 24 negara yang menerima penghargaan Hellman/Hammett.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Dari Indonesia, selain Upi, Semuel Waileruny juga menerima penghargaan yang sama. Samuel adalah advokat yang menulis buku dengan judul Membongkar Konspirasi Konflik Maluku. Pada saat konflik di Maluku, Pemimpin Gereja-Gereja di Maluku memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Koordinator Tim Pengacara Gereja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Penghargaan tahunan ini diberikan kepada penulis, termasuk jurnalis, blogger, penulis novel, pencipta lagu dan kartunis. Untuk tahun ini, masing-masing pemenang mendapat hadiah uang senilai US$ 10.000 atau lebih Rp 90 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Penerima penghargaan ini adalah mereka yang dianggap memiliki komitmen dan keberanian dalam penegakan HAM bidang kebebasan berekspresi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Dikonfirmasi via facebook, Upi yang sedang berada di Dublin, Irlandia, mengatakan juga baru mengetahui hal itu. “ Penghargaan ini saya dedikasikan untuk teman-teman jurnalis di Makassar,” ujar Upi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Hellman-Hammett diberikan setiap tahun untuk para penulis di seluruh dunia yang menjadi sasaran penganiayaan politik atau penghargaan hak asasi manusia. Penghargaan ini sendiri didedikasikan Human Right Watch bagi penulis naskah Lilian Hellman dan novelis Dashiell Hammett dari Amerika. Keduanya dipenjara karena aktivitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Selama 22 tahun terakhir sejak penghargaan ini diberikan lebih dari 700 penulis dari 92 negara telah menerima Hellman/Hammett.&lt;br /&gt;        “Hellman Hammett akan kami dedikasikan buat gerakan penegakan kebebasan pers dan berekspresi di tanah air,” paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;        Penghargaan internasional ini, melengkapi daftar award yang diterimanya. Sebelumnya tahun 2009 Upi menerima penghargaan Udin Award dari AJI Indonesia, dan KPID Award 2010, kategori pejuang kebebasan pers.(jum)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;(berita ini dikutip dari harian tribun timur edisi senin 19 september 2011)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-8079649644651657578?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/8079649644651657578/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=8079649644651657578&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8079649644651657578'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8079649644651657578'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2011/10/upi-asmaradhana-raih-penghargaan.html' title='UPI Asmaradhana Raih Penghargaan Internasional'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-2425539513687760015</id><published>2011-03-27T04:33:00.000-07:00</published><updated>2011-03-27T04:36:44.927-07:00</updated><title type='text'>Teror</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Rumah Upi Asmaradhana Dibobol&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Rumah Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana di Bukit Sejahtera Blok A2/1, Sudiang, Makassar, dibobol seseorang , Sabtu (26/3) malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi baru mengetahui kejadian itu setelah tiba di rumahnya usai memberi materi pelatihan jurnalistik Politeknik Negeri Ujungpandang. "Kemungkinan kejadiannya pada pukul 23.00 wita," kata Upi kepada Tribun, Sabtu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi menyimpulkan pelaku pembobolan masuk dari belakang dengan cara paksa. Ini karena pintu bagian belakang rumahnya rusak. Gembok hampir terlepas. Pelaku juga mengobrak-abrik kamar tidur dan kamar belakang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Lemari, kotak baju, dan buku semuanya terbongkar," kata Upi via telepon. Anehnya, Upi melanjutkan, pelaku sama sekali tidak mengambil barang. Televisi dan radio masih berada di tempatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(dikutip dari tribun-timur)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-2425539513687760015?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/2425539513687760015/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=2425539513687760015&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2425539513687760015'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2425539513687760015'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2011/03/teror.html' title='Teror'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-7705164664526421956</id><published>2010-10-16T08:44:00.000-07:00</published><updated>2010-10-16T08:49:04.927-07:00</updated><title type='text'>TELAGA BIRU</title><content type='html'>DAHULU kala telaga  itu biru. Lalu datang  setan dan jin  mengotorinya.Sekelompok manusia  kemudian berhasil menghalau mereka dan akhirnya tersisih. Sayang ketika telaga Biru itu menjadi baik, mereka-mereka kemudian kembali lagi atas nama kompromi, dan juga mungkin  balas jasa.Mereka kemudian menjelma lagi menjadi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ENTAH setan mana, dan jampi-jampi apalagi sehingga telaga  biru kini kembali buram. Sekarang orang tak bisa lagi bercermin, karena buruk rupa cermin di belah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kali ini saya hanya bisa menyalahkan diri sendiri.Tapi seperti kata orang-orang bijak.Kita tidak boleh menyerah pada keadaan.Seburuk apapun itu faktanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buat penghuni danau biru, yang mulai berkompromi karena takut melarat, dan menggadaikan jernihnya air telaga karena balas jasa, saya menuliskan resahku pada air telaga biru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya akhirnya mahfum kenapa saya benci sama tiga kata : KOMPROMI dan  BALAS JASA.dan selalu menyukai akan kekuatan dua kata IKHLAS dan PENGABDIAN.Sebuah paradoks...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;Makassar,  17 oktober 2010&lt;br /&gt;Di sudut telaga biru&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-7705164664526421956?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/7705164664526421956/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=7705164664526421956&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7705164664526421956'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7705164664526421956'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/10/telaga-biru.html' title='TELAGA BIRU'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-960257978004565802</id><published>2010-10-08T19:42:00.000-07:00</published><updated>2010-10-08T19:45:17.380-07:00</updated><title type='text'>SAATNYA MELINDUNGI JURNALIS</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Saatnya Melindungi Jurnalis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Oleh: Upi Asmaradhana (Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabu dini hari 6 Oktober, kantor harian Radar Bulukumba di Jl Mukhtar Lutfi No 2 Bulukumba, terbakar. Koran yang kerap jadi sasaran kekerasan ini, diduga sengaja dibakar, setelah sebelumnya sempat diancam oleh penelepon gelap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Senin 4 Oktober 2010, tindak kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi. Kawan jurnalis kontributor Trans7, Ahmad Yahya, yang bertugas di Bone Sulawesi Selatan, menerima perlakuan kasar dari anggota Korem 141/Toddopuli, Serka Sumarlin. Akibat perlakuan itu, Yahya mengalami luka dan penghinaan terhadap profesinya. Selain dilaras, kameranya juga dirampas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu pekan, dua peristiwa kekerasan terhadap jurnalis dan media terjadi di Sulawesi Selatan. Ini bukan rekor tersendiri bagi index kebebasan pers di daerah ini. Dalam catatan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Bereskpresi, Sulawesi Selatan dua tahun terakhir termasuk daerah paling rawan bagi para jurnalis di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua peristiwa ini menambah catatan kelam atas ancaman kekerasan pers di Sulsel. Sebelumnya, 28 Agustus 2010 Kapolres Bulukumba AKBP Arief Rahman Hakim, mengancam para wartawan akan memutus hubungan dengan polisi jika tetap ngotot memberitakan aksi protes anggota Polres Bantaeng dan Bulukumba di Mapolres Bulukumba terkait honor pengamanan Pemilukada di Bulukumba. Jurnalis di sana meradang, dan berdemo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;31 Agustus 2010, Mayzir Yulanwar, Pemimpin Redaksi Majalah Versinet diserang dan dipukuli saat bertanya di sebuah ruang diskusi di ruang redaksi harian FAJAR Makassar. Ia diserang para pendukung Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat mengkiritik kebijakan revitalisasi lapangan Karebosi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Juni 2010, Wakil Ketua DPRD Toraja Utara, Paulus Tangke mengancam wartawan karena tidak bisa menerima dirinya dikorankan terkait desakan Pemkab Tana Toraja yang menginginkan mobil dinas dikembalikan kepada negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paulus Tangke selain memaki wartawan, juga mengancam akan melakukan penganiayaan kepada wartawan Berita Kota Makassar, dan mengusirnya ke luar dari Kabupaten Toraja Utara. Aksi ini terjadi di ruang sekretariat DPRD Toraja Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Takalar, 25 Mei 2010, Amrullah Basri, koresponden harian FAJAR mendapat perlakuan kasar dan ancaman akan dibunuh dari seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja setempat yang diduga didalangi Natsir Ibrahim, ketua DPD Partai Golkar Takalar yang juga anak pertama Bupati Takalar Muhammad Ibrahim Rewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian ini akibat korban menulis berita terkait aksi unjuk rasa mahasiswa Takalar yang menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengaudit kekayaan bupati Takalar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Bantaeng, 6 Januari 2010 sejumlah SKPD di daerah tersebut, bermaksud melaporkan jurnalis FAJAR Mahatir Mahbub lantaran beritanya yang berjudul: SKPD seperti “Pelacur” Anggaran. Namun itu urung dilakukan dan hanya melaporkan narasumber koran tersebut saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun sebelumnya, tepatnya 2009, kekerasan juga terjadi. Pada 5 November 2009, Baharuddin, juga jurnalis Sindo, dipukuli di kantor BKD Bulukumba saat liputan aksi unjuk rasa guru honorer di kantor tersebut. Pelaku adalah orang dekat pejabat setempat. Bahar mengalami luka serius di hidungnya. Pelaku sempat ditahan dan divonis bersalah dengan hukuman percobaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;29 November 2009, kantor Radar Bulukumba dilempari batu. Kaca jendela anak perusahaan FAJAR Group ini pecah berantakan. Diduga pelaku menggunakan kendaraan bermotor setelah sehari sebelumnya, Radar memuat berita kontrol soal korupsi 16 Desember 2009, Bupati Bulukumba Sukri Sappewali mengusir sejumlah jurnalis saat meliput di Gedung DPRD Bulukumba. Para jurnalis mendapat perlakuan pengusiran lantaran saat Bupati berpidato, jurnalis bertanya kepada Kepala Humas Kabupaten Bulukumba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang paling menghebohkan adalah peristiwa kekerasan 30 Juli 2008. Muhammad Jusuf, jurnalis Sindo dipukul oleh Lurah Loka Andi Baso Bintang saat liputan pembagian beras miskin di kantor kelurahan setempat. Pelaku ditahan, namun M Jusuf cacat seumur hidup dan saat ini memilih berhenti menjadi jurnalis lantaran trauma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu kekerasan yang terungkap di media. Banyak kasus sebenarnya yang tidak dilaporkan, karena banyak pertimbangan. Selain takut dan malu, juga karena tekanan dan lobi para pelaku ke news room media massa. Baik melalui petinggi media, kolega bisnis, hingga pelaku-pelaku iklan dan modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekerasan tidak hanya terjadi di skala lokal, di pentas nasional kekerasan terhadap jurnalis juga terus berlangsung. Diawali dengan kematian misterius Kepala Biro Kompas Kalimantan di Balikpapan Muhammad Syaifullah 26 Juli 2010. Syaifullah meninggal mendadak. Sebelumnya, ia terkenal getol mengkritik pembalakan liar di Kalimantan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga hari kemudian, 29 Juli, Ardiansyah Matrais, wartawan TV lokal Merauke, Papua, ditemukan tewas di Sungai Maro pada 29 Juli 2010, setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya. Ardiansyah ditemukan tewas, setelah sebelumnya, para jurnalis mendapat teror dari beberapa orang tak dikenal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Maluku Tenggara, 21 Agustus 2010 Ridwan Salamun kontributor Suntv, tewas mengenaskan saat meliput bentrokan. Ridwan tewas dengan bersimbah darah, setelah sebelumnya ia sempat tergeletak di tengah jalan selama hampir dua jam, tanpa pertolongan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, 17 September 2010 wartawan Sriwijaya Post Arsep Pajario, ditemukan tewas di rumahnya di Jl S Suparman, Kompleks Citra Dago, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Ia diduga kuat dibunuh oleh rekannya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Jadi Pelajaran&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam catatan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Bereskpresi, di Sulsel, sepanjang tahun 2010, tercatat 11 kasus ancaman kekerasan. Dari 11 kasus ini, tujuh di antaranya dilaporkan dan empat sisanya didiamkan oleh korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu belum termasuk laporan warga sipil yang dilaporkan ke polisi lantaran komentarnya di media massa. Kasus paling mutakhir adalah gugatan Kapolres Parepare kepada anggota DPRD Parepare Rahman Saleh karena komentarnya di harian Parepos, dan gugatan Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah ke polisi, terkait kritikan seorang ustaz bernama Muhammad Ridwan di daerah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sekian banyak fenomena tindak kekerasan pada jurnalis, umumnya disebabkan tiga hal. Pertama faktor pemberitaan, ini dipicu oleh rendahnya pemahaman masyarakat akan fungsi dan tugas jurnalis dan media sebagaimana diatur oleh UU Pers No 40/1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat cenderung tidak menggunakan mekanisme UU Pers jika mereka merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa. Main hakim sendiri bahkan tak segan-segan melapor ke polisi atau menggerakkan massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktor kedua, rendahnya kompetensi sumber daya jurnalis itu sendiri. Harus diakui banyak jurnalis yang bekerja tanpa membekali dirinya keterampilan dan juga prosedur peliputan yang baik. Bahkan beberapa korban kekerasan justru tidak menggunakan identitas diri dari kantor redaksi saat meliput karena status mereka yang hanya sebagai tenaga jurnalis lepas saja. Pada kasus-kasus tertentu, jurnalis elektronik seperti televisi, justru meliput hanya dengan modal kamera handycame yang sulit dibedakan dengan petugas intelijen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal lainnya, para jurnalis kurang dan bahkan tidak memiliki pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik, Standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan sebagainya, yang merupakan syarat teknis dasar bagi kerja jurnalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, kurangnya perlindungan dari pihak terkait terhadap kerja-kerja jurnalis. Mulai dari tempat jurnalis bekerja, organisasi profesi, aparat negara, organisasi massa dan organisasi politik hingga organisasi kepemudaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini dipicu lantaran tidak adanya kepedulian industri media massa itu sendiri dan lembaga di luar eksternal media massa. Penyebabnya, industri media kerap menjadikan jurnalisnya tak lebih dari sekadar buruh harian saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara faktor eksternal disebabkan oleh banyaknya para tokoh formal dan informal yang alergi bahkan anti kritik. Mereka menilai sikap kritis media tak ubahnya musuh yang harus dilawan atau bahkan dilenyapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Risiko Vs Antisipasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aidan White, Sekretaris Jenderal International Federations of Jounalists seperti dikutip dalam Panduan Bertahan Hidup Bagi Jurnalis, mengatakan, perang dan kekerasan jarang menjawab permasalahan apapun. Tapi ketika itu terjadi, jurnalis dan media memiliki satu peran krusial dalam memangkas kabut kecurangan, kebohongan dan manipulasi informasi yang tidak dapat dihindari mengikutinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas mereka ialah menunjukkan pengaruh perang bagi kehidupan orang-orang biasa. Saat mengambil peran ini, para jurnalis menempatkan kehidpuan dan keselamatan mereka ke dalam sebuah risiko.&lt;br /&gt;White benar. Tugas jurnalis itu mengundang dan mengandung risiko. Paling fatal adalah kematian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun bukan berarti kita harus membiarkan satu persatu jurnalis harus diancam, diperlakukan kasar bahkan mati berkalang tanah. Soal mati dalam tugas itu lain soal. Tapi bagaimana melindungi jurnalis, itu juga perkara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi yang beranggotakan relawan-relawan dari berbagai organisasi profesi jurnalis, lintas media serta para praktisi hukum, aparat dan tenaga medis, bermaksud menawarkan tentang konsep perlindungan jurnalis dalam wilayah damai dan wilayah kekerasan. Sistem antisipasi kekerasan ini, selain menyelamatkan proses kerja jurnalisme dalam menciptakan perdamaian, bisa menyelamatkan para jurnalis dari kekerasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya ada tiga level sistem antisipasi kerja jurnalisme dari kekerasan. Sistem antisipasi dini ini diharapkan akan berlaku bagi semua kondisi berdasarkan tiga tesis yang saya kemukakan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama berkaitan dengan kompetensi yang terkait dengan kapasitas ilmu dan keterampilan teknis jurnalis dalam menganalisis dan menghadapi situasi konflik. Harus diakui banyak jurnalis belum mendapatkan penguatan kapasitas berkaitan dengan analisis situasi konflik dan keterampilan menghadapinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite berharap media massa, organisasi profesi dan pihak-pihak terkait sesegera mungkin melakukan pendidikan dan pelatihan dasar tentang strategi dan taktik bertahan hidup jurnalis. Ini bisa disiasati dengan kesadaran bersama, tentang betapa penting melindungi para jurnalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem antisipasi dini kedua adalalah pada penguatan kelembagaan hukum yang dilindungi oleh negara dan aparatur negara. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) dan juga Pasal 18 menyebutkan, jurnalis mempunyai hak untuk mencari dan menyebarluaskan berita, dan jika hak tersebut dihalang-halangi, pelaku yang menghalangi dapat dikenai ancaman pidana dua tahun atau denda Rp 500 juta. Interpretasi terhadap menghalangi pada pasal UU Pers tersebut bisa meliputi aktivitas kekerasan yang ditujukan kepada jurnalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penguatan ini tentu harus didukung sepenuhnya oleh pemilik kekuasan dan kebijakan. Peranan gubernur, wali kota, bahkan bupati untuk mengingatkan aparatur negara menjadi penting agar pejabat publik menghormati tugas-tugas jurnalis dan media.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan lebih khusus lagi memberikan perlindungan. Peranan ini harus diback up oleh aparat penegak hukum tentunya. Penerapan UU Pers dalam setiap perkara pers semestinya menjadi acuan polisi, jaksa dan para hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem antisipasi dini ketiga adalah peningkatan kesejahteraan jurnalis. Media atau industri media perlu memberikan jaminan gaji, tunjangan dan juga hak-hak normatif para pekerja, serta jaminan kesehatan dan pengobatan bagi para jurnalis. Pimpinan media harus secara terus-menerus membangun penguatan dan jaminan kesejahteraan para pekerjanya secara baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem antisipasi dini tiga hal ini harus saling melengkapi secara sistematis. Tidak berfungsinya salah satu lapis dari sistem ini, maka akan sangat mustahil menjadikan para pekerja jurnalis dan media bebas dari segala hal yang mengancam keselamatan dan jiwa mereka. Tentu kita tidak ingin ada lagi kasus seperti yang dialami Yahya Maulana, Radar Bulukumba hingga kasus gugurnya Ridwan Salamun itu. (*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(opini ini dikutip dari rubrik opini harian Fajar edisi jumat 8 oktober 2010)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-960257978004565802?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/960257978004565802/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=960257978004565802&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/960257978004565802'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/960257978004565802'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/10/saatnya-melindungi-jurnalis.html' title='SAATNYA MELINDUNGI JURNALIS'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-336527182114137289</id><published>2010-07-26T06:54:00.000-07:00</published><updated>2010-07-26T06:56:09.185-07:00</updated><title type='text'>PERS MAHASISWA WATAK</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Mahasiswa STIEM Bongaya Minta Pembekuan LPM Watak Dicabut&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Dua mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (STIEM) Bongaya, Ahmad dan Akram, meminta agar Ketua STIEM Bongaya M Akob Kadir MSi mencabut pembekuan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Watak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasalnya, pembekuan tersebut telah mengurangi kreatifitas dan terhambatnya pengembangan jurnalisme kampus bagi mahasiswa STIEM, khususnya yang tergabung dalam LPM Watak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    "Hingga hari ini (kemarin), pembekuan LPM Watak sudah hampir tiga tahun. Kami sebenarnya sudah dua kali meminta kepada Ketua STIEM agar meninjau kembali SK pembekuan LPM Watak. Namun hingga hari ini, belum ada respon," ujar Ahmad yang bersama Akram menyampaikan aspirasinya tersebut di kantor Tribun, Jl Cenderawasih, Minggu (25/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Menurut cerita Ahmad, terbitnya surat keputusan (SK) pembekuan tersebut diduga berawal konflik antara lembaga-lembaga kemahasiswaan dengan birokrat kampus. Saat itu, LPM Watak bersama BEM menyatakan keberatan kebijakan kampus terhadap model penerimaan mahasiswa baru dan menuntut transparansi penggunaan dana maba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Mereka juga sempat mendesak agar Pembantu Ketua (puket) Bidang Kemahasiswa STIEM Bongaya mundur. Diduga dari aksi unjuk rasa itu, keluar SK nomor 897/U.I/STIEM/IX/ 2007. SK bertanggal 26 September 2007 ini ditandatangani Akob.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    "Selain pembekuan LPM Watak, enam pengurusnya dikenakan sanksi. Tiga di antaranya kena hukuman skorsing dan tiga lainnya dikeluarkan (drop out). Kami benar-benar prihatin," tambah Ahmad yang juga pengurus LPM Watak ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Sementara itu, Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana yang turut menemani kedua Ahmad dan Akram, menyesalkan adanya pembekuan tersebut. Alasanya, pembekuan itu dinilai sama halnya membunuh kemerdekaan pers di kampus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    "Mestinya kampus sebagai tempat kaum intelektual, justru bisa memberi contoh bagaimana menghargai kemerdekaan pers. Kami mengusulkan agar birokrat STIEM Bongaya bisa segera menyelesaikan masalah yang dihadapi pengurus LPM Watak, sehingga pers kampus bisa kembali hidup," ujar Upi yang juga aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(dikutip dari tribuntimur edisi 26/7)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-336527182114137289?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/336527182114137289/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=336527182114137289&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/336527182114137289'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/336527182114137289'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/07/pers-mahasiswa-watak.html' title='PERS MAHASISWA WATAK'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-8662966654944151854</id><published>2010-07-07T07:30:00.000-07:00</published><updated>2010-07-07T07:35:18.351-07:00</updated><title type='text'>LULUS</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;SETELAH mengalami masa tarik ulur panjang.alhamdulillah saya bisa lulus juga.melewati berbagai tawaran-tawaran yang menggiurkan itu.Alih-alih berpaling, saya bisa senang menaklukkan hasrat hedonis dan berbagai jabatan-jabatan yang bisa memenuhi selera manusiawiku.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetap bertahan di profesi ini.sungguh luar biasa. Bertahan dengan akibat kehilangan segala kemewahan.baik itu dari segi jabatan,gaji,dan juga tunjangan-tunjangan lainnya,yang belum tentu bisa  kudapatkan di profesi jurnalis ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi di tengah kondisiku yang seperti saat ini.Luar biasa,bisa menolak dikala butuh.Ibarat menolak makanan di saat kelaparan adalah sebuah pertaruhan besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi sudahlah,menjadi jurnalis memang bukan sekadar cari makan.Disini selalu ada pertaruhan nilai yang harus diwariskan kepada para generasi mendatang,bahwa menjadi jurnalis tetap bisa kita banggakan sampai titik akhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya ketika ada tawaran jabatan publik, saya punya satu kesimpulan,tidak boleh kita menanggalkan jubah profesi kita untuk alasan apapun. Biarkanlah ia menjadi contoh,bahwa ada juga segelintir jurnalis yang tidak mau menggadaikan profesinya untuk jabatan-jabatan yang wah.Profesi ini terlalu sering dijadikan alat sebagai batu loncatan.Ada jurnalis yang kemudian menjadikan profesinya ini sebagai batu loncatan untuk menjadi lebih baik di tempat lain,seperti menjadi PNS,Politisi, Pejabat Publik dan Pengusaha.Katakanlah sebagai alat semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan anehnya,mereka-mereka kemudian menjadi lebih hebat secara ekonomi dan sosial di banding ketika menjadi jurnalis saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi biarlah itu terjadi.Setiap manusia pada lazimnya selalu mencari keuntungan dan kesenangannya sendiri-sendiri.Itulah hakekat manusia.Kalau perlu saling memangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya senang dan bersyukur bisa bertahan dalam kesendirian dan keheningan ini,sembari mencoba memberi yang terbaik  demi sebuah cita-cita luhur yang tentu bagi sebagian orang aneh dan tak masuk akal.Tapi saya senang masih bisa berbeda dengan kelaziman-kelaziman pada umumnya pada dunia yang semakin mengagung-agungkan tahta,harta dan kesenangan duniawi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya senang bisa berkata tidak sementara orang mengatakan iya.saya senang bisa menjadi diriku sendiri dengan segala keterbatasan dan sesekali berusaha menjadi bermanfaat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya senang bisa menjalani hari-hari dimana ketika orang tertidur saya masih memikirkan mereka,dan berusaha menjadi diri sendiri.Saya berharap tuhan memberiku kekuatan untuk menjadikanku lebih sederhana lagi, dan mengabdi pada profesi ini dengan sederhana pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;makassar 7-7-2010&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;ketika berhasil menaklukan diri sendiri&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-8662966654944151854?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/8662966654944151854/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=8662966654944151854&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8662966654944151854'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8662966654944151854'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/07/lulus.html' title='LULUS'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1969456047319182738</id><published>2010-07-01T07:06:00.000-07:00</published><updated>2010-07-01T07:08:49.566-07:00</updated><title type='text'>KADO ULANG TAHUNKU</title><content type='html'>ALTRUIS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;SETELAH beberapa tahun mengalami gejala-gela altruis.kali ini saya akhirnya memilih mengidap secara positif penyakit ini.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(KADO ulang tahun teristimewa 1 juli 2010)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ALTRUIS,inilah kado paling indah di ulang tahun kali ini. Oleh sebab itu di hari ulang tahun yang jatuh hari ini,saya telah memutuskan untuk hidup bukan untuk menyenangkan keinginan-keinginan domestik saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Proses hidup yang panjang telah mengajarkan kepada saya bagaimana seorang manusia itu bisa berguna untuk orang lain.Saya memahami sikap ini tentu akan berdampak secara sosial dan ekonomi,tapi sekali lagi saya hanya ingin mencoba mengubah pola pikir dan sikap,bahwa sebaik-baik manusia adalah mereka yang mementingkan orang lain ketimbang kepentingan domestiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepentingan domestik itu, berarti diri sendiri dan keluarga. Dan itu menjawab sebuah keterusterangan diri kalau jika bertentangan dengan kepentingan yang lebih besar,maka saya akan memilih meninggalkan kepentingan domestik itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jalan ini tentu sangat ekstrem.Akan banyak pihak yang terlukai secara domestik.Tapi Tuhan juga telah memberikan akal dan pikiran, rasa dan karsa untuk menjalani jalan ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya ketika hari ini, pergantian waktu itu berjalan melintasi zaman, saya seolah berdiri di ujung dunia.dan memandang balik masa kini seolah masa silam. Lalu lamat-lamat, kulintasi sejarah panjang hidupku yang teramat kecil ini dan tak berguna ini,untuk punya arti bagi umat manusia.Entah kenapa saya selalu merasa malu pada diriku sendiri, bahwa selama saya hidup tak satupun karya yang telah saya persembahkan kepada kemaslahatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal tuhan dengan sangat amat baik,memberikan kepada kita pintu-pintu untuk berbuat baik.Di tengah dunia yang semakin egois dan antipati, Tuhan dengan sangat amat bermurah hati memberikan kepada kita jalan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya bersyukur kepada Tuhan,karena dalam perjalanan lorong waktu dan ruang ini.saya menemukan pintu itu,yang membuatku semakin tenang dan sejuk. Di setiap helaan nafas kali ini terasa berwarna.Kalaupun ada hal yang kuminta adalah Tuhan beri aku kesederhanaan,beri aku keihklasan dan jauhkan aku dari kesombongan-kesombongan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaupun ada harapan, saya bermimpi akan ada satu masa dimana keinginan-keinginan domestik itu sejalan dengan pengabdian kepada profesi, atau justru berharap pada pengabdian abadi itu saya menemukan kepentingan domestik.Dan saya selalu percaya Tuhan selalu bersamaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuhan beri aku jalan untuk berbuat baik lebih baik lagi.Panjangkan umurku,beri aku kesehatan dan kekuatan untuk berbuat buat para jurnalis di mana saja berada.amin!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;makassar, di ujung dunia &lt;br /&gt;1 juli 2010&lt;br /&gt;pukul 20.12 wita&lt;br /&gt;sudut pettarani usai merayakan ulang tahun sederhanan dengan para sahabat&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1969456047319182738?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1969456047319182738/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1969456047319182738&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1969456047319182738'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1969456047319182738'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/07/kado-ulang-tahunku.html' title='KADO ULANG TAHUNKU'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-165888317525135130</id><published>2010-06-24T05:35:00.000-07:00</published><updated>2010-06-24T05:38:16.023-07:00</updated><title type='text'>LBH PERS MAKASAR</title><content type='html'>Advokat, Akademisi, dan Jurnalis Deklarasikan LBH Pers Makassar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR, TRIBUN - Sejumlah praktisi hukum (lawyer), akademisi, jurnalis, dan aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS) mendeklarasikan persiapan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar di Hotel Singgasana, Makassar, Rabu (23/6) siang tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Turut menandatangani deklarasi tersebut di antaranya anggota Dewan Pers Bambang Harimurti yang juga mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Direktur LBH Pers Hendrayana, Koordinator Anti Corruption Committee (ACC) Dr Abraham Samad, Direktur LBH Makassar Abdul Muttalib, dan anggota KPID Sulsel Rusdin Tompo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikut pula mendaklarasikan, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel Nasrullah Nara, akademisi Fadly M Natsif, advokat Ridwan J Silamma, Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Upi Asmaradhana, Suwardi Tahir dari Fajar, dan Jumadi Mappanganro dari PJI Sulsel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setelah deklarasi ini, kami serahkan kepada teman-teman lawyer di Makassar untuk segera menyusun AD-ART dan kepengurusan LBH Pers Makassar. Selanjutnya jika ada persoalan hukum terkait pers di Indonesia timur, nantinya teman-teman di LBH Pers Makassar siap mendampingi," ujar Hendrayana yang ditemui usai deklarasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendrayana menambahkan, LBH Pers di Indonesia yang sudah ada kepengurusannya baru di Jakarta dan di Medan. Karena itu ia berharap LBH Pers Makassar bisa segera terbentuk susunan pengurusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pembentukan LBH Pers Makassar ini merupakan jawaban kami terkait banyaknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan maupun sengketa pers di wilayah Sulawesi Selatan maupun daerah lainnya di Indonesia timur," jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai persiapan pembentukan tersebut, LBH Pers bekerja sama dengan LBH Makassar dan Open Society Institute menggelar Training Advokat Berperspekif Pers selama dua hari, 22-23 Juni di Hotel Singgasasana. Pelatihan ini diikuti 25 advokat dari Indonesia timur. Selain dari Sulsel, hadir pula advokat dari Bali, Sulawesi Barat, Manado, dan Ternate. (jum)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt; &lt;br /&gt;(dikutip di harian tribun timur edisi 24 juni 2010)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;LBH Pers Hadir di Makassar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR -- Training advokat berperspektif pers di Hotel Singgasana selama dua hari diakhiri dengan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Rabu, 23 Juni. LBH Pers Makassar ini berisi perwakilan wartawan, pengacara, akademisi, aktivis organisasi nonpemerintah, dan pemerhati pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga ini didukung komitmen dari 25 pengacara untuk mendampingi wartawan jika bersentuhan hukum karena masalah jurnalistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deklarasi pembentukan LBH Pers ini ditandai dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan dukungan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harimurti, Abraham Samad, Ridwan J Silamma, Suwardi Tahir, Rusdin Tompo, dan Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Upi Asmaradhana, terbentuknya LBH Pers Makassar ini tentu saja disambut positif. Sebab, sangat membantu untuk pendampingan wartawan yang terjerat dalam kasus hukum pers. Termasuk yang mengalami tindakan kriminalisasi pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tentunya LBH Pers Makassar ini menjadi barometer wilayah timur Indonesia. Sehingga teman-teman wartawan yang mendapatkan masalah, tak perlu jauh-jauh lagi meminta perlindungan ke Jakarta," kata Upi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Hendrayana, menyatakan, dengan adanya LBH Pers Makassar ini berarti sudah ada lembaga yang akan memberi perlindungan terhadap para wartawan. Terutama yang tersangkut kasus hukum dan mendapat kekerasan saat melaksanakan tugas. (ram) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(dikutip di harian fajar edisi 24 juni 2010)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-165888317525135130?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/165888317525135130/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=165888317525135130&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/165888317525135130'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/165888317525135130'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/06/lbh-pers-makasar.html' title='LBH PERS MAKASAR'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-825084504556790349</id><published>2010-05-31T19:21:00.000-07:00</published><updated>2010-05-31T19:23:34.862-07:00</updated><title type='text'>PERINGATAN HARI HAK JAWAB</title><content type='html'>PEKERJA pers di Sulawesi Selatan masih rawan mengalami kekerasan. Terutama jurnalis yang bekerja di daerah yang jauh dari pusat kota. Kekerasan yang menimpa Amrullah Basri, jurnalis Fajar, di Kabupaten Takalar, pekan lalu, adalah salah satu contohnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibanding memberi hak jawab pada media massa, mereka yang merasa terpojok dengan pemberiaan media massa, sebagian memilih melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis dibanding menggunakan hak jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu mengemuka pada diskusi dalam rangka peringatan Hari Hak Jawab sekaligus hari jadi Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers di Kafe Merasa, Jl Hertasning, Makassar, Senin (31/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi ini diprakarsai Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar bekerja sama dengan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar  dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi yang dipandu Koordinator KJTKP Makassar Upi Asmaradana ini menghadirkan Ketua PJI Sulsel Nasrullah Nara, Ketua AJI Kota Makassar Mardiana Rusli, Direktur LBH Makassar Abdul Muttalib, dan anggota Dewan Etik AJI Makassar M Nawir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Nawir, ada kecenderungan penguasa di daerah itu menganggap berita di media massa yang mengeritiknya dianggap hal yang bisa memalukannya. Sehingga jurnalis yang melakukan kontrol sosial tersebut memang rawan menjadi korban tindak kekerasan.(jum/jid)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(dikutip dari tribun-timur edisi 1 juni 2010)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-825084504556790349?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/825084504556790349/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=825084504556790349&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/825084504556790349'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/825084504556790349'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/05/peringatan-hari-hak-jawab.html' title='PERINGATAN HARI HAK JAWAB'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-5973566346119420955</id><published>2010-05-27T20:15:00.000-07:00</published><updated>2010-05-27T20:22:17.754-07:00</updated><title type='text'>UPDATE TAKALAR</title><content type='html'>Polisi Gunakan UU Pers&lt;br /&gt;Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR -- Polisi akhirnya menjerat pelaku intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan Harian Fajar di Takalar, Azis Tawang, dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang juga anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Takalar dijerat Pasal 4 Ayat 2 dan 3 serta Pasal 18.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sulsel, sesuai Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pelaku yang menghalangi tugas wartawan diancam penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. Azis Tawang juga dijerat Pasal 335 KUHPidana tentang membuat perasaan tidak menyenangkan, dan memungkinkan pelaku ditahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polisi menggunakan UU Pers menjerat pelaku, saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap wartawan Harian Fajar, Amrullah Basri, di Unit III Sat I Jitkaor/VC. Amrul dimintai keterangan oleh penyidik Ajun Komisaris Polisi Amiruddin, Kamis, 27 Mei.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat dimintai keterangan, Amrul didampingi Kuasa Hukum PT Media Fajar, Ridwan J Silamma; Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradana; serta dua aktivis Aliansi Jurnalis Independen Makassar. Amrul diberikan 25 pertanyaan seputar kronologis kejadian pengancaman yang terjadi Selasa, 25 Mei, di DPRD Takalar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain dibuatkan BAP, Amrul juga telah melaporkan secara resmi pengancaman dirinya yang dilakukan Azis Tawang. Laporan tersebut bernomor polisi: LPB/127/V/2010/SPK tertanggal 27 Mei. Kuasa Hukum PT Media Fajar, Ridwan J Silamma, memaparkan bahwa apa yang dilakukan pelaku telah melanggar UU Pers sehingga dijerat dua pasal sesuai undang-undang tersebut".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Berdasarkan UU Pers, pelaku terancam hukuman penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. Sebab, pelaku telah menghalangi wartawan melakukan kegiatan jurnalistiknya dan menyebarluaskan informasi ke masyarakat," kata Ridwan J Silamma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Upi Asmaradana meminta agar pelaku intelektual atau dalang di balik kasus pengancaman wartawan ini juga harus dibekuk. "Otak dari kasus pengancaman ini juga harus ditangkap. Karena pengakuan korban, pelaku mengancam karena diperintah. Nah, ini mesti diusut tuntas polisi," tegas Upi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Bagian Analisis Dit Reskrim Polda Sulsel, AKBP Miyanto, berjanji akan mengusut dalang pengancaman ini. Karena itu, dia meminta penyidik supaya melakukan pemeriksaan hingga ke atas. Polisi pun berjanji akan mengupayakan memeriksa putra Bupati Takalar, Natsir Ibrahim alias Nojeng. (ram)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(dikutip di harian fajar edisi 28 mei 2010)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-5973566346119420955?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/5973566346119420955/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=5973566346119420955&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/5973566346119420955'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/5973566346119420955'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/05/update-takalar.html' title='UPDATE TAKALAR'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6222661433266589772</id><published>2010-05-25T18:44:00.000-07:00</published><updated>2010-05-25T18:47:52.381-07:00</updated><title type='text'>JURNALIS FAJAR</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;"Preman" Bupati Takalar Intimidasi Wartawan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Korban Melapor ke Polda, Pelaku Harus Ditangkap&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR -- Tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa wartawan Harian Fajar, Amrullah Basri yang bertugas di Kabupaten Takalar. Amrullah diancam oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja bernama Tawang. Sebelum menjadi anggota Satpol PP, Tawang disebut-sebut sebagai preman Bupati Takalar, Ibrahim Rewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun kronologis kejadian, Tawang yang bertugas di kantor Bupati Takalar, menarik paksa Amrullah saat tengah mewawancarai Ketua Komisi III DPRD Takalar, Mukhtar Maluddin, Selasa, 25 Mei pukul 12.00. Saat itu, pelaku memaksa Amrullah ikut dengannya meninggalkan gedung DPRD Takalar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Amrullah, hal itu dilakukan Tawang atas perintah putra Bupati Takalar yang juga anggota DPRD setempat, Natsir Ibrahim yang akrab disapa Nojeng. Kebetulan, Tawang juga merupakan sopir pribadi Nojeng. Sebelum ditarik paksa saat wawancara, Nojeng sempat melihat Amrullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ketika melihat saya, Nojeng lalu menelepon dua kali. Pertama memanggil Tawang datang ke gedung DPRD Takalar sembari menyatakan kalau saya ada meliput di DPRD. Setelah itu menelepon lagi seseorang bernama Nyau dengan perintah yang sama untuk mendatangi saya," ungkap Amrullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menelepon, lanjut Amrullah, Nojeng kemudian bertanya dimana tempat tinggal Amrullah. Tak lama berselang, Tawang datang dan langsung menghampiri Amrullah atas arahan Nojeng yang juga Ketua Partai Golkar Takalar. Pelaku kemudian menarik paksa tangan amrul untuk ke luar dari halaman gedung DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Amrullah berontak dan berpegangan pada besi tangga DPRD Takalar hingga terjatuh ke tanah. Kemudian pelaku memegangi kerah baju Amrullah. Saat itulah, anggota dewan dan staf DPRD ke luar ruangan sehingga pelaku menghentikan aksinya lalu meninggalkan Amrullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya sempat bertanya kepada pelaku ada masalah apa?. Lalu Nojeng mengatakan pada saya kenapa masih memuat berita tentang selebaran kekayaan Bupati Takalar yang diduga hasil korupsi dan fee proyek yang mengalir ke anak-anaknya," ucap Amrul meniru pernyataan Nojeng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kejadian itu, Amrul lalu ke kantin DPRD Takalar. Di tempat ini, Tawang kembali mendatanginya dan memberi ancaman. Pelaku berujar "Kejadian ini jangan diberitakan. Saya tidak takut. Kalau masih mau hidup, jangan dibesar-besarkan".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ancaman tersebut membuat Amrul tidak menerima baik karena sudah membelenggu kebebasan pers.&lt;br /&gt;Usai mengancam, Tawang lalu meninggalkan Amrul. Tetapi kemudian, muncul lagi seorang pria yang diduga suruhan putra Bupati Takalar bernama Daeng Nyau. Dia lalu meminta Amrul agar menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia meminta saya supaya insiden tersebut dan pemberitaan tentang bupati tidak dibesar-besarkan lagi. Kemudian mengatakan pada saya, kalau memang buntu dia akan memakai cara lain," beber Amrul.&lt;br /&gt;Aksi intimiidasi ini kemudian dilaporkan Amrul ke Polda Sulsel, Selasa kemarin pukul 18.00 Wita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat melapor, Amrul didampingi Penasihat Hukum PT Media Fajar, Ridwan Jhony Silamma, Wakil Pemimpin Redaksi Harian Fajar, Muhammad Yusuf AR, Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Upi Asmaradana, serta 10 orang wartawan media cetak dan elektronik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan Amrul diterima perwira piket Polda Sulsel, Komisaris Polisi Muhammad Natsir. Menurut Upi Asmaradana, pelaku telah melanggar UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Ini sebuah bentuk kekerasan terhadap wartawan. Pelakunya harus ditahan," tegas Upi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi karena mengganggu aktivitas peliputan. Hal serupa diutarakan Ridwan J Silamma. Dikatakan, perbuatan pelaku telah membelenggu kebebasan pers dan sangat berbahaya ke depannya jika dibiarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecaman atas kejadian ini juga datang dari Ketua AJI, Mardiana Rusli, Ketua IJTI Husain Abdullah, dan pengurus PJI Jumadi Mappanganro.&lt;br /&gt;Bupati Takalar, Ibrahim Rewa yang ingin dikonfirmasi belum berhasil. Dua nomor ponselnya yang dihubungi berkali-kali malam tadi dalam posisi tidak aktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, putra Bupati Takalar, Natsir Ibrahim alias Nojeng, mengaku tidak pernah memerintahkan preman berbuat kasar terhadap Amrullah. Dia mengaku hanya ingin bicara baik-baik terkait pemberitaan tentang ayahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya hanya ingin menanyakan pada Amrul, kenapa selalu memberitakan yang menyudutkan. Tapi, sama sekali tidak ada perintah untuk berbuat kasar. Masak itu saya mau lakukan di gedung DPRD," elak Nojeng, malam tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nojeng juga membantah jika ada preman yang mendatangi Amrul, melainkan seorang PNS. Nojeng pun meminta untuk difasilitasi dipertemukan dengan Amrul guna membicarakan persoalan ini.&lt;br /&gt;"Sebagai kakak hanya ingin bertanya pada adiknya. Tidak ada maksud lain," kilahnya. (ram)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(dikutip di harian fajar edisi 26 mei 2010)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6222661433266589772?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6222661433266589772/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6222661433266589772&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6222661433266589772'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6222661433266589772'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/05/jurnalis-fajar.html' title='JURNALIS FAJAR'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-7171075223240869465</id><published>2010-04-23T01:25:00.000-07:00</published><updated>2010-04-23T01:27:33.421-07:00</updated><title type='text'>Yusuf Ahmad</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;April 22, 2010&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ismira Lutfia &amp; Emmy Fitri&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Advocates Hope Photo Theft Case Will Help Raise Indonesian Copyright Attention&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;After charges of copyright infringement were leveled against South Sulawesi’s culture and tourism agency over its use of pictures taken by a Reuters photographer, media activists have renewed their call for better protection of copyrighted work.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The alleged violation was reported in Makassar, South Sulawesi, when local photojournalist Yusuf Ahmad discovered his pictures had been used in the local tourism and culture agency’s promotional brochures without his prior consent.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jupriadi “Upi” Asmaradhana, a local media advocate representing Yusuf, said the brochures had been distributed to promote the province’s tourism potential during an international event in Amsterdam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yusuf has lodged a complaint against the government agency and has secured the backing of the Makassar chapter of the Alliance of Independent Journalists (AJI) and the Board of Protection of Journalists and Freedom of Expression.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;He is seeking appropriate credit and financial compensation for the use of his work.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The alleged infringement is currently being resolved privately by the tourism agency and the photographer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi, who is also the board’s coordinator, told the Jakarta Globe on Thursday that the incident should be used as an example to increase awareness among photojournalists that they must fight for appropriate credit and compensation if their work is used by other parties.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Consent from the photographers, if they are freelancing, and from the companies where they are affiliated, must be sought by any parties wanting to use the works, he said. That’s especially true if the pictures are to be used for commercial purposes.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Many [photojournalists] are even unaware that their photos are legally protected and wonder why we even filed against the [culture and tourism] agency,” Upi said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oscar Motuloh, a veteran Antara photographer, agreed that legal measures must be pursued. “That’s a crime, equal to using a story from a newspaper to advertise a product,” he said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oscar, who is the director of the Antara Photo Gallery in Central Jakarta, said the case in Makassar should remind photojournalists about their rights and the public in general that there were rules to protect photographers’ work.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Photographers must stand by their work so if something happens to it, they can be held responsible or can claim their rights,” Oscar said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;However, although it works closely with journalists, AJI itself still does not have a legal mechanism to protect the work of photojournalists, chairman Nezar Patria said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nezar said the work of photojournalists was usually copyrighted by the media organizations where they were employed, so people or agencies wanting to use the work had to deal with the organizations and not the individuals.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“The copyright holder could be the media organization that they work for or the photographers themselves,” he said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;He suggested that professional photographers join a photo agency that could handle the management of their copyrighted works, including negotiation and distribution.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“They could have their photos negotiated accordingly by a management that would also track the distribution of their photos,” he said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“But we also need to increase public awareness that people have to check the copyright of any photos they use,” Nezar said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi called on other photojournalists who felt that their rights had been violated to inform the board, which would help them to seek legal assistance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“We also call on all parties, including public and government bodies, to take copyright issues into account when using photographs for their work,” Upi said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(dikutip dari JakartaGlobe)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-7171075223240869465?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/7171075223240869465/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=7171075223240869465&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7171075223240869465'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7171075223240869465'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/04/yusuf-ahmad.html' title='Yusuf Ahmad'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1784436018760904241</id><published>2010-04-05T21:22:00.000-07:00</published><updated>2010-04-05T21:29:48.143-07:00</updated><title type='text'>WISUDA PERDANA ANAKKU!</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Sarjana tidak diukur pada seberapa besar gelar akademik yang ia sandang.Tapi seberapa besar ilmu yang ia dapatkan bermanfaat bagi orang banyak…(sambutan Wisuda angkatan pertama LPTV Indonesia di Tanjung Bira,Bulukumba, Sulawesi Selatan 31 Maret 10.30 wita)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANAK-ANAKku hari ini telah sarjana.Suka atau tidak,kalian  telah menjadi matahari baru bagi harapan jurnalisme.Setidaknya ini menjadi sebuah jawaban atas perjalanan selama dua tahun  berada di kampus ini. Karena kalian anak-anakku,maka izinkan saya memelukmu.Kudekap satu persatu.mencium keningmu,menggenggam tanganmu dan mendokanmu dalam hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kampus ini memang bukanlah kampus yang menawarkan sebuah prosesi wisuda sementereng kampus lain.Jangankan itu,  fasilitas dan sarana yang seadanya, serta para dosennya pun  tak banyak yang bergelar. Maklum mereka  para jurnalis yang dengan senang hati mengajar tanpa dibayar. Kampus ini pun dibangun hanya dari modal idealisme semata. Menyewa gedung dari sebuah rumah yang diperoleh dengan pendekatan-pendekatan personal yang pemiliknya peduli akan masa depan jurnalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaupun ada yang berbeda dan patut dibanggakan dengan kampus-kampus lainnya.Kampus ini mengajarkan  lebih banyak  hal tentang kehidupan yang sesungguhnya. Saya memahami proses itu sebagai bagian dari pembelajaran hidup bagaimana kita mengabdi secara total.Kalian secara tidak sadar dibawa ke alam sadar,bahwa inilah dunia pendidikan yang sesungguhnya.Bukan menara gading.Tapi kampus yang penuh keluh kesah dimana semua proses belajar diagungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kampus-kampus lain, selama ini kerap membuai mahasiswanya dengan jargon-jargon yang luar biasa hebat,membuat mahasiswa malas berinteraksi dengan hidup mereka sendiri.Membuat mahasiswa-mahasiswa menjadi egois dan bahkan tidak peduli dengan kondisi masyarakatnya.Mereka bahkan asyik dengan dunianya sendiri,dan berlomba  mencari nilai A. Dan kadang menihilkan proses.Dunia pendidikan tak ubahnya mesin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di saat kampus lain, berlomba mempertontokan nilai dan kemewahan itu.Anak-anakku itu malah dengan segala kerendahan hati,meski sebagian tak merasa sadar, hadir di Bira. Mereka lalu diajak berkelahi dengan keinginannya sendiri. Mengorbankan waktu,biaya dan tentu ketidaknyamanan hatinya untuk sebuah prosesi pembelajaran akhir: Diwisuda karena telah berhasil mengalahkan egonya sendiri.Kalian telah berhasil disini.&lt;br /&gt;Bukankah ukuran keberhasilan seseorang adalah ketika dia mampu mengabaikan kepentingan sendiri untuk kepentingan yang lebih besar?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya,ketika wisuda hari ini  dilakukan di kampung,tepatnya di bibir pantai tanjung bira.Segalanya menjadi lain.Menggunakan langit sebagai atap, angin pantai sebagai AC, dan tanah pasir putih sebagai karpet merah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara tidak sadar, anak-anakku telah membumikan dirinya,bahwa anda semua adalah sarjana yang harus merakyat, harus kembali ke alam, dan tak pantas untuk menyombongkan diri.Kalian telah larut dalam suasana bahwa menjadi berguna dan bermanfaat bagi orang lain jauh lebih penting ketimbang memikirkan diri sendiri. Dan pesan itu yang sesungguhnya hendak saya sampaikan selama dua tahun kebersamaan kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya saat toga kalian lempar sebagai simbolisasi berpisahnya kita secara formal.Sesungguhnya anak-anakku telah berhasil menyelesaikan berbagai masalah-masalah krusial dalam hidupmu. Sesungguhnya jika kalian fahami, di kampus inilah kalian belajar tentang hidup yang sesungguhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalian telah belajar bagaimama bertahan,bagaimana hidup bersama,makan bersama, tidur bersama, tertawa bersama, sedih bersama, bahkan menangis bersama. Kalian telah belajar bagaimana menjalani luka dan suka,bagaimana menjalani persaudaraan,menjalani penderitaan,pembelaan, dan pengkhianatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalian telah belajar bagaimana rasa dan cara meninggalkan dan ditinggalkan dengan sangat arif tanpa harus melukai, dan kalaupun harus luka harus tabah dan memaafkan. Bahkan belajar memahami makna hidup yang ril.Inilah kampus itu anak-anakku.Kampus yang sesungguhnya menjadi tempat untuk berguna, dan akan berdoa di sepanjang jalanmu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kampus hitam putih ini adalah hidup itu sendiri,ini yang membuatnya istimewa.Kalian tidak hanya melihat dosen, dan pengelola kampus sebagai kaum puritan.Tapi juga bisa melihat bahwa kami para orang tuanya juga penuh dengan kekurangan,khilaf dan kesalahan.Kalian juga bisa dengan sangat terang benderang melihat bahwa para dosennya juga manusia-manusia biasa,yang kadang ketawa,kadang menangis dan kadang mengharu biru.Bahkan kadang sulit dipahami,untuk ukuran usianya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalian juga bisa melihat orang-orang yang diseganinya,sebagai orang-orang yang kalah di lain sisi dan menang di lain pihak.Dan itulah realitas kampus ini.realitas hidup yang sesungguhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ketika kalian diwisuda hari ini,,anak-anakku telah menjadi paripurna,dan kami telah membawa kalian hingga ke gerbang peradaban itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami berharap pengalaman hidup yang didapatkan selama dua tahun bersama di kampus yang tak ubahnya rumah bagi semua ini, dijadikan sebagai bekal untuk bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.Karena sesungguhnya seorang alumni tidak diukur dari seberapa wah gelarnya, dan seberapa tinggi nilai akademiknya yang memang tidak ada di kampus ini.&lt;span style="font-style:italic;"&gt;---Sekedar anda tahu, kami tak mengumumkan wisuadawan terbaik---&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya keberhasilan seorang pelajar akan diukur seberapa bermanfaat ilmu yang ia dapatkan untuk masyarakat dan keluarganya.Dan satu-satunya hal yang kami bisa kami dapatkan adalah selain pahala tentunya adalah pada akhirnya di tengah keterbatasan dan kekurangan ini,saya bisa juga mewisuda mereka dengan sangat sederhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon  maaf atas segala kekuranganku selama ini,kepada mahasiswaku,kepada para sahabatku dan para dosen yang telah bersusah payah mengabdi tanpa pamrih.Mohon maaf atas segala khilaf dan salah dan juga ketidaksempurnaanku. Kepada Pak Gembong, Iwan Taruna, Pak Ridwan, Ibu Ana. Kak Adir, Pak Abraham, Kak Darwis, Pak Thalib dan Pak Isradi serta Pak Subair Sirata yang hadiri dalam wisuda hari ini. Semoga apa yang telah kalian berikan kepada kampus ini,khususnya kepada para mahasiswa yang telah diwisuda mendapatkan imbalan pahala dari  Tuhan. Saya cintai kalian dan itu akan abadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat Jalan dan selamat Berbakti kepada Kemanusiaan dan Peradaban!!!&lt;br /&gt;Makassar 6 April 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Tulisan ini sebenarnya adalah sambutan saat wisuda 31 maret 2010.tapi gagal dibacakan gara-gara tidak ada printer di bira.kata anak-anak air panas saja harganya enam ribu per gelas.mendengarnya jadi ciut nyaliku..heheheh.Tapi tulisan ini semoga bisa dibaca)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1784436018760904241?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1784436018760904241/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1784436018760904241&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1784436018760904241'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1784436018760904241'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/04/wisuda-perdana-anakku.html' title='WISUDA PERDANA ANAKKU!'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-3549264185379134771</id><published>2010-03-21T23:43:00.000-07:00</published><updated>2010-03-21T23:45:09.160-07:00</updated><title type='text'>Lagi  Soal Dr Hasrullah</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Polda Harus Ungkap Penyebab Terbakarnya Rumah Dr Hasrullah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Senin, 22 Maret 2010 | 02:24 WITA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR, TRIBUN - Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) meminta jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk mengungkap penyebab terbakarnya rumah Dr Hasrullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengungkapan penyebab terbakarnya rumah dosen Universitas Hasanuddin ini penting untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi di masyarakat yang menyebutkan kebakaran itu terjadi karena sikap Hasrullah yang kritis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"KPJKB menilai, pengungkapan fakta itu penting untuk menghindari terjadinya dugaan-dugaan yang tidak perlu," tegas Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Upi Asmaradhana melalui rilisnya ke Tribun, Minggu (21/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumah Hasrullah terbakar 6 MJaret lalu itu yang menyebabkan ruang perpustakaan yang sekaligus kamar kerjanya hangus dilalap api. Selain itu semua koleksi buku dan data-data tulisan Hasrullah selama beberapa puluh tahun juga ikut terbakar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dari laporan Pak Hasrullah infonya rumah tersebut sengaja dibakar. Tapi ini masih asumsi-asumsi versi korban. Kita percaya polisi bekerja profesional. Sehingga kita tunggu saja hasilnya," kata Upi yang sudah bertemu dengan Hasrullah secara khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi juga mengatakan, pihaknya prihatin atas kondisi yang menimpa Hasrullah. Meski demikian ia berharap  pihak Puslabfor Polda Sulselbar, yang telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut juga bisa cepat bekerja. KPJKB berharap Kapolda  Sulsel untuk mengawasi kasus ini secara serius dan transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau benar rumah Pak Hasrullah dibakar karena sikapnya yang kritis, maka itu berbahaya bagi kebebasan berekspresi dan mengancam demokrasi," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pihak KPJKB sendiri mengaku akan mengawal kasus tersebut. Alasannya Hasrullah termasuk tokoh kritis yang banyak memberikan sumbangsih buat demokrasi di daerah ini. Selain KPJKB, kasus ini juga dalam pemantauan dan pendampingan LBH Makassar, FIK Ornop, dan sejumlah aktivis NGO dan mahasiswa di Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPJKB adalah organisasi relawan yang didirikan para jurnalis, organisasi pers, praktisi hukum, dan aktivis NGO serta mahasiswa yang bertujuan melindungi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak berdiri satu tahun lalu, KPJKB turut terlibat pada  sejumlah kasus-kasus pembungkaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Antara lain kasus penganiayaan jurnalis Sindo dan penyerangan kantor harian Radar di Bulukumba, kasus anggota DPRD Parepare Abdul Rahman Saleh yang dituduh mencemarkan nama baik Kapolresta Parepare. (cr8)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(berita ini dikutip dari Tribun.com Edisi 22 Maret 2010)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-3549264185379134771?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/3549264185379134771/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=3549264185379134771&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3549264185379134771'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3549264185379134771'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/03/lagi-soal-dr-hasrullah.html' title='Lagi  Soal Dr Hasrullah'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-4843530968331406888</id><published>2010-03-13T08:14:00.000-08:00</published><updated>2010-03-13T08:17:15.409-08:00</updated><title type='text'>Doktor Hasrullah</title><content type='html'>Terbakar atau Dibakar?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AWAL pekan lalu, 6 Maret 2010, publik Makassar dikejutkan dengan berita terbakarnya rumah pakar komunikasi Universitas Hasanuddin, Doktor Hasrullah MA. Sayang pemberitaan terbakarnya rumah tokoh kritis ini, tidak terekspose dengan baik. Satu dua  media memang memuatnya, namun menempatkannya di halaman dalam dengan kolom yang terbatas.Maklum, saat bersamaan terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran di Makassar yang berakhir bentrok dengan aparat kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita bentrokan mengalahkan isu kasus Bank Century,apalagi kasus terbakarnya rumah mantan sekertaris Rektor Unhas Hasrullah.Dari segi teori media, kasus ini bisa diterima secara akal sehat. Nilai berita terbakarnya rumah Hasrullah masih kalah “seksi” dengan berita bentrokan HMI versus polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak pihak yang mencurigai, terbakarnya rumah Hasrullah adalah sebuah teror baru bagi para aktivis di kota ini.Itu jika benar,kalau rumahnya dibakar. Semua orang mafhum siapa Hasrullah. Dia adalah salah seorang akademisi, yang terkenal kritis menyikapi berbagai persoalan di daerah ini. Hasrullah termasuk salah seorang pakar yang sampai saat ini cenderung tidak masuk dalam arus mainstream keinginan-keinginan penguasa.Baik penguasa lokal maupun nasional.Ia bahkan dengan sangat berani mengeritik pejabat yang jelas-jelas “marah” padanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini tidak dalam konteks, menuduh, atau mengadili bahwa rumah Hasrullah dibakar. Sebab, sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan atas terbakarnya rumah Hasrullah di Kompleks Dosen Unhas Tamalanrea ini.Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulselbar sejak 8 Maret telah melakukan pemeriksaan terhadap sisa-sisa kebakaran rumah tersebut. Kita berharap, pihak kepolisian bisa mengungkap penyebab terbakarnya rumah tersebut untuk menepis keragu-raguan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas apakah rumah Hasrullah dibakar atau memang murni kecelakaan, satu poin penting yang mesti dicatat oleh publik, khususnya para jurnalis, bahwa insiden terbakarnya rumah tokoh kritis bisa menjadi ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di daerah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, manakalah benar ada motif lain dari terbakarnya rumah itu, maka para narasumber kritis akan semakin sulit kita temukan. Narasumber akan berpikir ekstra berani untuk melakukan kritiknya. Itu jika rumah Hasrullah benar-benar dibakar.&lt;br /&gt;Disisi lain, media mesti menjaga narasumber kritisnya,seperti sosok seorang Hasrullah.Di tengah hegemoni sumber informasi yang terlihat homogen saat ini di Sulawesi Selatan.Setidaknya, mengawal proses penyelidikan kasus ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini, mestinya mendapat porsi lebih,malah kalau perlu mendapat perhatian khusus.Membiarkan Hasrullah sendirian meratapi musibah, atau sebutlah terror  yang dialaminya,sebagai bentuk ketidakpedulian publik, atau media terhadap narasumbernya yang selama ini telah menjadi sumber kritis. Bagaimanapun merelakan kesenangan-kesenangan personalnya untuk membela apa yang diyakini benar.Hasrullah selama ini, telah mengambil alih fungsi media itu sendiri sebagai alat kontrol dan penyeimbang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tentu tidak ingin,Hasrullah sendirian.Dan salah satu cara bagaimana media memberikan perhatian atas kasus ini adalah dengan mengawal kasus ini hingga menjadi terang benderang.Bukan dengan membiarkan kasus ini hilang,senyap seperti kasus-kasus lainnya. Saat ini kita menunggu hasil labfor Polda Sulselbar. Publik sangat akan antusias menunggu. (***)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 maret  2010.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-4843530968331406888?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/4843530968331406888/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=4843530968331406888&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4843530968331406888'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4843530968331406888'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2010/03/doktor-hasrullah.html' title='Doktor Hasrullah'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-8311821671596691921</id><published>2009-12-23T07:24:00.000-08:00</published><updated>2009-12-23T07:34:28.372-08:00</updated><title type='text'>KONTRA MEMORI</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Hari ini tepatnya, 23 Desember 2009, sekitar pukul 12.30 WIta Tim pengacara dari Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar,secara resmi mengirimkan kontra memori kasasi kepada MA melalui Pengadilan Negeri Makassar.Berikut ini kutipan berita yang dikutip dari portal harian tribun-timur.com&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pengacara Upi Tolak Kasasi JPU&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 24 Desember 2009 | 22:50 WITA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun -- Tim pembela Upi Asmaradhana mengajukan kontra memori kasasi yang intinya berisi menolak memori kasasi jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontra memori kasasi yang diajukan tim pembela Upi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (23/12). Kontrak kasasi ini diserahkan beramai-ramai, termasuk hadir Upi yang juga aktivis AJI Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam memori kasasi yang diajukan JPU yang mengatakan ada kekeliruan dalam penafsiran majelis hakim PN Makassar. Seperti tidak mempertimbangkan saksi-saksi ahli atau hukum pembuktian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami membantah hal itu, karena berdasarkan hukum pembuktian, majelis hakim sama sekali tidak lakukan kekeliruan terkait pembuktian, termasuk saksi-saksi tetap dipertimbangkan oleh MH," kata Direktur LBH Makassar, Abdul Muttalib, yang juga kuasa hukum Upi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Muttalib, saksi-saksi yang sudah jelas dalam pasal 184 KUHAP, dan majelis hakim sudah menyesuaikan semua saksi-saksi. JPU keliru kalau ada saksi ahli yang tidak dipertimbangkan. Sudah ada ranah kewenangan hakim untuk menilai hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muttalib menambahkan, melalui kontra memori kasasi tersebut, tim pembela Upi meminta kepada MA bahwa mereka menolak memori kasasi yang diajukan JPU dan menguatkan putusan PN Makassar nomor 197/Pid.B/2009/PN.MKS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada September lalu, majelis hakim yang terdiri Parlas Nababan, Kemal Tampubolon, dan Mustari telah membebaskan Upi dari tuduhan pencemaran mana baik yang dituduhkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, September lalu.(nda)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-8311821671596691921?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/8311821671596691921/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=8311821671596691921&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8311821671596691921'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8311821671596691921'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/12/kontra-memori.html' title='KONTRA MEMORI'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-562201552099662685</id><published>2009-12-10T16:52:00.000-08:00</published><updated>2009-12-10T17:23:03.017-08:00</updated><title type='text'>RAHMAN SALEH</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Saya tak mengenalnya.bahkan saya sudah lupa kapan kali pertama kami bersua dengannya.Namun belakangan saya semakin yakin ada yang salah dengan proses hukum yang melibatkannya.Lebih buruk lagi, ada banyak pejabat disana yang anti kritik, dan hendak membungkam kebebasan berpendapat.Kalau urusannya begini, saya kira kita semua harus membelanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;PERTAMA kali saya datang ke parepare, sejumlah kalangan,khususnya jurnalis mempertanyakan alasan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi turut campur dalam kasusnya.Maklum sosok Rahman di kalangan DPRD parepare termasuk pribadi yang kontroversial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun saya tetap berkeyakinan, yang kami bela bukan Rahman pribadi.Kami membela "nilai" dan "semangatnya"yang kritis dan berani membela kepentingan masyarakat.Untuk urusan yang satu ini, sepertinya tidak ada tawar menawar lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di depan banyak pihak yang mempertanyakan hal itu, saya kemudian memberikan sebuah jawaban.Ada atau tidak ada dukungan saya pastikan kami akan berada di belakang rahman.Tema sentralnya adalah memperjuangkan kebebasan berpendapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logikanya begini? Jika masyarakat atau narasumber tidak bisa lagi kritis,maka yang jurnalis akan kehilangan narasumber.Jika media kehilangan narasumber, maka masyarakat tidak akan memperoleh berita-berita yang independen dan kritis.Media akan kehilangan fungsi kontrolnya dan akan menjadi media abal-abal semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kali bertemu rahman, saya kemudian diperkenalkan seorang perempuan.saya tak mengenal namanya.namun perempuan itu adalah istri rahman. Istrinya sempat berkeluh kesah.sebagai manusia saya terenyuh dan tersentuh.apalagi kehadiran komite memberikan dorongan buat dirinya dan keluarganya.ia kemudian menceritakan bagaimana kehidupan keluarganya pasca suaminya berkasus. Apalagi sang suami tidak didukung oleh institusi tempat ia bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum termasuk, pihak-pihak yang seharusnya memberikan dukungan malah berpangku tangan.sebagai istri anggota DPRD yang hanya mengandalkan gaji sang suami, ia pun risau.bahkan teramat risau...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan keterbatasan saya kemudian mencoba membesarkan hatinya.Saya lalu teringat pada diri saya sendiri.Mungkin begini ya rasanya perasaan seorang ibu ketika saya berkasus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian saya bilang ibu seharusnya bersyukur mendapatkan suami seperti pak rahman.Menurutku saat ini banyak istri-istri yang kelimpungan,stress gara-gara ulah sang suami. Ada yang selingkuh, ada poligami, korupsi, mencuri dan mabuk-mabukan. Suami ibu berkasus justru karena membela yang dianggapnya benar.Dan itu seharusnya membuat ibu bersyukur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kataku....ia hanya tertegun menatapku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan berikutnya dengan istri pak rahman. saya bergembira melihatnya. ia sudah sering tersenyum, bahkan ikut berdemo bersama kami saat peringatan hari HAM sedunia di PN Parepare.ia pun dengan muka cerah mengikuit proses persidangan suaminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siang sekitar pukul 13.45 wita. di PN parepare seseorang mengajakku berdialog?&lt;br /&gt;ia sempat bingung melihat aktifitasku saat ini. katanya hidupku tidak normal, hidup di jalan dan kesana kemari keliling mendampingi orang-orang bermasalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"kapan kak upi memikirkan diri sendiri?.saya ngeri melihat hidup kak upi ssaya ekarang," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;saya tersenyum. Lalu saya menjawab, saya hanya ingin mencari kebaikan-kebaikan hidup,berbagai selagi masih bisa. Hidup bagimu mungkin pragmatis tapi saya berbagi.Dan saya menikmati hidup seperti ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;banyak rahman saleh dan istri rahman diluar sana.Toh saya bersykur diberi kesempatan untuk membantu keluarga ini. saya memaknai bahwa perjuangan rahman saleh dilain sisi akan melahirkan resiko-resiko.tapi seperti yang saya jelaskan kepada pak rahman. kalau dia tidak akan bisa berhenti berteriak meski ia dipenjara.meski ia sendiri, atau meski ia diabaiakan masyarakatnya sendiri yang ia perjuangkan.perjuangan kadang memang kerap diliputi kesepian yang mendera.tapi rahman tidak sendiri. saya ada disana sekarang. disampingnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak cara kita memaknai hidup. dan kali ini saya memaknainya sebagai sebuah karunia dan amanah Tuhan. saya bukan malaikat, bukan pula sinterklas apalagi dewa. saya hanya mencoba memberi apa yang saya bisa. memberi dorongan dan semangat kalau pak rahman dan istrinya kini tak sendiri lagi.Selamat berjuang pak rahman dan selamat menguji loyalitas bu rahman.sesungguhnya kalian adalah pelajaran berharga buatku..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;Parepare 10 Desmber 2009&lt;br /&gt;Hotel Bukit kenari&lt;br /&gt;Seusai persidangan itu&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-562201552099662685?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/562201552099662685/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=562201552099662685&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/562201552099662685'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/562201552099662685'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/12/rahman-saleh.html' title='RAHMAN SALEH'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6547487810802537736</id><published>2009-12-05T17:12:00.000-08:00</published><updated>2009-12-05T17:36:30.644-08:00</updated><title type='text'>MENGISI KEBAIKAN</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Menempuh jarak ratusan kilometer, melewati sejumlah kabupatan dan lintas provinsi.Apa yang kamu cari?Mengisi kebaikan kataku...&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabu 2 Desember 2009, seusai menggelar Diskusi Publik Kriminalisasi Media, Ancaman Baru kebebasan Pers:Menyikapi Putusan Pailit TPI, yang dihadiri Pemred TPI Ray Wijaya,dan Direktur Keuangan TPI Ruby Pandjaitan, kami langsung bergegas ke Pare-pare.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sebelum ke Pare-pare,kami terlebih dulu singgah di Kabupaten Soppeng untuk mempersiapkan pelatihan jurnalistik 12-13 Desember mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Pare-pare, kami kemudian mengikuti Diskusi Publik kebebasan Berekspresi versus Pencemaran Nama Baik di Hotel Kenari.Diskusi ini khusus membahas kasus anggoat DPRD parepare Rahman Saleh yang digugat ke pengadilan oleh mantan kapolres parepare lantaran komentar kritisnya di koran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai diskusi kami kemudian menghadiri sidang sang anggota DPRD dari fraksi PKS ini,bersama Aswar Hasan Ketua KPID Sulsel, Ana Rusli pengurus AJI Kota Makassar yang hari itu memberikan kesaksian di persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai sidang,kami langsung menuju Kabupaten Majene Sulawesi Barat. Di provinsi yang baru dimekarkan ini,kami dua hari mengikuti pelatihan jurnalistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5 Desember bertempat di tugu dua anak cukup,bersama jurnalis Sulbar kami menggelar aksi buat Prita dan setelah itu malamnya kami langsung balik menuju Soppeng untuk mempersiapkan pelatihan jurnalistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sibuk? tentu.tapi saya menikmati perjalanan.meski melelahkan,karena menempuh jarak ratusan kilometer tentunya.saya malah menyebutnya sebagai perjalanan membagi energi positif. tentu ini diharap akan membawa hal-hal positif, atau katakanlah sebagai upaya berbagi dan mencari pahala atau mengisi kebaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengisi kebaikan?iya, hidup ini memang perlu dimaknai sebagai perbuatan untuk menolong sesama dan mengabdikan hidup untuk kebajikan dan peradaban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbuat baik, menolong sesama, berbagi untuk siapa saja terutama bagi orang-orang yang didzalimi, sepertinya menjadi hal yang selalu menarik-narik diriku di dalam kondisi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;saya sendiri nyaris tak percaya?apakah saya punya kekuatan untuk itu?tapi anehnya,semakin lama kita berbuat, semakin banyak pula energi yang diberikan Tuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dan kelelahan-kelelahan yang saya alami pun malah menjadi hal-hal yang menjadi pendorong untuk berbuat lebih baik lagi.Memcoba memberi makna meski itu sederhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dan ketika, tubuh ini berjalan di atas harapan,saya akhirnya menyadari tujuan untuk apa saya hidup.Saya akhirya menemukan diriku sendiri dan memahaminya sebagai pencapaian tertinggi menuju kualitas hidup.saya akhirnya sadar tuhan tuhan menitip keresahan itu pada diriku dan saya menyebutnya mengisi kebaikan-kebaikan setiap harinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Hotel Makmur Soppeng&lt;br /&gt;6 Desember 2009&lt;br /&gt;pukul 09.43 wita&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6547487810802537736?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6547487810802537736/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6547487810802537736&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6547487810802537736'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6547487810802537736'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/12/mengisi-kebaikan.html' title='MENGISI KEBAIKAN'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-5098123946897446504</id><published>2009-11-18T18:31:00.000-08:00</published><updated>2009-11-18T19:12:08.985-08:00</updated><title type='text'>BAHAR</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kita  tidak boleh membiarkan siapa saja seenaknya menghalang-halangi tugas jurnalis. Apalagi jika sampai menggunakan tindakan kekerasan, seperti pemukulan.Memukul jurnalis berarti menganiaya rasa keadilan masyarakat dan menciderai hak publik untuk mengetahui.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahar jurnalis Sindo itu dipukuli oleh Andi bahtiar orang dekat pejabat lokal setempat yang diduga orang suruhan saat liputan di BKD Bulukumba. Bahar dan teman-teman se jurnalis Bulukumba yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bulukumba kemudian berdemo dan memprotes aksi itu.Bahar tak lupa mengadukan nasibnya ke polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Makassar, kabar ini sampai ke telinga kami.Bersama teman-teman, dari AJI,PJI, IJTI, Pewarta Foto, saya mengontak Bahar dan sejumlah jurnalis di Bulukumba.Satu kata lawan!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak awal saya bertekad akan membantu anak ini. Bahar harus diberikan semangat untuk melawan.apalagi sebelumnya ia diteror dan diancam akan dihabisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya kemudian ke Bulukumba dan melakukan verifikasi,dan hasilnya. Bahar telah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan untuk menakut-nakutii wartawan disana.Jurnalis Bulukumba memang terkenal kritis dan orang-orang disana juga kurang suka dikiritik.Kasus bahar bukan yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak orang bertanya untuk apa membela Bahar?Pertama saya tidak memiliki kedekatan historis dengan dia.Satu-satunya hal yang bisa mengingatkan saya, Bahar, pernah menjadi mahasiswa saya di Stikom Fajar dulu, sekarang Universitas Fajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu tidak ada.Malah saya sempat lupa siapa dia.nanti ketemu baru ngeh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan lainnya. anak ini tidak boleh dibiarkan sendiri. Untuk ukuran jurnalis pemula,sosok Bahar terbilang pemberani.Perangainya sabar dan cool, tapi kritis dan independen. Saya kemudian mengagumi sikapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya,ketika berbicara langsung dengannya pertama kali di Bulukumba,saya semakin yakin pembelaan terhadap Bahar harus saya lakukan sebaik dan semaksimal mungkin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak ini punya visi dan prospek jurnalis yang baik. Kerap pula saya amati, dia anaknya penyabar dan setia pada profesi.tipikal jurnalis yang menurutku bagus untuk profesi ini. Saya malah berkali-kali menawarinya untuk sementara masuk ke Makassar saja dulu saat dia mendapat ancaman pembunuhan. "Saya disini saja kak,biarkan saja saya hadapi," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabu 18 november 2009, saya ke Bulukumba, menumpang mobil Sindo yang diberikan Pemred Sindo Makassar, Muhramal Aziz, saya berangkat setelah shalat Subuh. Dalam pikiran saya, saya membayangkan perasaan Bahar saat ini. Saya sadar betul bagaimana nasib jurnalis yang dalam kondisi tertekan akibat diproses secara hukum,meski dalam hal ini Bahar sebagai korban. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menempuh perjalanan yang panjang, saya akhirnya tiba di Bulukumba, Diujung sana, di perbatasan jembatan kota Bulukumba. Bahar seorang diri menunggui saya dengan motornya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya terharu melihat dia. Matanya tetap bersemangat meski dari raut mukanya tersimpan keresahan. Saya dan seorang mahasiswa Tamsir yang menemamiku subuh itu hanya bisa melihat raut mukanya yang tertawa melihat kami datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seharian saya menemani Bahar, saya berusaha menyampaikan pesan kalau ia tidak sendiri. Termasuk dukungan kantornya dan bosnya Muhramal. Saya juga menyampaikan sebuah pesan perlawanan untuk hal besar harus tetap dihadapi,ada atau tidak ada dukungan. Dan Bahar menyadari itu.Apalagi teman-temannya cukup solider. Disana ada Samba Tribun Timur, Ifa Metrotv, Sri TVone, Fitto SCTV, Adnan Radar, dan sejumlah jurnalis lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan ada rekannya yang tetap menunggui dia kemana saja. Saya mengagumi semangat kebersamaan mereka di Bulukumba dan ini membuat saya bergairah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 20.00 wita, saya kemudian balik ke Makassar, saya semakin menyadari hidup itu harus berbagi seberapapun itu kemampuan kita. Saya semakin yakin kalau apa yang saya lakukan ini tidak akan sia-sia meski pada akhirnya Bahar atau siapaun juga harus berhadapan dengan hukum yang serba bisa dibeli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang saat ini keterbatasan pun menaungi, sehingga tidak mampu memberi apapun kepada mereka, termasuk untuk mentraktir mereka makan sekalipun.Sedih juga atas kondisi ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi saya bangga kepada mereka. Bangga akan semangat mereka, bangga akan soliditis mereka, bangga akan perlawanan mereka, dan bangga akan idealisme mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya faham perjuangan mereka akan sulit,di tengah sikap polisi,JPU, dan hakim yang menolak menggunakan UU Pers dalam kasus ini.Tapi bagaimanpun juga tetap harus dilawan.Setidaknya membuktikan kalau jurnalis itu juga punya nyali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebanggaan itu yang membuat saya nyaris tidak lelah malam itu,dengan hanya menempuh perjalanan dari Bulukumba hanya dalam waktu 2 jam 15 menit.Tuhan beri aku waktu untuk mendampingi anak-anak pejuang dan generasi jurnalis penerus ini....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Makassar&lt;br /&gt;19 november 2009&lt;br /&gt;kepada semangat para petarung. Jangan berhenti berlawan demi idealisme dan integritas profesi jurnalis kalian.Tetap berlawan&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-5098123946897446504?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/5098123946897446504/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=5098123946897446504&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/5098123946897446504'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/5098123946897446504'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/11/kita-tidak-boleh-membiarkan-siapa-saja.html' title='BAHAR'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-3787289069024183257</id><published>2009-11-18T18:20:00.000-08:00</published><updated>2009-11-18T18:21:45.177-08:00</updated><title type='text'>JURNALIS SINDO</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KPJKB Nilai JPU Tidak Serius&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BULUKUMBA(SI) – Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba tak serius menangani kasus pemukulan wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebabnya, JPU tak memasukkan Undang-Undang Pers No 40/1999 dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Andi Baktiar terdakwa kasus penganiayaan Baharuddin, wartawan harian Seputar Indonesia( SI),di Bulukumba. Koordinator KPJKB Upi Asmaradhana mengatakan, tidak dimasukkannya Pasal 18 UU Pers dalam BAP, terdakwa membuktikan ketidakseriusan JPU dalam menangani kasus pemukulan wartawan itu. “Kami meminta majelis hakim menggunakan UU Pers dalam kasus ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab,saat terjadi pemukulan, Bahar sedang melaksanakan tugas jurnalistik, ”kata Upisaatmemantau persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba,kemarin. Dia menambahkan,dalam Pasal 18 UU Pers,siapa saja yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan, akan dikenakan pidana paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini harus dimasukkan sebagai efek jera bagi pelaku yang telah menganiaya wartawan. “Sejak awal,Bahar dan kami sudah meminta agar kasus ini jangan menjerat pelaku hanya dengan KUHPidana,tapi harus menggunakan UU Pers.Ini dilakukan agar pelaku tidak seenaknya melakukan tindakan pemukulan terhadap wartawan,”ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komite dan elemen masyarakat sipil saat ini menaruh perhatian terhadap kasus Bulukumba, sebab di daerah ini kerap terjadi tindak kekerasan terhadap para pekerja media.“ Ini berbahaya. Kalau jurnalis diancam dan mengalami tindak kekerasan, media tidak akan bisa bersikap kritis dan menjalankan fungsi kontrolnya sebagai pilar demokrasi. Tugas utama media kan menjadi alat kontrol,”tandas Upi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu,sidang kedua kasus pemukulan jurnalis itu ditunda tanpa alasan jelas.Menurut rencana, dalam persidangan kedua menghadirkan saksi Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Bulukumba Andi Hartatiah. Humas PN Bulukumba Muhammad Djamir mengungkapkan, JPU ternyata belum siap menghadirkan saksi.“JPU-nya salah jadwal, dia beranggapan persidangannya Kamis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata JPU tidak siap,” ungkap Djamir saat ditemui KPJKB dan wartawan. Sebelumnya,dalam sidang perdana kasus penganiayaan wartawan SI,Baharuddin yang dipimpin Hakim Petua Ganjar Susilo,anggota Muhammad Djamir,dan Khairul menghadirkan tiga saksi, termasuk korban Baharuddin.Tiga saksi lainnya, yakni kontributor TvOne Sri Rahayu, Irwan dan Adnan Husain, keduanya wartawan harian Radar Bulukumba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur LBH Makassar Abdul Muthalib yang juga pengacara Baharuddin, berharap hakim bisa arif menggunakan UU Pers dalam menjerat pelaku penganiayaan.”Mesti tidak ada di BAP dan tuntutan JPU, hakim bisa menggunakan pertimbangan lain.Yang lebih penting, majelis hakim juga harus mengusut otak dari pelaku tindak kekerasan ini,”tandasnya.(baharuddin)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;(berita ini dikutip dari harian sindo edisi 19 november 2009) &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-3787289069024183257?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/3787289069024183257/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=3787289069024183257&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3787289069024183257'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3787289069024183257'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/11/jurnalis-sindo.html' title='JURNALIS SINDO'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-2876682970077774237</id><published>2009-11-16T22:21:00.000-08:00</published><updated>2009-11-16T22:25:19.738-08:00</updated><title type='text'>KPI</title><content type='html'>Upaya Komisi Penyiaran Indonesia  untuk membatasi siaran langsung dari ruang pengadilan dan DPR, mendapat reaksi yang cukup keras  dari berbagai pihak. Dari Kantor Dewan Pers di ibukota Jakarta, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, bahkan mengecam sikap KPI, sebagai upaya yang bertolak belakang dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan demokrasi serta hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ini benar ada, maka KPI dipastikan melanggar Konsititusi khususnya, Pasal 28 F UUD 45 yang menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi,memperoleh dan menyampaikan informasi dengan berbagai saluran yang tersedia. KPI juga akan berhadap-hadapan dengan UU Pers No 40/tahun 1999, dan   UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Pers No 40/1999  khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan, "terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6 UU Pers mengamanatkan peran pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelarangan  siaran langsung sidang pengadilan dan sidang wakil rakyat di DPR juga bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi. UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum dikategorikan sebagai informasi publik. Dengan demikian, informasi tersebut bebas disiarkan, baik secara langsung maupun secara tunda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelarangan itu sendiri, amat sangat bergantung pada Majelis Hakim, apakah sidangnya tertutup atau terbuka untuk umum.Seperti kasus persidangan anak dan kasus asusila. Pada sidang kesaksian perdana Rani Juliani atas terdakwa Antasai Azhar dan Sidang Mahkamah Konstitusi menjadi contoh paling mutakhir, bagaimana majelis hakim menyatakan sidangnya tertutup atau terbuka untuk umum.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ihwal pelarangan siaran langsung ini sendiri pertamakali muncul ke publik, saat KPI mengirimkan sinyal akan mengeluarkan kebijakan melarang siaran langsung di DPR. Sebelumnya Komisi I DPR dalam rapat dengar pendapat dengan KPI, Komisi I meminta kepada KPI untuk melarang siaran langsung sidang di DPR. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sasa Djuarsa di Gedung DPR-RI, (11/11) mengatakan akan menata ulang liputan siaran langsung dari ruang sidang pengadilan.Sasa mengatakan, penataan ulang itu dilakukan karena liputan langsung stasiun televisi akan menimbulkan ekses antara lain akan mempengaruhi opini publik sebelum vonis hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelarangan ini pun muncul, setelah melihat jalannya persidangan kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Sidang Mahkamah Konstitusi yang memperdengarkan rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. &lt;br /&gt;Meski KPI, belakangan buru-buru “meralat”, pernyataan mereka,bahwa kebijakan tersebut,masih sebatas wacana, namun wacana paradoks tersebut telah dinilai sebagai upaya menghambat informasi bebas ke publik.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bahkan jika KPI tetap bersikukuh menerapkan peraturan tersebut, maka KPI secara terang benderang telah melakukan pelanggaran pidana tetap sesuai pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Ketua KPI atau anggotanya yang melarang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimum  Rp. 500 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, berdasarkan UU No. 32  tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI&lt;br /&gt;diberi kewenangan untuk membatasi, menyensor, membredel ataupun&lt;br /&gt;melarang program siaran. Tapi ketentuan tersebut hanya berlaku untuk&lt;br /&gt;program siaran selain program jurnalistik. Untuk program siaran&lt;br /&gt;jurnalistik, tetap berlaku UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 42 menegaskan, wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, untuk perkara pemberitaan, dan aspek-aspek kegiatan jurnalistik siaran langsung tidak layak untuk dilarang oleh siapapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Masyarakat Harus Kritis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita belum tahu sejauhmana hasil pertemuan antara KPI dan Dewan Pers, yang dijadualkan berlangsung pekan ini, untuk membahas kebijakan paling kontraversi yang dilakukan KPI satu tahun terakhir ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski demikian, wacana pelarangan siaran langsung oleh KPI ini,patut dikritisi oleh masyarakat. Sebagai warga negara yang berhak mendapatkan informasi secara terbuka, sikap aneh KPI ini jelas-jelas melanggar Public Rigth to Know atau hak publik untuk mengetahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa, pertama, secara universal, tak boleh ada hambatan untuk memperoleh informasi secara bebas dengan alasan apapun, apalagi jika itu menyangkut kepentingan pemberitaan yang mengacu pada azas kepentingan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi untuk kepentingan publik,harus menjadi urutan nomer satu dalam setiap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,sebagaimana diatur dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia,konsitusi, dan UU Pers.Ingat UU Pers saat ini tidak mengenal penyensoran apalagi pembreidelan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan menyiarkan informasi dan berita menjadi hal yang tidak boleh dilarang oleh lembaga manapun,termasuk KPI.  Apalagi jika penyiaran itu dimaksudkan untuk kepentingan publik.Kasus sidang Antasasi Azhar, Sidang Mahkamah Konstitusi tentang rekaman penyadapan, dan sidang komisi III DPR-RI tentang kasus KPK versus Polisi adalah termasuk dalam rana untuk memenuhi hak publik untuk mengetahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu dalam perkara ini, masyarakat harus dengan sangat tegas menyatakan menolak wacana apalagi jika itu dijadikan sebagai kebijakan institusi KPI.&lt;br /&gt;Kedua, kritik atas kinerja dunia penyiaran, seharusnya tidak harus membumihanguskan prinsip-prinsip kemerdekaan pers itu sendiri. Apa yang dilakukan KPI, janganlah seperti pepatah membakar lumbung padi, hanya untuk membunuh tikus.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kritik masyarakat kepada industri penyiaran hendaknya disalurkan kepada mekanisme UU Pers, apalagi jika itu terkait pemberitaan. Dalam dunia penyiaran, boleh tidaknya sebuah sebuah pemberitaan disiarkan langsung, termasuk materi siaran tergantung pada kebijakan news room media tv dan radio.  Rambu-rambunya jelas, yakni kode etik jurnalistik. Sensor diri di atas landasan KEJ ini harus jadi pedoman setiap penanggungjawab siaran langsung. Jadi kalau ada yang salah dan melanggar kode etik, seharusnya KPI bersama Dewan Pers yang memberikan teguran, pembinaan,atau sanksi. Bukan dengan mengeluarkan kebijakan menghentikan siaran langsung pemberitaan itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, karena ini masih menjadi wacana, dan kelak akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional KPI tentang teknis revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Penyiaran (P3SPS) yang berisi  panduan bagi seluruh media penyiaran, baik radio maupun televisi, soal apa yang boleh maupun tidak boleh diproduksi atau disiarkan,masyarakat Sulsel  berharap KPID Sulawesi Selatan menjadi motor penggerak dalam menentang upaya pelarangan langsung tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya memberikan pertimbangan komprehensif, bahwa KPI seharusnya bersikap tegas terhadap program siaran non berita yang tidak mendidik.Bukan malah memberangus kebebasan menyiarkan berita dan kegiatan jurnalistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab pada hakekatnya pelarangan itu justeru  membungkam kebebasan pers. Dan bagi siapa saja yang memberangus kebebasan pers, dia akan melanggar konstitusi,HAM,dan  demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ini menjadi peringatan klasik kepada siapa saja, siapa yang berani membungkam kebebasan pers, akan berhadap-hadapan dengan elemen-elemen demokrasi. &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;makassar,kampus hitam putih&lt;br /&gt;17 november 2009&lt;br /&gt;pukul 13.30 wita&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-2876682970077774237?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/2876682970077774237/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=2876682970077774237&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2876682970077774237'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2876682970077774237'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/11/kpi.html' title='KPI'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-759829378329619717</id><published>2009-11-04T05:42:00.000-08:00</published><updated>2009-11-15T09:17:46.598-08:00</updated><title type='text'>MENGUJI KESETIAAN</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Sahabat yang baik, adalah orang selalu bersama dalam suka duka,melindungi dalam kondisi apapun dan menyebutmu dalam doa.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RABU, 4 november 2009, Christen Broecker dan Andreas Harsono dari Human Rigths Watch,sebuah lembaga pemantau HAM dunia yang berkedudukan di New York secara khusus datang ke Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi saya ini pertemuan yang cukup istimewa, maklum selain kehadiran Christen, Andreas Harsono, salah seorang jurnalis cukup senior di Indonesia, juga hadir mendampinginya."Wah kunjungan yang luar biasa,"gumamku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak pelak aku bersama Abdul Mutahlib, Direktur LBH Makassar dan Ana Rusli pengurus AJI Kota Makassar, datang menyambanginya ke Makassar Golden Hotel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami cukup lama berbincang membahas kasus yang membelit kami, di Koalisi Jurnalis Tolak Krimnalisasi Pers Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Christen bertanya bagaimana perasaan saya saat ini, dan apa yang menjadi rasa kehilangan terbesar dalam hidupku saat ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menyebutkan sejumlah hal, namun secara khusus saya menggarisbwahi, bahwa kehilangan pekerjaan di Metrotvlah yang merupakan kehilangan terbesarku.Hingga kini, bahkan hal itu masih sulit saya lupakan. Christen hanya menatapku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya sudah beberapa bulan ini saya mencari pekerjaan untuk kembali bekerja sebagai jurnalis. Sudah banyak tempat yang aku datangi, termasuk tawaran-tawaran yang masuk. Tapi hasilnya tetap belum ada.Seseorang senior malah berujar ringan kepadaku, saya memang jurnalis yang baik,tapi tidak bisa menjadi bawahan yang baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bahaya, nanti kalau kamu bekerja di kantorku, setiap hari kamu bisa protes. Jenderal saja kamu lawan,apalagi kami,dan kamu bisa menjadi virus baru bagi para wartawan lain untuk melawan,mending kamu nggak usah jadi wartawan lagi,"katanya. Apa kamu tidak lelah jadi wartawan? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya hanya tersenyum. Sebegitu menakutkannya diriku?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*** &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, berbagai tawaran telah datang. Ada seorang kawan yang menawariku jabatan direktur di sebuah instansi pemerintah. Ada juga yang menawari menjadi tim media partai besar, bahkan ada yang menawari jabatan lain. Tentu dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan.Ada pula tawaran ke luar negeri, tawaran pindah kota dan memulai hidup baru. Tapi saya tetap tidak ingin pindah profesi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya memilih bertahan. Menunggu peluang untuk tetap bekerja sebagai jurnalis. Dan berharap diriku diberi ketahanan untuk tidak tergiur meninggalkan profesi ini.saya masih tetap percaya suatu saat akan ada peluang itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditengah kesulitan ekonomi yang mendera.Saya tetap berusaha memberikan segala sesuatu yang tersisa.Melanjutkan sekolah yang saya bangun. Saya tetap setia pada tata bangunan sekolah jurnalis televisi ini. Sekolah ini tetap harus berdiri, di tengah sulitnya kondisi. Toh bagaimanpun sekolah ini harus tetap melahirkan jurnalis-jurnalis yang tangguh bagi masa depan pers Indonesia.Seburuk apapun itu situasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya juga tetap mengajar. Ini pekerjaan mulia dan merupakan proyek akhirat. Saya tetap bersama para mahasiswaku yang dengan sangat marah, kerap kuusir dari bangku kuliah lantaran terlambat satu menit saja. Mengajar itu bukan sekadar kuliah tapi juga pendidikan. Kita harus tetap setia membangun mental dan sikap mereka untuk menjadi manusia yang berguna kelak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya juga tetap akan melanjutkan kiprah  lembaga komite perlindungan jurnalis dan kebebasan berkeskpresi.tetap memberikan perlindungan kepada para jurnalis dan masyarakat yang saat ini terjerat hukum. Meski dengan modal nekat dan semangat proyek balas budi terhadap profesi ini tetap harus dilanjutkan.Ada cita-cita membangun demokrasi disini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, untuk mengobati kerinduan, saya juga sesekali menulis, melanjutkan proyek buku dan bikin film pendek.Sebuah upaya untuk selalu dekat dengan soulmate dan si Dhana yang sudah lama kesepian lantaran tak pernah liputan lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barangkali inikah yang disebut menguji kesetiaan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya percaya, sebagaimana saya percaya tidak ada keniscayaan dalam hidup ini. Saya akan berusaha berbagai di tengah sisa-sisa yang ada. Toh berbagi akan berakhir, setelah roh kita berpisah dari raga. Kalaupun boleh meminta: Tuhan beri aku waktu dan umur panjang untuk tetap bisa berbagi kepada sesama, meskipun itu hanya doa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang pasti aku akan selalu setia pada profesi ini.Hanya maut yang bisa memisahkan kita...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;makassar,16 november 2009&lt;br /&gt;dinihari kepada para sahabat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-759829378329619717?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/759829378329619717/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=759829378329619717&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/759829378329619717'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/759829378329619717'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/11/menguji-kesetiaan.html' title='MENGUJI KESETIAAN'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-4454046648167137791</id><published>2009-10-14T07:04:00.000-07:00</published><updated>2009-10-14T07:35:13.755-07:00</updated><title type='text'>YANG DATANG DAN YANG PERGI</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Terseret dalam arus cinta pada pengabdian. Cinta itu menjadi indah,ketika kita mencintai kehidupan orang lain,disaat orang-orang mementingkan cintanya sendiri...&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;12 Oktober 2009, pukul 20.30 Wita, bertempat di Kamar 911 Hotel Clarion Makassar,saya bertemu dengan Caitriona Rice dari Front Line HRD Irlandia dan Matthew Easton dari Human Rigth Watch New York.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan ini difasilitasi Hasbi Abdullah SH, bekas ketua LBH Makassar yang juga termasuk salah seorang pengacara tim Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan berlangsung akrab, Matt, demikian sapaan Matthew, fasih berbahasa Indonesia,sehingga dengan mudah kami berdiskusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Matt, lebih banyak bertanya,dan mencatat semua pertanyaan yang diajukan kepada saya.Saya sendiri meski kelelahan,setelah pulang dari Padang,memberikan semua hal yang diinginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tentu memberi apresiasi atas kehadiran mereka di Makassar. Ini sebuah penghargaan yang patut saya hargai.Karenanya saya pun meladeni mereka,termasuk saat mereka mengambil gambar saya. Sebuah pulpen yang menjadi barang bersejarah koalisi pun saya hadiahkan kepada Matt.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selalu ada yang datang dan pergi dikehidupan ini.Caitriona dan Matt, adalah salah satu cerita dari hidup itu. Tak ada hal yang saya tuntut dari kehadiran mereka. Mereka pergi membawa kisah hidupku, dan berharap perjuangan jurnalis di Makassar bisa memberi aura positif bagi penegakan kebebasan pers di tanah air.Titik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;******&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari ini, ada lagi yang pergi dalam hidupku.Kepada salah seorang mahasiswaku hari ini,saya mengatakan, hidupku telah kupasrahkan bagi kebahagiaan orang lain.Ini tentu aneh, sebab cinta yang ada dalam diriku berubah menjadi cinta kepada orang banyak.Entah kenapa, ada kebahagian tersendiri ketika hidup ini kudedikasikan kepada orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya memang telah perjebak dan terseret arus ke dalam pusaran pengabdian.Saya memahaminya.Ini mungkin sebuah resiko hidup. Bahkan mungkin kelak dikemudian hari,saya akan mengalami kesendirian dan kesunyian,karena saya begitu terfokus mengurusi orang lain ketimbang diriku sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah orang mulai memprotes gaya hidupku yang semakin jauh dari realitis. Tapi entah mengapa saya justeru menikmatinya.Berbuat, berbuat dan berbuat untuk profesi jurnalis menjadi sebuah candu.Semakin lama, semakin aku berusaha memberinya yang terbaik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sekolah yang saya buat pun untuk sebuah cita-cita luhur pun juga sudah saya gariskan dalam pengabdian total. Saya sudah tidak punya pemaksaan apa-apa lagi kepada para mahasiswaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua sudah saya berikan untuk mereka, agar kelak mereka menjadi jurnalis yang baik dan benar.Lalu ketika mereka pun tak serta merta melakukan hal yang terbaik buat dirinya,saya sudah ikhlaskan semuanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sudah pasrahkan.Apa mereka mau membalas kebaikan-kebaikan jurnalis atau tidak saya sudah pasrahkan.Saya pun akhirnya tak akan kecewa jika mereka pada akhirnya tidak melakukan apapun untuk sekolah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh,aku mencintai kalian lebih dari cintaku pada diriku sendiri.Dan jika kalian pergi sekalipun, aku akan merelakannya. Seandainya kalian tahu arti cinta itu yang sesungguhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;Makassar, kampus hitam putih&lt;br /&gt;14 Oktober 2009&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-4454046648167137791?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/4454046648167137791/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=4454046648167137791&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4454046648167137791'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4454046648167137791'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/10/yand-datang-dan-yang-pergi.html' title='YANG DATANG DAN YANG PERGI'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-288462755929183391</id><published>2009-10-11T20:00:00.000-07:00</published><updated>2009-10-11T20:39:38.638-07:00</updated><title type='text'>3 HARI 3 PULAU</title><content type='html'>&lt;em&gt;Tuhan itu selalu menunjukkan kepada kita untuk selalu bersyukur.Dan kita tak ubahnya debu yang tak ada apa-apanya di banding dengan kekuasaan-NYA.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabtu pagi (10/10/09),sekitar pukul 05.30, usai shalat shubuh saya langsung bergegas ke rumah Pak Onny. Bersama dia, saya kemudian menuju Bandara Hasanuddin Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan kami, Padang, Sumatera Barat.Salah satu daerah yang menjadi korban gempa yang mengguncang bumi sumatera 30 september 2009 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya, sendiri berangkat untuk menyampaikan amanah  sumbangan kawan-kawan jurnalis Makassar yang selama hampir sepekan ini,aktif mengumpulkan sumbangan.Hasil derma ini memang ditujukan kepada para jurnalis Padang dan keluarganya yang sebenarnya juga menjadi korban gempa.Sayang,karena tugas mereka, para jurnalis ini sering diabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah menempuh perjalanan selama dua Jam dari Makassar, kami berdua,tiba di Jakarta.Perlu satu jam menunggu untuk terbang lagi ke Padang.Perjalanan ini sendiri,kami tempuh satu setengah jam,sebelum kaki kami menjejalkan kaki di Bandara Internasional Minangkabau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiba di Padang,kami langsung bergerak. Pak Ony yang tercatat sebagai Koordinator Relawan Panin Peduli,langsung mengadakan briefing dengan timnya,yang sudah berada di Padang Pariaman dua hari pasca gempa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya di temani kawan Aswad dari Fajar, dan Muh Fadly jurnalis dari Pos Metro Padang,kemudian bergerilya melakukan pengumpulan data tentang jurnalis yang menjadi korban gempa di sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya kemudian berkunjung ke Padang TV dan Padang Ekspress. Disana kami mendapat informasi tentang sejumlah jurnalis dan keluarganya yang menjadi korban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malam kami kemudian bertemu Nurul Hadi,salah seorang jurnalis lokal padang yang anak sulungnya Angga tewas tertimpa rerentuhan Gedung GAMA.Saat itu juga,bantuan langsung kamis erahkan ke Nurdin bersama istri dan anaknya yang kini telah mengungsi ke kantornya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Nurul kami kemudian bergegas ke Kantor AJI Padang.Di sini kami bertemu dengan Hendra dan menyerahkan bantuan ke pengusu AJI Padang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keesokan harinya, kami kemudian menuju Padang Pariaman.Berbeda dengan kota Padang,kabupaten Pariaman memang kondisinya cukup parah.hampir semua bangunan rumah di sepanjang perjalan rubuh.termasuk sejumlah masjid, surau dan langgar.Saya lalu kemudian tersadar, sesungguhnya kita ini tidak ada apa-apanya di mata Tuhan.Tuhan dengan segala kebesarannya bahkan bisa berbuat apa saja,jika dia mau.Dan kali ini, Tuhan kembali menunjukkan tanda-tanda kebesarannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semula kami berencana ke Bukit Tinggi dan Danau Maninjau,namun karena beratnya medan penyaluran bantuan, rencana itu kami tunda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sepanjang jalan,banyak warga yang berdiri menunggu bantuan.Sungguh pemandangan yang miris. Sejumlah warga hanya berdiri terpaku di depan bangunan rumahnya yang sudah rata dengan tanah."Kemana bantuan itu,"...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senin, 12 Oktober 2009, keberangkatan kami tertunda. Ada kesalahan teknis saat Pak Ony membooking tiket.Jadual yang semestinya 07.00 WIB  di Cengkareng molor hingga pukul 14.45. Tapi kami berdua hanya pasrah. "Ini peringatan dari Tuhan, "kata Pak Ony.saya pun hanya mengiyakan,setuju.Kami berdua pun pasrah.Toh sekalian menguji kesabaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga hari perjalanan dari Makassar,Jakarta, Padang. Itu berarti hanya dalam waktu 3X24 jam kami sudah mendatangi tiga pulau.Luar biasa. Tuhan kadang juga terlalu banyak memberi kemudahan dan keindahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya kemudian berusaha menyelami arti perjalanan ini.Dan saya menemukan jawabannya: Manusia itu tak punya arti apa-apa di mata Tuhan. Harta, Jabatan, Kekayaan, dan apapun kebanggaan-kebanggaan materi pada akhirnya akan kita tinggalkan juga. Kita pasti akan bertemu dengan maut, dan Tuhan tidak pernah akan memberikan tanda kepada kita,kapan kita kembali ke tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan menunggu kali ini, saya akhirnya menjadi malu pada diriku sendiri.dan mudah2an kita semua bisa berarti bagi banyak orang.Dan tetap mendedikasikan hidup kita untuk peradaban dan kemanusiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sunda Kelapa Lound Terminal F Bandara Soekarno Hatta JKT, pukul 10.30 WIB)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-288462755929183391?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/288462755929183391/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=288462755929183391&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/288462755929183391'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/288462755929183391'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/10/3-hari-3-pulau.html' title='3 HARI 3 PULAU'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-2015981784378525793</id><published>2009-09-28T08:38:00.000-07:00</published><updated>2009-09-28T09:52:17.718-07:00</updated><title type='text'>TANPA SYARAT</title><content type='html'>&lt;em&gt;BERCERMIN pada pengalaman hidup.saya akhirnya sadar,bahwa hidup itu indah jika apa yang kita lakukan dilandasi oleh ketulusan.tanpa pamrih.ikhlas dan tentu saja tanpa syarat.&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAKIM agung Artidjo Alqotsar, dalam sebuah acara berkata: Para pembela kebenaran harus selalu siap kesepian.Tapi bendera perlawanan harus tetap dikibarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lamat-lamat saya menyelami kata-kata itu dengan sangat amat tekun.Apa perlu kita harus sepi.Lalu darimana datangnya rasa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pun kemudian menanggapi pernyataan tersebut, dan mengatakan tidak selamanya para pembela kebenaran itu kesepian.Karena kita selalu dikelilingi oleh orang-orang yang setia pada semangat kita.Setelah pertemuan itu,salah seorang jurnalis jakarta,menghampiri dan bertanya: Kenapa Mas upi tidak merasa kesepian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya kemudian menjawabnya? Pertama saya bukanlah pejuang,saya bukanlah pembela kebenaran.Saya adalah manusia biasa,yang mencoba melakukan hal terbaik menurut keyakinan seorang manusia.Saya yakin kalau apa yang saya lakukan semata-mata kecintaan saya terhadap profesi jurnalis.Titik.Apa yang kami lakukan adalah sebuah pengorbanan tampa pamrih.Niatnya suci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, apa yang saya lakukan selama ini dilandasi oleh ketulusan.Sehingga jika saya gagal,ataupun saya tak memiliki apa-apa lagi, saya tentu tidak akan kecewa.sebab semuanya sudah diihklaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sang jurnalis itupun terdiam beberapa saat.Tak ada pertanyaan dan tak ada jawaban.Kami pun larut dalam suasana hati masing-masing.Ia mungkin menyelami jawaban-jawabanku,dan sebaliknya aku menyelami pertanyaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika, banyak orang yang pergi ketika kita membutuhkan, itu adalah sebuah realitas hidup. Dan saya tidak pernah sedih ketika ditinggalkan,kenapa? karena saya ikhlas terhadap mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu, kantor tempat saya bekerja, memberikan dukungan penuh pada gerakan melawan kriminalisasi pers.Tapi mereka kemudian meninggalkanku. Menurutku ini luka teramat paling dalam yang sulit diterjemahkan secara akal sehat. karena pada akhirnya saya harus kehilangan pekerjaan yang begitu aku cintai. Tapi akhirnya saya ikhlas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu, banyak teman yang selama ini bersama saya, membangun sebuah kesadaran ideologi tentang pentingnya kebebebasan, tapi mereka kemudian berpaling,bahkan menikam dari belakang.Tapi akhirnya saya ikhlas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu, banyak pihak  yang selama ini bersama saya, bersatu dalam kata, dan berjalan dalam satu ikatan moral, tapi kemudian mereka memanfaatkan,bahkan mengambil keuntungan pribadi,kelompok dan golongan.Tapi akhirnya saya ikhlas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu, saya selalu ramai, dan satu persatu,kawan-kawan itu pergi, mengurusi masalahnya sendiri,dengan alasannya masing-masing, serta caranya masing-masing.Tapi saya iklhas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu, ada orang yang memberikan cintanya,lalu kemudian menanggalkan asanya.lalu aku hampa.Tapi saya iklhas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dulu ada orang yang memberikan jiwanya,lalu kemudian datang memberikan mimpi-mimpi indah. saya terbuai, tapi dia kemudian mengajukan syarat. Saya terpekur, kapan hidup itu tidak dilandasi pamrih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya kemudian mengambil jalan tengah.Biarkan rasa tulus memberikan  jalannya sendiri.Seperti matahari yang setia menerangi bumi di waktu siang,dan rembulan di waktu malam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu saya memutuskan tak merasa terganggu dengan pilihan-pilihan itu.Saya justru semakin belajar untuk tidak kecewa lagi.Bukankah setiap manusia memiliki kepentingan dan cara pandang mereka sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada banyak argumen yang membuat kita harus menerimanya sebagai manusia.Selain pragmatisme juga karena tuntutan hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amat sangat naif,jika saya kemudian harus marah,harus benci,apalagi harus memakinya.Toh biarkan saja,mereka mencari jalannya masing-masing.Bukankah itu semua adalah hal yang manusiawi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya toh selalu iklhas memberikan semuanya.Saya tak pernah merasa ditinggalkan meski pada hakekatnya saya telah dicampakkan.Saya tak pernah merasa dicurangi meski pada dasarnya saya telah dikhianati.Saya tak pernah merasa dikucilkan meski pada dasarnya saya telah dibohongi. dan saya tak pernah merasa tak dicintai dan disayangi meski pada akhirnya diriku telah dinihilkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidup ini, memang seharusnya dilandasi rasa tulus tanpa syarat.Kita berbuat tanpa syarat,berbakti tanpa syarat, dan mencintai tanpa syarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kali ini setidaknya,saya mesti bersyukur kepada Sang Maha Sempurna, sebab masih bisa memberikan sesuatu di tengah kekurangan yaitu mencoba memberi yang terbaik untuk keluarga,terutama adik kesayangku. Saya berharap kelak dia yang memanjatkan doa untukku dikala aku terbaring kaku di pusara tanpa nama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kali ini, saya menemukan ketulusan di adikku itu.Saya akhirnya merasa yakin kalau dia kerap mendoakanku.Toh dia memang selama ini juga tampa pamrih dan tanpa syarat padaku.Buktinya,dia tidak pernah rewel ketika telat dikirimkan uang kuliah dan biaya hidupnya, dan selalu memahami kekurangan pada diri kakaknya yang kerap mengabaikannya untuk orang lain.Kali ini saya belajar ketulusan pada adikku...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;br /&gt;makassar, 29 september 2009&lt;br /&gt;pukul 00.30 wita&lt;br /&gt;untuk setiap tanya yang bertanya kenapa?&lt;br /&gt;karena kamu mencintaiku dikala aku tak punya apa-apa dan tak punya siapa-siapa,maka aku akan mencintaimu tanpa syarat.Lalu maukah kamu mencintai tanpa syarat?&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-2015981784378525793?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/2015981784378525793/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=2015981784378525793&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2015981784378525793'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2015981784378525793'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/09/tanpa-syarat.html' title='TANPA SYARAT'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1395113617759142014</id><published>2009-09-25T01:22:00.001-07:00</published><updated>2009-09-25T01:43:55.562-07:00</updated><title type='text'>MAAF, DHANA...</title><content type='html'>SEBENARNYA, sudah beberapa hari terakhir,saya tutup buku dengan kasus Irjen Pol Sisno.Pasca vonis bebas, berbagai hal yang terakit dengan kasus yang telah menyita waktu sejak mei 2008 silam ini sudah kusingkirkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syal merah AJI dan syal putih koalisi,baju-baju,buku,foto,bap, dan berkas-berkas lainnya sudah kubungkus dengan sangat rapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malah patung Udin Award dan sejumlah klipping koran juga sudah saya simpan rapi di rumah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak 14 september 2009, pandanganku memang berubah total 180 derajat.Saya langsung teringat pada kerja dan urusan keluargaku,termasuk mencoba-coba mencari seseorang,seperti amanah kak Dahlan dahi dalam tulisannya 15 september silam di Tribun Timur.Ayahandaku memang masih sakit dan adikku yang saat ini masih kuliah memang butuh perhatian ekstra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekolah LPTV Indonesia pun selama ini,nyaris tak tersentuh pengembangan.Karenanya, begitu vonis bebas itu cair,saya langsung tertuju pada beberapa hal tersebut,terutama kembali memenuhi keinginanku menjadi wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang senior menyelidik kita saya berkata,saya akan kembali jadi wartawan."Mau jadi wartawan lagi,"selidiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"iya. hidup dan mati saya di profesi ini,"kataku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah hampir setahun lebih, saya tidak liputan. Pasca resign dari Metrotv, saya nyaris kehilangan saat-saat indah untuk bergelut dengan dunia yang sangat aku sayangi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Si Dhana, kameraku malah lebih banyak menatap kosong kepadaku setiap hari.Tas tv7 warna merah peninggalan tv7 dulu juga sudah terlihat kotor disana-sini.Sejak saat itu si Dhana, dan kawan2nya sudah kuakrabi lagi.kami malah sudah bermain-main di beberapa sudut kota, meski hanya mengobati lara kerinduan untuk liputan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua hari pasca vonis,malah saya langsung bercanda lagi dengan si Dhana dan kawan2nya."tenang ya dhana, kita akan kembali di lapangan," kataku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umran La Umbu, reporter Sindo rabu 23 september,petang menelponku."kak JPU ajukan kasasi,"katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya heran?apalagi maunya si Jaksa ini....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari ini, saya membaca koran jaksa penuntut umum, ajukan kasasi."Ah perjuangan ini belum berakhir juga," gumamku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lamat-lamat aku kemudin mengambil semua barang-barang yang semula aku simpan rapi."Tuhan ternyata belum mengizinkan kita berhenti dari kasus ini," kataku pada barang-barang yang kemudian aku bawa kembali dari rumah hari ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sepanjang perjalanan dari rumah hari ini, saya hanya sempat berujar dalam hati..."kalian tak akan bisa menggoyahkan semangat kami."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;makassar 25 september 2009&lt;br /&gt;di sudut jalan perlawanan itu&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1395113617759142014?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1395113617759142014/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1395113617759142014&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1395113617759142014'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1395113617759142014'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/09/maaf-dhana.html' title='MAAF, DHANA...'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-7937765155329941701</id><published>2009-09-25T01:03:00.000-07:00</published><updated>2009-09-25T01:11:49.436-07:00</updated><title type='text'>KASASI</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Jaksa Kasus Upi Ajukan Kasasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR(SI) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang dilakukan Upi Asmaradhana, Imran Yusuf hari ini resmi menyatakan kasasi ke MahkamahAgung (MA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sejumlah poin yang akan dijadikan pertimbangan jaksa,sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). JPU Imran Yusuf mengatakan, salah satu poin yang di-persoalkan jaksa adalah, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menyatakan Upi bebas murni. JPU berpendapat, seharusnya hakim memutus onslag van rechtvervolging atau per-buatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. “Benar kalau Upi mengirim surat ke Kompolnas, Dewan Pers dan Kapolri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berarti ada perbuatan,” jelasnya. Selain itu, dalam isi surat tersebut dijelaskan seakan-akan Sisno tidak memahami Undang – Undang Pers. Imran menjelaskan, masih ada waktu berpikir selama 12 hari ini untuk kasasi ini. “Kasasi ini kami ajukan setelah mencermati pertimbangan hakim yang memutus perkara Upi beberapa waktu lalu,”katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan pada Juli lalu JPU Imran Yusuf dan Bambang Eka Jaya menuntut Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar ini, dengan pidana satu tahun penjara dan dijerat pasal 317 ayat (1) KUHP,karena dengan sengaja membuat pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa. Namun pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin ketua majelis Parlas Nababan dan hakim anggota Kemal Tampubolon serta Mustari dua pekan lalu Upi dibebaskan dari tuntutan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu petimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada dakwaan JPU yang dapat dibuktikan selama persidangan. Upi duduk di kursi pesakitan, berawal saat Kapolda Sulselbar yang dijabat Irjen Pol Sisno Adwinoto menghadiri rapat kerja Gubernur di Baruga Sangiangseri Rumah Jabatan Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu. Saat itu, Sisno diantaranya mengatakan, apabila ada orang yang dirugikan karena nama baiknya dicemarkan dan tidak menerimanya, polisi tidak dapat menolak pengaduan orang tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian pernyataan itu, dimuat koran lokal termasuk Harian Seputar Indonesia Biro Sulawesi Selatan (Sulsel). Atas pemberitaan itu,jurnalis cetak di Makassar melakukan aksi unjukrasa termasuk mengirim surat ke Komnas HAM, Dewan Pers, Kompolnas dan menggelar aksi unjukrasa. Sementara itu, Upi Asmaradhana yang dikonfirmasi Seputar Indonesia (SI) via telepon kemarin menjelaskan,menghargai sikap JPU yang mengajukkan kasasi ke MA terkait vonis bebas murni terhadap dirinya dari PN Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Kita ikuti saja proses hukumnya karena itu hak jaksa,” jelasnya. Menurut Upi, sikapnya akan diketahui setelah menerima putusan resmi dari pengadilan terkait kelanjutan kasusnya. ”Kalau sudah ada putusan resmi dari pengadilan, kami akan bicarakan dengan penasehat hukum serta elemen jurnalis lain untuk langkah selanjutnya,” tukasnya. (umran la umbu)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;(Dikutip dari Harian Sindo Makassar Edisi kamis 24 septmber 2009) &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-7937765155329941701?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/7937765155329941701/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=7937765155329941701&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7937765155329941701'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7937765155329941701'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/09/kasasi.html' title='KASASI'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-5967371345690844366</id><published>2009-09-14T21:53:00.001-07:00</published><updated>2009-09-14T22:03:23.083-07:00</updated><title type='text'>UPDATE VONIS:CATATAN</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Upi Asmaradana dan Arus Balik dari Makassar&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Catatan Dahlan,&lt;br /&gt;Wartawan Tribun&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DI ruang sidang itu, Senin (14/9), saya melihat beberapa wartawan muda meneteskan air mata. Mata mereka sembab. Tubuh mereka bergetar.&lt;br /&gt;Sebagian bersorak, bertepuk tangan, berterima kasih kepada hakim. Hari itu terasa begitu indah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun Jupriadi "Upi" Asmaradana, bintang hari itu, melakukan sujud syukur di ruang persidangan. Badannya gemuk, dengan rambut panjang yang diikat.Wartawan, yang menghadiri sidang, terlihat ceria. Suasana begitu gembira seperti sehabis memenangkan pertempuran besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya lihat Kepala Biro Antara Makassar, Freddy Koen, dan Kepala Biro Kompas Indonesia Timur, Nasrullah Nara, ikut meliput. Kedua pun ikut bersorak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi memang akhirnya bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang seolah menantang arus nasional, menyatakan Upi tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik Kapolda Sulsel (ketika itu Irjen Sisno Adiwinoto)."Hidup Upi, hidup kebebasan pers," demikian antara lain suara yang terdengar. Suara itu seperti bergetar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sering menghadiri sidang di mana masyarakat melawan negara atau aparaturnya. Hasilnya masyarakat selalu kalah. Sidang kemarin adalah pengecualian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA mengirim tiga perwira tinggi untuk Kapolda Sulsel selama kasus Upi bergulir sejak 13 bulan lalu. Semula Sisno. Dia akhirnya diganti setelah usahanya menghentikan Upi dengan membawa kasusnya hingga ke pengadilan ribut secara nasional. Bukan Upi yang terhenti melainkan Sisno yang harus pergi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mathius Salempang datang dengan lebih akomodatif. Ia baru saja diganti, Adang Rochyana baru saja menjabat beberapa hari, ketika majelis hakim akhirnya membebaskan Upi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya bertemu dengan Jenderal Adang beberapa hari sebelum Upi divonis dalam suatu acara. Saya sampaikan ke beliau, "Bila Upi bebas, masalah selesai. Dan Upi memang harus bebas karena masalahnya bukan Upi, tapi yang lain." Kapolda tersenyum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PUTUSAN majelis hakim menegaskan satu asumsi bahwa kebebasan pers harus dijunjung tinggi. Putusan itu sebenarnya biasa saja. Namun menjadi luar biasa karena arus Jakarta sekarang sedang bergerak ke arah sebaliknya, melawan kebebasan pers.&lt;br /&gt;Agak aneh bahwa arus melawan kebebasan pers, yang merupakan pilar penting demokrasi, justru lahir dari proses yang demokratis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi, kadang-kadang, tidak melahirkan demokrasi. Ia justru melahirkan drakula untuk memangsa pilar-pilarnya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah yang kita lihat pada beberapa produk perundang- undangan yang bernafsu memberangus kebebasan pers. UU itu lahir melalui cara yang demokratis, melalui proses sidang meletihkan oleh para wakil rakyat, untuk menghasilkan produk yang memangsa sendi-sendi terpenting dari demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers, menulis dalam artikelnya di Kompas (14/9): Tahun 2008 dapat disebut sebagai tahun yang paling mengancam kebebasan pers.&lt;br /&gt;Ancaman demi ancaman itu datang justru dari pemerintah bekerja sama dengan DPR dalam menerbitkan lima UU. Leo menyebut tiga di antaranya: UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ini yang menjerat Prita), UU Pornografi, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang terbaru, RUU Rahasia Negara. Antara lain, RUU ini dikhawatirkan akan dipakai para pejabat yang korup untuk melindungi diri dan kroninya, termasuk dalam melaksanakan KKN, dengan dalih rahasia negara.RUU itu juga akan mematahkan sayap-sayap pers dalam usahanya memberikan informasi kepada masyarakat secara bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang membebaskan Upi, merupakan arus balik semua itu. Sebutlah putusan Upi sebagai arus balik dari Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DI samping Benteng Rotterdam, Makassar, Minggu (13/9) sore, sehari sebelum putusan Upi. Sejumlah wartawan dan aktivis, termasuk Upi, hadir menunggu saat berbuka puasa. Hadir pula Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jajang Jamaluddin yang datang khusus dari Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menjelaskan mengapa Makassar berbeda. Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Sisno terbiasa bergaul dengan wartawan Jakarta. Tapi itu sama sekali bukan modal untuk "menaklukan" wartawan Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar berbeda dari Jakarta. Empat level wartawan dan media massa mainstream (arus utama) di sini relatif kompak. Reporter, yang umumnya lahir dari aktivis kampus, menunjukkan solidaritas yang luar biasa. Dari dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para redaktur (middle level management di organisasi redaksi) lahir dari para reporter yang juga dulunya solider sebagai sesama reporter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pengelola media. Media massa arus utama di Makassar dikelola oleh wartawan yang dulunya reporter, dulunya solider, dulunya aktivis mahasiswa. Sementara di level keempat, pemilik media, sama sekali bukan masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan solidaritas di empat level itu, wartawan Makassar sulit "ditaklukan". Melawan mereka sama saja dengan membangkitkan macan yang tidur.Malah, bisa --dan ini yang kemudian terjadi: membangkitkan jaringan civil society Makassar: pers, mahasiswa, dan LSM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama kasus Upi, elemen-elemen pers, mahasiswa, dan LSM (termasuk di sini pengacara seperti Abraham Samad dan Abdul Muttalib dkk yang berjuang bersama Upi dkk tanpa harus dibayar) bersatu padu untuk melawan apa yang mereka rumuskan sebagai lawan masyarakat: siapa yang mengancam kebebasan pers pada dasarnya mengancam masyarakat, yakni mengancam hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi (the public right to know).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UPI adalah cerita tersendiri. Orang ini luar biasa untuk apa yang diyakininya. Saya berkali-kali menasihati agar ikut memikirkan pekerjaan dan kehidupan pribadinya sebelum membentur tembok kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia tidak muda lagi. Pada usia yang sudah 35, ia membutuhkan sesuatu lebih dari sekadar nilai yang abstrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia tidak peduli. Pekerjaanya sebagai reporter di sebuah TV swasta dia korbankan. Mobil pribadinya dia lego. Dan, konon, pacarnya pun ikut menjauhinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi nyaris kehilangan semua kebangaannya untuk mendapatkan kebangaan yang lebih mulia: memperjuangan satu nilai yang menurutnya penting untuk masyarakat, yakni kebebasan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya senang Upi akhirnya bebas. Semoga ia segera menikah!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(catatan ini dikutip dari Harian Tribun Timur edisi 15 september 2009, sekaligus memenuhi permintaan sejumlah teman2 di luar Makassar, yang meminta gambaran suasana sidang kemarin di PN Makassar. Tribun hari ini memuat berita kemarin dengan sangat luar bisa menempatkannya di halaman satu headline. Tulisan ini mudah2an bisa mengobati rasa penasaran para sahabat dimana saja berada.Maaf, sampai saat ini belum bisa menuliskannya,mungkin butuh waktu beberapa hari untuk bisa menuangkannya di dalam blog ini.Terima kasih)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-5967371345690844366?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/5967371345690844366/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=5967371345690844366&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/5967371345690844366'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/5967371345690844366'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/09/update-voniscatatan.html' title='UPDATE VONIS:CATATAN'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1137755258670551035</id><published>2009-09-14T21:18:00.000-07:00</published><updated>2009-09-14T21:21:43.180-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-29:VONIS</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Upi Bebas, Kapolda Hargai&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;* Hakim Menilai Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti * Tuduhan Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Kapolda Sulsel * Usai Jalani 29 Kali Persidangan, Upi cs Langsung Sujud Syukur&lt;br /&gt;IST&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya memvonis bebas Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar Upi Asmaradhana, Senin (14/9). Upi diajukan ke pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah terhadap mantan Kapolda Sulselbar, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, yang oleh KJKTP disebut melakukan kriminilasasi pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim yang terdiri atas Parlas Nababan (ketua), Mustari (anggota), dan Kemal Tampubolon (anggota) menyatakan tuduhan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Upi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.&lt;br /&gt;"Karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan JPU," kata Parlas yang disambut gemuruh aplaus dan teriakan hidup hakim dari pengunjung yang berasal dari berbagai kalangan, terutama para jurnalis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi vonis hakim tersebut, Kapolda Sulselbar Adang Rochjana yang dimintai komentarnya menyatakan menghargai vonis hakim tersebut.&lt;br /&gt;"Dalam negara hukum dan dalam kapasitas saya sebagai penegak hukum, wajib menghormati putusan hakim yang membebaskan terdakwa. Bila tidak puas maka harus dilakukan melalui prosedur hukum," kata mantan Staf Ahli Kapolri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adang baru sepekan di Makassar setelah menggantikan kapolda  sebelumnya, Irjen Polisi Mathius Salempang, yang diangkat menjadi Kapolda Kaltim. Salempang menggantikan Sisno yang digeser ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) saat kasus Upi memasuki fase pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan sejumlah kalangan lainnya menyatakan mendukung keputusan majelis hakim tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan ini ibarat oase di tengah padang pasir tekanan hukum bagi kebebasan pendapat di Indonesia. Mengingat akhir-akhir ini banyak sekali orang yang dijerat dengan pasal pencemaran nama, baik itu jurnalis maupun masyarakat," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nezar Patria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lepas Burung&lt;br /&gt;Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik serta aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS) di Makassar yang hadir menyaksikan sidang tersebut langsung berhamburan menyalami Upi, majelis hakim, dan penasihat hukum, sesaat setelah hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa saat setelah pengunjung diberi kebebasan melepaskan kegembiraan di ruang sidang, Upi didaulat melepaskan seekor burung merpati putih. Pelepasan burung merpati yang sudah disiapkan sejak sehari sebelumnya ini sebagai simbol kebebasan pers.&lt;br /&gt;Pada sidang ini, Upi didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar seperti Abdul Muttalib, Abdul Azis, Fajriani Langgeng, dan Haswandy Andy Mas serta Hendrayana dari LBH Pers Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan hakim ini merupakan arus balik di tengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dan DPR yang terus melahirkan undang-undang yang mengancam kebebasan pers  seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Pemilu yang bisa membredel pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepentingan Publik&lt;br /&gt;Majelis hakim PN Makassar mengatakan unsur tuduhan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik atau dengan sengaja menyerang kehormatan saksi korban (Sisno), sebagaimana didakwakan JPU, tidak terbukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut hakim, apa yang dilakukan Upi dan KJTKP Makassar merupakan reaksi atas pemberitaan media massa yang menuliskan laporan terkait ucapan Sisno yang menyilakan pejabat mengadukan jurnalis ke polisi jika ada berita yang memojokkan pejabat. Ucapan inilah yang dinilai mengancam kebebasan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang dilakukan Upi dan teman-temannya dengan menggelar demo dan mengadukan Sisno ke Kompolnas dan Dewan Pers juga masih tergolong untuk kepentingan publik. Sedangkan tuduhan menghina penguasa, tidak bisa dibuktikan. Karena saat mengadu di bagian penyidik kepolisian yang tak lain adalah anak buah Sisno sendiri, Sisno tidak mengatasnamakan kapolda melainkan atas nama pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal surat yang dibuat dan dikirim Upi melalui KJTKP Makassar ke Kompolnas dan Dewan Pers, majelis hakim berpendapat bahwa hal itu sudah sejalan atau sesuai dengan hirarki yang ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yakin Bebas&lt;br /&gt;Direktur LBH Makassar, Abdul Muttalib, mengatakan, "Kami sejak awal yakin putusan hakim akan membebaskan Upi. Karena kami yakin apa yang dilakukan oleh klien kami adalah hal wajar dan dibenarkan konstitusi kita."&lt;br /&gt;Muttalib juga ikut larut dalam suasana haru bersama rekan-rekan Upi dan tim pengacara lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Hendrayana menyebut perjuangan jurnalis dan para pendukung kebebasan pers di Makassar tak sia-sia. "Saya tidak bisa membayangkan, seandainya hakim menyatakan Upi bersalah, maka citra pengadilan sebagai benteng bagi para pencari keadilan bakal rusak," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia berharap kasus ini tak terulang lagi dan masyarakat yang dengan mudahnya dipidanakan hanya karena menyatakan pendapat dan mengadukan seorang pejabat ke atasannya terkait ucapannya yang dianggap bertentangan dengan kepentingan publik.   &lt;br /&gt;Sekjen AJI Indonesia, Jajang Jamaluddin, juga hadir dalam persidangan itu. Dia menilai masih ada keadilan bagi para pencari keadilan di PN Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Majelis hakim yang membebaskan Upi patut diberi penghargaan karena masih konsisten untuk memihak pada mereka yang memperjuangkan kebebasan pers," kata jurnalis di Jakarta ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pujian terhadap vonis majelis hakim juga disampaikan anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi. Pria asal Sidrap ini menilai&lt;br /&gt;perjuangan jurnalis Makassar tergolong luar biasa dan berani mengambil risiko. "Pertahankan solidaritas itu supaya bisa jadi model bagi teman-teman lain di seluruh Indonesia," katanya.(jum)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;penjelasan kapolda&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Hikmah dan Pembelajaran&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KASUS ini harus ditanggapi secara proporsional sesuai pasal 183 KUHAP, hakim memutuskan perkara berdasarkan dua alat yang sah dan keyakinan hakim.&lt;br /&gt;Untuk itu, dalam negara hukum dan dalam kapasitas saya sebagai penegak hukum, wajib menghormati putusan hakim yang membebaskan terdakwa. Bila tidak puas maka harus dilakukan melalui prosedur hukum.&lt;br /&gt;Jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Dari kasus ini ada learning point dan hikmah serta pembelajaran yang dapat kita petik.&lt;br /&gt;Antar lain saya mengutip pendapat pakar hukum Prof Dr Satjipto Raharjo yang menyatakan azas hukum ada tiga yakni kepastian, adil, dan manfaat.&lt;br /&gt;Untuk itu, sebaiknya Polri yang memiliki kewenangan diskresi dalam menindak secara hukum perlu mempertimbangkan azas hukum tersebut agar hasil dari tindakan hukumnya tersebut dapat membawa kemaslahatan dunia akhirat, baik bagi Polri maupun anggota masyarakat lainnya, termasuk para wartawan.(jum)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;(BERITA ini dikutip dari Harian Tribun Timur, edisi 15 september 2009)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1137755258670551035?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1137755258670551035/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1137755258670551035&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1137755258670551035'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1137755258670551035'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/09/update-sidang-ke-29vonis.html' title='UPDATE SIDANG KE-29:VONIS'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-4590464077395147</id><published>2009-09-02T00:57:00.000-07:00</published><updated>2009-09-02T01:02:47.190-07:00</updated><title type='text'>JELANG VONIS</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Jika Hakim Obyektif, Upi Asmaradhana Dibebaskan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;- Hari Ini Pembacaan Vonis di PN Makassar&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR, TRIBUN - Jika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menangani kasus laporan mantan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto itu profesional dan obyektif, maka Upi Asmaradhana yang menjadi terdakwa kasus tersebut bakal dibebaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak hal yang menjadi alasan mengapa Upi sangat layak dibebaskan. Di antaranya adalah karena apa yang dilakukan Upi selaku Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) adalah gerakan moral yang ditujukan untuk melindungi kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan demokrasi. Bukan kepentingan pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal di atas merupakan inti pendapat dari sejumlah aktivis jurnalis dan tokoh organisasi masyarakat sipil (OMS), akademisi, pengacara, seniman, dan mahasiswa yang dimintai tanggapannya secara terpisah terkait rencana pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap Upi yang diagendakan, Rabu (2/9) hari. Upi adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik Sisno. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya atau 23 Juli 2009 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dipidana satu tahun penjara. Upi dituduh bersalah karena mengadukan pernyataan Sisno kepada Kompolnas RI, Dewan Pers, dan beberapa institusi negara ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa di antara mereka yang dimintai tanggapannya itu antara lain Prof Dr Aswanto MH (Dosen FH Unhas), Abdul Muttalib (Direktur LBH Makassar), Andi Fadli (AJI Makassar), Nasrullah Nara (PJI Sulsel), Abraham Samad (pengacara), Aswar Asmar (JURnaL Celebes), Khudli Arsyad (FIK Ornop Sulsel), Rusdin Tompo (KPID Sulsel), dan sejumlah tokoh lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Gerakan KJTKPM adalah upaya membangun kesadaran ideologi yang memperjuangkan tegaknya kebebasan Pers. Tujuannya agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang terpercaya. Lagian mengadukan Sisno ke Dewan Pers dan Kompolnas terkait ucapannya yang dinilai bisa mengancam kebebasan pers, tidak dilarang. Bahkan dilindungi UU kita," papar Muttalib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan menurut Andi Fadli, demonstrasi yang pernah dilakukan jurnalis Makassar terkait ucapan Sisno itu adalah salah satu bentuk saluran demokrasi. Dengan menyampaikan aspirasi, itu berarti menjalankan hak dasar kebebasan itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sehingga tak layak hanya karena demonstrasi tentang sesuatu hal yang dinilai benar, apalagi berlangsung damai dan didahului pemberitahuan ke polisi, lalu dipidanakan. Bukankah pula UUD 1945 memberi jaminan tentang kebebasan berpendapat di muka umum," paparnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Prof Aswanto telah beberapa kali mengatakan bahwa pasal yang didakwakan kepada Upi adalah pasal penjajahan atau aturan yang digunakan saat Kolonial Belanda terhadap pribumi yang kritis terhadap Belanda saat masih menjajah negeri Indonesia. "Pasal yang didakwakan sudah tak sesuai zaman yang demokrasi seperti sekarang," kata ahli hukum pidana ini. (jum)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt; &lt;br /&gt;Upi: Ini demi kebebasan Pers &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UPI Asmaradhana menegaskan, sejak awal kasus yang menimpanya diproses hukum, tak sedikit pun dirinya gentar divonis masuk penjara. Menurutnya, jika penjara adalah harga yang harus dibayarnya sebagai konsekuensi memperjuangkan kebebasan pers dan berpendapat, maka ia tak keberatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Banyak cara masuk penjara. Kalau masuk penjara karena memperjuangkan kebebasan pers dan berpendapat, itu adalah resiko dan pilihan," ujar Upi yang terpilih sebagai penerima Udin Award 2009 dari AJI Indonesia di Jakarta, 6 Agustus lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Udin Award adalah penghargaan bagi jurnalis di Indonesia yang dinilai bekerja serius dan menghomati kode etik jurnalis serta memperjuangkan nilai-nilai kebebasan pers. Udin Award ini dipersembahkan sebagai bentuk apresiasi dan mengenang Udin, jurnalis Bernas, yang dibunuh karena beritanya yang mengungkap korupsi di daerahnya. (jum)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Berita ini dikutip Tribun Timur, Edisi 2 September 2009) &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-4590464077395147?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/4590464077395147/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=4590464077395147&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4590464077395147'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4590464077395147'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/09/jelang-vonis.html' title='JELANG VONIS'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-4453100656580475453</id><published>2009-08-19T07:51:00.001-07:00</published><updated>2009-08-19T07:57:24.970-07:00</updated><title type='text'>DUPLIK:JURNALIS MENGGUGAT</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Duplik ini dibacakan pada sidang ke-27 di Ruang Tirta PN Makassar 19 Agustus 2009 .Sidang yang dimulai pukul 16.00 wita ini, berakhir 16.45 wita.Sayang saat pembacaan pledoi,suaraku tiba-tiba hilang.Pembacaan pun dilakukan pengacara: &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Jurnalis Menggugat &lt;br /&gt;Duplik(Tanggapan Terhadap Replik Jaksa)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Upi asmaradhana&lt;br /&gt;Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar&lt;br /&gt;No Perkara: PDM-178/MKS/Ep.1/02/2009&lt;br /&gt;Tanggal 19 Agustus 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;br /&gt;Tuan Jaksa Penuntut Umum&lt;br /&gt;Kawan-kawan Jurnalis,&lt;br /&gt;Para Dosen, Mahasiswa dan Masyarakat Pecinta Kebebasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam Kebebasan Pers&lt;br /&gt;Salam kebebasan Berekspresi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Man Totet den Geist Nicht  “Orang tak bisa membunuh semangat.” &lt;br /&gt;(Ferdinand Freiligrath)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;…Kemerdekaan,begitulah kami sering-sering terangkan di dalam rapat-rapat umum,kemerdekaan tidaklah bagi kami.Kemerdekaan adalah buat anak-anak kami,buat cucu-cucu kami yang hidup dikelak kemudian hari…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19 Agustus 1930 Bung Karno,bersama Maskoen Soepriadinata, dan Gatot Mangkoeprojo, membacakan pembelaan mereka di Landraad Bandung, Jawa Barat. Pembelaan yang berjudul Indonesia Menggugat  dibacakan dihadapan Majelis Hakim atas tuduhan pemerintah kolonial Belanda terhadap Bung Karno dan kawan-kawannya yang didakwa menghina penguasa Hindia Belanda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bung karno kala itu, melakukan perlawanan, karena meskipun Indonesia negara jajahan Belanda, perjuangan kebebasan berpikir, berkumpul,mengeluarkan pendapat, adalah hak asasi manusia, yang menjadi hak semua orang, tak terkecuali bangsa terjajah sekalipun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua hari lalu, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Kemerdekaannya yang ke-64. Di saat masyarakat bersuka cita, merayakan hari  jadi bangsanya,  jurnalis di Makassar,yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, justru harus berhadapan dengan situasi yang tak jauh beda 79 tahun silam, di saat Bung Karno diadili oleh Pengadilan Hindia Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuan Jaksa Penuntut Umum, bukan hanya  menjerat kami dengan  pasal-pasal karet warisan  Belanda, Pasal 311,317 dan 207 KHUP,tapi  Tuan Jaksa, telah membuat sebuah  pemaksulan dengan mencoba bermain-main dengan sejarah bangsanya sendiri.Tuan Jaksa dengan teramat terang benderang  telah menjadikan pasal-pasal penjajah itu,atau yang lebih dikenal Hatzaiartikellen justeru untuk menjerat  anak bangsa sendiri,yang lahir dari rahim ibu pertiwi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuan Jaksa,bahkan telah menarik sejarah luka lama,dengan menghadirkan roh para penjajah kolonial di ruang peradilan ini, dan bertingkah tak ubahnya Tuan Kompeni yang  tak ingin orang-orang inlander sebutan bagi kaum pribumi kala itu  berbicara jujur dan kritis.Tuan jaksa  ibarat para penjajah puluhan tahun silam, memuaskan syahwat para tuan tanah,partikelir yang  disimbolkan  seorang Sisno,  penguasa yang dengan  pangkat,jabatan, kekuasaan, uang, dan pengaruhnya berusaha memenjarakan kami dengan gugatan pidana,memiskinkan kami secara material dengan gugatan perdata, dan meneror semangat kami dengan berbagai cara,hanya karena mengeritik dan berbeda pendapat dengannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu Bagaimana mungkin kami tidak menilai kalau tuntutan Tuan Jaksa bukan pesanan?Toh fakta persidangan  menunjukkan, betapa Sisno dengan pengaruhya telah membutakan mata hati, kata hati Tuan Jaksa,dengan mengabaikan fakta-fakta hukum.&lt;br /&gt;Termasuk mengabaikan prinsip dasar hukum yang berpatokan pada  proses hukum. Tuan jaksa sama sekali telah menutupkan mata untuk melihat  perkara hukum secara utuh,tidak parsial.Faktanya, Tuan Jaksa  toh memalingkan muka pada sebab musabab terjadinya kasus ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai anak bangsa, yang lahir dan hidup di negara yang telah merdeka, dituntut oleh penguasa dan kemudian  dilegitimasi oleh Tuan Jaksa, adalah sebuah ironi.Kenapa karena tuan jaksa tak ubahnya pemerintah kolonial, bahkan lebih jahat dari pemerintah kolonial  yang dengan semena-mena menuntut orang yang telah memperjuangkan kemerdekaan pers, ham  dan  demokrasi untuk bangsanya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuan Jaksa bahkan mengabaikan unsur-unsur pemaaf dalam sebuah perkara hukum.Dan menggunakan kacamata kuda,intinya  terdakwa harus bersalah dan dihukum.&lt;br /&gt;Padahal nawaitunya, sudah sangat jelas,  apa yang kami lakukan selama ini murni perjuangan kebebasan pers,  dan kebebasan  berpendapat.yang tujuan akhirnya untuk melindungi kepentingan public.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami tak peduli bagaimana nasib Sisno sesudahnya, sebab kami hanya mementingkan kepentingan public yang lebih luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Replik Jaksa yang telah diajukan pada sidang ke-26 lalu, malah membuat  kami menyimpulkan,kalau  Tuan Jaksa dalam hal ini Saudara Imran dan Bambang telah membuat sebuah garis yang jelas bagi para jurnalis di Makassar dan di  Indonesia,serta dunia,  bahwa mungkin Anda berdua patut kami jadikan sebagai salah satu  musuh kebebasan pers, selain Sisno Adiwinoto. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuan Jaksa akan dikenang sepanjang sejarah pers Indonesia,sebagai konco dan kroni seorang penguasa bernama Irjen Pol Sisno. Mungkin Tuan Jaksa bisa tertawa dalam hati, tapi yakinlah pena kami, tak akan bisa berhenti sampai disini. Rekaman Suara kami tak akan pudar dengan tuntutan tuan Jaksa, Sorotan lensa kamera kami tak akan melupakan wajah-wajah tuan jaksa.Nama tuan jaksa akan kami tulis dalam  tinta merah perjalanan panjang demokrasi di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami akan menuliskan nama-nama Tuan Jaksa di buku masa depan Indonesia modern.Dan yakinlah,sejarah akan menuliskannya kelak hingga masa berakhir.&lt;br /&gt;Sesungguhnya kami tak takut dengan tuntutan apapun itu.Sebab insya Allah kami telah menasbihkan hati kami, dan memberikannya untuk kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat itu sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam nota repliknya, Tuan jaksa kembali mengulang tuntutannya bahwa  apa yang kami lakukan bukanlah merupakan bentuk kebebasan pers. &lt;br /&gt;Apa yang kami lakukan jelas adalah bagian dari tugas kami sebagai jurnalis, dan sebagai warga negara. Kami berhak dan wajib hukumnya melindungi profesi kami, dari berbagai pihak dan campur tangan orang yang akan merampas kebebasan dan kemerdekaan pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai jurnalis, kami mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas jurnalis dan melindungi para jurnalis dan media. Dan sebagai warga negara kami berhak dan wajib hukumnya untuk melakukan kontrol dan koreksi. Dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logikanya kalau bukan jurnalis yang melakukan pembelaan,melindungi kebebasan dan kemerdekaan persnya,lalu siapa lagi.Apakah Tuan Jaksa atau polisi?&lt;br /&gt;Cara berpikir Tuan Jaksa memang tak ada beda dengan Tuan Sisno. Yang selalu membawa persoalan ini ke ranah personal.Bukankah fakta di persidangan sudah menunjukkan kalau apa yang kami lakukan,dilakukan secara bersama, dengan tujuan kepentingan bersama.&lt;br /&gt;Dalam pembukaan Kode EtikJurnalistik pun sangat jelas tergambar bahwa,kemerdekaan berpendapat, dan pers, adalah hak asasi manusia yang dilindungi UU dasar 45, Deklarasi Universal HAM PBB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi,guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu,wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab social,keberagaan masyarakat dan norma-norma agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlawanan jurnalis Makassar terhadap pejabat Sisno adalah perlawanan terhadap pejabat  publik yang anti kritik. Disini ada pesan yang kami ingin sampaikan kepada publik, bahwa saat ini banyak pejabat di daerah ini yang anti kritik. .Buktinya, apa yang dilakukan Sisno bersama jaksa telah diikuti pula sejumlah pejabat di daerah ini.Bahkan sudah menjadi trend baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktanya, saat ini sedikitnya sudah ada dua anggota DPRD di Daerah Pare-pare dan Toraja yang diancam dipenjarakan karena menjalankan kritiknya kepada kapolres setempat. Di Bantaeng seorang Ustadz,  juga ikut-ikutan dipidanakan karena dianggap menghina Bupati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Implikasinya, adalah akan banyak orang di daerah ini yang akan takut berbicara.&lt;br /&gt; Tuduhan Tuan Jaksa Penuntut Umum kepada kami, bahwa telah mencemarkan nama baik Irjen Polisi Sisno tidak bisa dibuktikan.Tuan jaksa hanya menuntut, kemudian membuat replik,  berdasarkan anggapan,perasaan, sinyalemen dan dugaan-dugaan.&lt;br /&gt;Jurnalis bukan sekadar bertugas mengabarkan peristiwa. Tapi ia juga menjadi pengikhtiar kebenaran. Wartawan harus bisa mengungkap fakta seberapa besar itu tantangannya. Jurnalis juga bahkan merelakan segenap jiwa raganya hanya untuk mengabarkan fakta dan kebenaran, termasuk membela kemerdekaannya sendiri dan kemerdekaan masyarakat untuk memperoleh informasi..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam repliknya Tuan Jaksa, menyatakan kami tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada Irjen Pol Sisno.Sebuah kesimpulan yang menurut kami,tidak berdasarkan fakta.Lagi-lagi hanya asumsi.&lt;br /&gt;Faktanya. Pertama, perjuangan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, bukanlah atas nama dan unntuk kepentingan pribadi.Koalisi bahkan telah  melakukan konfirmasi.Anggota koalisi  Silahuddin Genda wartawan Fajar dalam kesaksiannya mengatakan, bahkan sudah melakukan klarifikasi. Dan itu diakui di ruang persidangan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dalam teori jurnalistik,  Klarifikasi, konfirmasi  dilakukan kepada narasumber jika sang jurnalis tidak berada di lokasi kejadian, dan atau tidak melihat dan mendengar langsung. Faktanya Sisno saat berbicara, didengar dan disaksikan langsung ole reporter Harian Tribun Timur, Sindo, dan Fajar.yang kemudian dituliskannnya sebagai berita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, karena masalah  ini milik  ranah publik, konfirmasi sebenarnya telah berkali-kali kami lakukan di media massa.Berupa, pernyataan terbuka yang mempertanyakan, mengklarifikasi serta memprotes pernyataan tersebut. Tapi hasilnya apa?Sisno malah menuding kami sebagai organisasi liar.Dan bahkan meminta  kami untuk tidak usah berkomenter kalau tidak tahu persoalan. &lt;br /&gt;Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, Sisno itu bukannya melakukan perbaikan, tapi kembali menegaskan ucapannya,sebagaimana yang termuat  dalam berita-berita terlampir sebagai barang bukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuan Jaksa juga menuduh kami bahwa apa yang menjadi dasar pelaporan adalah opini kami sendiri.Tuan Jaksa benar-benar telah dibutakan mata hatinya.Atau memang tidak mau mengakui kenyataan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah  telah berkali-kali kami jelaskan, dan itu sudah dibuktikan di pengadilan, bahwa dasar pelaporan itu adalah berita. Fakta berita.Jadi seharusnya Tuan Jaksa jujur melihat kasus ini, bahwa pelaporan itu berawal dari berita di Koran.&lt;br /&gt;Pelaporan ini pun dipicu oleh provokasi Sisno sendiri di media massa, di sejumlah kesempatan berbeda.termasuk di dua acara resmi yang kemudian dimuat di Tribun Timur, Sindo dan Harian Fajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau memang Sisno membantah,toh hanya dia dan jaksa yang membantahnya. Sebuah hal yang menurut kami tidak jantan dan berani mengakui sesuai apa adanya.Faktanya semua saksi yang meliput telah memastikan pernyataan Sisno.Termasuk bukti rekaman itu sendiri,yang kemudian Tuan Jaksa dianggap sebagai hal yang wajar.Luar biasa.&lt;br /&gt;Logikanya, begini,kalau laporan kami dianggap palsu,maka Jaksa seharus membuktikan dulu apakah berita itu palsu?Faktanya  berita itu otentik dan sudah melalui proses klarifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi yang palsu itu yang mana?kalau palsu.seharusnya,jaksa mengusut  dulu  media-media yang memberitakan pernyataan Sisno yang kemudian dijadikan dasar pelaporan.Kami malah berani memastikan dari bukti-bukti di persidangan  tuntutan jaksa selama ini  tak jauh beda dengan BAP polisi.Tuan jaksa dengan sangat berani,justeru mengabaikan fakta-fakta persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya saja, Jaksa lebih percaya pada keterangan Saksi Ahli DR Ma’Mun Hasanuddin ketimbang Abdullah Alamudi sebagai saksi ahli bidang pers. Padahal semua orang tahu siapa  yang lebih punya kompetensi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majleis Hakim Yang Mulia dan Tuan Jaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ALhamudillah. Tuan Jaksa juga telah membawa  nama Tuhan disini.Bahwa Tuan Jaksa bekerja untuk bertanggungjawab kepada Tuhan YME. Namun kami berharap Tuan Jaksa tidak hanya sekadar membawa nama Tuhan di atas kertas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Insya Allah kita semua  akan bertemu di Akhirat. Sebab hanya pengadilan di akhirat yang akan memutuskan apakah Tuan Jaksa bekerja untuk siapa dan atas kepentingan siapa, oleh karena itu kami hanya ingin menyampaikan kepada Tuan Jaksa  sampai  ketemu di pengadilan akhirat..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim Yang Mulia &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengakhiri duplik ini izinkan kami mengutip sebuah syair Ferdinand Friligrath. Man Tote Den Geist Nicht.Tak seorang pun yang bisa membunuh semangat itu sendiri.&lt;br /&gt;Kami ihkhlas memperjuangkan apa yang kami yakini baik untuk peradaban.kami telah mendarmabaktikan segenap jiwa raga kami untuk profesi,kebebasan pers dan kemerdekaan berpendapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaupun pada akhirnya kami harus dipenjara karena keyakinan dan semangat kami. Kalaupun pada ahkhirnya kami harus berkalang tanah karena prinsip dan totalitas pengabdian kami,biarlah majelis hakim yang memutuskannya.&lt;br /&gt;Kami sangat percaya,Majelis hakim yang terhormat akan memberikan putusan yang seadil-adilnya buat demokrasi,kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.Kami percaya majelis hakim yang teramat mulia, masih mempunyai komitmen dan moral atas masa depan anak cucu kita mendatang.Bahwa di negeri yang katanya sudah merdeka selama 64 tahun, kebebasan pers menjadi tanggung jawab kita semua.Termasuk tuan hakim yang kami hormati. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umur kami sudah 35 tahun, sudah terlalu banyak hal diberikan Tuhan dan profesi ini  kepada hidup kami.Mengutip Khairil Anwar:  kami hanya bisa beri yang kami punya, tapi kerja belum selesai, belum apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuan Jaksa  bisa menuduh kami, bisa menuntut kami, bisa memenjarakan kami, bahkan   bisa membunuh kami,tapi kami akan hidup 1000 tahun lagi.Kami akan tetap mengabarkan kebenaran, dari setiap sisi lain dari kehidupan kami.Kami adalah anak matahari di waktu siang, putra rembulan di waktu malam, dan generasi bintang di waktu badai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalam:&lt;br /&gt;Merdeka&lt;br /&gt;Padamu Jurnalis Kami Mengabdi&lt;br /&gt;Padamu Rakyat Kami Berbakti&lt;br /&gt;Padamu Tuhan Kami berserah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-4453100656580475453?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/4453100656580475453/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=4453100656580475453&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4453100656580475453'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4453100656580475453'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/08/duplikjurnalis-menggugat.html' title='DUPLIK:JURNALIS MENGGUGAT'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-7899048441427671144</id><published>2009-08-11T20:49:00.000-07:00</published><updated>2009-08-11T20:51:15.221-07:00</updated><title type='text'>TOUR UDIN AWARD</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Upi Asmaradhana Gilir Inapkan Udin Award 2009&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KOORDINATOR Koalisi Jurnalis Makassar Tolak Kriminalisasi Pers Upi Asmaradana dan sejumlah aktivis jurnalis di Makassar menggelar safari sembari memboyong Udin Award 2009. Safari ini dimulai dengan mendatangi kantor Tribun Timur, Selasa (11/8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di kantor harian ini, Udin Award 2009 yang diterima Upi pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Aliansi Jurnalis Indepden (AJI) Indonesia di Pusat Perfilman Umar Ismail, Jakarta, Jumat (7/8) malam lalu, diinapkan selama semalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setelah diinapkan di kantor Tribun, selanjutnya secara bergilir akan kami inapkan lagi di kantor-kantor media massa, sekretariat organisasi jurnalis, LBH, dan organisasi pendukung perjuangan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar," tutur Upi usai menyerahkan Udin Award 2009 ke awak redaksi Tribun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, langkah yang dilakukan tersebut sebagai wujud apresiasi yang telah diberikan Tribun dan media lainnya serta organisasi pendukung lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sekaligus kami ingin menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya untuk saya, melainkan untuk teman-teman pers dan masyarakat yang menginginkan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Makassar" katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Udin Award adalah penghargaan tahunan dari Aliansi Jurnalis Indepden (AJI) Indonesia. Penghargaan khusus bagi jurnalis ini untuk menghormarti Muhammad Fuad Syafruddin Alis Udin, jurnalis Harian Bernas Yogaykarta yang dibunuh akibat menulis berita yang mengungkap kasus korupsi di daerahnya, 1996 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Udin Award diberikan sejak tahun 1997, dengan tiga kriteria bagi jurnalis. Pertama, jurnalis tersebut menjadi korban kekerasan akibat pekerjaannya. Kedua, memiliki komitmen dan integritas untuk membela kebebasan pers. Ketiga, telah terbukti telah mendidikasikan dirinya untuk tugas-tugas jurnalistik secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi dinilai oleh AJI Indonesia melalui dewan juri layak mendapat anugerah ini karena telah mengalami kekerasan yakni dengan jeratan pasal-pasal pencemaran nama baik yang diadukan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang saat itu masih menjabat Kapolda Sulsel, akibat akitivitasnya dalam membela kebebasan pers di Makassar. (jumadi mappanganro)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Dikutip Tribun Timur, 12/8/2009) &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-7899048441427671144?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/7899048441427671144/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=7899048441427671144&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7899048441427671144'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7899048441427671144'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/08/tour-udin-award.html' title='TOUR UDIN AWARD'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-4313083836412040137</id><published>2009-08-11T19:44:00.000-07:00</published><updated>2009-08-11T19:52:48.693-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-26</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Tetap Tuntut Satu Tahun Penjara&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR – Jaksa penuntut umum, Imran Yusuf dan Bambang Eka Jaya, tetap menuntut&lt;br /&gt;Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana, satu tahun penjara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa menilai, materi pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa pada pekan&lt;br /&gt;lalu, tidak berdasar. Imran dan Bambang mengatakan,  terdakwa tetap bersalah karena tidak melakukan konfirmasi ke mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adiwinoto. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mestinya, menurut jaksa, sebelum mengadu ke Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional, dan Kapolri, terdakwa terlebih dahulu melakukan cross check ke Sisno Adiwinoto terkait pemberitaan di media tentang ancaman memidanakan wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami beranggapan bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah tidak benar. Sesuai kode&lt;br /&gt;etik pers, sebelum mengadu ke Kapolri, harusnya melakukan konfirmasi ke Pak Sisno,” kata Imran Yusuf, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 11 Agustus. Imran juga beralasan bahwa pernyataan mantan kapolda dalam bukti rekaman di persidangan&lt;br /&gt;justru memperlihatkan kalau Sisno tetap menghargai kebebasan pers. “Hal itu dilihat&lt;br /&gt;dari pernyataannya bahwa masyarakat yang merasa dirugikan silakan lapor, kemudian kita konsultasikan dengan dewan&lt;br /&gt;pers,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, jaksa menilai, upi tetap melanggar pasal 317 pada Undang-undang Kitab Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. Jupriadi melalui tim penasihat hukumnya yang terdiri atas Soleh Ali, Abdul Azis, Fajriani, dan Zulkifli Hasanuddin&lt;br /&gt;meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan replik atau tanggapan atas jawaban&lt;br /&gt;jaksa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua majelis hakim Parlas Nababan yang didampingi Mustari dan Kemal Tampubolon&lt;br /&gt;menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara ini pada Rabu, 19 Agustus. (him)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(dikutip dari harian Fajar edisi 12/8/2009)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-4313083836412040137?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/4313083836412040137/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=4313083836412040137&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4313083836412040137'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4313083836412040137'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/08/update-sidang-ke-26.html' title='UPDATE SIDANG KE-26'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6208550542633667126</id><published>2009-08-11T19:18:00.000-07:00</published><updated>2009-08-11T19:30:50.155-07:00</updated><title type='text'>UDIN AWARD</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Journalist wins prize for fighting for press freedom&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Jakarta Post ,  Jakarta   |  Fri, 08/07/2009 1:56 PM  |  National&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jupriadi "Upi" Asmaradhana, a Makassar-based freelance journalist, received the Udin Award from the Alliance of Independent Journalists (AJI) on Thursday.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;He was chosen for the award by a panel of judges, consisting of Imam Wahyudi from the Indonesian Association for Television Journalists, AJI's Ezki Suyanto and Bayu Wicaksono from the Press Legal Aid Institute, for enduring psychological duress in fighting for press freedom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi is currently being tried for defamation under the Criminal Code following a lawsuit filed by a high level regional official.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ezki said Upi was relentless and consistent in standing up for what he believed in: that the press should not be criminalized.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"He is also unswerving in fighting for press freedom," Ezki told a press conference in Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi, who is also the coordinator of Makassar's journalist coalition against press criminalization, was charged with defaming former South Sulawesi Police chief, Insp. Gen. Sisno Adiwinoto, who is now the South Sumatra Police chief.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The case began in May 2008, following Sisno's remark, calling on everyone who felt slighted by the media to report to the police directly, and waive their right to reply under the current Press Law.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Responding to the statements printed in the local media, the coalition that Upi headed staged a rally and petitioned the public to condemn Sisno's statements.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prosecutors in the ongoing case say that the rally and the reports were a form of a public defamation against Sisno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi said the award meant more support for him to continue fighting for press freedom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"It will recharge my spirit."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Udin Award is given to journalists who have to endure physical or psychological duress in their work. The award is a tribute to the late Muhammad Fuad Safruddin, a journalist of the Bernas daily, who was murdered for his report on a corruption case in 1996.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;On Thursday, AJI also granted the Tasrif Award to Khoe Seng Seng, who was found guilty of defaming a developer of a mall in North Jakarta in his letters printed in local dailies.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The award is given annually to groups or individuals who contribute to the public's right to information and freedom of expression.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khoe, who is set to file an appeal to the High Court within the next two weeks, said he hoped the award would influence the judges to rule in his favor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In commemoration of its 15th anniversary, which falls on August 7, AJI also named the best journalistic works of the year. RCTI journalist Levianer Silalahi won in the television category while in the radio category, the winner is 68H journalist Irvan Imamsyah for his reporting on the privatization of Sukabumi water.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boy Harjanto from Indopos daily was named the winner in the photo category while Bagja Hidayat and his team from Tempo magazine won in the print category with their investigative work about Lambang, an archeologist who was found dead in Yogyakarta earlier last year. (adh)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(DIkutip dari Harian The Jakarta Post  Fri, 08/07/2009)&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6208550542633667126?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6208550542633667126/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6208550542633667126&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6208550542633667126'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6208550542633667126'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/08/udin-award.html' title='UDIN AWARD'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1324880020312004356</id><published>2009-08-04T18:00:00.000-07:00</published><updated>2009-08-04T18:02:22.005-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-25</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Upi: Ini Demi Jurnalis Kritis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kasus Jurnalis Makassar vs Irjen Polisi Sisno Adiwinoto&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Upi Asmaradhana berpendapat apa yang dilakukannya bersama Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar yang mengadukan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang saat itu menjabat Kapolda Sulsel ke Kompolnas dan Dewan Pers adalah tindakan tepat dan merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat yang dilindungi undang- undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gerakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya membangun kesadaran ideologi tentang hakekat bagaimana jurnalis tetap kritis dan mengabdi kepada publik dan untuk melindungi kebebasan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu disampaikan Upi saat membacakan pledoi (pembelaan) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (4/7). Sidang kali ini memasuki sidang ke-24. Upi adalah terdakwa kasus&lt;br /&gt;pencemaran nama baik yang dilaporkan Sisno seperti yang dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kebebasan pers sesungguhnya adalah hak masyarakat yang dipinjamkan dan diamanahkan kepada insan jurnalis agar bisa melakukan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi," ujar Upi dalam pledoinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pledoi tersebut menanggapi tuntutan JPU yang telah dibacakan pada sidang dua pekan lalu. JPU telah menuntut Upi satu tahun penjara. Dasar tuduhan JPU itu karena Upi dan KJTKP Makassar mengadukan Sisno ke Komponas RI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi cs menuduh Sisno melakukan kriminalisasi pers karena ucapannya dalam beberapa kesempatan di depan umum bahwa jika publik merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa, bisa langsung dilaporkan ke polisi dan dipidana. Namun Sisno kemudian membantah telah melakukan kriminalisasi pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum Upi membacakan pledoi terpisah, tim penasihat hukum (PH) terdakwa dari LBH Makassar membacakan nota pembelaannya. Intinya tim ini meminta majelis hakim menolak tuntutan JPU dengan alasan tidak sesuai fakta persidangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PH terdakwa juga menilai, gerakan yang dilakukan kliennya dengan mengadu kepada Kompolnas dan Dewan Pers sudah tepat karena telah diatur dalam Undang-Undang (UU).  Kalau itu yang dipersalahkan, lalu dimana para jurnalis harus mengadu terkait pemberitaan dan pembelaan kemerdekaan persnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Klien kami mengadu ke Kompolnas dan Kapolri karena jamak, setiap pejabat kapolda kalau bermasalah dilapor ke atasannya. Bukan kepada bawahannya," ujar Abdul Muttalib, Direktur LBH dan salah satu tim PH terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di akhir pledoinya, Upi memanjatkan doa sembari berharap berharap majelis hakim yang menyidakan kasus ini bisa menjadi pengadil keadilan dan tempat hamba hukum berserah. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Bagikan Bunga, Pengunjung Meneteskan Air Mata&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEBELUM sidang digelar, sejumlah jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik menggelar aksi simpatik berupa aksi membagi-bagikan bunga kepada pengunjung yang berdatangan di halaman gedung PN Makassar, kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Aksi ini dimaksudkan untuk memberi dukungan kepada Upi dan majelis hakim agar bisa menjadi pengadil yang adil dan menjunjung tinggi kebebasan pers dan berpendapat," ujar Humaerah yang juga anggota KJTKP Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, saat sidang berlangsung, beberapa pengunjung sidang terlihat meneteskan air mata saat Upi berdiri membacakan pledoinya. Para pengunjung sidang ini umumnya terdiri kalangan jurnalis, dosen, aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS), dan mahasiswa. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(BERIta ini dikutip dari Harian Tribun Timur,Edisi 5 Agustus 2009)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1324880020312004356?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1324880020312004356/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1324880020312004356&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1324880020312004356'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1324880020312004356'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/08/update-sidang-ke-25.html' title='UPDATE SIDANG KE-25'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-8305304971221813307</id><published>2009-08-04T00:30:00.000-07:00</published><updated>2009-08-04T00:45:07.155-07:00</updated><title type='text'>PLEDOI:MENGABDI KEPADA PUBLIK</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pledoi ini,telah dibacakan dalam Sidang ke-25 Kasus Pencemaran Nama Baik Irjen Pol Sisno Adiwinoto terkait kasus kriminalisasi pers, Selasa 4 Agustus 2009, pukul 12.05-14.10 Wita di PN Makassar. Berikut selengkapnya:&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pledooi :&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Mengabdi Kepada Publik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;(nota pembelaan koordinator koalisi jurnalis tolak kriminalisasi pers Makassar)&lt;br /&gt;No Reg Perkara: PDM-178/MKS/Ep.1/02/2009&lt;br /&gt;Tanggal 02 februari 2009 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: upi asmaradhana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum&lt;br /&gt;Para Penasehat Hukum&lt;br /&gt;Kawan-kawan Jurnalis,&lt;br /&gt;Akitfis NGO,Para Dosen &lt;br /&gt;Rekan-rekan  Mahasiswa&lt;br /&gt;dan Hadirin sekalian: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bismillahi Rahmanir Rahim&lt;br /&gt;Assalamu Alaikum Wr WB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam Kebebasan Pers&lt;br /&gt;Salam Kebebasan Berekspresi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumpah Jurnalis Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami Jurnalis Indonesi Bersumpah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu:&lt;br /&gt;Kami Jurnalis Indonesia Mengaku Berbahasa Satu &lt;br /&gt;Bahasa Fakta dan Kebenaran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua :&lt;br /&gt;Kami Jurnalis Indonesia Mengaku Bertanah Air Satu&lt;br /&gt;Tanah Air Tanpa Penindasan dan Ketidakadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga:&lt;br /&gt;Kami Jurnalis Indonesia Mengaku Berbangsa Satu&lt;br /&gt;Bangsa yang menunjunjung tinggi nilai kemanusaian dan moralitas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mukaddimah&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;Pena jurnalis adalah mata hati demokrasi.Karena itu, para jurnalis tidak boleh takut dalam menjalankan aktivitasnya. Bayang ketakutan hanya akan menumpulkan ketajaman pena mereka.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlawanan Jurnalis Makassar, yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, adalah  gerakan moral yang ditujukan untuk melindungi kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gerakan ini adalah salah satu  upaya  membangun kesadaran ideologi,  tentang hakekat bagaimana jurnalis mengabdi kepada publiknya secara total, dengan melindungi pers,media, dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa kebebasan pers harus dilindungi, karena Kebebasan Pers sesungguhnya adalah hak masyarakat yang dipinjamkan dan  diamanahkan kepada pers agar bisa melakukan kegiatan jurnalistik, untuk  memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu mengapa  kemerdekaan pers itu perlu diperjuangkan? Tujuannya sederhana, agar masyarakat  bisa memperoleh informasi secara akurat, jujur dan berimbang. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang terpercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik adalah perpanjangan tangan masyarakat dan karena itu bertanggungjawab kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam demokrasi, kebebasan pers itu, adalah  hak sekaligus kewajiban yang harus diperjuangkan oleh semua kalangan, terutama kalangan jurnalis itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan menyampaikan  informasi dilindungi secara  universal dan diakui negara.  Pasal 19 Piagam PBB, tentang hak asasi manusia. Konstitusi UUD 45 Pasal 28 F Amandemen Kedua, dan  UU Pers No 40/1999, pada Diktum Menimbang (a) dan (b) Pasal 4 ayat 1, Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Pasal 6 Huruf (a-e), dan dalam melaksanakan kewajibannya,dilindungi hukum.Pasal 8 dan 18 UU Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pembukaan Kode Etik Jurnalistik, Kemerdekaan Berpendapat, Berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia, yang dilindungi. Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi kami  sangat terpukul dan terkejut, karena perjuangan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers, ternyata dipersalahkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers selama ini, bertujuan  membela kepentingan kebebasan pers dan kepentingan publik. Bukan BERTUJUAN untuk MENCEMANARKAN NAMA BAIK PENGUASA, dalam hal ini Irjen Pol Sisno Adiwinoto seperti yang dituntutkan  Jaksa Penuntut Umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang ingin kami jelaskan ke hadapan Majelis Hakim yang mulia adalah, tuntutan Sisno yang kemudian dijustifikasi Jaksa Penuntut Umum, menjadi persoalan  krusial bagi demokrasi,karena tuntutan itu mengancam sendi-sendiri demokrasi.Sehingga hal ini mendorong kami, untuk  melawan dan membela diri  mengatakan kebenaran itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ajaran agama Islam menganjurkan, katakanlah kebenaran itu, meskipun pahit. Dan masih terngiang pesan orang tua kami: Sebaik-baik manusia, adalah mereka yang berusaha membela kepentingan orang banyak, meskipun kamu harus merelakan kepentiganmu sendiri. Dan sebaik-baik manusia adalah mereka yang mengabdikan hidupnya untuk kebaikan orang banyak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kami sudah beri semua yang kami miliki, buat profesi kami, dan masyarakat luas pada umumnya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pada persidangan ke-23 lalu, atas nama negara, mewakili penguasa yang dirugikan nama baiknya, dalam hal ini Irjen Pol Sisno Adiwinoto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan itu kami nilai, tidak melihat persoalan secara jernih,  komprehensif dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menuntut seseorang mestinya bukan atas dasar “pesanan”. Tapi sebaiknya atas dasar kebenaran nurani . Bukan atas dasar sinyalemen,keinginan penguasa atau pejabat yang punya pangkat dan kedudukan, apalagi hanya untuk memuaskan syahwat amarah memenjarakan seseorang. Ruang peradilan bukanlah sebuah “mesin” hukum, dimana terdakwa harus dihukum berdasarkan keinginan amarah. Jika ini yang terjadi, maka  Jaksa Penuntut Umum tak ubahnya mesin pembunuh yang tidak memperhatikan sisi  kebenaran yang sesungguhnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkesan dipaksakan, bahkan menihilkan kebenaran materil hukum yang berpatokan pada proses, prosedur, yang mestinya menggali sebab musabab sebuah perkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D&lt;span style="font-style:italic;"&gt;emontrasi yang disusul pengaduan ke Dewan Pers, Komisi Kepolisian, bukanlah sebuah kasus yang berdiri sendiri. Pengaduan ini lahir dari sebuah proses yang panjang.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demonstrasi, menurut hemat kami, adalah salah satu saluran demokrasi. Dengan menyampaikan aspirasi, itu berarti menjalankan  hak dasar kebebasan itu sendiri. Kami tidak merusak. Kami mengirimkan surat pemberitahuan kepada polisi terlebih dahulu, dan unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban umum.&lt;br /&gt;Kami berunjuk rasa untuk menyampaikan pendapat kami, tentang sesuatu hal yang kami nilai tidak benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu ketika unjuk rasa dijadikan sebagai ajang untuk menghukum masyarakat? Apakah tuntutan itu pantas disandangkan kepada mereka-mereka yang hendak berekspresi? &lt;br /&gt;Oleh sebab itu tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meng-amini tuntutan dan aduan Sisno telah menciderai demokrasi. Ini sebuah kekeliruan yang harus dikoreksi bagi bangsa yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi. Bukankah dalam UU Republik Indonesia tentang Kejaksaan No 16 Tahun 2004,juga menganjurkan bahwa pentingnya tuntutan memperhatikan aspek kepentingan umum?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bayangkan saja, ada ratusan hingga ribuan orang  yang harus dihukum hanya karena berunjuk rasa, memperjuangkan hak-hak mereka setiap saat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demonstrasi dan Pengaduan itu harus kami lakukan, karena didasari  kekhuatiran yang cukup kuat akan terjadinya pembungkaman kebebasan pers yang berlarut-larut.&lt;br /&gt;Kami bukanlah penjahat, kami bukanlah koruptor dan pelaku kriminal. Kalaupun pada akhirnya kami duduk di persidangan ini, kemudian dituduh dengan tuduhan mencemarkan nama baik, sejarah dan malaikat yang akan mencatat dan kelak dikemudian hari nama-nama semua orang yang terlibat dalam proses persidangan ini akan dikenang anak cucu kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah kita mau dikenang sebagai pembela yang benar atau justru pecundang bagi peradaban? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita semua bekerja, tentu bukan hanya untuk mencari uang semata, kita juga bekerja bukan untuk jabatan semata dan kebahagiaan semu semata. Kita bekerja untuk sebuah kemuliaan, untuk akhirat dan juga untuk masa depan  generasi mendatang. Kita bekerja untuk sebuah pengabdian, dan juga tentu sebuah ketulusan, berlandaskan hati nurani. Apa yang kami lakukan bukan untuk kepentingan saat ini saja tapi sebuah jalan panjang yang bernama kebebasan. Hidup di dunia ini sungguh teramat singkat.Jadi untuk apa melakukan sesuatu tanpa dilandasi cita-cita mulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah telah mengajarkan kepada kita begitu banyak orang yang sesungguhnya menjadi korban atas sebuah proses peradilan yang justru tidak adil. Kami tentunya, kecewa karena Jaksa Penuntut Umum telah menambah panjang deretan kesalahan-kesalahan itu. Meski demikian kami  tentu berharap  Majelis Hakim yang mulia bisa menjadi pengadil keadilan tempat hamba hukum berserah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;br /&gt;K&lt;span style="font-style:italic;"&gt;asus ini, bermula,ketika Irjen Polisi Sisno yang menjabat sebagai Kapolda Sulselbar mengkampanyekan kriminaliasi pers.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisno seperti yang dimuat di media masa, menganjurkan para pejabat untuk tidak menggunakan mekanisme hak jawab atau mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur UU Pers No 40/1999.Ia malah meminta para pejabat yang merasa dirugikan citranya dan daerahnya segera melapor ke polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita yang dimuat di Tribun Timur, Seputar Indonesia edisi 20 Mei 2008 dan Harian Fajar Edisi 31 Mei 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta di persidangan, semua jurnalis yang terlibat langsung dalam proses itupun membenarkan pernyataan Sisno, yang kemudian diperkuat oleh Zainuddin Zaka salah seorang notulen yang hadir dalam acara itu, dan  diperkuat sebuah rekaman yang akan diserahkan penasehat hukum kami sebagai barang bukti.&lt;br /&gt;Pledoi ini bukan ajang pembenaran dari pihak kami, dan juga bukan ajang menyalahkan pihak lain. Kami hanya ingin Majelis Hakim mendudukkan persoalan ini secara proporsional, fair dan berimbang.  Toh muara dari prinsip keadilan itu sendiri akhirnya ditentukan Majelis Hakim Yang Mulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi izinkan saya yang mulia, untuk memberikan logika dan analogi berpikir secara sistematis kepada Jaksa Penuntut Umum, kalau sebenarnya dasar tuntutan itu salah.&lt;br /&gt;Dasar pengaduan yang kami lakukan adalah Fakta. Bukan kabar bohong atau palsu. Faktanya adalah , Berita di Koran. Kami menyebutnya Fakta berita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu dimana dasar Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan pengaduan itu palsu? Ok kalau palsu, berarti yang palsu adalah beritanya. Tapi  di persidangan semua  wartawan yang menulis dan redaktur yang bertugas sudah memberikan kesaksian di bawah disumpah, yang menyatakan apa yang diberitakan itu sudah sesuai dengan fakta di lapangan.&lt;br /&gt;Sisno melalui Kabid Humas Polda, memang sudah memberikan bantahan di Harian Fajar. Tapi saat itu juga, Harian Fajar langsung memberikan penegasan bahwa apa yang diucapkan Sisno sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Panitera yang baik tentu sudah mencatat itu semua di persidangan. (lihat bukti klarifikasi dan jawaban redaksi fajar) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu pertanyaannya, siapa yang memberikan laporan palsu atau pengaduan palsu? Sisno melalui Jaksa Penuntut Umum atau siapa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi anggaplah Jaksa benar, logikanya adalah begini: Kalau berita itu palsu berarti seharusnya yang dituntut  atas kasus ini adalah media terlebih dahulu, sebagai sumber pengaduan kami.Sebab dasar pengaduan kami adalah BERITA. Lalu mengapa sumber dari inti persoalan terlewatkan? Ini juga sebuah pengingkaran fakta. Jaksa dalam hal ini sudah mengabaikan azas kesetaraan dan kesamaan hukum.Jaksa telah digelapkan mati hatinya untuk melihat persoalan ini secara utuh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu kenapa Jaksa mengabaikan prinsip dasar hukum casualitas, atau hubungan sebab akibat, yang menjadi inti dan penilaian sebuah tindakan hukum?&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang Mulia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penjelasannya, Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan kalau Irjen Sisno tidak pernah mengatakan melakukan kriminalisasi pers.  Ini juga menjadi hal yang aneh, karena pernyataan itu mengingkari kondisi yang sebenarnya.Sisno bukan hanya melakukan kebohongan public, tapi secara factual telah melakukan penghinaan atas pengadilan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukti persidangan sudah menunjukkan adanya kriminalisasi itu,seperti yang dijelaskan Saksi Dewan Pers.Bahwa kata-kata Laporkan itu adalah sebuah kriminalisasi pers. Dan kita bukanlah seorang bocah bodoh, yang hanya berpatokan pada apa yang dikatakan. Dalam teori dan hukum komunikasi disebutkan makna pesan itu terletak pada komunikan bukan pada komunikator. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang ingin kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang terhormat, adalah Jaksa telah membuat sebuah tuntutan palsu, karena tidak berdasar fakta.Fakta itu artinya peristiwa yang benar terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab sampai saat ini, tidak ada seorang pun yang bisa membuktikan kalau Sisno tidak pernah mengucapkan hal itu.Termasuk Sisno sendiri. Sisno malah berusaha membohongi majelis hakim, dengan mengatakan kalau hal itu tidak pernah diucapkannya. Padahal dalam persidangan, semua bukti-bukti, baik  berita, keterangan peliput berita dan rekaman jelas adanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu kita tidak dalam posisi berdebat tentang  kriminalisasi itu sendiri, sebab bagi kami, berita-berita tentang “ajakan Sisno” itu sudah termasuk kriminalisasi pers.Titik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara ini ikut menutupi kebohongan publik Sisno dan berusaha membohongi semua orang di ruang sidang yang terhormat ini, dengan cara membantah kalau Sisno tidak  pernah mengucapkannya, dan menuding kami salah tafsir dalam menyimpulkan. Bantahan boleh saja, tapi kami mohon Yang Mulia melihat faktanya. (Lihat bukti-bukti berita dan klarifikasi yang akan diserahkan tim penasehat hukum)&lt;br /&gt;Sisno dan Jaksa telah bersekongkol di ruang sidang ini, untuk menutupi kesalahannya, berkonspirasi menutupi apa yang telah diucapkannya di publik, dan berusaha mengelabui Majelis Hakim, dan  secara tersistematis menuduh  kami, sebagai pembuat laporan palsu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum, telah menggiring kita semua untuk mengadili sebuah kasus yang tidak dilandasi fakta-fakta tapi hanya karena berdasarkan asumsi, dugaan, dan perasaan yang sifatnya abstrak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang mulia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Jaksa Penuntut Umum juga menuduh kami membuat pengaduan palsu kepada penguasa. Saya ingin bertanya kepada hadirin, Apakah salah jika kita mengadu kepada lembaga negara, yang sudah diatur Undang-Undang menjadi tempat pengaduan, seperti yang diatur oleh UU.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum yang baik, Kami mengadu ke Dewan Pers, sebab dalam UU Pers No 40/1999 Pasal 15 ayat 2, Huruf D berbunyi “Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagipula, Dewan Pers itu, adalah lembaga publik yang menjadi tempat pengaduan bagi setiap insan pers. Kalau itu yang dipersalahkan, lalu dimana para jurnalis harus mengadu terkait pemberitaan dan pembelaan kemerdekaan persnya?&lt;br /&gt;Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Abdullah Alamudi dalam sidang malah menilai, langkah itu sudah tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara mengadu ke Kompolnas, itu sudah sesuai dengan UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 38 ayat 2 huruf C, berbunyi, yaitu Kompolnas menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannnya kepada presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami mengadu ke Kompolnas dan Kapolri karena jamak, setiap pejabat kapolda kalau bermasalah dilapor ke atasannya. Bukan kepada bawahannya. Pengurus AJI Indonesia bahkan bertemu langsung Kapolri untuk melaporkan Irjen Pol. Sisno Adiwinoto . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, Jaksa Penuntut Umum justru menuntut kami karena langkah melaporkan itu. &lt;br /&gt;Anggota Komnas HAM Josep Adi Prasetyo dan Prof Dr Aswanto SH  yang menjadi saksi  malah menilai pengaduan seperti itu seharusnya dilindungi oleh Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau tuntutan hukum Jaksa ini diterima sebagai kebenaran hukum, lalu akan kemana lagi masyarakat mengadukan masalahnya? Bisa-bisa masyarakat akan mengadu ke dukun saja agar tidak dituntut secara hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar tuntutan inilah yang membuat kami ngeri akan negeri ini. Jika setiap pejabat negara, penegak hukum merasa dicemarkan nama baiknya akibat dilaporkan oleh masyarakat kepada atasannya, atau kepada lembaga negara yang sah, apa jadinya negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya khawatir tidak akan ada lagi orang yang akan mengadu dan menyampaikan keluh kesahnya. Lalu negeri ini akan menjadi negeri yang kembali kepada masa orde baru,yang semuanya menjadi takut untuk mengeritik. Implikasinya sangat berbahaya bagi pertumbuhan demokrasi itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon Majelis Hakim mempertimbangkan hal ini untuk kepentingan keterbukaan informasi, dan hak-hak dasar masyarakat untuk bersuara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut umum, telah membawa kita pada zaman otoriter. Dan jelas-jelas sangat kontraproduktif dengan semangat reformasi dan demokrasi yang tengah dibangun pemerintahan saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita semua patut mempertanyakan dasar tuntutan ini. Karena selain mengabaikan azas keadilan, juga Jika tendensinya hanya untuk mencari-cari kesalahan sesuai pesanan dan keinginan Seorang Sisno, maka sesungguhnya tuntutan Jaksa itu telah menciderai semangat jaksa itu sendiri. Bagaimana mungkin seorang  Sisno bisa mendikte tuntutan Jaksa. Apakah ada sesuatu di balik ini semua. Yang pasti, ini sebuah kemunduran berpikir dan berpijak  kejaksaan yang telah dengan susah payah direformasi para pendekar jaksa seperti Jaksa Silalahi, Baharuddin Lopa dan M Yamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami sedih melihat tuntutan itu. Kami sedih bukan karena tuntutan itu mengarah kepada koordinator koalisi yang merujuk kepada saya selaku terdakwa, tapi kami sedih di iklim yang begitu terbuka Jaksa Penuntut Umum masih mengggunakan cara-cara orde baru yang menggunakan cara berpikir feodalistik, strukutral dan anti kritik.Jaksa penuntut umum telah mempertaruhkan kredibilitas dan citranya sendiri,.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang sebelumnya, kami berkali-kali mengatakan, sebenarnya yang Anda tuntut saat ini adalah bukan Upi Asmaradhana. Tapi anda menuntut Kebebasan Pers, Kebebasan berpendapat, dan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya apakah mungkin dan apakah bisa, dan apakah adil sebuah perbedaan pendapat, daya kritis, dan upaya membela kepentingan orang banyak  itu diadili lalu dihukum? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa Penuntut Umum telah gagal merekonstruksi tuntutan masa depan Kejaksaan itu sendiri. Saya sedih berkali-kali, kali ini. Karena awalnya kami berharap Jaksa bisa bersinergi dengan elemen-elemen demokrasi.Tapi maaf Jaksa kali ini masih berpikiran sempit entah apa sebabnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pokok dan Akar Persoalan&lt;br /&gt;Kriminalisasi Pers itu sesungguhnya adalah hal yang membahayakan dan mengancam kebebasan pers. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah Jaksa Penuntut Umum tahu dampaknya bagi para jurnalis, jika ini dibiarkan terjadi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu artinya, setiap hari para jurnalis di Makassar akan diperiksa polisi karena beritanya.  Setiap hari para jurnalis akan dipanggil  polisi, yang berarti pula, jurnalis pada akhirnya tidak akan bisa kritis, karena setiap waktu  dilapor ke polisi. Akibatnya jurnalis akhirnya berpikir tidak perlu melakukan kritik dan kontrol. &lt;br /&gt;Padahal kita tahu bersama pers adalah salah satu pilar demokrasi, yang berfungsi mengawasi dan mengawal pemerintah dan elemen-elemen publik lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalangan perguruan tinggi di Jurusan Komunikasi dan Jurnalistik harus membuat teori baru dalam jurnalistik , yaitu selain mencari, mengolah dan menyampaikan berita, jurnalis juga harus mempunyai ketrampilan teknik diinterogasi polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, jangan mimpi para wartawan akan menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Berita yang ada di media, hanya lips service, puja-puji. Pers menjadi agen informasi publik menjadi fatamorgana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam situasi seperti ini, tidak akan ada berita tentang oknum polisi jahat, tidak ada lagi berita pejabat yang korupsi, tidak ada lagi berita oknum jaksa yang terima suap.Tidak ada lagi berita-berita tentang penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dari aparat dan penguasa.Dan tidak ada lagi pejabat yang dikritik masyarakat, Karena semuanya dengan centang perenang, bisa mengancam para wartawan ke polisi, karena polisi sendiri tidak lagi mengindahkan apa yang disebut mekanisme hak jawab dan UU Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal Dewan Pers sendiri telah berkali-kali mengingatkan perselisihan kata-kata diselesaikan dengan kata-kata pula. itulah hakekat dari sebuah negara yang berdemokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami berupaya untuk mengingatkan Jaksa Penuntut Umum, sebaiknya tak lagi ada jurnalis yang harus dipenjara karena beritanya. Tidak ada lagi warga Negara yang dipenjara karena melaporkan pejabat berdasarkan berita kepada atasannya. Dan tidak ada lagi orang yang diadukan ke polisi dan diseret ke meja hijau seperti Ibu Prita Mulyasari di Tangerang karena mengeritik Rumah Sakit Omni Internasional dan Kho seng-seng yang menulis surat pembaca di surat kabar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan Jaksa penuntut umum yang kami hormati, Tuntutan Jaksa tidak hanya mengebiri kebebasan koordinator koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, tapi Tuan Jaksa telah mengebiri kebebasan pers, dan menciptakan sebuah masyarakat dimana pers menjadi anjing penurut. Dan masyarakat yang serba ketakutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua orang di Negara ini, akan berada dalam dogma dilarang mengeritik, dilarang melaporkan pejabat ke atasannya. Tuan Jaksa harus bertanggung jawab dunia akhirat atas tuntutannya. Sebab Tuan jaksa telah menghalangi hak dan kewajiban seorang warga negara yang merdeka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini yang membuat kami sedih. Tuntutan Jaksa bisa membunuh semangat kritis jurnalis Makassar untuk menyuarakan aspirasinya.Tuntutan Jaksa telah mengubur semangat kontrol warga negara terhadap pemerintahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuan Jaksa dan Majelis Hakim yang mulia, toh apa yang dikhuatirkan itu sebenarnya bukan sebuah alasan yang dibuat-buat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktanya, Jumadi Mappanganro Jurnalis Tribun Timur merupakan jurnalis pertama yang dipanggil polisi karena beritanya, saat Sisno menjabat sebagai Kapolda. Itu belum termasuk beberapa kasus-kasus lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumadi dipanggil polisi lantaran ia menulis berita tentang seorang anak yang terpisah dari orang tuanya. Anak balita itu ditemukan di pinggir jalan oleh seorang wartawan Radio di malam hari. Sang wartawan ini, kemudian membawa anak ke Tribun, karena sebuah polsek menolak anak itu dititipkan di kantor polisi. &lt;br /&gt;Di Tribun, Jumadi menelpon salah satu Polsek itu, lalu  polisi disana mengatakan polsek bukan tempat penitipan anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keesokan harinya, ketika berita itu muncul, Jumadi bukannya diberi selamat atas pemberitaannya, karena telah menyelamatkan sang anak hingga bertemu keluarganya, ia malah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, karena tulisannya yang dinilai menyudutkan polisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapolda bukannya memeriksa anak buahnya yang tidak mampu menjadi pengayom masyarakat, malah memeriksa wartawan yang menjalankan fungsi kritiknya. Ini fakta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaupun Sisno mengaku tidak pernah punya niat untuk melakukan kriminalisasi pers. &lt;br /&gt;Apakah dengan menyeret kami sebagai saksi, kemudian tersangka, dan saat ini menjadi terdakwa, apakah bukan sebagai bukti otentik, bahwa Sisno menganut dan mendukung kriminalisasi pers.Sekali lagi, keberadaan saya di sidang ini,justru adalah bukti yang tak terbantahkan bahwa Sisno mempelopori dan ingin “menggiatkan”kriminalisasi pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bukti apalagi yang hendak kami sampaikan di hadapan Tuan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang amat mulia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Jaksa  digaji oleh negara, yang berasal dari keringat masyarakat yang dikumpulkan dari pajak negara. Tapi kami merasa tak layak Jaksa digaji oleh rakyat, karena Tuan Jaksa menggunakan hasil keringat rakyat justru untuk membunuh dan membungkam hak hidup rakyat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa, karena Tuan Jaksa telah melakukan sebuah penuntutan yang sangat sulit dicerna oleh akal sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami sungguh amat terpana dan dibuat terheran-heran, manakala tuntutan jaksa, dibuat tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Kami bukanlah orang bodoh. Bagaimana mungkin keterangan saksi-saksi yang diberikan, justru diabaikan. &lt;br /&gt;Lebih hebatnya lagi Tuan Jaksa telah membuat sebuah kesimpulan, mendahului keputusan Hakim yang teramat mulia, dengan menvonis saya telah merusak hubungan institusi kepolisian dengan jurnalis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaitan apa, dan sebab akibat apa, sampai-sampai seorang Jaksa yang telah dihidupi negara untuk mencermati setiap tuntutan kepada warga Negara Indonesia, membuat sebuah tuntutan yang tak jelas asal muasalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuduhan ini malah mengingatkan kami, atas tuduhan atas diri Sokrates yang diadili karena tuduhan yang tidak benar, pada abad kelima dan keempat Sebelum Masehi. &lt;br /&gt;Dalam Tetralogi Plato, Sokrates telah dituduh telah meracuni pikiran warga Atena. Tuan Jaksa harus benar-benar berhati-hati menggunakan kata-kata itu. Sebab itu berarti Tuan Jaksa sama saja dengan membuat sebuah ruang konflik baru tentang hal itu. Saya malah menilai tuntutan ini, hanya memindahkankan alis mencopy paste pikiran picik seorang Irjen Pol Sisno yang sama sekali enggan dikritik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu Tuan Jaksa tahu anggota dan pendukung Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers umumnya sarjana S1, sebagian S2, bahkan ada yang Doktor.  Amat naïf jika saya yang hanya seseorang lulusan jurnalistik S1 Unhas bisa mempengaruhi mereka untuk melawan seorang Sisno. Keterlibatan mereka tentunya karena adanya kepentingan bersama disini, yaitu terancamnya kebebasan dan kemerdekaan pers. Jadi sangat mustahil saya telah memprovokasi dan meracuni pkiran jurnalis di Makassar, untuk merusak hubungan dengan institusi kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mohon Tuan Jaksa kalau bisa menarik dan membuang jauh-jauh ke laut losari tuntutan yang memberatkan terdakwa selama persidangan itu. Sebab selama ini, jurnalis yang tergabung dalam Koalisi, terdiri atas tiga organisasi jurnalis besar di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen AJI Kota Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, plus 203 jurnalis dari berbagai organisasi seperti Pewarta Foto dan Jurnalis On-line tidak pernah ingin gara-gara kasus ini membuat hubungan antara institusi kepolisian dan jurnalis memburuk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim inti koalisi jurnalis yang selama ini ikut melakukan perlawanan, seperti Ana Rusli (Anteve), Humaerah (Kantor Berita 68 H Jakarta), Iwan Taruna (SCTV), Jumadi Mappanganro (Tribun-Timur), Erwin Bahar dan Silauddin Genda (Fajar), Aryo Wisanggeni (Kompas), Andi Aisyah (Bisnis Indonesia), Muh Hasrul (Sun-TV Makassar), Taufiq Lau (Metrotv), Andi Ahmar dan Muh Takbir (TVOne), Ambang Ardi (LPTV Indonesia), Rahmat Zena (Viva News), Nina Amir (Gamasi FM), Puja Sutamat dan Ernaeda (Delta FM), Kiblat Said (Suara Pembaruan), Suriani (Inilah.Com) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Para pemimpin Redaksi Media lokal yang selama ini memberikan dukungan penuh, Sukriansyah S Latief (Fajar), Dahlan Dahi (Tribun Timur), M Noor Korompot (Bisnis Indonesia), Nasrullah Nara (Kompas), Mustawa Nur (Berita Kota Makassar).&lt;br /&gt;Para ketua Organisasi : Andi Fadly Ketua AJI Makassar, Nasrullah Nara Ketua PJI Sulsel, dan Husain Abdullah Ketua IJTI Sulsel, tak pernah terlintas sedikitpun dibenak mereka merusak hubungan itu. Lagi pula untuk apa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuduhan yang menyebutkan kami telah merusak hubungan itu, tak ubahnya kami sebagai perusak alam berpikir warga Athena sebagaimana yang tercantum dalam Apologia, Euttyfro dan Krito.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan itu, sebenarnya amat teramat kejam karena tidak dilandasi bukti, apalagi tidak ada hubungannya dengan materi kasus yang sedang disidangkan.&lt;br /&gt;Tuntutan itu juga jelas-jelas mengadu domba, bahkan Jaksa Penuntut Umum telah membuat kesimpulan sendiri, yang justeru akan menimbulkan persepsi baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan kami, apa salah dan dosa kami kepada Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan setega-teganya, kemudian menuduh kami telah merusak hubungan antara institusi itu.&lt;br /&gt;Tuduhan itu sangat makar bagi peradaban yang sehat dan kami berharap Majelis Hakim yang terhormat menolak tuntutan itu karena justeru berpotensi menimbulkan masalah baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi, Tuduhan ini jelas-jelas di luar konteks dan cenderung provokatif bahkan melegitimasi sebuah persoalan yang tidak berkaitan satu sama lain. Dan diluar subtansi persoalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan Jaksa yang menyatakan memberatkan saya sehingga harus diganjar satu tahun penjara adalah sebuah alasan yang tidak jelas dan cenderung tidak dasarkan fata dan bukti-bukti secara sah dan meyakinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang Mulia&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;Jurnalis Makassar itu tidak akan pernah membuat protes seandainya Sisno tidak mengeluarkan pernyataannya secara terbuka dan berkali-kali di media massa. Apa yang kami lakukan ini adalah reaksi atas aksi yang dilakukan seorang Sisno. Tentu tak ada asap kalau tidak ada api.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab untuk apa menyikapi sesuatu yang tak penting. Terlalu banyak urusan yang harus dilakukan. Kami harus liputan, kami harus berkumpul dengan keluarga dan kami juga harus melakukan kegiatan-kegiatan lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuan Jaksa perlu tahu, selama 15 tahun kami bertugas di wilayah ini, tak seorang pun Kapolda yang mengutak atik iklim kebebasan pers. Tak seorang pun Kapolda dimana polisi  datang ke redaksi dan masuk ke news room media memeriksa wartawan dan membuat BAPnya.Tak seorang pun Kapolda yang mengajak semua pejabat untuk melaporkan wartawan ke polisi karena merusak citra pejabat dan daerah. Tak seorang kapolda pun yang mengatakan dimana-mana kalau jurnalis Makassar itu “kompor”, suka memanas-manasi situasi.  Dan itu hanya dilakukan oleh seorang kapolda bernama Irjen Polisi Sisno Adiwnoto. Lalu apakah salah jika kami mengingatkan pejabat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagipula, sejak awal persoalan ini, kami sudah lokalisir dengan berupaya bijak, bahwa sesungguhnya  persoalan ini bukan antara insitusi kepolisian dengan jurnalis. &lt;br /&gt;Tuan Jaksa perlu tahu sejak awal, kami selalu tekankan yang bersengketa dalam hal ini adalah Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang kebetulan menjabat sebagai Kapolda dengan Jurnalis Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan dengan Dewan Pers, Jajaran  Kepolisian, dan unsur masyarakat di MGH 17 Juli 2008, di hadapan para kapolwil dan kapolres se Sulselbar kami jelaskan dengan baik-baik. ini bukan perselisihan antara polisi dan jurnalis.&lt;br /&gt;Tapi khan faktanya aneh. Sisno itu selalu membawa-bawa persoalan ini ke ranah institusinya. Setiap kali, bahkan dipersidangan ini, ia selalu membawa persoalan ini sebagai masalah kepolisian. Padahal ini nyata-nyata tingkah laku Sisno pribadi. Sisno malah berlindung dibalik jabatannya. Buktinya kapolda sekarang Irjen Pol Mathius Salempang tak melanjutkan kasus ini sebagai kasus Polda Sulselbar. Itu jika dianalogikan kasus ini adalah kasus antara institusi. Makanya,  sejak awal,kami berkeyakinan Sisno telah meyalahgunakan wewenang dan kekuasannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di lain pihak, ia selalu memposisikan diri kami, sejak dari pemeriksaan saksi, jadi tersangka dan terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap  sebagai perbuatan atas pribadi saja. Jaksa penuntut umum, selalu menggiring persoalan ini ke masalah personal saya sendiri.  Jaksa bahkan selalu  memisahkan saya dari identitas dan entitas  saya sebagai jurnalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu jaksa tahu  jurnalis itu melekat diri kami hingga akhir usia dan akhir zaman.Rosihan Anwar misalnya, jurnalis senior, meski saat ini tidak lagi bekerja pada sebuah media,tapi mereka tetap menyandang sebagai jurnalis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi,  tidak ada motif pribadi kami disini. Kami  bergerak atas nama jurnalis, yang memperjuangkan kepentingan jurnalis. Mungkin Jaksa perlu teliti, nama pribadi saya di surat pengaduan itu tidak pernah menyebutkan saya sebagai pribadi. Nama lengkap saya sesuai KTP Jupriadi Asmaradhana NIK 737111 010774 0001. Tapi yang tertera adalah nama Jurnalis saya Upi Asmaradhana. Artinya tidak ada KEAKUAN saya disana, tapi yang ada adalah identitas kejurnalisan saya. Yang menuliskan dan bergerak adalah atas nama profesi, bukan atas nama pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisno dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum selalu membawa kasus pribadi dia sebagai kasus Kapolda dan juga sebaliknya. Sementara kami sebagai Koordinator Koalisi, sebagai bukan kasus jurnalis. Buktinya, dalam sebuah surat yang selama ini tidak pernah terungkap di persidangan Sisno telah mengirimkan sebuah surat ke berbagai institusi. &lt;br /&gt;(lihat dan baca lampiran surat kapolda kepada Tribun)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang mulia.&lt;br /&gt;Motifnya Membela Kepentingan Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Ini tahun ke-15 kami mengabdi di profesi ini. Selama rentang waktu itu pula sudah terlalu banyak hal yang telah diberikan profesi ini. Kali ini saatnya kami memberikan konstribusi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya   kami perlu jelaskan kepada publik, kepada Tuan Jaksa dan Majelis Hakim Yang Mulia. mengapa kami melawan,maka jawabnya adalah dua hal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama: &lt;br /&gt;Kami sangat mencintai profesi ini.Karena kami cinta makanya kami akan membelanya sampai kapan pun hingga titik terakhir. Kenapa kami harus bela, sebab alasannya cukup idiologis. Jika jurnalis dibungkam, maka sesungguhnya yang dibungkam adalah rakyat. Jika rakyat dibungkam maka sesungguhnya yang dipenjara adalah Demokrasi dan hak asasi manusia. Kami merasa terpanggil  membela kepentingan nilai itu. Dan tentu pilihan ini telah banyak mengorbankan banyak hal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktanya. Kami harus kehilangan pekerjaan  di Metrotv, tempat saya bekerja. Ini adalah kekosongan hidup terbesar saya secara pribadi sebagai seorang profesional.Sulit rasanya untuk meninggalkan aktivitas liputan setiap harinya.Sebab meliput bukan sekadar mencari uang, tapi sebuah panggilan nurani untuk mengabarkan.Selain mengalami kesepian nurani dan jiwa lantaran berpisah dengan aktivitas liputan, kehilangan pekerjaan berarti kehilangan sumber utama penghidupan kami sekeluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya kami terpaksa menjual barang-barang kami untuk menutupi biaya hidup, biaya kuliah adik, pengobatan orang tua kami yang jatuh sakit akibat kasus ini, dan  biaya gerakan pasca penetapan tersangka, serta  biaya  sebuah sekolah jurnalis yang telah kami bangun, untuk masa depan jurnalis-jurnalis Indonesia, di kota ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaupun ada yang harus saya sesali secara personal dan tak bisa berbuat apa-apa lagi,  saya harus memutuskan pembiayaan atas dua orang anak asuh atau anak angkat saya selama ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu belum termasuk harus menghadapi  beban psikis akibat berbagai teror, intimidasi, hingga ancaman pembunuhan, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertangggungjawab.Baik melalui telpon, sms, dan tikus-tikus mati di depan rumah kami.Kendaraan kami juga kerap dikempesin bannya oleh orang yang tak dikenal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pun harus menunda keinginan saya, untuk menikah di tahun 2008 silam, ketika saya harus kehilangan calon istri lantaran status tersangka dan terdakwa itu tidak menyenangkan di mata calon mertua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisno malah sempat Menggugat lagi  secara Perdata senilai 10 Milyar plus 25 juta dan  sita jaminan rumah tinggal dan keharusan membayar 100 ribu perhari jika menunggak.&lt;br /&gt;Ibarat kata pepatah, semua sudah kami berikan, dan semua sudah dirampas. Lalu apalagi yang hendak diambil dari kehidupan kami wahai Jaksa Penuntut Umum? Belum cukupkah saya dan rekan-rekan kami harus berkutat dengan  kasus ini selama setahun sudah? Belum cukupkah kami harus mengikuti sidang yang sudah memasuki sidang ke-25 atau tujuh bulan lamanya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi kami tak akan pernah menyerah.Karena apa yang kami lakukan atas dasar cinta melindungi profesi. Cinta terhadap  kebebasan pers, demokrasi dan hak asasi manusia. Biarkan kami memberi cahaya seperti cahaya matahari kepada bumi di waktu siang, dan cahaya rembulan di waktu malam, dan cahaya gemintang diwaktu badai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan segala penghormatan, hanya ada satu kata, maafkan kami, karena kami diberi cinta Mencintai Kebebasan Pers, dan kebebasan Berekspresi menuju negara yang lebih demokratis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami bermimpi suatu ketika, dimana jurnalis bebas menuliskan fakta untuk masyarakatnya dan tak seorang pun penjahat kemanusiaan, para koruptor dan pejabat yang menyalagunakan wewenangnya bebas dari tajamnya pena jurnalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;Tuduhan Tuan jaksa kepada saya, bahwa yang kami lakukan bukan tugas jurnalis adalah pemikiran yang sepotong-sepotong. Tidak memahami subtsansi persoalan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Apa yang kami lakukan jelas adalah bagian dari tugas kami sebagai jurnalis, dan sebagai warga negara. Kami berhak dan wajib hukumnya melindungi profesi kami, dari berbagai pihak dan campur tangan orang yang akan merampas kebebasan dan kemerdekaan pers. Sebagai jurnalis, kami mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas jurnalis dan melindungi para jurnalis dan media. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan sebagai warga negara kami berhak dan wajib hukumnya untuk melakukan control dan koreksi. Dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya.&lt;br /&gt;Tuan Jaksa bisa tuntut kami, bisa ancam atau bahkan penjarakan kami tapi tidak jiwa kami. Tuan Jaksa bisa sita harta benda kami, tapi tidak nurani kami, Tuan Jaksa bisa rampas pekerjaan kami,  kebahagiaan kami tapi tidak kemerdekaan dan idealisme kami. Kami sudah memilih bagaimana kami memilih hidup. Dan bagaimana kami mengabdi kepada publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua:&lt;br /&gt;Alasan kedua motif dari perlawanan jurnalis Makassar, adalah, perlawanan jurnalis Makassar terhadap pejabat publik yang anti kritik dan anti kebebasan pers. Sesungguhnya, ini bukan sekadar melawan seorang Sisno saja yang menjabat sebagai Kapolda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disini ada sebuah pesan dan makna yang kami ingin sampaikan kepada publik, bahwa saat ini banyak pejabat di daerah ini yang anti kritik dan itu sebuah model baru kepemimpinan di daerah ini.Dua kasus terakhir, anggota PKS di Pare-pare dan di Bantaeng adalah contoh kasus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dahlan Dahi Pemimpin Redaksi Tribun Timur, mengatakan, Yang kita lawan sebenarnya bukan diri seorang Sisno semata. Tapi adalah para pejabat yang anti kritik, dan anti kebebasan pers. Kenapa harus dilawan, sebab siapa saja yang anti kritik berarti dia anti kebebasan.Dan para pejabat publik yang melawan kebebasan pers sesungguhnya adalah musuh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya adalah tugas semua pihak,termasuk jurnalis, para pejabat publik itu harus dikontrol cara berpikir, dan cara bertindaknya.Sebab para pejabat publik itu selain digaji oleh negara dia juga milik masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga tuduhan Tuan Jaksa Penuntut Umum kepada kami, bahwa telah mencemarkan nama baik Irjen Polisi Sisno adalah keliru, sebab apa yang kami lakukan hakekatnya  menjalankan fungsi kontrol, untuk melindungi publik dari keterbukaan memperoleh akses informasi dari para jurnalis dan media.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim juga bisa melihat keterangan dari semua saksi dari anggota koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar. Termasuk keterangan terdakwa, dan dicatat panitera, yang baik hati. Bahwa semua dilakukan murni untuk membela dan melindungi kepentingan publik..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurnalis bukan sekadar bertugas mengabarkan peristiwa. Tapi ia juga menjadi pengikhtiar kebenaran.Menjaga dan melindugi kemerdekaan pers dari pihak-pihak yang mengancam bahkan membungkam kebebasan pers. Wartawan harus bisa mengungkap fakta seberapa besar itu tantangannya. Jurnalis juga bahkan merelakan segenap jiwa raganya hanya untuk mengabarkan fakta dan kebenaran, termasuk membela kemerdekaannya sendiri dan kemerdekaan masyarakat untuk memperoleh informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi jika mau ditelisik, tujuan Sisno mengkrimanalisasikan jurnalis Makassar, kemudian dipertegas oleh Jaksa Penuntut Umum melalui tuntutannya, kami anggap sebuah upaya tersistematis dari sebuah sistem yang tak ingin melihat Media dan Jurnalis tumbuh sebagai kekuatan demokrasi. Mereka enggan dan tak ingin disentuh  kontrol media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makanya sejak awal  kami berusaha untuk mengingatkan, bahwa ada yang tidak beres di alam demokrasi di daerah ini. Ada pola dan konspirasi  yang lebih besar dari apa yang dilakukan seorang kapolda kemudian dijadikan tuntutan oleh  Jaksa Penuntut Umum. Dan itu berbahaya jika dibiarkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini ada kekuatan yang maha dashyat, yang dilakukan  untuk membungkam daya kritis jurnalis Makassar.  Oleh sebab itu,  atas nama kebebasan pers, dan terciptanya demokratisasi yang lebih baik, mohon kiranya, Majelis Hakim mengabaikan tuntutan jaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan Sisno melalui Jaksa Penuntut Umum malah akan semaki membuat pihak-pihak  yang selama ini ingin membungkam daya kritis jurnalis akan semakin berjaya.&lt;br /&gt;Majelis Hakim Yang Mulia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami berharap kalau bisa bermohon dengan amat sangat. Majelis Hakim berpikiran lebih jauh ke depan untuk melindungi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu sendiri. Majelis Hakim yang terhormat harus melindungi, dan mengawal demokrasi di Negara kita, agar berjalan sesuai cita-cita dan amanah para pendiri negara ini. Kebebasan pers, kebebasan berpendapat, demokrasi kini menunggu kearifan dan kebijakan Majelis Hakim Yang Mulia. Dan kami masih percaya Majelis Hakim tetap memiliki moral dan komitmen yang cukup tinggi untuk membela itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis Hakim yang Mulia &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kami berada disini murni untuk mengawal kebebasan pers, kebebebasan berpendapat, dan demokrasi itu sendiri. Jadi mohon majelis hakim mempertimbangkan dampak yang lebih besar jika saya divonis bersalah.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Vonis bersalah akan  membawa dampak bagi daya kritis jurnalis Makassar, berpengaruh bagi kebebasan pers, berimplikasi bagi kebebasan berpendapat, dan pada akhirnya merusak penegakan citra demokrasi dan hak asasi manusia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka atas nama Allah SWT, dan atas nama cita-cita luhur kemanusiaan dan peradaban. Atas nama generasi mendatang, atas nama anak cucu kita 100 tahun yang akan datang dan atas nama jiwa-jiwa yang pembebas. Izinkan kami berdoa kiranya majelis hakim diberi kekuatan dan dibukakan pintu hatinya untuk memutuskan yang terbaik bagi kebebasan pers, demokrasi dan hak asasi manusia itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai kesimpulan, bahwa apa yang kami lakukan selama ini tujuannya membela dan memperjuangkan kebebasan pers.Melindungi masyarakat dan menegakan demokrasi, serta untuk kepentingan umum.Sokrates menuliskan,sebagaimana dikutip dalam buku Filsafat Hukum, hukum yang adil harus memihak kepada kepentingan semua orang.Hukum harus membela kepentingan atau kebaikan bersama.Bukan kebaikan seseorang saja semestinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengakhiri pledoi ini, izinkan kami mengutip pernyataan  ahli hukum Prof DR Satjipto Rahardjo, SH seperti yang beliau tulis di Harian Kompas tanggal 19 Februari 2006 yang berjudul Meratap Raju dibalik Jeruji…”Apabila hukum itu dijalankan seperti mesin, maka unsur-unsur hukum termasuk polisi, jaksa, hakim dan lain-lain, juga akan menjadi sekrup-sekrup dari mesin yang namanya hukum itu. Kalau hukum itu bukan mesin, maka ia harus melihat dengan mata hati nuraninya. Rasionalitas saja sama sekali tidak cukup. Hanya hukum yang melihat dan membaca pasal-pasal dengan hati nurani yang dibutuhkan oleh bangsa ini. Bukan hukum yang seperti mesin. Karena itu berkali-kali diingatkan, menjalankan hukum itu membutuhkan empati, komitmen dan dedikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekian&lt;br /&gt;Salam Kebebasan Pers.Salam kebebasan Berpendapat.&lt;br /&gt;Assalamu Alaikum Wr Wb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, 4 Agustus  2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdakwa&lt;br /&gt;Upi asmaradhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lampiran : &lt;br /&gt;1.Daftar Riwayat hidup&lt;br /&gt;2.Surat Sisno kepada Institusi&lt;br /&gt;3. Kliping Koran Fajar, Tribun, Sindo&lt;br /&gt;4. Copy Surat Ke Dewan Pers dan Kompolnas dan Kapolri.&lt;br /&gt;5. Surat dukungan Ketua Organisasi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-8305304971221813307?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/8305304971221813307/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=8305304971221813307&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8305304971221813307'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8305304971221813307'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/08/pledoi-terdakwa.html' title='PLEDOI:MENGABDI KEPADA PUBLIK'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-4546150937900656085</id><published>2009-07-24T09:06:00.000-07:00</published><updated>2009-07-24T09:15:30.634-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-23</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Jaksa Tuntut Upi 1 Tahun Penjara&lt;br /&gt;Kasus Jurnalis vs Mantan Kapolda Sulselbar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Artikel Terkait:&lt;br /&gt;* Seniman, LSM, Mahasiswa, dan Jurnalis Bersatu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR, TRIBUN - Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) Upi Asmaradhana dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/7).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi adalah terdakwa kasus pencemaran nama baik yang diadukan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang saat itu masih menjabat Kapolda Sulselbar. JPU Imran Yusuf berpendapat Upi bersalah karena mengadukan pernyataan Sisno kepada Kompolnas RI, Dewan Pers, dan beberapa institusi negara ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aduan Upi cs dimaksud terkait kecamannya terhadap pernyataan Sisno di hadapan para bupati dan muspida di Baruga Sangiaseri, Gubernuran, Makassar, pertengahan 2008 lalu yang dinilai mengancam kebebasan pers alias kriminalisasi pers. Pasalnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisno sempat mengeluarkan ucapan pada pertemuan itu bahwa akan memidanakan jurnalis jika ada yang keberatan terkait pemberitaan. Namun Sisno kemudian membantah telah mengeluarkan ucapan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan dasar bantahan Sisno itu, Upi atas nama KJTKPM, dinilai JPU sebagai perbuatan yang mencemarkan nama baik Sisno. Perbuatan terdakwa juga dinilai membuat hubungan antara insan pers dengan aparat kepolisian kurang harmonis dan menyebabkan adanya gangguan kamtibnas (polemik).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Tribun, pada sidang kasus tersebut sebelumnya, beberapa saksi yang dihadirkan dari unsur jurnalis yang mendengarkan langsung ucapan Sisno di Baruga Sangiaseri membenarkan kalau Sisno memang pernah mengucapkan kalimat yang terkesan mengancam kebebasan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ucapan Sisno itu kemudian dijadikan bahan berita di beberapa media massa yang terbit di Makassar. Dengan dasar berita itulah, Upi cs mengadukan Sisno ke Kompolnas RI dan Dewan Pers di Jakarta sebagai bentuk kriminalisasi pers. (cr4/mda/mam/jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Seniman, LSM, Mahasiswa, dan Jurnalis Bersatu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEBELUM sidang pembacaan tuntutan digelar, puluhan aktivis jurnalis, LSM, mahasiswa, dan seniman berunjuk rasa di halaman depan gedung Pengadilan Negeri Makassar. Satu per satu dari perwakilan organisasi masyarakat itu berorasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang berorasi di antaranya budayawan Udhin Palisuri, aktivis buruh Muhtar GK, Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Nasrullah Nara, aktivis anak Rusdin Tompo, Direktur LBH Makassar Abdul Muttalib, Ketua Ismahi Sulsel Rudianto Lallo, Ketua BEM Universitas 45 Makassar Amal, Pengurus Pusat Ismahi Ola, dan beberapa aktivis lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka bersuara satu yakni meminta majelis hakim membebaskan Upi tanpa syarat. Alasannya, mengadukan penguasa kepada pimpinannya dan menyatakan pendapat adalah hak azasi yang dihormati konstitusi di negeri ini. Apa yang dilakukan Upi dan jurnalis yang tergabung di KJTKPM adalah bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penguasa.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu juga dihibur kelompok musik Kerang Band yang menciptakan lagu Kebebasan, yang terinspirasi dari kasus hukum yang menimpa Upi. (cr4/mda/mam/jum)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;(berita ini dikutip dari Harian Tribun Timur Edisi 24 Juli 2009)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-4546150937900656085?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/4546150937900656085/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=4546150937900656085&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4546150937900656085'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4546150937900656085'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/07/update-sidang-ke-23.html' title='UPDATE SIDANG KE-23'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-3954629513091266371</id><published>2009-07-15T08:46:00.000-07:00</published><updated>2009-07-15T08:48:13.723-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-22</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pekan Depan Upi Dituntut  &lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR (SI) – Sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang dilakukan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana pekan depan akan memasuki tahap tuntutan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agenda pembacaan tuntutan, setelah sidang pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang rencananya menghadirkan dosen Sastra Indonesia Universitas Hasanuddin (Unhas), Alwi Rahman batal dilakukan karena yang bersangkutan tak hadir.Penasehat Hukum terdakwa,Abdullah Aziz kemudian mengambil keputusan, kalau sidang dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan,Mustari dan Kemal Tampubolon,lalu meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Yusuf dan Bambang Eka Jaya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Tidak ada lagi saksi yang akan kami hadirkan. Kami minta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan tuntutan,”kata Imran. Parlas lalu memutuskan sidang ditunda sampai Kamis (23/07), pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. ”Sidang kembali kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Parlas langsung menutup sidang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi duduk dikursi pesakitan, lantaran diduga mencemarkan nama baik mantan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, melalui surat pengaduan yang dikirim ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM dan Dewan Pers. Surat itu muncul akibat pernyataan Sisno, yang akan mempidanakan wartawan. Upi dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP karena menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia diancam pidana empat tahun penjara. Masih ada pasal lain.Yakni pasal 207 KUHPi terkait kejahatan kepada penguasa umum. (umran la umbu) &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Berita ini dikutip dari Sindo Makassar edisi 15 juli 2009)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-3954629513091266371?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/3954629513091266371/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=3954629513091266371&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3954629513091266371'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3954629513091266371'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/07/update-sidang-ke-22.html' title='UPDATE SIDANG KE-22'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-3618603798529632286</id><published>2009-07-08T01:25:00.000-07:00</published><updated>2009-07-08T01:28:57.844-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-21</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;SIDANG UPI&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SIDANG lanjutan kasus tuduhan pencemaran namabaik mantan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, diagendakan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 7 Juli batal digelar. Pasalnya, saksi ahli dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)yang diajukan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana, selaku terdakwa tidak hadir. “Rencana kita hari ini akan menghadirkan saksi ahli Pak Adnan Pandupraja dari Kompolnas. Tapi dia tidak bisa hadir.Informasinya dia lagi tugas ke luar negeri,” ujar penasihat hukum Upi, Hendrayana didampingi Abdul Asis dan Zulkifli Hasanuddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua majelis hakim Parlas Nababan didampingi Mustari dan Kemal Tampubolon pun langsung menutup sidang yang dimulai sekira pukul 13.15 Wita itu. Hendrayana yang juga Direktur LBH Pers Jakarta meminta agar agenda persidangan pekan depan, langsung memasuki pembacaan tuntutan dari jaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia berpendapat, semua keterangan saksi ahli dari Dewan Pers maupun Komnas HAM sudah cukup jelas bila dikaitkan dengan kasus gugatan yang dihadapi Upi Asmaradana saat ini. (him)&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Berita ini dikutip dari Harian Fajar Edisi 8 juli 2009)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-3618603798529632286?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/3618603798529632286/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=3618603798529632286&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3618603798529632286'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3618603798529632286'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/07/update-sidang-ke-21.html' title='UPDATE SIDANG KE-21'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-2819712802406897029</id><published>2009-07-01T02:16:00.000-07:00</published><updated>2009-07-01T02:31:33.048-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-20</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Komnas HAM: Kebebasan Pers Harus Dilindungi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR, BKM-Kepala Sub Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus yang membelit Upi Asmaradana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Yosep di depan Hakim Parlas Nababan menegaskan, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi. Karena itu, kebebasan pers harus dilindungi karena merupakan rangkaian dari sebuah proses demokrasi di negara ini.&lt;br /&gt;Yosep mengatakan, apa yang dilakukan Upi dengan melayangkan surat pengaduan ke Kompolnas, Kapolri, Dewan Pers dan Komnas HAM sama sekali bukan sebuah penghinaan kepada mantan Kapolda Sulsel, Sisno Adiwinoto. Menurut Yosep apa yang dilakukan Upi berangkat dari sebuah kegelisahan akan adanya sebuah pernyataan yang ia nilai akan mempengaruhi kebebasan pers.&lt;br /&gt;''Bisa dikatakan kalau Upi adalah pahlawan HAM, karena dia memperjuangkan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers,'' tegas Yosep.&lt;br /&gt;Menjawab pertanyaan jaksa Imran Yusuf soal surat pengaduan yang dilayangkan Upi ke Kompolnas, Yosep menegaskan kalau langkah tersebut adalah hal yang wajar. Soal benar tidaknya isi pengaduan tersebut, tugas Kompolnas yang akan melakukan cross cek. ((R11))&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(dikutip dari Harian Beria Kota Makassar,edisi 1 Juli 2009)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Saksi Ahli: Konstitusi Jamin Kebebasan Pers&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR -- Kepala Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Yosep Adi Prasetyo, menegaskan, kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia telah dijamin konstitusi. Karena itu, lanjut Yosep, jika ada pejabat yang memidanakan jurnalis, itu adalah hal yang sangat keliru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika masih ada pejabat yang berupaya menghalangi kebebasan pers, berarti bangsa kita mengalami kemunduran jika ada hal seperti itu," tutur Yosep Adi Prasetyo saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan gugatan pidana mantan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto terhadap Koordinator Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers,  Upi Asmardana, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 30 Juni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di hadapan ketua majelis hakim, Parlas Nababan didampingi Kemal Tampubolon dan Mustari, Yosep menuturkan, kebebasan pers dan berekspresi adalah bagian dari proses demokratisasi. Karena itu, lanjut dia, apa yang dilakukan Upi Asmaradana dengan mengadu ke Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional adalah tidak bisa dikatakan melanggar hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sebagai insan pers, Upi ini mengadu karena merasa tertindas dengan adanya pernyataan Sisno selaku pejabat. Hal itu sangat wajar, dan tidak bisa dikatakan melanggar," ujarnya.&lt;br /&gt;Yosep bahkan mengatakan, perjuangan yang dilakukan koalisi jurnalis di Makassar adalah bagian dari perjuangan nilai-nilai HAM. (him)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(dikutip dari Harian Fajar edisi 1 Juli 2009)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Anggota Komnas HAM Sebut Upi Pembela HAM&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Sidang Kasus Pencemaran Mantan Kapolda Sulsel&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Yosep Adi Prasetro menjadi saksi dalam kasus pencemaran mana baik mantan Kapolda Sulselbar Irjen Sisno Adiwinoto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (30/6).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini mendudukkan jurnalis Upi Asmaradhana sebagai terdakwa karena mempersoalkan ucapan Sisno yang meminta pejabat yang dirugikan dalam pemberitaan pers agar melapor ke polisi untuk diproses secara pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai sidang, Yosep yang akrab disapa Stanley ini mengatakan, Upi adalah pembela HAM karena telah memperjuangkan kebebasan pers dan melawan upaya-upaya kriminalisasi pers.&lt;br /&gt;"Apa yang disuarakan oleh pers adalah upaya dari kebebasan dan bagian dari HAM. Laporan Upi ke Dewan Pers dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga adalah hak warga negara. Apa jadinya lembaga-lembaga negara kalau tidak bisa menerima laporan masyarakat," kata Stanley. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang tersebut, Stanley yang hadir sebagai saksi amicus curiae (sahabat pengadilan) banyak memberikan gambaran seputar HAM dan kebebasan pers. Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini juga banyak memaparkan upaya-upaya yang dilakukan Mabes Polri dengan Komnas HAM terkait dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sidang kemarin, hanya Stanley yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum Upi dari LBH Makassar dan LBH Pers Jakarta.(nda/rex)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(dikutip dari Tribun_timur Edisi 1 Juli 2009)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-2819712802406897029?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/2819712802406897029/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=2819712802406897029&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2819712802406897029'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2819712802406897029'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/07/update-sidang-ke-20.html' title='UPDATE SIDANG KE-20'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-3658472586552252800</id><published>2009-06-24T21:04:00.000-07:00</published><updated>2009-06-24T21:46:13.549-07:00</updated><title type='text'>CAPRES</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;SBY: Pejabat Publik Kok Seperti Itu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Capres Janji Cek Kasus Kriminalisasi Pers di Makassar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Int)JAKARTA -- Calon Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal kasus jurnalis di Makassar,  Upi Asmaradana yang dilaporkan Kapolda Sulselbar, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. SBY ternyata menyesalkan sikap Sisno itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau semua Kapolda seperti itu, keterlaluan negara ini," kata SBY dalam acara Capres Bicara Kemerdekaan Pers di Studio TVRI, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2009. SBY mempertanyakan mengapa ada Kapolda yang melaporkan wartawan ke polisi. Oleh karena itu, SBY berjanji akan memeriksa kembali kasus yang menyeret Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pejabat publik kok seperti itu. Tapi nanti saya akan cek mengenai masalah itu. Saya akan memantau prosesnya," ujar SBY. Kasus bermula saat Sisno mengeluarkan pernyataan soal tidak perlunya menggunakan hak jawab bagi pejabat publik. Wartawan dinilai dapat langsung dipidanakan. Media di Makassar bersikap bahwa pernyataan itu merupakan salah satu bentuk kriminalisasi pers. (int)  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(berita ini dikutip dari harian fajar edisi, 25 juni 2009)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-3658472586552252800?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/3658472586552252800/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=3658472586552252800&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3658472586552252800'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3658472586552252800'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/06/capres.html' title='CAPRES'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6542142045577581772</id><published>2009-06-23T18:47:00.000-07:00</published><updated>2009-06-23T18:52:49.210-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-19</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi: Pemberitaan Sisno Sudah Berimbang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR -- Pemberitaan mengenai pernyataan mantan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, yang kontroversi terkait upaya kriminalisasi pers dinilai sudah berimbang. Penilaian ini diliontarkan Redaktur Pelaksana Fajar, Silahuddin Genda, saat memberi keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar, 23 Juni 2009. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silahuddin hadir dalam sidang itu atas permintaan penasihat hukum Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana. Upi dituntut Sisno dengan tuduhan pencemaran nama baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Silahuddin menegaskan, sejak pemberitaan tentang Sisno dimuat di Fajar, selalu ada upaya konfirmasi. "Usai memberikan pernyataan di Jambore Pers pada 30 Mei, wartawan kami langsung menemui Sisno, tapi dia buru-buru naik ke mobilnya tanpa memberi keterangan," kata Silahuddin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat berita itu sementara dalam proses editing pada malam harinya, Sisno kembali dikonfirmasi melalui telepon seluler. Tapi Sisno tidak mengangkat telepon selulernya. Begitupun saat ada aksi pengumpulan tanda tangan para wartawan pada 1 Juni. Menurut Silahuddin, ketika berita itu hendak diturunkan untuk edisi 2 Juni, Sisno kembali dikonfirmasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya yang telepon langsung. Saat itu, Sisno mengatakan bahwa wartawan yang salah persepsi. Sisno mengaku tidak pernah mengatakan mengkriminalisasi pers. Tapi Sisno mengatakan, pejabat yang merasa dirugikan silakan langsung melapor ke polisi," jelas Silahuddin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hari kemudian atau tepatnya, 3 Juni, lanjut Silahuddin, Kompol Siswa dari Humas Polda Sulsel, datang ke redaksi Fajar menyampaikan bantahan. Namun bantahan itu ditolak dengan alasan semua pemberitaan menyangkut pernyataan Sisno selalu ada konfirmasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi Siswa waktu itu meminta agar bantahan itu dimuat di halaman surat pembaca saja. Maka dimuatlah bantahan Sisno itu dan terbit pada edisi 4 Juni. "Jadi kami menganggap pemberitaan mengenai Sisno itu sudah sangat berimbang," tegas Silahuddin. (him)  &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;(berita in dikutip diharian Fajar Edisi 24 Juni 2009)&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6542142045577581772?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6542142045577581772/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6542142045577581772&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6542142045577581772'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6542142045577581772'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/06/update-sidang-ke-19.html' title='UPDATE SIDANG KE-19'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-2203628112697298620</id><published>2009-06-16T23:32:00.000-07:00</published><updated>2009-06-16T23:38:01.055-07:00</updated><title type='text'>UPADTE SIDANG KE-18</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kesaksian Dewan Pers Ringankan Upi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR (SI) – Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi memberikan keterangan yang meringankan koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers,Upi Asmaradana, dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Pengadilan Negeri Makassar,kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan dan hakim anggota Mustari serta Kemal Tampubolon diketahui,langkah Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers dengan mengirim surat ke Kompolnas, Kapolri,dan Dewan Pers tidak perlu dipersolkan.“Itu hak komunikasi politik masyarakat,” katanya. Alamudi menambahkan,sebagai anggota Dewan Pers menyesalkan langkah Sisno yang terus mempersoalkan surat yang dikirim Koalisi untuk tiga lembaga tersebut. Sebab, sebelumnya sudah menggunakan hak jawab di Harian Fajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Seharusnya saat hak jawabnya sudah dimuat,tidak perlu lagi dilanjutkan karena fakta sudah dibantah dengan fakta,”jelasnya. Saat Parlas menanyakan isi surat Koalisi tentang adanya ucapan Sisno yang akan memidanakan wartawan, tidak mempersoalkannya. “Memang tidak ada kata memidanakan wartawan, tapi ucapan Sisno yang menjelaskan kalau ada yang tidak puas dengan pemberitaan seorang wartawan, langsung dilaporkan ke polisi dan akan diproses, termasuk mengkriminalisasikan wartawan,”ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasannya, bahasa melaporkan ke polisi dan akan diproses, tentu sudah mengarah ke kriminalisasi pers.Sebab,menurut dia, laporan ke polisi urusannya adalah pidana. “Kita lihat dari bahasanya, sudah jelas mengancam kebebasan pers. Dari situlah Koalisi berunjuk rasa karena ucapan itu dianggap akan memidanakan wartawan,”ujarnya. Jawaban lain yang membuat pengunjung sidang tepuk tangan, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik syarat dengan conflict of interest.“Bagaimana mungkin, seorang pejabat melapor ke bawahannya yang pangkatnya lebih rendah, bertanya ke atasannya. Ini yang aneh,” tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdullah Alamudi yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan, tidak perlu ada lagi wartawan yang harus dipenjarakan karena berita yang ditulisnya.Wartawan bekerja dilindungi UU.“Saya berbicara dalam kapasitas sebagai anggota dewan pers. Saya berharap tidak ada lagi wartawan dipenjara karena berita yang ditulisnya,” pungkasnya. (umran la umbu)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Dikutip Harian Sindo Sulsel, Edisi 17 Juni 2009)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Saksi Ahli: Sisno Abaikan UU Pers&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR -- Ketua Divisi Advokasi Pengaduan Dewan Pers, Abdullah Alamudi, menilai, ajakan mantan Kepala Polda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto agar warga yang merasa dirugikan pemberitaan segera melapor ke polisi adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers. Abdullah bahkan menilai Sisno telah mengabaikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdullah mengatakan, sebelum Sisno melakukan gugatan, Dewan Pers telah berupaya memediasi antara Sisno dengan Koalisi Jurnalis di Hotel Makassar Golden. Intinya, kenapa mesti menggunakan KUHP sementara sudah ada UU Pers yang juga hasil ciptaan para anggota DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tapi rupanya Sisno tetap bersikukuh menggunakan KUHP. Jadi saya menilai bahwa Sisno ini telah mengabaikan UU Pers," tegas Abdullah Alamudi saat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Sisno terkait dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 16 Juni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang ini mendudukkan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers,  Upi Asmaradana, sebagai terdakwa. Abdullah juga meluruskan pernyataan majelis hakim Parlas Nababan didampingi Kemal Tampubolon dan Mustari bahwa Sisno mengaku tidak pernah mengungkapkan secara langsung akan mempidanakan wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Abdullah, dengan pernyataan Sisno bahwa jika ada warga yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media silakan lapor ke polisi adalah suatu ancaman serius. Apalagi pernyataan itu disampaikan oleh seorang pejabat publik. "Mengajak warga melapor ke polisi, jelas maknanya bahwa laporan itu akan diproses secara pidana," tegas Abdullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewan Pers, kata dia, adalah tempat para jurnalis meminta perlindungan ketika merasa terancam dari pihak lain. Sementara Komisi Kepolisian Nasional dan Kapolri adalah tempat masyarakat mengadu ketika ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dosen di Lembaga Pers Dr Soetomo ini juga mengkritisi proses penyidikan laporan Sisno yang justru ditangani bawahannya sendiri. Mestinya, kata dia, proses pembuatan berkas acara pemeriksaan kasus itu dilakukan di Mabes Polri, bukan di Polda Sulsel. (him)&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(dikutip dari Harian fajar Edisi 17 Juni 2009)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-2203628112697298620?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/2203628112697298620/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=2203628112697298620&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2203628112697298620'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2203628112697298620'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/06/upadte-sidang-ke-18.html' title='UPADTE SIDANG KE-18'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6147483201022348031</id><published>2009-06-09T21:16:00.000-07:00</published><updated>2009-06-09T21:32:03.135-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG-KE-17</title><content type='html'>Keterangan Tiga Saksi Ringankan Upi  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR (SI) – Tiga saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang dilakukan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Upi Asmaradana, memberikan keterangan yang meringankan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Rahmad Zena. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan dan hakim anggota Mustari serta Kemal Tampubolon, dia mengatakan, surat yang dikirim Upi ke Kompolnas, Kapolri, dan Dewan Pers,bukanlah inisiatif pribadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat itu dirumuskan bersama- sama dan disepakati dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah jurnalis yang ada di Makassar. “Upi hanya sebagai koordinator dalam koalisi. Sementara yang menyusun surat dan kemudian mengonsepnya dilakukan bersama-sama melalui rapat,” ungkapnya kemarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria yang juga reporter portal berita VIVA News Makassar ini menjelaskan, alasan AJI ikut mendukung langkah Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers yang mengirim surat ke Kompolnas, Kapolri,dan Dewan Pers karena memperjuangkan kebebasan pers.“Kami mendukung Upi karena memperjuangkan para pekerja pers,”ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pihak lain, saksi lainnya, yakni reporter Radio Kantor Berita 68H Humaira menjelaskan, saat unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi tidak melakukan orasi. “Upi hanya mengerahkan tujuan aksi, yakni melawan kriminalisasi pers. Kemudian saya yang berorasi,”jelasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni dakwaan primer, Pasal 317 ayat (1) KHUP. Sementara dakwaan subsider pertama dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider kedua Pasal 207 KUHP. (umran la umbu) &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;(berita ini dikutip dari Sindo, 10 juni 2009)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Saksi Akui Surat Dibuat Tim&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;MAKASSAR -- Surat pengaduan yang dikirim Koordinator Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana, ke Komisi Kepolisian Nasional dan Kepala Polri adalah hasil konsep sebuah tim.Hal itu dilontarkan saksi Mardiana Rusli saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 9 Juni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, lanjut Mardiana, surat ke Kompolnas dan Kapolri yang dipersoalkan mantan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto bukan inisiatif pribadi upi. Surat itu merupakan pernyataan sikap dari kelompok wartawan di Makassar atas pernyataan-pernyataan Sisno di beberapa media sebelumnya yang cenderung mendiskreditkan jurnalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mardiana mengatakan, surat ke Kompolnas, Kapolri, dan Dewan Pers didukung tiga lembaga pers di Makassar. Ketiga lembaga itu adalah Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yang tanda tangan di dalam surat ke Kapolri dan Kompolnas memang hanya Upi Asmardana sebagai koordinator. Tapi sebenarnya, surat itu dikonsep oleh sebuah tim," kata Mardiana di depan majelis hakim Parlas Nababan yang didampingi Kemal Tampubolon dan Mustari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama juga diungkapkan dua saksi lainnya. Kedua saksi itu masing-masing Humairah dan Rahmat Zena. Kedua saksi mengatakan, aksi unjuk rasa koalisi jurnalis di depan Monumen Mandala, serta surat ke Kapolri, Kompolnas, dan Dewan Pers adalah disebabkan pernyataan-pernyataan Sisno di beberapa surat kabar sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Inti dari surat ke Kapolri dan Kompolnas itu adalah kami berharap Kapolri waktu itu memberikan pengarahan langsung ke Sisno agar tidak selalu mendiskreditkan wartawan melalui pernyataannya di media. Tidak ada maksud lain dari Koalisi," ujar Humairah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang perkara masalah dugaan pencemaran nama baik Sisno dilanjutkan Selasa pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers. (him) &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;(berita ini dikutip dari Harian fajar Edisi 10 Juni 2009)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6147483201022348031?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6147483201022348031/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6147483201022348031&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6147483201022348031'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6147483201022348031'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/06/update-sidang-ke-17.html' title='UPDATE SIDANG-KE-17'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6703989249788771619</id><published>2009-06-02T22:12:00.000-07:00</published><updated>2009-06-02T22:13:45.345-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-16</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dua Saksi Akui Pernyataan Sisno Adiwinoto&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Dua saksi yang dihadirkan oleh tim pengacara Upi Asmaradana atas dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, mengakui kalau Sisno pernah mengatakan polisi siap memeriksa wartawan yang memuat berita yang dianggap merugikan pejabat, polisi, atau pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu diungkapkan kedua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (2/6). Kedua saksi itu adalah Irham dari harian Tribun Timur dan Amriani dari Harian Seputar Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua wartawan ini menyatakan hadir dan mendengarkan pernyataan Sisno saat berceramah di hadapan Gubernur dan Muspida di Baruga Sangiaseri, Gubernuran, 19 Mei 2008 lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika diperdengarkan rekaman pidato Sisno oleh penasihat hukum Upi, kedua saksi yang diperiksa dalam waktu berbeda, membenarkan bahwa suara itu adalah benar suara Sisno saat berpidato di hadapan Gubernur dan bupati se-Sulawesi Selatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Irham mengatakan, pada saat acara berlangsung, Sisno terlambat hadir. Ia tiba di Baruga Sangiaseri sekitar 20 menit sebelum acara berakhir. "Pada saat itu, saya tidak mendengar ada pertanyaan dari para bupati dan wali kota yang hadir," katanya menjawab pertanyaan pengacara Upi mengenai kebenaran adanya dialog antara Sisno dan peserta pertamuan sebelum acara dimulai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat pemeriksaan saksi korban, beberapa waktu lalu, Sisno yang hadir di Pengadilan Negeri Makassar, mengatakan bahwa sebelum pertemuan, pernyataannya didasari pada pertanyaan forum seputar pemberitaan di media massa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wartawati Seputar Indonesia, Andi Amriani,  yang menjadi saksi kedua, mengatakan, bahwa dalam pidatonya Sisno mengatakan, polisi dan pemerintah saat ini tengah memperbaiki citranya. Tapi terkadang wartawan juga sering menulis salah, sering menjatuhkan, dan sering mengolok-olok sehingga citra polisi, dan pemerintah menjadi tercoreng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan itu rencananya dilanjutkan, pekan depan dengan saksi yang dihadirkan kuasa hukum Upi. (rex)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Dikutip Tribun Timur, Edisi 3 Juni 2009) &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6703989249788771619?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6703989249788771619/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6703989249788771619&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6703989249788771619'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6703989249788771619'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/06/update-sidang-ke-16.html' title='UPDATE SIDANG KE-16'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1909777362136877334</id><published>2009-06-01T00:44:00.000-07:00</published><updated>2009-06-01T00:48:50.556-07:00</updated><title type='text'>HARI HAK JAWAB</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Belum Paham UU, Pakar Diminta Cuci Otak Pejabat&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;em&gt;Refleksi Setahun Perjuangan Membela Kebebasan Pers &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;SETAHUN sudah sengketa pers yang melibatkan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTPK) Makassar, Upi Asmaradana Vs mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto bergulir hingga ke meja hijau. Belum diketahui seperti apa ujung "peperangan" pers ini, namun harapan untuk menang tentu saja begitu besar bagi insan pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;LAPORAN: TRIE SUHARMAN &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Target siapa yang kalah dan siapa yang menang bukanlah prioritas. Namun, perjuangan ini dalam upaya memberikan pemahaman tentang fungsi media yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus lebih dipahami oleh pejabat yang tak lain narasumber. Termasuk bagi insan pers itu sendiri. &lt;br /&gt;Pemahaman tentang UU Pers tersebut menjadi wacana khusus dalam diskusi Refleksi Setahun Perjuangan Membela Kebebasan Pers yang digelar KJTPK di Hotel Singgasana, Minggu (31/5). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diskusi ini menghadirkan pembicara yakni pakar hukum Unhas Prof Dr Aswanto, pakar komunikasi Unhas, Dr Hasrullah, Ketua LBH Makassar Abd Mutalib, dan Pemred Tribun Timur, Dahlan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aswanto mengatakan, UU tersebut secara khusus mengatur mengenai pers sebagai pilar keempat demokrasi. Di dalamnya sudah dijelaskan secara detail, fungsi pers jika menghadapi masalah pemberitaan seperti adanya hak jawab yang diberikan kepada narasumber. Dan adanya pengaduan ke dewan pers, jika hak jawab tersebut tidak memuaskan . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi seperti ini, kata dia, sudah jelas menggambarkan bahwa UU 40 tersebut lex specialist atau UU khusus. Sehingga, mekanisme sengketa pers harus melewati UU tersebut. Jika tidak,maka bisa menyalahi aturan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Banyak yang alergi dan memaknai secara sempit mengenai lex specialist UU pers," kata Aswanto yang tak lain adalah saksi ahli dalam sengekta pers antara Upi dengan mantan Kapolda Sisno di Pengadilan Negeri Makassar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gugatan yang dilakukan Sisno, lanjut Aswanto, dengan menggunakan KUHP adalah peraturan yang diwariskan oleh penjajah. Pola pikir yang dalam setiap pasal yang memberatkan Upi, juga merupakan pola pikir penjajah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Masalah ini harus dikawal terus, saya mendukung karena saya melihat ada kebenaran," terang Aswanto kepada seluruh peserta yang didominasi kalangan pers media cetak, eletronik dan radio. Hadir pula para praktisi hukum, kalangan akademisi, legislatif dan eksekutif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakar Komunikasi Unhas, Hasrullah mengatakan, arogansi penguasa yang ingin menumbangkan kekuatan media adalah langkah yang cukup sulit dilakukan. Sudah banyak terjadi, media yang menumbangkan penguasa dan itu harus menjadi catatan penting bagi para pejabat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Media memiliki power yang sudah diatur dalam UU. Kalau mau dilawan dengan arogansi penguasa, harus dipertimbangkan lagi," terangnya. &lt;br /&gt;Saat memasuki sesi tanya jawab, beberapa penannya berharap agar semua kalangan diberi pemahaman yang baik terkait UU pers. Jangan sampai, mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers tidak dimanfaatkan bagi narasumber. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Para pejabat kita perlu dicuci otaknya, supaya mereka paham betul soal UU Pers. Pakar seperti Pak Aswanto memiliki tanggungjawab tentang hal itu," kata Hasbi, salah seorang peserta. Mendengar hal tersebut, Aswanto tersenyum lebar dan berjanji akan mensosialisasikannya kepada pejabat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan Refleksi Setahun Perjuangan Membela Kebebasan Pers juga diwarnai dengan deklarasi yang menjadikan tanggal 31 Mei sebagai hari Hak jawab. Deklarasi secara nasional tersebut juga dibarengi dengan peresmian lagu mars KJTPK berjudul "Suara Kebebasan". ((/maf) ) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(dikutip dari Berikota Makassar, edisi 1 juni 2009)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;strong&gt;Tak Ada Proses Peradilan Tanpa Didahului Hak Jawab&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Jurnalis Tetapkan 31 Mei sebagai Hari Hak Jawab Nasional&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEDIKITNYA 75 peserta menghadiri Refleksi Setahun Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Berjuang Membela Kebebasan Pers yang digelar di Talimbangan Room Hotel Singgasana Makassar, Minggu (31/5). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya dari kalangan koalisi jurnalis,  kalangan LSM, pakar, serta akademisi juga turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Launching lagu, film, serta diskusi tentang hak jawab dan deklarasi hari hak jawab menjadi agenda dalam kegiatan ini.&lt;br /&gt;Pembicara dalam diskusi tersebut adalah pakar hukum Unhas Prof Aswanto, Pakar Komunikasi Unhas Dr Hasrullah, Direktur LBH Makassar Abd Muthalib, serta Pimpinan Redaksi Tribun Timur Dahlan. Andi Fadli dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) bertindak sebagai moderator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dahlan kembali menegaskan bahwa media massa harus tetap melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap pers. Sedangkan Dr Hasrullah mengatakan, pers adalah pilar demokrasi. Siapa yang membungkam pers maka dia akan digilas oleh gelombang demokratisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aswanto, yang sempat menjadi saksi ahli dalam kasus Upi Asmaradhana mengatakan, karya jurnalistik tidak bisa dibawa ke proses peradilan sebelum ada proses hak jawab. "UU Pers itu lex specialis. Karena itu, hak jawab adalah mekanisme yang harus dilalui sebelum peradilan," katanya.        &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan ini adalah bentuk kampanye kebebasan pers. Dalam diskusi ini dibahas pula tentang perlunya aturan khusus terkait masalah pers itu sendiri. Tidak hanya itu, dibahas pula tentang penghapusan UU yang mengancam kebebasan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam deklarasi hari hak jawab, jurnalis Makassar sepakat bahwa 31 Mei ditetapkan sebagai Hari Hak Jawab Nasional. Deklarasi ini kemudian akan diajukan kepada pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu jurnalis yang tergabung dalam koalisi jurnalis, Humaerah, kepada Tribun mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah kampanye kebebasan pers.(cr4/cr3)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(dikutip dari tribun timur, edisi1 juni 2009) &lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1909777362136877334?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1909777362136877334/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1909777362136877334&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1909777362136877334'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1909777362136877334'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/06/hari-hak-jawab.html' title='HARI HAK JAWAB'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-5021151313933707804</id><published>2009-05-29T09:30:00.000-07:00</published><updated>2009-05-29T09:33:03.254-07:00</updated><title type='text'>HARI HAK JAWAB</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Wartawan Segera Tetapkan Hari Hak Jawab&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;Refleksi Setahun Koalisi Jurnalis Makassar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan: Akbar Hamdan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR-- Wartawan se Kota Makassar akan berhimpun dalam sebuah acara tudang sipulung yang digelar untuk memeringati setahun berdirinya Koalisi Jurnalis Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada peringatan dengan tema "Refleksi Setahun Berjuang Membela Kebebasan Pers", para wartawan berencana menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Hak Jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Acara, Ana Rusli mengatakan, selain penetapan Hari Hak Jawab itu, agenda lainnya dalam peringatan itu antara lain launching album Suara Kebebasan Kerang Band serta pemutaran film Koalisi Jurnalis Makassar dengan judul "Mengapa Kami Melawan".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, ada juga acara urung rembuk yang mengulas pentingnya hak jawab dalam mekanisme kontrol dan sengketa pers. Urung rembuk ini menghadirkan para praktisi media massa, akedemisi dan LBH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi ini resmi terbentuk pada 31 Mei 2008 lalu, dengan tujuan menghadapi gugatan pidana yang dilayangkan Irjen Pol Sisno Adiwinoto, Kapolda Sulselbar kala itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi yang terdiri dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Makassar, PJI (Perhimpunan Jurnalis Indonesia) Sulsel dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Sulsel ini, kemudian menggalang kekuatan massa wartawan yang dinamakan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers. (aha) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(dikutip di portal Harian fajar)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Minggu, Refleksi Setahun Koalisi Jurnalis Makassar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Laporan: Furqon Majid. &lt;br /&gt;Jumat, 29 Mei 2009 | 22:37 WITA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR, TRIBUN - Koalisi Jurnalis Makassar Antikriminalisasi Pers akan menggelar acara Refleksi Setahun Berjuang Membela Kebebasan Pers, Minggu (31/5), mendatang. Koalisi ini aktif menentang kriminalisasi pers yang dilancarkan Mantan Kapolda Sulsel, Sisno Adiwinoto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tanpa terasa, setahun sudah usia Koalisi Jurnalis Makassar berjuang melawan kriminalisasi pers. Kami akan menggelar hajatan sederhana dengan tudang sipulung antara jurnalis Makassar," kata Koordinator Koalisi, Upi Asmaradhana, beberapa saat lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Refleksi akan diisi dengan acara Peluncuran album Suara Kebebasan dari Kerang Band, Pemutaran Film Mengapa Kami Melawan, dan diskusi yang diisi oleh pemimpin redaksi media massa, budayawan, ketua aliansi jurnalis, dan LBH Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi ini beranggotakan tiga organisasi profesi yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pengda Perhimpunan Jurnalis Independen (PJI) Sulsel, dan Koorda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain ketiga organisasi profesi itu, sedikitnya 230 jurnalis se-Sulsel dari berbagai media juga turut memberikan dukungan dalam bentuk tanda tangan.(*)&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;(dikutip Tribun Timur.com.Selalu yang Pertama)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-5021151313933707804?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/5021151313933707804/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=5021151313933707804&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/5021151313933707804'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/5021151313933707804'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/05/hari-hak-jawab.html' title='HARI HAK JAWAB'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1328024778732165127</id><published>2009-05-29T08:25:00.000-07:00</published><updated>2009-05-29T08:30:04.804-07:00</updated><title type='text'>GUGATAN PERDATA</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sisno Adiwinoto Batal Gugat Upi Rp 10 MiliarKuasa Hukum Mantan Kapolda Cabut Gugatan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Langkah mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang menggugat secara perdata Upi Asmaradhana melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan meminta ganti rugi immateril Rp 10 miliar dan menyita rumah Upi Asmaradhana akhirnya dinyatakan batal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu menyusul kuasa hukum Sisno, AKP Irwanto, menyatakan mencabut gugatan perdata kliennya terhadap Upi sebagai terlapor melalui sidang perdata yang digelar di PN Makassar, Kamis (28/5). Hal ini dimaksudkan untuk mendahulukan proses pidana kasus tersebut yang juga mendudukkan Upi sebagai terdakwa.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya kedua pihak melakukan mediasi yang difasilitasi majelis hakim PN Makassar yang terdiri Parlas Nababan, Zainuri, dan Kemal Tampubolon. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi pencabutan gugatan perdata tersebut, Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Upi menyatakan menyambut baik sikap tersebut. Menurutnya, hal itu bisa dibaca sebagai titik awal kemenangan demokrasi dan kebebasan pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain gugatan perdata, Sisno juga telah mengadukan Upi  ke Polda Sulselbar dengan pasal pidana pencemaran nama baik (311, 315, dan 207 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Kasus ini masih bergulir di PN Makassar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Karena laporan perdatanya dicabut, maka kami akan fokus di sidang pidana. Kami berharap, di sidang pidana, kemenangan selanjutnya bisa kami raih," ujar Upi. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PJI dan AJI Beri Apresiasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERHIMPUNAN Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Makassar memberi apresiasi positif atas pencabutan gugatan perdata yang dilaporkan Sisno kepada terlapor Upi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami menghargai sikap Sisno yang bersedia mencabut laporan perdatanya. Sebab jika setiap orang yang mengkritik pejabat dapat dipenjara atau digugat hingga miliaran rupiah, maka fungsi kontrol masyarakat termasuk pers terhadap jalannya kekuasaan akan macet," kata Andi Fadli, Ketua AJI Makassar, tadi malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya Ketua AJI Pusat Nesar Patria menilai gugatan Sisno itu mengada-ada dan tidak masuk akal. Sisno adalah seorang pejabat Polri berpangkat jenderal dan dia menggugat seorang jurnalis karena berbeda pendapat dengan dirinya. Gugatan perdata Rp 10 miliar. Jelas jauh dari rasa kepatutan sikap seorang pejabat publik.(jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Dikutip Tribun Timur, edisi Jumat, 29 Mei 2009) &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1328024778732165127?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1328024778732165127/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1328024778732165127&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1328024778732165127'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1328024778732165127'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/05/gugatan-perdata_29.html' title='GUGATAN PERDATA'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6955473151828804343</id><published>2009-05-26T20:40:00.000-07:00</published><updated>2009-05-26T20:44:13.821-07:00</updated><title type='text'>SIDANG KE-15</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Sidang Masih Panjang, 10 Saksi Akan Ringankan Upi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Proses sidang kriminalisasi pers versus pencemaran nama baik Sisno Adiwinoto di Pengadilan Negeri Makassar masih panjang. Sidang yang digelar Selasa (26/5) kemarin, baru di tahap mendengarkan keterangan terdakwa, Upi Asmaradana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil sidang ke-15 itu, majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan, menyetujui menghadirkan 10 saksi a de charge (yang meringankan) terdakwa.  "Selasa depan, kita hadirkan saksi fakta, dua orang, begitu seterusnya," kata Abdul Muttalib, satu dari 30 pengacara yang mendampingi Upi, usai sidang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang pengacara Upi, Abdul Muthalib, menjelaskan, kesepuluh saksi yang meringankan yang akan dihadirkan itu dengan kualifikasi saksi fakta, dan saksi ahli. Saksi fakta dalam hal ini jurnalis dari koran yang menulis berita pernyataan Sisno soal ajakannya untuk mempidanakan wartawan di depan muspida dan pejabat setera bupati di Sulsel menjelang pemilu kepala daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan saksi ahli adalah jurnalis, akademisi, dan tokoh dari beberapa organisasi jurnalis, dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap Koalisi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sidang yang dimulai pukul 11.30 wita dan berakhir pukul 13.00 wita itu, Upi ditanyai seputar motif, kronologis, alasan, dan upaya yang dilakukan dalam kapasitas Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar Anti Kriminalisasi Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi menegaskan bahwa surat pengaduan yang dilakukan pihaknya dilandasi karena semangat hendak melindungi kepentingan publik dan eksistensi fungsi pers sebagai pengontrol pelaksanaan kekuasaan serta untuk menghentikan ucapan-ucapan Sisno Adiwinoto yang saat itu sebagai Kapolda Sulselbar yang dinilai kerap menyudutkan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi menambahkan, pengaduan koalisi ke Dewan Pers dan Kompolnas pun sudah sesuai dengan kewenangan kedua institusi tersebut. Pengaduan itu tidak ada sama sekali niat hendak merusak nama baik Sisno. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam catatan wartawan setidaknya ada 53 pertanyaan yang diajukan bergantian oleh ketua majelis hakim, hakim anggota, jaksa penuntut umum, dan pengacara terdakwa. Dalam sidang yang dihadiri sekitar 20-an anggota koalisi jurnalis dan aktivis LSM, setidaknya dua kali terdakwa dipanggil ke depan meja hijau mejelis hakim untuk memberi penjelasan dan menyodorkan bukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(jum/zil)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Peralatan Sidang Ditempeli Stiker Amerika&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUANG Cakra, ruang sidang utama di PN Makassar adalah tempat dilangsungkannya 15 tahapan sidang perkara kriminalisasi pers, Sisino Adiwinoto vs Upi Asmaradana. Arsitektur ruang sidang ini bergaya Roman, Eropa.&lt;br /&gt;Meja, kursi, dan perlatan lain ditempeli stiker inventaris dari PN Makassar. Namun, lima mikropon utama, gagang, kabel, dan sebuah laptop yang digunakan panitera di ruang sidang itu ditempeli stiker US-AID, lembaga donor yang berlambang bendera Amerika.&lt;br /&gt;"Sudah sejak November ini alat komunikasi dua ruang sidang di PN Makassar adalah bantuan Amerika," kata Feri, staf Help Desk PN Makassar, kepada Tribun.&lt;br /&gt;Selain di ruang sidang utama di ruang hakim, ruangan bagian umum,dan bagian help desk, kopm[puter jinjing, dan PC merk Dell, juga berstiker lembaga donor negeri Paman Sam itu. Bahkan di ruang lobi, sebuah TV layar lebar, komputer informasi perkara, dan sebuah bingkai foto seremoni juga ditempeli stiker sejenis.(zil)   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(Dikutip dari  Harian Tribun Timur,edisi 27 Mei 2009) &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6955473151828804343?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6955473151828804343/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6955473151828804343&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6955473151828804343'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6955473151828804343'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/05/sidang-ke-15.html' title='SIDANG KE-15'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-8704163175662255792</id><published>2009-05-18T18:46:00.000-07:00</published><updated>2009-05-18T18:53:59.404-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-14</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Setelah sempat mengalami penundaan sidang sebanyak dua, yaitu pada Sidang ke-12, lantaran JPU gagal menghadirkan saksi ahli, dan sidang ke-13, karena Majelis Hakim sedang berhalangan, maka Sidang ke-14 Koalisi Jurnalis Makassar versus Irjen Pol Sisno Adiwinoto, kembali digelar Senin, 18 Mei 2009. Sidang berikutnya akan dilaksanakan Selasa 26 Mei 2009, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. Berikut ini laporan berita terbitan Makassar.&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Prof Aswanto: Langkah Upi cs Sudah Tepat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Kapolda Sulsel&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Aswanto menilai langkah Upi Asmaradhana dan jurnalis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar mengadukan mantan Kapolda Sulselbar Sisno Adiwinoto ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengaduan terkait statemen Sisno yang dinilai jurnalis mengancam kebebasan pers adalah bagian dari kontrol warga terhadap aparat negara. Apalagi Kompolnas adalah intansi yang salah satu fungsinya adalah menerima pengaduan masyarakat terkait kinerja kepolisian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dikatakan Aswanto saat menjadi saksi ahli pada sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sisno Adiwinoto yang menyeret Upi kini sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (18/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Soal benar atau tidak pengaduan itu, tugas Kompolnas-lah yang memberi klarifikasi. Kalau pun laporan itu salah atau keliru, pelapor tak bisa dikualifikasi telah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam KUHP," terangnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Ombudsman Makassar itu juga menerangkan bahwa Pasal 207, 311, dan 317 KUHP yang didakwakan kepada Upi sudah tidak tepat. Ditinjau dari segi sejarahnya, pasal-pasal tersebut awalnya diterapkan Perancis terhadap negeri jajahannya, Belanda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal itu kemudian diadopsi lagi Belanda untuk diterapkan di Indonesia. Pasal ini lahir untuk memberi kewenangan negara penjajah untuk bisa menjerat para pejuang yang kritis terhadap Belanda di Indonesia. Kesimpulannya, pasal-pasal ini hanya bisa diberlakukan di negara jajahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sudut pandang lain, pasal-pasal tentang pengaduan secara fitnah itu pun tak bisa serta merta menjerat orang yang mengadu dengan tindak pidana. Sepanjang pengadu yakin apa yang diadukan itu benar. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Aparat Negara Harusnya Berbesar Hati Dikritik&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;ASWANTO menambahkan, Indonesia adalah negara demokratis. Salah satu cirinya adalah semua aparat negara harus bisa dan berjiwa besar menerima kritik dan saran dari masyarakat. Masyarakat pun diberi kewenangan mengadukan aparat negara jika dinilai telah melenceng dari tugasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, apa yang dilakukan Upi cs adalah contoh warga  negara yang baik karena itu merupakan bagian dari kontrol sosial. Sepanjang itu untuk kontrol sosial, maka pengadu tak bisa dijerat telah melakukan tindak pidana. Soal UU RI Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Aswanto berada di pihak yang menyatakan sudah lex spesialis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi komentar Aswanto itu, tim penasihat hukum Upi mengaku sejalan. Karena itu mereka berharap hakim bisa mempertimbangkan baik keterangan Aswanto tersebut dalam memutuskan perkara ini. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(berita ini dikutip dari Harian Tribun Timur, edisi 19 Mei 2009) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;br /&gt;Aswanto: UU Pers Lex Specialist&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR -- Pakar hukum Unhas, Profesor Dr Aswanto, menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers termasuk lex specialist.Hal itu diungkapkan Aswanto saat jadi saksi ahli dalam sidang gugatan mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, terhadap Koordinator Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau sesuai istilah semantik, UU Pers itu sudah lex specialist," ujar Aswanto di depan ketua majelis hakim Parlas Nababan di dampingi Kemal Tampubolon dan Mustari di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 18 Mei.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Aswanto, UU Pers telah mengatur secara spesifik mengenai prosedur pemberitaan di media. Jika ada seseorang yang merasa dirugikan dengan pemberitaan itu, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan seperti meminta hak jawab. Setelah itu mengadu ke Dewan Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aswanto juga menegaskan, langkah Upi yang mengirim surat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional adalah ha wajar. Pasalnya, lembaga itu memang dibentuk untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait kinerja kepolisian. "Kalau pun laporan yang diterima Kompolnas itu salah, juga tidak bisa diproses secara hukum," tegas Aswanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senin kemarin, saksi ahli Profesor Dr Makmun Rauf Hasanuddin juga hadir. Hanya saja, ahli hukum ilmu komunikasi Unhas ini tidak memberi keterangan. Alasannya, kondisi kesehatannya masih terganggu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya baru selesai operasi katarak tadi pagi. Beberapa hari lalu saya juga mengalami gangguan jantung," kata Makmun sambil meminta agar majelis hakim mengambil kesaksiannya dalam berkas acara pemeriksaan penyidik saja. (him) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(berita ini dikutip dari harian fajar edisi 19 mei 2009&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-8704163175662255792?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/8704163175662255792/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=8704163175662255792&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8704163175662255792'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8704163175662255792'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/05/update-sidang-ke-14.html' title='UPDATE SIDANG KE-14'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1463269256013002416</id><published>2009-05-18T02:08:00.000-07:00</published><updated>2009-05-18T02:49:49.558-07:00</updated><title type='text'>KARENA AKU MENCINTAIMU</title><content type='html'>&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pada tahun 470 Sokrates memilih mati demi keyakinannya. Kali ini aku memilih hidup untuk membela para jurnalis, agar mereka bisa tenang bekerja di news roomnya, mereka bisa pulang kepelukan istri, anak, suami di rumahnya tanpa kekhuatiran dipanggil polisi, dan keesokan harinya, bergegas meliput untuk memenuhi hak publik untuk mengetahui.Sesungguhnya aku mencintai kalian lebih dari Socrates mencintai keyakinannya..&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18 mei 2009, hari ini adalah sidang ke-14 kasus penghinaan yang didakwakan kepada saya di pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang ini sangat istimewa, karena saksi Ahli Prof Dr Aswanto pakah hukum pidana HAM Unviversitas Hasanuddin, akhirnya datang juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istimewa, sebab, baru kali ini Prof Aswanto hadir,sebelumnya, sejak sidang ke-12 dan Sidang ke-13, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini tidak pernah hadir, dan kali ini membuat pernyataan yang membuat bulu kuduk saya berdiri: UU Pers itu Lex specialist katanya. Sehingga jika ada persoalan hukum yang terjadi akibat sengketa pers, maka seharusnya mendahulukan UU Pers No 40/1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekhususan ini yang menjadi pembeda, sebab, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Sehingga jika ada pejabat publik, dalam hal ini, penguasa, atau pemerintah dikritik oleh media, maka seharusnya, para penguasa itu menggunakan mekanisme UU Pers sebagai pranata hukum. Bukan dengan mempidanakan jurnalis itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ruang sidang hari ini, membuat saya bersemangat sepenuh hati. Meski, pada akhirnya, Majelis Hakim, tentunya tidak akan serta merta menjadikan kesaksian prof Aswanto ini, sebagai piranti utama untuk menjatuhkan vonis. Namun setidaknya, saya merasa tidak sendiri dalam menafsirkan tentang pentingnya mekanisme Hak Jawab digunakan oleh setiap orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Media, seharusnya memang dilindungi, agar mereka bisa bekerja dengan tenang, sebagai salah satu pilar demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjalani hari-hari persidangan pidana, dan gugatan perdata sesungguhnya telah menyita banyak waktu. Tapi ini sudah pilihan hidup. Kadang orang-orang terdekat saya, termasuk keluarga saya jenuh melihat proses ini. Bahkan, beberapa yang harus memilih jalan lain di sebuah titik persimpangan yang kerap saya pahami sebagai sebuah resiko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, toh ini tetap tak membuat saya bergeming. Hari-hari belakangan ini, saya malah semakin yakin, bahwa setiap perjuangan, membela kepentingan banyak orang itu, adalah sebuah ibadah. Saya juga semakin yakin, setiap kesusahan-kesusahan yang ditimbulkan akibat apa yang kami yakini baik untuk para jurnalis dan masyarakat itu adalah sebuah amanah, yang tak boleh membuat kita berhenti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan disetiap saat, saya hanya berdoa, dan setiap saat memperbaharui niat dan ketulusan, agar jalan ini tidak menimbulkan fitnah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenannya. ketika satu persatu kebahagiaan itu pergi dari gengaman ini, saya hanya bisa memaknainya sebagai buah dari perjuangan jika itu dinamakan perjuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, saya sangat mencintai kalian. Sehingga jika kalian menikam saya dari belakang pun saya tetap akan menerimanya, dan mendoakanmu kiranya kalian diberi ampunan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;470 tahun silam, Socrates memilih mati dalam keyakinannya. Ia meminum racun yang diserahkan kepadanya.Saya tentunya bukanlah Socrates, saya juga bukanlah pahlawan, atau bukanlah apa-apa, dan bukanlah pula siapa-siapa. Saya hanya seorang manusia diantara milyaran manusia di muka bumi ini, yang berusaha berguna bagi hidup. Sederhana. Cita-citanya membuat hidup ini bermakna dan berguna. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab sebaik-baik manusia, adalah manusia yang bisa mengabdikan dan berguna untuk orang banyak.Dan karena aku mencintai kalian, aku sesungguhnya telah memahat kalian dihatiku. Kalian akan saya jadikan arca dan mahligai hidup yang akan saya bawa hingga akhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencintai kalian, adalah sebuah kehormatan, dan aku mendedikasikannya untuk peradaban. Karenanya,jika Sokrates memilih mati demi keyakinannya. Kali ini aku memilih hidup untuk membela para jurnalis, agar mereka bisa tenang bekerja di news roomnya, mereka bisa pulang kepelukan istri, anak, suami di rumahnya tanpa kekhuatiran dipanggil polisi, dan keesokan harinya, bergegas meliput untuk memenuhi hak publik untuk mengetahui.Sesungguhnya aku mencintai kalian lebih dari Socrates mencintai keyakinannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;makassar, tanah keyakinan&lt;br /&gt;18 mei 2009&lt;br /&gt;seusai malam menjemput senja&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1463269256013002416?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1463269256013002416/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1463269256013002416&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1463269256013002416'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1463269256013002416'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/05/karena-aku-mencintaimu.html' title='KARENA AKU MENCINTAIMU'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-8928153379830306133</id><published>2009-05-12T22:26:00.000-07:00</published><updated>2009-05-12T22:30:16.526-07:00</updated><title type='text'>Gugatan Perdata</title><content type='html'>&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Mengapa Upi Digugat Perdata?&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Eko Item Maryadi (Jurnalis Freelance, Pengurus Pusat Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia)&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan jurnalis Metro TV Makassar Upi Asmaradhana digugat perdata bernilai miliaran rupiah oleh mantan Kapolda Sulselbar.Layakkah gugatan perdata itu diajukan mengingat persidangan perkara pidana pencemaran nama baik Upi terhadap Inspektur Jenderal Polisi Sisno Adiwinoto masih berjalan di Pengadilan Negeri Makassar?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minggu-minggu terakhir ini komunitas pers di Makassar dikejutkan oleh kasus gugatan perdata bernilai miliaran rupiah terhadap mantan jurnalis Metro TV, Upi Asmaradhana. Gugatan perdata dilayangkan mantan Kepala Kepolisian Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang sejak pertengahan 2008 sudah memperkarakan Upi secara pidana dengan tuduhan pasal pencemaran nama baik, memfitnah dengan tulisan, dan menghina penguasa umum (pasal 311, 317, dan 207 Kitab Undang Hukum Pidana -KUHP). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan,  Upi bisa dipenjara maksimal empat tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya hukuman pidana itu yang mencemaskan komunitas pers di Makassar dan di tanah air. Dalam era keterbukaan dan demokrasi seperti sekarang, mengirimkan wartawan ke penjara hanya karena berbeda pendapat dengan "penguasa" (daerah atau nasional) bukanlah prestasi yang membanggakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecuali pejabat publik tersebut merasa nama baik dan kekuasaannya lebih tinggi dibandingkan amanah dan jabatan publik yang diembannya. Bukankah sudah lama slogan pangreh praja (penguasa) itu direformasi menjadi pamong praja (pengayom) masyarakat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pejabat polisi dengan mudah mengkriminalkan warga negara atau pers (utamanya terkait pemberitaan pers), bagaimana dengan masyarakat biasa yang awam hukum?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah menjadi rahasia umum, kasus Upi melawan Jenderal Sisno Adiwinoto ini bermula dari perbedaan pendapat soal penggunaan Undang Undang Pers dalam kasus sengketa pemberitaan pers. Jenderal Polisi Sisno berpendapat masyarakat yang merasa dirugikan berita pers bisa langsung mengadukan wartawan ke polisi untuk dikenai pasal pidana (KUHP).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Upi, ucapan mantan kapolda itu dinilai sebagai anjuran bahkan ancaman terhadap kebebasan pers yang sudah diatur dan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Upi dan komunitas pers yang merasa terancam kemudian mengadukan mantan kapolda Sulselbar ke Mabes Polri, Dewan Pers dan Kompolnas di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat pengaduan Upi ke lembaga-lembaga di Jakarta itulah yang kemudian dijadikan dasar Jenderal Sisno Adiwinoto mengadukan Upi Asmardhana secara pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya sekarang, bukan hanya perkara pidana yang sedang disidangkan di PN Makassar tapi juga gugatan perdata yang dilayangkan Jenderal Polisi Sisno Adiwinoto terhadap mantan kontributor Metro TV Makassar Upi Asmaradhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri Makassar, Jenderal Sisno meminta Upi membayar ganti rugi immaterial 10 miliar, ganti rugi material 25 juta rupiah, uang paksa (dwangsom) 100 ribu per hari, dan sita jaminan atas rumah milik tergugat di Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika gugatan perdata itu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, maka Upi akan benar-benar “habis”. Bagaimana mungkin seorang mantan jurnalis yang dipecat kantor medianya gara-gara berseteru dengan mantan kapolda diharuskan membayar ganti rugi miliaran rupiah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di mana letak keadilannya, seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik diancam hukuman berlapis pidana penjara sekaligus hukuman perdata yang membangkrutkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam era keterbukaan seperti sekarang, kasus gugatan perdata Jenderal Sisno Adiwinoto terhadap Upi Asmaradhana dengan cepat sampai ke Jakarta. Tepatnya ke sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, organisasi di mana Upi menjadi anggotanya di AJI kota Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari-hari terakhir ini, AJI sebagai organisasi wartawan anggota Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) bermarkas di Brussels, Belgia, terus menerima pertanyaan sekaligus ungkapan keprihatinan terhadap kasus Upi di Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan senada datang dari organisasi internasional afiliasi AJI seperti International Freedom of Expression (IFEX) di Kanada dan South East Asia Press Alliance (SEAPA) di Bangkok. Pada umumnya mereka mempertanyakan mengapa masalah perbedaan pendapat yang sudah dijamin konsitusi (UUD 1945) masih dipidana, bahkan sekarang digugat secara perdata?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah Indonesia dewasa ini menjadi contoh negara yang praktik demokrasi dan kebebasan persnya diakui terbaik di kawasan Asia Tenggara?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidana atau Perdata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak kasus pidana pencemaran nama baik terhadap Jenderal Sisno bergulir ke pengadilan, AJI bersama komunitas pers memberikan komitmen untuk menjalani proses persidangan Upi sebagai proses pembelajaran pihak pers dan pihak kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah ini ditempuh AJI bukannya tanpa risiko. Sebagai organisasi yang gigih menentang penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dan pasal penghinaan dalam kasus sengketa pemberitaaan pers, AJI ingin menunjukkan komitmennya bahwa semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum (equal before the law).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus Upi, Pengadilan harus membuktikan apakah benar Upi Asmaradhana dalam kapasitasnya sebagai jurnalis atau warga negara melakukan pencemaran nama baik, memfitnah, dan menghina (mantan) kapolda Sulselbar? Proses pengadilan akan membuktikan apakah tindakan Upi mengadukan "ucapan bernada ancaman" Jenderal Sisno ke atasannya (Mabes Polri),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ke Dewan Pers, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta masuk kategori perbuatan pidana yang dituduhkan? Jika Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Upi bersalah, tentu masih ada proses hukum berikut yang bisa ditempuh. Yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), sampai Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi jika pengadilan memutuskan Upi Asmardhana tidak bersalah, maka semua pihak harus menghormati keputusan itu sebagai kemenangan upaya penegakan hukum bersama.&lt;br /&gt;Namun kemungkinan dua skenario persidangan kasus Upi menjadi rancu, ketika Jenderal Polisi Sisno memasukkan gugatan perdata terhadap Upi, melalui Pengadilan Negeri Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkinkah dua gugatan sekaligus (pidana dan perdata) terhadap satu tuduhan perbuatan diajukan? Misal bagaimana jika hasil keputusan pidana dan perdata di pengadilan saling bertentangan. Misal Upi dinyatakan salah secara perdata, tapi dibebaskan dari tuduhan pidana, atau sebaliknya? Putusan hukum mana yang harus diikuti?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencegah terjadinya dualisme proses hukum, sudah selayaknya Pengadilan Negeri Makassar melihat kasus ini secara kritis. Yakni lebih baik jika salah satu dari proses hukum itu --pidana atau perdata-- diutamakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi pula proses pengajuan perdata Jenderal Sisno Adiwinoto bukannya tanpa kelemahan. Dalam gugatannya, Jenderal Sisno menempatkan dirinya sebagai Kepala Polisi Sulselbar dan secara pribadi. Jika bertindak sebagai kapolda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;maka jabatan itu layak dipertanyakan mengingat posisi Irjen Sisno sebagai kapolda sudah digantikan pejabat kapolda baru. Begitupun jika Sisno Adiwinoto mengajukan gugatan sebagai pribadi, mengapa ia mendapatkan bantuan penasihat hukum dari institusi Polda Sulselbar?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logika Hukum Kekuasaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di luar masalah-masalah hukum yang bersifat teknis, komunitas pers melihat masih kuatnya kecenderungan pejabat publik memberlakukan hukum-hukum warisan kolonial untuk menekan dan membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap penguasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa tahun lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal-pasal pidana kejahatan terhadap negara (pasal 154) dan pasal 134 penghinaan terhadap presiden dari buku Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya jika ada warga negara melakukan penghinaan terhadap presiden atau pemerintah, dia tidak bisa lagi diancam hukuman penjara. Anehnya, pasal-pasal pencemaran dan penghinaan lain yang jabatan hierarkisnya lebih rendah dari presiden, masih dipertahankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya pasal-pasal pidana yang dipakai Jenderal Sisno untuk mempidanakan Upi, yakni pasal 311, 317, 207 KUHP. Di sini ada logika hukum yang rancu, bahwa menghina lurah, camat, bupati, atau kapolda bisa dihukum penjara, sekan-akan jabatan-jabatan itu lebih tinggi dibandingkan jabatan presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logika hukum kekuasaan juga merasuk ke dalam Kitab Undang Hukum (KUH) Perdata. Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata adalah pasal-pasal yang paling sering dipakai untuk menggugat pers, seperti kasus PT RAPP melawan Koran Tempo dan Kasus Majalah Time melawan mantan Presiden Soeharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1365 umumnya dipakai untuk membuktikan unsur "perbuatan melawan hukum", sedangkan pasal 1372 dipakai untuk "membuktikan unsur penghinaan". Dalam kasus Upi, Jenderal Sisno memakai pasal 1365 KUH Perdata agar bisa memenangkan gugatan material dan immaterial bernilai miliaran rupiah dari Upi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahayanya penggunaan KUH Perdata ialah tiadanya batas ganti rugi yang pasti. Seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya atau dihina, bisa saja menggugat ganti rugi seribu rupiah, 100 miliar rupiah, atau seribu triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika yang digugat itu orang kaya, mungkin nilai gugatan itu menjadi nisbi. Namun bila gugatan itu diajukan kepada jurnalis, pegawai rendahan, pedagang kecil, atau aktivis mahasiswa, nilai gugatan perdata menjadi masalah besar. Dampak lebih jauh, nilai gugatan itu bisa menimbulkan masalah ketimpangan sosial yang serius.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi dalam kasus perdata, ia tidak perlu ada pembuktian pengadilan apabila kasus pidananya telah mempunyai putusan hukum tetap. Artinya jika Upi terbukti bersalah secara pidana, otomatis dia bersalah secara perdata. Dan jika itu terjadi, PN Makassar akan dicatat sebagai kuburan kebebasan pers yang pernah mengirim jurnalis ke penjara sekaligus membuatnya jatuh miskin! (**) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;br /&gt;(tulisan opini ini dikutip dari harian Fajar,Edisi Sabtu (9/5/2009)&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-8928153379830306133?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/8928153379830306133/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=8928153379830306133&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8928153379830306133'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8928153379830306133'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/05/gugatan-perdata.html' title='Gugatan Perdata'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-7202622353593433251</id><published>2009-05-06T02:29:00.000-07:00</published><updated>2009-05-06T02:30:42.133-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-11</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Sidang Jurnalis vs Sisno&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SIDANG lanjutan kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan Upi Asmaradhana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar ditunda, Selasa (5/5). Menyusul dua saksi ahli yang sedianya memberi keterangan pada sidang kemarin, berhalangan hadir. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua saksi ahli itu adalah Prof Aswanto dan Dr Ma'mun Rauf Hasanuddin, masing-masing sebagai ahli hukum pidana dan hukum komunikasi Universitas Hasanuddin. Melalui JPU Imran Yusuf, Aswanto berhalangan jika sidang hari Selasa. Aswanto meminta sidang digelar Kamis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Ma'mun berada di Mamuju. Atas kesepakatan haki, pengacara, dan JPU, sidang kasus Upi baru akan digelar kembali Selasa dan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (jum)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;em&gt;(dikutip dari Harian Tribun Tibur Edisi 6/5/2009)&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-7202622353593433251?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/7202622353593433251/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=7202622353593433251&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7202622353593433251'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7202622353593433251'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/05/update-sidang-ke-11.html' title='UPDATE SIDANG KE-11'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-3982633480231870202</id><published>2009-04-29T04:19:00.000-07:00</published><updated>2009-04-29T04:29:26.455-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-10</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Saksi Akui Dengar Sisno Ucapkan Pers Dilapor ke Polisi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Sidang Lanjutan Kasus Upi Asmaradhana&lt;/em&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Satu lagi keterangan saksi yang mengakui mendengar mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto telah mengucapkan kalimat yang intinya meminta agar tak pejabat perlu ragu melaporkan media massa yang dinilai merugikan atau merusak citra daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ucapan dimaksud itu disampaikan Sisno pada pertemuan yang dihadiri Muspida Sulawesi Selatan dan para bupati dan wali kota se-Sulsel di Baruga Sangiaseri, Gubernuran, Makassar, pertengahan 2008 lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu diungkap Zainuddin Djaka, satu dari dua saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan  kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sisno Adiwinoto yang mendudukkan Upi Asmaradhana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (28/4). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zainuddin menjadi saksi karena keterlibatannya sebagai salah satu notulen pada pertemuan tersebut. Zainuddin adalah PNS pada Pemrov Sulsel. Saksi lainnya adalah Deny yang juga bertindak sebagai notulen saat itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deny yang juga PNS Pemrov Sulsel ini membenarkan bahwa Sisno sempat berbicara pada pertemuan tersebut. Namun ia mengaku tidak menyimak semua isi pidatonya karena sempat ke toilet. Terhadap keterangan kedua saksi ini, Upi maupun tim penasihat hukumnya dapat menerima keterangan saksi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedianya sidang kasus tersebut jga menghadirkan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Aswanto. Namun hingga sidang yang dipimpin yang terdiri Parlas Nababan, Parlas Nababan, Kemal Tampubolon, dan Mustari., Aswanto tak muncul. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(Berita ini dikutip Tribun Timur, Edisi 29 April 2009&lt;/em&gt;)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-3982633480231870202?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/3982633480231870202/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=3982633480231870202&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3982633480231870202'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3982633480231870202'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/04/update-sidang-ke-10.html' title='UPDATE SIDANG KE-10'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-3652515487124343681</id><published>2009-04-21T23:16:00.000-07:00</published><updated>2009-04-21T23:26:14.409-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-9</title><content type='html'>berita Harian Tribun Timur:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kabid Humas Polda Akui Rekaman Suara Sisno&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Sidang Lanjutan Kasus Upi Asmaradhana&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Hery Subiansauri membenarkan bahwa rekaman yang diperdengarkan di depan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar adalah suara Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulselbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu dikatakan Hery saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Sisno di PN Makassar, Selasa (21/4). Sidang kasus ini mendudukkan Upi Asmaradhana, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, sebagai terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekaman dimaksud adalah rekaman suara Sisno yang saat itu berbicara di depan Muspida Sulawesi Selatan dan para wali kota serta bupati se-Sulawesi Selatan yang digelar di Baruga Sangiaseri, Gubernuran, Makassar, pertengahan 2008 lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada rekaman tersebut intinya Sisno telah mengeluarkan ucapan agar para kepala daerah dan siapa saja tak perlu ragu mengadukan jurnalis ke polisi jika merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ucapan Sisno yang kemudian dimuat di Tribun Timur dan Seputar Indonesia itulah yang menjadi salah satu dasar para jurnalis di Kota Makassar membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP). Koalisi ini kemudian melakukan aksi protes terhadap ucapan Sisno tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena tak mendapat respon positif terhadap tuntutan KJTKP itu, koalisi kemudian membuat surat pengaduan ke Komnas HAM, Kapolri, Kompolnas RI, dan DPR RI yang berisi aspirasi jurnalis terkait ucapan Sisno tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, menurut tim penasihat hukum terdakwa, rekaman tersebut tak dimasukkan sebagai salah satu fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polda hingga berkas ini disidangkan. Sidang kasus ini dipimpin majelis hakim yang terdiri Parlas Nababan, Parlas Nababan, Kemal Tampubolon, dan Mustari. Masa sidang kasus ini telah memasuki pekan ke-10. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hery Mengaku Dilematis&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HERY Subiansauri mengatakan kalau dirinya selama ini hampir dalam setiap kesempatan selalu mendampingi Sisno saat masih menjabat Kapolda Sulselbar. Setahunya, ayah tiga ini mengaku tidak pernah mendengar langsung bahwa atasannya telah mengeluarkan perkataan yang akan memidanakan wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Yang saya dengar, atasan saya hanya mengucapkan, jika ada masyarakat yang tidak merasa puas dengan dimuatnya hak jawab mereka, karena tidak sesuai,  maka mereka bisa melapor ke polisi, dan tentunya kami selaku polisi akan menerima laporan tersebut," ujar mantan Kapolres Subang ini.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hery juga sempat mengatakan bahwa dirinya sangat dilematis dalam kasus tersebut. Pasalnya secara institusional Hery mengaku memiliki tanggung jawab kepada Sisno Adiwinoto selaku atasannya yang menjabat Kapolda Sulselbar saat kejadian tersebut berawal. Di sisi lain Hery mengaku memiliki tanggung jawab moral kepada wartawan selaku pewarta. (cr3/jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(dikutip dari tribun-timur. edisi 22  april 2009)&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;berita Harian Fajar&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rekaman "Sisno" Diperdengarkan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;MAKASSAR -- Penasihat hukum Upi Asmaradana, Saleh Ali, Abraham Samad, dan Abdul Muttalib, memperdengarkan bukti rekaman pidato mantan Kepala Polda Sulsel, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto,dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 21 April. Hanya saja, ketua majelis hakim Parlas Nababan yang didampingi Kemal Tampubolon dan Mustari menolak mendengarkan rekeman itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan hakim, bukti rekaman itu harus didengarkan langsung saksi ahli. "Sementara kita yang hadir di sini bukan ahli telematika," ujar Parlas Nababan.&lt;br /&gt;Namun penasihat hukum Upi tak patah arang. Rekaman diperdengarkan ke saksi, H Hery Subiansauri. Hery mengaku jika itu adalah suara milik Sisno. Tidak semua rekaman diperdengarkan ke Hery.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi adalah Kepala Bidang Humas Polda Sulsel. Dia berpangkat komisaris besar polisi.&lt;br /&gt;Rekaman ini juga beredar di kalangan wartawan. Sebagai gambaran, bunyi hasil rekaman pidato Sisno tersebut adalah sebagai berikut; "Tuntut saja. Kita akan proses.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nanti kita mintakan pertimbangan ke Dewan Pers. Kita hargai mereka. Harus ada keberanian kita untuk gugat wartawan karena wartawan kita sudah seenaknya saja. Kita sudah berusaha perbaiki citra. Tapi justru diolok-olok, terus diperburuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedikit ada kebenaran mereka. Tapi ada sedikit masalah diungkap terus yang selama ini tidak ada komplain. Jadi harusnya digugat saja. Undang-undang Pers itu belum lex spesialis." &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keterangannya di persidangan, Hery mengatakan, gugatan yang diajukan Sisno tidak terkait pemberitaan di beberapa media. Tapi yang dipersoalkan adalah masalah surat pengaduan yang diajukan terdakwa ke Komisi Kepolisian Nasional dan Dewan Pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Beliau itu (Sisno,red) benar-benar merasa dilecehkan dengan adanya surat pengaduan itu," kata Hery. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang selanjutnya dilanjutkan pekan depan. Humas Pengadilan Negeri Makassar sekaligus ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Parlas Nababan, memastikan jadwal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi tak lain adalah Koordinator Junalis Tolak Kriminalisasi Pers. Dia digugat kasus dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, Sisno juga mendaftarkan gugatan perdata senilai Rp 10 miliar ditambah Rp 25 juta. (him) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(berita ini dikutip dari Harian Fajar Makassar, edisi 22 April 2009)&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-3652515487124343681?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/3652515487124343681/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=3652515487124343681&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3652515487124343681'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3652515487124343681'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/04/update-sidang-ke-9.html' title='UPDATE SIDANG KE-9'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-107475400574581284</id><published>2009-04-16T07:07:00.000-07:00</published><updated>2009-04-16T07:13:53.868-07:00</updated><title type='text'>CITRA POLISI</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Gugat Rp 10 Miliar Upi, Sisno Kian Perburuk Citra Polisi&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;LBH, LBH Pers, PBHI, AJI Indonesia Mengecam&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Langkah mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang menggugat secara perdata Upi Asmaradhana ke Pengadilan Negeri Makassar dengan meminta ganti rugi immateril Rp 10 miliar dan menyita rumah Upi, kian memperburuk citra institusi Polri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap Sisno tersebut juga bisa dibaca sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berekspresi warga negara sekaligus intimidasi terhadap insan jurnalis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika setiap orang yang mengkritik pejabat dapat dipenjara atau digugat hingga miliaran rupiah, maka fungsi kontrol masyarakat termasuk pers terhadap jalannya kekuasaan akan macet," kata Nezar Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia dalam rilisnya yang diterima Tribun, Rabu (15/4).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nesar menilai, gugatan Sisno itu mengada-ada dan tidak masuk akal. Sisno adalah seorang pejabat Polri berpangkat jenderal dan dia menggugat seorang jurnalis karena berbeda pendapat dengan dirinya. Gugatan perdata Rp 10 miliar. Jelas jauh dari rasa kepatutan sikap seorang pejabat publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain AJI Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, LBH Pers, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) secara bersama-sama juga mengeluarkan surat pernyataan sikapnya terkait langkah Sisno yang mengajukan gugatan perdata terhadap Upi. Mereka kompak menyatakan mengecam langkah jenderal bintang dua tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi adalah mantan koresponden Metro TV dan Koordinator Koalisi Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers Makassar. Sebelumnya, Sisno telah mengadukan Upi  ke Polda Sulselbar dengan pasal pidana pencemaran nama baik (311, 315, dan 207 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, kasusnya masih bergulir di PN Makassar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, menyikapi gugatan perdata Sisno, tim pengacara Upi menggelar jumpa pers di Sekretariat LBH Makassar, kemarin sore. Hadir antara lain Mappinawang, Abdul Muttalib, Abdul Azis, Irwan Muin, Anwar, Fajriani Langgeng, M Dahlan, dan beberapa pengacara LBH. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan tim pengacara Upi itu juga sekaligus membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan Sisno. "Kami menilai gugatan perdata untuk melapis gugatan pidana pejabat negaraterhadap warga negara merupakan cara sewenang-wenang untuk membungkam dan membangkrutkan mereka yang bersikap kritis," ujar Muttalib. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelajaran dari Putra SBY&lt;br /&gt;NEZAR Patria membandingkan langkah Sisno dengan sikap putra Presiden SBY, Edhie Baskoro yang juga calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat, 8 April 2009 lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baskoro sempat menggugat pidana wartawan media online Okezone, koran Jakarta Globe dan Harian Bangsa ke Polda Metro Jaya dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terkait berita dugaan money politik dalam Pemilu  Legislatif di Dapil Ponorogo, Jawa Timur. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi setelah dilakukan mediasi oleh AJI dan Dewan Pers, Eddhie dan Partai Demokrat langsung mencabut laporan pidananya terhadap pers yang berarti tidak ada gugatan pidana maupun perdata  terhadap pers dan wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Polri baru-baru ini ini mendeklarasikan reformasi birokrasi dengan konsep "quick win". Salah satu prinsip reformasi birokrasi ialah mendorong transparansi pejabat dan meningkatkan&lt;br /&gt;pelayanan publik. Sikap Sisno sepertinya tak mencerminkan semangat Polri tersebut?" &lt;span style="font-style:italic;"&gt;gugat Nezar. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikutip di Harian Tribun Timur, 16 April 2&lt;/span&gt;009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-107475400574581284?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/107475400574581284/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=107475400574581284&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/107475400574581284'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/107475400574581284'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/04/citra-polisi.html' title='CITRA POLISI'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-347212115458262170</id><published>2009-04-14T23:51:00.000-07:00</published><updated>2009-04-14T23:55:38.617-07:00</updated><title type='text'>UPDATE SIDANG KE-8</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Berbohong, Abraham Samad Minta Saksi Ditahan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Pada Sidang Koalisi Jurnalis vs Sisno Adiwinoto&lt;br /&gt;Rabu, 15 April 2009 | 23:21 WITA&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Tim pengacara Upi Asmaradhana meminta majelis hakim agar Burhanuddin Amin, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum ditahan. Pasalnya, saksi dinilai telah banyak memberi keterangan rekayasa atau bohong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Beberapa keterangan saksi mengandung kebohongan dan cenderung merekayasa. Sesuai undang-undang terkait memberi keterangan palsu, maka kami minta majelis hakim menahan saksi," tegas Abraham Samad pada sidang lanjutan kasus Upi yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi adalah Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKP) yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Burhanuddin dimintai kesaksiannya sebagai Ketua Panitia Jambore Pers ke-2 Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel Taman Marannu, Makassar, akhir Mei 2008 lalu. Sementara salah satu alasan KJTKP mengecam Sisno adalah terkait ucapannya saat memberi materi di acara jambore pers tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ucapan Sisno dimaksud bahwa jika ada masyarakat atau siapa saja yang komplain terhadap pemberitaan pers, maka disilakan mengadu ke polisi. Polisi bakal memidanakan jurnalis. Ucapan ini dimuat media massa yang terbit di Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun saat ditanya hakim maupun pengacara Upi, Burhanuddin menegaskan bahwa ucapan itu tak pernah diucapkan Sisno. Tapi saat ditanya apakah dirinya mengikuti seluruh pidato Sisno kala itu, pria yang telah berusia kurang lebih 60 tahun ini mengaku tidak mengikuti seluruhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu saat ditanya dari mana ada bisa berkesimpulan bahwa Sisno tak pernah mengucapkan kalimat dimaksud, saksi mengatakan dari rekaman dan notulensi. Rekaman dimaksud diakuinya telah diserahkan ke polda. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(tulisan ini dikutip di Tribun Timur.com Selalu yang Pertama) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;--------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Mantan Kapolda Sulselbar Gugat Upi Rp10 Miliar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Rabu, 15 April 2009 - 12:30 wib&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR - Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar Tolak Kriminalisasi Pers Upi Asmaradhana telah menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Makassar atas gugatan mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Sisno Adiwinoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat panggilan bernomor 55/Pdt.G/2009/PN.Mks diterima Upi di Kampus LPTV Makassar Jalan AP Pettarani Selasa kemarin. Surat tersebut diantarakan oleh juru sita pengganti PN Makassar Muhammad Thaufan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Taufan mengantarkan gugatan Sisno kepada Upi Asmaradhana dengan tuntutan agar Upi membayar kerugian materil sebesar Rp25 juta dan kerugian immaterial Rp10 miliar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisno dalam gugatan itu mengatakan merasa dicemarkan nama baiknya selaku pribadi maupun selaku Kapolda Sulselbar saat itu, karena Upi membuat rapat-rapat, mengirimkan surat tanggapan dan melaporkan Sisno kepada Dewan Pers dan Mabes Polri, karena itu dalam gugatannya Sisno juga meminta agar dilakukan sita jaminan atas tanah dan bangunan rumah Upi yang ada di Kompleks Asri Sejahtera Blok A2 No 1 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Dining Kanaya Sulsel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada surat bertanggal 3 Februari 2009, Sisno diwakili kuasa hukum dari Polda Sulawesi Selatan dan Barat yaitu Kompol Rifai, AKP Erwanto dan Syahirudin. Gugatan ini merupakan gugaan perdata dan rencananya akan Upi dihadirkan ke persidangan pada 23 April di PN Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materi gugatannya, Upi dinilai menghina dan menyudutkan Sisno sebagai pribadi dan Kapolda, karena seolah-olah mengeluarkan pernyataan yang menganjurkan pejabat dan masyarakat untuk memidanakan wartawan dan tidak menggunakan hak jawab terhadap sengketa pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Jakarta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai tindakan pejabat Polri terhadap Upi Asmaradhana sangat berlebihan dan berpotensi mengancam kebebasan pers serta kebebasan mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Meskipun kasus ini terjadi di Makassar, kasus serupa bisa terjadi di kota mana pun di wilayah Indonesia," ujar Sekjen AJI, Jajang Jamaludin dalam keterangan tertulisnya. (Andi Aisyah/Trijaya/fit)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;(tulisan ini dikutip dari okezone.com)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-347212115458262170?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/347212115458262170/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=347212115458262170&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/347212115458262170'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/347212115458262170'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/04/update-sidang-ke-8.html' title='UPDATE SIDANG KE-8'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6167714953073490502</id><published>2009-04-14T23:24:00.000-07:00</published><updated>2009-04-14T23:44:57.713-07:00</updated><title type='text'>JIWA KAMI</title><content type='html'>Mereka bisa penjarakan raga kami, tapi tidak jiwa kami. Mereka bisa sita harta benda kami, tapi tidak nurani kami.Mereka bisa rampas pekerjaan dan kebahagiaan kami tapi tidak idelisme kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GUGATAN 10 milyar rupiah, plus gugatan material 25 juta, dan sita jaminan rumah, dan keharusan membayar 100 ribu perhari jika menunggak, adalah ancaman baru yang mengancam kepada kami. Kali ini Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, mengajukan gugatan lagi secara perdata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gugatan ini, diajukan pada saat kami tengah mengikuti proses persidangan di Gugatan Pidana, dengan dakwaan Pasal 311, 317 dan 207 KUHP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gugatan itu telah saya terima, Selasa 15 April 2009, dan diantar langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, di kampus LPTV Indonesia, sepulang dari mengikuti persidangan ke-8 saya tentang gugatan pidana di PN Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi sekali lagi, kami tidak akan gentar sekalipun. Ini hanya rangkaian resiko  pergerakan yang sudah harus menjadi suratan. Setelah kehilangan pekerjaan di Metrotv, kehilangan mobil kesayangan, kehilangan sang mata hati, teror, ancaman pembunuhan, kini ancaman materi pun terarah kepada kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi sudahlah, ini hanya sebuah mahakarya ujian dari Sang Maha Penakluk. Kami hanya takut kepada Sang Maha Khalik. Jangankan materi, jiwa kami pun sudah siap untuk kebebasan pers itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makasssar, 15 April 2009&lt;br /&gt;kantor LBH Makassar&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6167714953073490502?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6167714953073490502/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6167714953073490502&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6167714953073490502'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6167714953073490502'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/04/jiwa-kami.html' title='JIWA KAMI'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-2898833873439964860</id><published>2009-04-14T23:04:00.000-07:00</published><updated>2009-04-14T23:06:13.718-07:00</updated><title type='text'>GUGATAN 10 MILYAR</title><content type='html'>TAK puas mengadukan Upi ke kasus pidana, Sisno Adiwinoto juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sisno sebagai penggugat. Sedangkan Upi sebagai tergugat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam suratnya ke Ketua PN Makassar, Sisno meminta majelis hakim PN Makassar menghukum Upi membayar ganti rugi materil sebesar Rp 25 juta dan kerugian immateril senilai Rp 10 miliar serta menyita rumah Upi yang terletak di Kompleks Asri Sejahtera Sudiang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada surat gugatannya itu, tercantum sebagai kuasa penggugat adalah Kepala Bidang Pembinaan Hukum dan Kelompok Advokat Bidang Pembinaan Hukum Polda Sulsel yakni Kompol Rifai, AKP Erwanto dan Syahiruddin, bertindak untuk dan atas nama Sisno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Surat gugatannya sudah kami terima. Saya juga sudah menerima surat panggilan dari PN Makassar untuk menghadap di sidang perdata, 23 April mendatang," ujar Upi yang ditemui di Kampus LPTV, Jl AP Pettarani, Makassar, kemarin. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Sidang pidana selanjutnya, Selasa (21/4) pekan depan&lt;br /&gt;- Agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan JPU&lt;br /&gt;- Sidang perdana perdata, Kamis 23 April 2009&lt;br /&gt;- Upi digugat membayar Rp 10 miliar dan rumahnya disita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(tulisan ini dikutip dari Tribun Timur.com)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-2898833873439964860?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/2898833873439964860/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=2898833873439964860&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2898833873439964860'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2898833873439964860'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/04/gugatan-10-milyar.html' title='GUGATAN 10 MILYAR'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-7862981530453173069</id><published>2009-04-07T22:46:00.000-07:00</published><updated>2009-04-07T22:52:27.791-07:00</updated><title type='text'>IFJ</title><content type='html'>Lembaga Internasional Pantau Sidang Kriminalisasi Pers&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Sidang lanjutan kasus kriminalisasi pers di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Selasa (7/4), memasuki tahap pemeriksaan saksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga pers dunia, International Freedom Journalism (IFJ) secara khusus mengirimkan pakar hukum pers dan pemantau investigatifnya, Jim Nolan, untuk menyaksikan jalannya sidang. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nezar Patria, dan fungsionaris AJI Indonesia, Eko "Item" Maryadi juga menyimak sidang ketujuh ini.&lt;br /&gt;Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 wita ini,  terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Upi Asmaradana menyatakan penolakannya terhadap kesaksian David G Manuputy, pakar bahasa dari Balai Bahasa Ujung Pandang, yang dihadirkan pihak penuntut umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam, memori alasan penolakan yang disampaikan tim pengacara Upi, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut bukanlah ahli bahasa hukum melainkan munsyi, atau ahli bahasa. "Kita disini butuh ahli hukum, bukan ahli bahasa saja," kata Abdul Muttalib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejatinya, kasus delik aduan pidana ini yang dilaporkan bekas Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, ini menghadirkan empat saksi. Dua saksi ahli, dan dua saksi dari aparat kepolisian. Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Heri Subiansauri, sejatinya juga hadir memberi keterangan. Namun, hingga selesainya sidang pukul 11.15 Wita, perwiraya yang hampir setahun mendampingi Sisno itu, tak hadir. Karena tak lengkap, hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi pada Selasa, (14/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang kasus kriminalisasi pers yang mendudukkan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar ini berlangsung alot. Tim pengacara Upi pun melontarkan pertanyaan bertubi-tubi terhadap David.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Parlas Nababan dan hakim anggota Kemal Tampubolon dan Mustari ini Upi didudukkan sebagai terdakwa terkait keterlibatannya sebagai Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar.(cr1)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;(tulisan ini dikutip dari harian tribun timur edisi 8 april 2009)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-7862981530453173069?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/7862981530453173069/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=7862981530453173069&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7862981530453173069'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7862981530453173069'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/04/ifj.html' title='IFJ'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-613106315769892738</id><published>2009-03-24T23:09:00.000-07:00</published><updated>2009-03-24T23:12:39.789-07:00</updated><title type='text'>KABAR DARI SIDANG SISNO</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Jempol Darah, Warga Ikut Kecam Kriminalisasi Pers&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Mantan Kapolda Beri Kesaksian Kasus Upi Asmaradhana&lt;/em&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Puluhan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik bersama sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sulawesi Selatan Untuk Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/3). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam aksinya, mereka membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sebagai wujud mendukung perjuangan Upi Asmaradhana dan sebaliknya mengecam Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulselbar. Beberapa di antaranya membubuhkan cap jempol darah pada kain tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi tersebut berlangsung sesaat sebelum sidang kasus kriminalisasi pers yang mendudukkan Upi, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, duduk sebagai terdakwa di PN Makassar. Pada sidang kali ini, Sisno hadir dan memberi keterangan sebagai saksi korban di depan persidangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sidang yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Sisno mengakui saat mengadukan Upi ke penyidik kepolisian yang notabene anak buahnya itu dalam kapasitasya sebagai pribadi dan kapolda. Ada pun dasar pengaduannya adalah karena merasa telah tersinggung atas ulah Upi cs yang dinilai telah memprovokasi jurnalis untuk berunjuk rasa mengecam dirinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun saat ditanya oleh tim penasihat hukum terdakwa mengapa ia hanya mengadukan Upi, sementara ada lebih 200 jurnalis membubuhkan tandatangan dan berunjuk rasa di depan Monumen Mandala mengecam dirinya, Sisno menjawab karena Upi-lah yang berorasi dan memprovokasi jurnalis sehingga dirinya merasa terhina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menanggapi hal itu, Upi membantah telah melakukam provokasi. Yang terjadi para jurnalis dengan kesadaran profesinya, merasa terpanggil untuk melakukan demo bersama dan membentuk Koalisi Tolak Kriminalisasi Pers. Koalisi ini kemudian menunjuk Upi sebagai koordinator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demo tersebut meminta Sisno memohon maaf dan mencabut pernyataannya bahwa masyarakat yang dirugikan pemberitaan pers dipersilakan mengadukan jurnalis ke polisi dan polisi akan memproses secara pidana. Pada sidang tersebut beberapa pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa tak dijawab oleh Sisno. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, menurut Hasbi Abdullah, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, apa yang dilakukan Upi dan jurnalis lainnya adalah bentuk kritik terhadap Sisno sebagai pejabat publik karena ucapannya menimbulkan pro kontra dan dianggap jurnalis sebagai bentuk ancaman terhadap  kebebasan pers. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Puluhan Polisi Kawal Sisno &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SIDANG yang dihadiri Sisno Adiwinoto di Pengadilan Negeri Makassar tampak beda dengan suasana sidang sebelumnya. Pada sidang kemarin, puluhan polisi tampak menjaga ruangan sidang. Tak hanya duduk dan berdiri di kursi pengunjung, polisi juga banyak yang berdiri tepat di belakang hakim. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibanding sidang lainnya, termasuk sidang yang mendudukkan sejumlah aparat Polsekta Biringkanaya sebagai terdakwa kasus kematian Kopral Mustajab maupun kasus teroris sebelumnya,  inilah sidang yang paling banyak pengawalan polisi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat sidang berlangsung, tak jarang polisi yang mendominasi ruangan pengunjung sidang berteriak nyaring ke arah pengacara sehingga hakim beberapa kali menegurnya. Saking padatnya pengunjung sidang, sampai-sampai beberapa pengacara Upi yang telat tak bisa masuk ke ruang sidang.(jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(Berita ini dikutip dari harian Tribun Timur, edisi 25 maret 2009)&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-613106315769892738?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/613106315769892738/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=613106315769892738&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/613106315769892738'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/613106315769892738'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/03/kabar-dari-sidang-sisno.html' title='KABAR DARI SIDANG SISNO'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-2392851103099943848</id><published>2009-03-24T03:58:00.000-07:00</published><updated>2009-03-24T04:05:52.793-07:00</updated><title type='text'>OPINI</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Beda Pendapat Tak Perlu Diadili &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Oleh : Eko Maryadi (Item) &lt;br /&gt;*Pengurus Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia&lt;br /&gt; &lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus peradilan mantan kontributor Metro TV Upi Asmaradhana di Pengadilan Negeri Makassar, menjadi perbincangan banyak kalangan di tingkat regional, nasional, bahkan internasional. Tim lawyer dari Australia yang dipimpin Jim Nolan, juga organisasi Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) yang bermarkas di Brussels, ikut memonitor persidangan Upi dari jauh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi Asmaradhana, dituduh melakukan kejahatan pasal-pasal 311, 317, 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia menyusul pertentangannya melawan mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga pasal KUHP itu menempatkan Upi Asmaradhana sebagai terdakwa perkara pencemaran nama baik, memfitnah dengan tulisan, dan menghina penguasa umum, dengan ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini tidak akan memasuki wilayah di mana materi perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Melainkan lebih pada tinjauan kritis soal sikap penguasa di Republik ini dan bagaimana peran pers dalam mengawasi jalannya kekuasaan baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus peradilan Upi Asmaradhana di Pengadilan Negeri Makassar secara esensial bersentuhan dengan masalah perbedaan pendapat dan kebebasan berekspresi yang tercantum dalam pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan terkait Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalnya Debat &lt;br /&gt;Akar persoalan kasus Upi jelas dari prosisinya sebagai jurnalis, kontributor Metro TV wilayah Sulawesi Selatan. Saat itu Upi melakukan kritik terhadap ucapan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang mengatakan : "Masyarakat yang dirugikan oleh pemberitaan pers dipersilakan menuntut wartawan secara hukum dan polisi akan memproses wartawan itu secara pidana". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan Kapolda Sisno ini langsung menuai kecaman dan mengundang perdebatan di kalangan jurnalis Makassar. Kebanyakan jurnalis mengecam ucapan Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang dinilai merupakan ancaman bagi profesi jurnalis dan mendelegitimasi UU Pers Nomor 40 tahun 1999. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8 UU Pers telah "menjamin kemerdekaan pers" sedangkan pasal 15 "memberikan wewenang kepada Dewan Pers menjadi mediator sengketa pemberitaan antara masyarakat dengan pers". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun Jenderal Sisno dalam berbagai tempat dan waktu mengatakan bahwa UU Pers Nomor 40 tahun 1999 bukan UU yang khusus (lex spesialis). Sisno berpendapat penggunaan instrumen KUHP untuk menjerat kasus pers juga tidak bisa dipersalahkan. UU Pers hanya berisi aturan terkait pers, sedangkan KUHP merupakan instrumen hukum yang bersifat umum dan mengikat seluruh warga negara -termasuk jurnalis dan pers, kira-kira begitu jalan pikiran Jenderal Polisi Sisno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua arus pendapat itu secara esensial sama benarnya. Namun penyikapan yang berbeda membuat perbedaan pendapat itu mengkristal menjadi pertentangan kepentingan yang tajam antara Kapolda Sulselbar melawan jurnalis di Makassar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua arus pendapat itu pula yang pada hari-hari berikutnya mengisi pemberitaan pers di Sulawesi Selatan. Secara ringkas, beda pendapat itu bisa ditarik dalam kubu pro-UU Pers dan menolak kriminalisasi pers dengan KUHP, melawan kubu pro-KUHP dan berupaya meminggirkan instrumen UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Saat itulah Upi yang memimpin Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers mengadukan sikap Sisno itu ke Mabes Polri, Dewan Pers, dan Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rupanya kasus pelaporan Upi ke Jakarta itu berbuntut panjang. Irjen Polisi Sisno tidak terima dan menuduh Upi memfitnah dirinya melalui tulisan2 yang dilaporkan ke Jakarta. Sisno menilai kritik dan upaya Upi telah mencemarkan nama baiknya dan menghina penguasa umum (sebagai Kapolda). Kasus ini melebar ke wilayah "hukum" ketika Irjen Sisno melaporkan Upi ke institusinya sendiri, Kepolisian Daerah Sulselbar, dengan sederet pasal pidana KUHP. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah Kapolda Sulselbar melaporkan Upi ke Polda Sulselbar sebenarnya mengandung kerancuan hukum yang fatal. Dapat dikatakan pilihan Jenderal Sisno melaporkan menjerat Upi itu berbau "pamer kekuasaan". Ini seperti pesan khusus seorang kapolda kepada warga sipil di wilayahnya bahwa ia bisa menghukum siapapun yang tidak patuh. &lt;br /&gt;Situasi ini tentunya bukan contoh kampanye positif bagi institusi Polri yang sedang menjalani proses reformasi internalnya. Organisasi jurnalis seperti AJI pun melihat upaya Jenderal Polisi Sisno itu bisa mengandung kemungkinan terjadinya abuse of power seorang pimpinan polisi terhadap warga negara biasa. Namun belum habis pertanyaan terhadap Sisno Adiwinoto, turunlah perintah Kapolri yang memutasi Jenderal Sisno menjadi Kapolda Sumatera Selatan dan menempatkan Irjen Polisi Mathius Salempang sebagai penggantinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peradilan Upi&lt;br /&gt;Kini persidangan kasus Upi memasuki babak baru, setelah materi keberatan (eksepsi) penasihat hukum Upi Asmaradhana ditolak Majelis Hakim. Kasus persidangan Upi memang sulit dimediasi karena kesakitan kedua pihak yang bertikai sudah telanjur meruyak. Irjen Sisno yang menuntut Upi secara hukum memang sukses mengirim mantan jurnalis Metro TV itu ke pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan itu saja. Buntut perseteruannya melawan Jenderal Sisno, membuat kontrak kerja Upi sebagai kontributor Metro TV Makassar tidak diperpanjang oleh kantor Metro TV di Jakarta. Pada sisi lain kesuksesan Sisno menyeret Upi ke pengadilan harus dibayar dengan pemutasian dirinya keluar dari Sulselbar dan diganti dengan pejabat baru. Ini  bisa dibaca sebagai "kegagalan" mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu menjaga daerah Sulselbar akibat berkonflik -untuk urusan yang tidak perlu- dengan jurnalis di wilayah itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya Upi dengan segala prinsipnya tetap menjalani proses hukum di pengadilan Negeri Makassar. Dengan dukungan penuh rekan-rekan jurnalis dan anggota Koalisi NGO Makassar, Upi menganggap tindakannya memprotes ucapan Sisno, mengadukan Kepala Polisi itu ke Jakarta, dan menggalang koalisi jurnalis Makassar menolak kriminalisasi pers, bukanlah kejahatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya itu semua merupakan upayanya sebagai warga negara menegakkan konstitusi khususnya pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat.&lt;br /&gt;Bagi Upi, ucapan seorang kapolda bukanlah sembarangan karena apa yang dikatakan Sisno bisa saja diikuti oleh warga masyarakat: Menuntut pers ke polisi setiap kali ada masalah atau keberatan terhadap pemberitaan pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ucapan dan sikap Irjen Sisno itu diikuti oleh masyarakat dan dijadikan patokan umum kasus sengketa pers, maka kantor-kantor polisi dan ruang pengadilan di Makassar bisa-bisa kebanjiran kasus-kasus gugatan masyarakat terhadap berita pers, termasuk berita pers yang benar dan sudah sesuai standar jurnalistik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal UU Pers Nomor 40 tahun 1999 megamanatkan peran Dewan Pers sebagai mediator kasus sengketa pemberitaan pers. Artinya jika kasus ini terus diproses di pengadilan, kehadiran Dewan Pers sebagai saksi ahli sangatlah relevan. &lt;br /&gt;Secara material kasus Upi memang bukan murni "pidana pers" mengingat posisi Upi yang bukan lagi wartawan. Tetapi kasus ini jelas merupakan kasus pencemaran nama baik (defamation) dan delik penistaan reputasi pejabat publik yang di berbagai negara maju telah dialihkan menjadi kasus perdata, bukan kasus pidana dengan hukuman penjara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari-hari ke depan Majelis Pengadilan Negeri Makassar harus bekerja menuntaskan kasus pemfitnahan Kapolda Sulselbar oleh Upi Asmaradhana dan memutus kasus ini dengan seadil-adilnya. Salah satu aspek keadilan itu jika Majelis Hakim bersikap impartial, menggunakan hati nuraninya, dan tidak terkooptasi oleh kekuasaan (polisi). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus pengadilan terhadap Upi ini murni masalah kebebasan berpendapat warga negara yang dijadikan perkara pidana oleh penguasa umum (kapolda) yang belakangan dipindahtugaskan ke daerah lain. Kasus ini merupakan ujian bagi Pengadilan Negeri Makassar apakah mereka berada di pihak yang membela konstitusi UUD 1945 atau berada di pihak yang ingin melangengkan kekuasaan umum yang cenderung anti kritik dan penguasa yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah penguasa umum (Kapolda Sisno) pergi, tepatnya "dipaksa" pergi oleh pimpinan institusinya, mestinya membuat Hakim Pengadilan Negeri Makassar lebih bebas dalam memutuskan sikapnya. Apalagi banyak suara menganggap kasus sengketa Upi melawan Jenderal Sisno itu bermuatan dendam pribadi yang tidak ada urusannya dengan kepentingan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat di kalangan kejaksaan setempat malahan lebih ekstrem: "Kasus Upi melawan Sisno ini cenderung dipaksakan dan sebenarnya tidak layak masuk pengadilan". &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beda Pendapat Tak Perlu Diadili&lt;br /&gt;Berbeda pendapat esensinya merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapatnya secara lisan maupun tulisan dari warga negara. Beda pendapat tentu tidak selalu menyenangkan. Sebagian pendapat biasanya saling bertentangan, tak jarang menyakitkan. Sedangkan fitnah diartikan sebagai informasi atau keterangan, lisan maupun tulisan, yang tidak berdasar atau tidak benar. Jika semua kasus beda pendapat warga dengan penguasa umum diadili sebagai fitnah, akan penuh sesaklah ruang sidang dengan perkara-perkara "fitnah" warga negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih dari itu, demokrasi di negeri ini akan mengalami kemunduran karena para penguasanya-sipil maupun non-sipil- tidak suka dikritik, baik oleh pers maupun oleh warga negara. Padahal idiom terkenal dalam ilmu kekuasaan mengatakan : Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Pada titik ini, pers dan warga ikut menjaga kemungkinan terjadinya korupsi kekuasaan oleh pihak manapun, eksekutif maupun legislatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang lebih gawat, jika para hakim yang mewakili kekuasaan yudikatif, berkolaborasi dengan penguasa yang antikritik dan cenderung membelanya entah untuk kepentingan apa. Dalam kasus seperti ini, sudah sepatutnya pers ikut mengawasi lembaga peradilan dan mengabarkan reputasi para hakim, melengkapi tugas Komisi Yudisial (KY) yang telah diamanatkan undang-undang (*).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(opini ini dikutip dari TRIBUN TIMUR Selasa, 24 Maret 2009)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-2392851103099943848?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/2392851103099943848/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=2392851103099943848&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2392851103099943848'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/2392851103099943848'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/03/opini.html' title='OPINI'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-3762852835041060127</id><published>2009-03-17T07:48:00.000-07:00</published><updated>2009-03-17T07:51:26.562-07:00</updated><title type='text'>PUTUSAN SELA</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Hakim Putuskan Sidang Kasus Upi Dilanjutkan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan: Jumadi Mappanganro. jum_tribun@yahoo.com&lt;br /&gt;Selasa, 17 Maret 2009 | 13:21 WITA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKASSAR, TRIBUN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan sidang kasus kriminalisasi pers yang mendudukkan terdakwa Upi Asmaradhana, anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, dilanjutkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan setelah mempertimbangkan masing-masing dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan eksepsi penasihat hukum terdakwa. Hakim memilih menerima dakwaan JPU untuk diuji bukti-buktinya pada sidang selanjutnya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hal itu diputuskan pada sidang pembacaan putusan sela digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, siang tadi. Majelis hakim kasus ini terdiri Parlas Nababan (ketua), Kemal Tampubolon, dan Mustari.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Usai membacakan keputusannya, ketua majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi pelapor yakni Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulsel yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan, pada sidang yang akan digelar, Selasa (24/3) pekan depan.&lt;br /&gt;Sidang kasus ini dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik, aktivis LSM, dan advokat di Makassar.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di antaranya hadir komisioner KPID Sulsel Rusdin Tompo, aktivis Pemuda Muhammadiyah Sulsel Fadli A Natsif, dan aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel Sri Endang.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dari tim penasihat hukum terdakwa hadir di antaranya Mappinawang, Abraham Samad, Abdul Muttalib, Abdul Azis, Abdul Muin, M Dahlan, dan beberapa pengacara dari LBH Makassar. Dari LBH Pers Jakarta hadir Hendrayana.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Upi menjadi terdakwa dalam keterlibatannya sebagai Koordinator Koalisi Junalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar yang menentang sikap Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sulselbar.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sikap dimaksud adalah beberapa kali menyampaikan ke publik bahwa jika ada masyarakat yang komplain terhadap pemberitaan disilakan melapor ke polisi dan jurnalis tersebut bisa jadi tersangka.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Atas gerakannya bersama jurnalis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, Upi kemudian dilaporkan Sisno Adiwinoto ke polisi yang juga tak lain bawahannya. Upi dituduh telah memfitnah dengan tulisan dan atau penghasutan atas diri Sisno Adiwinoto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai sidang, koordinator tim pengacara Upi, Mappinawang, mengaku dapat menerima putusan hakim. Namun ia menegaskan bahwa pada sidang pemeriksaan saksi pekan depan, maka saksi pelapor yakni Sisno Adiwinoto adalah orang yang pertama dimintai keterangannya sebagai saksi korban di depan persidangan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebab aturannya sesuai KUHAP demikian. Jika Sisno tak hadir, maka hakim bisa memutuskan bahwa sidang dihentikan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Sebab jika dilanjutkan tanpa terlebih dahulu didengar keterangan saksi pelapor, maka sidang kasus ini dianggap cacat," tegas Mappinawang yang juga mantan Direktur LBH Makassar. (*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(berita ini dikutip dari portal tribun-timur.com)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-3762852835041060127?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/3762852835041060127/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=3762852835041060127&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3762852835041060127'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3762852835041060127'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/03/putusan-sela.html' title='PUTUSAN SELA'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-4718897187250830816</id><published>2009-03-14T20:20:00.000-07:00</published><updated>2009-03-14T20:42:39.184-07:00</updated><title type='text'>MEMILIH</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Hidup itu memberi.Dalam makna lebih dalam mengabdi.Lebih ektremnya lagi berkorban.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidup itu juga memilih.Dan hari ini, pilihan itu hendak saya tegaskan lagi, sama ketika perseteruan antara Irjen Polisi Sisno Adiwinoto dengan Koalisi terjadi sejak awal maret 2008 lalu. Pilihan itu adalah betapa pentingnya kita berbuat tanpa harus adanya pamrih. Hidup itu mengajarkan ketulusan, dan saya memaknainya sebagai sebuah anugerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya,ketika perjalanan memperjuangkan kebebasan pers itu dipilih.Saya sudah berada pada posisi mengabdikan diri untuk kebebasan itu sendiri.kali ini, pilihan itu adalah berbuat tanpa pamrih. Kita berbuat hanya karena ikhlas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaupun boleh meminta, saya  berharap kondisi ini,bisa dimanfaatkan oleh semua pihak untuk melahirkan sebuah metamorfasis peradaban tentang  pentingnya kebebasan pers dan kebebasan berekpresi itu dijaga dan ditegakkan, seberapa mahal pun resikonya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh sebab itu menjelang putusan sela Sidang 17 Maret mendatang di Pengadilan Negeri Makassar, saya sudah menyatakan diri untuk berdiri tegak secara terhormat.Lawan segala bentuk pengekekangan pers!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;bravo pers bebas&lt;br /&gt;makassar 15 maret&lt;br /&gt;sepulang dari menjenguk keluarga yang sakit&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-4718897187250830816?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/4718897187250830816/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=4718897187250830816&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4718897187250830816'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4718897187250830816'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/03/memilih.html' title='MEMILIH'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6886349014169067165</id><published>2009-03-04T19:38:00.000-08:00</published><updated>2009-03-04T19:57:29.595-08:00</updated><title type='text'>UPDATE</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Kasus Upi Dibahas di Rakernas YLBHI di Jakarta&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 5 Maret 2009 | 00:37 WITA&lt;br /&gt;MAKASSAR, Tribun - Kasus kriminalisasi pers yang melibatkan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKP) Makassar vs mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto menjadi salah satu yang dibahas pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Rabu (4/3). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari 14 kantor LBH seluruh Indonesia yang bernaung di bawah YLBHI sekaligus peserta rakernas tersebut menyatakan dukungannya terhadap perlawanan Upi Asmaradhana dan KJTKP Makassar. Pada rakernas tersebut seluruh peserta menyatakan protes keras terhadap pejabat publik yang anti kritik seperti yang dipraktikkan Sisno Adiwinoto. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut disampaikan Ketua YLBHI Patra M Zen mengatakan hal itu saat menghubungi Tribun, Rabu (4/3) malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kasus kawan Upi dan teman-teman jurnalis di Makassar itu bukan persoalan sepele. Karena menyangkut kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Jika kebebasan ini terancam, tentu persoalan serius dan bisa mengarah pelanggaran HAM," ujar Patra. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Mestinya seorang pejabat, kalau dilaporkan warga ke pimpinannya, tak perlu marah. Yang diadukan kan demi kepentingan umum. Karena hal itu merupakan hak warga yang dilindungi undang-undang," tegas Patra. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengagendakan sidang kasus kriminalisasi pers yang mendudukkan terdakwa Upi Asmaradhana, Koordinator KJTKP Makassar, akan memasuki putusan sela, Selasa (17/3) mendatang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, dosen Komunikasi Universitas Hasanuddin Aswar Hasan berharap majelis hakim membuka mata dan telinga terhadap opini masyarakat sebelum membacakan sikapnya dalam putusan selanya, dua pekan depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pengadilan kasus Upi ini akan menjadi ujian penegakan demokrasi dan HAM. Kita berharap perjuangan Upi dan pengacaranya serta teman-teman yang berharap kebebasan pers dan berpendapat dimenangkan oleh hakim," kata Aswar. (cr5/jum)&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(berita ini dikutip di portal Tribun Timur, Selalu yang Pertama) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Komnas HAM Bertemu Tim Pengacara Upi Asmaradhana&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 19 Februari 2009 | 02:44 WITA&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Komisioner Bagian Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis bertemu dengan tim pengacara Upi Asmaradhana di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jl Serigala, Makassar, Rabu (18/2). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi adalah koordinator Koalisi Jurnalis Makassar Tolak Kriminalisasi Pers yang menjadi terdakwa kasus tuduhan memfitnah dengan tulisan yang diadukan mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pertemuan itu hadir pula Upi. Sedangkan dari tim pengacaranya hadir antara lain Mappinawangi, Abdul Muttalib, Anwar, Muhammad Dahlang, Haswandy Mas, dan sejumlah pengacara lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan itu khusus membicarakan terkait kasus Upi. Menurut Abdul Muttalib, kedatangan tim dari Komnas HAM itu sebagai wujud dukungannya terhadap gerakan yang dilakukan Upi Asmaradhana bersama Koalisi Jurnalis Makassar Tolak Kriminalisasi Pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komnas juga berencana untuk mengajukan opini  hukum yang bakal dilayangkan melalui kuasa hukum  Upi. "Waktu penyampaian opini hukum tersebut kira-kira pada persidangan keempat. Salah seorang utusan Komnas HAM juga diagendakan menjadi saksi ahli dalam persidangan Upi nanti,": jelas Muttalib yang juga Direktur LBH Makassar. (cr1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(berita ini dikutip di portal Tribun Timur, Selalu yang Pertama)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6886349014169067165?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6886349014169067165/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6886349014169067165&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6886349014169067165'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6886349014169067165'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/03/update.html' title='UPDATE'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6276654988585505680</id><published>2009-03-02T17:52:00.000-08:00</published><updated>2009-03-02T18:00:00.291-08:00</updated><title type='text'>26 Jurnalis Tewas</title><content type='html'>Selasa, 03/03/2009 05:10 WIB&lt;br /&gt;26 Jurnalis Tewas Saat Bertugas Sejak Januari 2009&lt;br /&gt;Ramadhian Fadillah - detikNews&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reuters&lt;br /&gt;Jenewa - Tercatat 26 jurnalis tewas saat menjalankan tugas sejak awal tahun 2009. Hal ini jauh lebih banyak daripada periode yang sama tahun kemarin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kampanye Perlindungan Pers, sebuah organisasi non pemerintah menjelaskan pada tahun kemarin dari Januari hingga Februari 2008 tercatat 16 jurnalis tewas dalam penugasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pembunuhan terhadap jurnalis jelas berhubungan dengan situasi konflik internal," ujar sekjen lembaga tersebut, Blaise Lempen dalam pernyataan persnya seperti ditulis AFP, Selasa (3/3/2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Total jurnalis yang tewas termasuk 4 orang yang tewas di Jalur Gaza dan 4 orang di Pakistan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan di Irak, Meksiko, Nepal, Rusia, Somalia, Sri Lanka dan Venezuela tercatat masing-masing dua jurnalis tewas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di Kolombia, Kenya, Madagaskar dan Filiphina tercatat masing-masing seorang jurnalis tewas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semenjak tahun 2008, tercatat telah 81 jurnalis yang tewas dalam penugasan di seluruh dunia. Kampanye Perlindungan Pers pun meminta agar PBB melihat masalah ini sebagai masalah global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(rdf/van)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(tulisan ini dikutip dari detik.com)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6276654988585505680?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6276654988585505680/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6276654988585505680&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6276654988585505680'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6276654988585505680'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/03/26-jurnalis-tewas.html' title='26 Jurnalis Tewas'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6444515475557000020</id><published>2009-02-28T05:50:00.000-08:00</published><updated>2009-02-28T06:33:49.459-08:00</updated><title type='text'>KARENA AKU MENCINTAIMU</title><content type='html'>Jika ada yang bertanya, mengapa ini aku lakukan? jawabnya, aku melakukannya untuk semua.Bukan semata untuk diriku.Dan jika Kalian bertanya, kenapa bukan untuk diriku.Maka jawabnya, karena aku begitu mencintai profesi ini. Dan jika kalian masih ragu, apakah kehilangan pekerjaan di metrotv, kehilangan calon istri, kehilangan mobil kesayanganku juga belumkah cukup. Ataukah kalian minta nyawaku pula? penjara di depan mata sudah siap aku hadapi, sementara kalian masih menganggapnya remeh temeh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi sudahlah, ini bukan cinta dua sejoli, yang membutuhkan pengakuan, dan balasan. Bukan pula tentang perasaan suka atau tidak, apalagi tersakiti. Ini tentang cinta kepada universalisme dan pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini cinta tentang mahakarya galaksi dan tata surya, manifestasi atas keagungan Sang Maha Pencipta. Dan cinta ini, hanyalah setitik debu yang tak penting untuk dicatat, diingat, apalagi untuk diheroikkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini cinta, tentang kasih, tentang sayang kepada kebebasan umum, tentang kebebasan pers, yang tentu saja, bisa ditafsirkan dalam beragam versi. Tapi inilah hakekatnya cinta.Mencintai tanpa harus dicintai. Biarkan ia memberi seperti cahaya matahari kepada bumi di waktu siang, dan cahaya rembulan  di waktu malam, dan cahaya gemintang di waktu badai.Tapi kalau itupun masih belum cukup. Biarkan Sang Maha Cinta yang menafsirnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi jika kalian bertanya sekali lagi,untuk apa semua ini dilakukan. Maka dengan segala penghormatan. Hanya ada satu kata, Maafkan aku, karena aku diberi cinta untuk mencintai profesi ini...sekali lagi maafkan aku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu apakah yang aku harus lakukan, agar kalian memahami cintaku ini. Dan dengan cara apalagi aku membuktikan kalau aku benar-benar mencintai kalian dengan segala jiwa dan ragaku?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku bermimpi suatu ketika, dimana jurnalis bebas menuliskan fakta untuk masyarakatnya. dan tak seorang pun para penjahat kemanusiaan dan peradaban bebas dari tajamnya pena para jurnalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku bermimpi suatu ketika, ketika kita semua telah berkalang tanah, anak cucu kita, generasi kita, bisa memaknai, sebuah zaman, dimana manusia bisa bebas mengeluarkan pendapatnya, dan bisa saling mengkiritisi secara damai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aku bermimpi suatu ketika, kita bisa berada dalam satu barisan, melawan para tirani kekuasaan yang membelenggu kebebasan pers, hak asasi manusia dan demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena aku mencintaimu, maka biarkan aku mencintaimu.Yang aku pinta hanyalah hargai cinta itu. Bravo Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers. Bravo Pers Bebas!!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, 28 februari 2009&lt;br /&gt;di penghujung bulan kasih&lt;br /&gt;dan aku mencintaimu tanpa pamrih&lt;br /&gt;disini&lt;br /&gt;aku menatap matahari di waktu siang&lt;br /&gt;membekap rembulan di waktu malam&lt;br /&gt;dan mengapai bintang di waktu badai&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6444515475557000020?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6444515475557000020/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6444515475557000020&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6444515475557000020'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6444515475557000020'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/02/cinta.html' title='KARENA AKU MENCINTAIMU'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-3263802064919909403</id><published>2009-02-25T06:14:00.000-08:00</published><updated>2009-02-25T06:31:43.475-08:00</updated><title type='text'>MENJAGA</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kemerdekaan Pers sesungguhnya bukanlah persoalan pers semata-mata. Kemerdekaan Pers adalah hak warga negara yang berdaulat, yaitu hak untuk bebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak untuk memperoleh informasi (public right to know).Oleh sebab itu, perjuangan penyadaran menegakkan kebebasan pers, menjadi tanggung jawab semua pihak.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAAT ini, di berbagai negara di dunia, berlomba-lomba melakukan upaya perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Di Amerika Serikat, Belanda, Jepang, Korea Selatan, dan Australia, bahkan telah memproklamirkan diri sebagai negara penganut politik hukum yang melindungi pers. Dalam hal ini Politik Hukum Dekriminalisasi Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yaitu penghapusan penjeratan pasal-pasal kriminal bagi karya-karya jurnalistik. Bahkan Uni Eropa, sudah memasukkan syarat, bahwa jika suatu negara berkeinginan bergabung ke Uni Eropa, maka negara tersebut tidak boleh mengkriminalkan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malah negara-negara berkembang, seperti India, Srilanka, Ghana, Uganda,Kroasia, Togo, dan Republik Afrika Tengah, telah menghapus ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik (defamation), penghinaan (insult),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;fitnah (slander, libel) dan kabar bohong (false news) bagi karya jurnalistik yang dibuat dengan niat baik (in good faith) dan demi kepentingan umum (public interest), dan mengubahnya menjadi hukum perdata, dengan sanksi denda yang proporsional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di saat masyarakat belahan dunia lain, berlomba-lomba membebaskan jurnalis dari segala tuntutan pidana, termasuk Timor Leste (dulu Timor Timur) yang menetapkan pasal-pasal penghinaan bukan sebagai tindak pidana, hal sebaliknya terjadi di daerah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia, justru terjadi suatu kondisi yang kontraproduktif dalam sebuah iklim demokrasi, yaitu dibangunnya sistem politik kriminalisasi pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika menilik perjalanan panjang lahirnya Undang Undang Pers di saat era reformasi, politik hukum yang dianut UU Pers No 40/1999 sebenarnya menolak kriminalisasi pers, dan menganut dekriminalisasi pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu indikatornya adalah bila sebuah berita melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalis, sanksinya sebenarnya sudah jelas. Pertama, kesalahan kata-kata diselesaikan dengan kata-kata (mekanisme hak jawab). Bila media menolak melayani hak jawab, maka sesuai dengan UU Pers No 40/1999 Pasal 18 ayat 2 media didenda Rp 500 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, pentingnya pemanfaatan peran Dewan Pers, sesuai Pasal 15 ayat 2 yang mengatur tentang fungsi dewan pers. Pada pasal tersebut disebutkan, Dewan Pers melaksanakan fungsi: Pertama, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua , memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelesaian dengan jalur hukum tidak ditabukan, sepanjang fair, terbuka dan akuntabel. Mekanismenya jelas. Kesalahan kata-kata semestinya diselesaikan dengan kata-kata pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kasus Makassar&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang diperjuangkan jurnalis di Makassar saat ini, yang bersengketa dengan Irjen Pol Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulselbar, sebenarnya adalah upaya untuk mewujudkan Dekriminalisasi Pers atau Anti Kriminalisasi Pers. Bahasa filosofisnya, melindungi kerja jurnalis dan media dari pasal-pasal KUHP Pidana, terkait kegiatan jurnalistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsinya, agar jurnalis dan media bisa menjalankan perannya sebagai salah satu pilar demokrasi. Karena itu, pers harus bebas dari segala intimidasi—bebas dari kriminalisasi-- sehingga bisa menyampaikan informasi secara jujur dan fair kepada masyarakat.Pers harus bebas melakukan fungsi kontrol namun bertanggung jawab sesuai kode etik dan UU Pers itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski pada akhirnya, koordinator Koalisi Tolak Kriminalisasi Pers, dikriminalkan dan saat ini menyandang status terdakwa saat menyuarakan pentingnya semangat kebebasan, itu adalah risiko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, kami menilainya sebagai bentuk pengekangan baru dalam era reformasi. Bagaimana mungkin sebuah kebebasan berpendapat untuk menyuarakan kebebasan pers harus dibungkam dengan pasal-pasal pidana warisan kolonial Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi inilah faktanya. Sebuah paradoks demokrasi sedang terjadi di Makassar. Dan kita semua, harus bangkit melawan kondisi ini. Kebebasan pers yang terancam tidak bisa kita biarkan, meski jalan panjang dan berliku akan kita lewati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa jadi, Makassar hanya sebuah contoh kasus, dan tidak menutup kemungkinan akan ada Makassar-Makassar baru di daerah lain. Coba kita lihat dalam rentang waktu satu tahun terakhir, lima jurnalis Makassar sudah dipanggil polisi terkait beritanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum termasuk sejumlah jurnalis yang mendapat ancaman dan tindak kekerasan fisik saat liputan, dan juga intervensi pejabat publik ke ruang-ruang redaksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, pemanggilan Jumadi Mappanganro, wartawan Tribun Timur yang dipanggil Polsekta Tamalate, terkait berita hilangnya salah seorang bocah. Kedua, pemanggilan Erwin Bahar, Mukhlis Amans Hady, jurnalis Harian Fajar,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;dan Andi Amriani serta Andi Ichsan Pasinringi, wartawan Seputar Indonesia. Keempat jurnalis ini dipanggil sebagai saksi pada 12 Desember 2008, atas berita mereka tentang pernyataan Irjen Pol Sisno Adiwinoto, mantan Kapolda Sulselbar yang dimuat di koran mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sabam Leo Batubara, wakil ketua Dewan Pers, dalam pertemuan dengan jurnalis di Makassar beberapa waktu lalu, malah mengingatkan akan munculnya kasus-kasus serupa di Makassar jika ini dibiarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ini akan menjadi catatan penting bagi semua elemen demokrasi di Indonesia, Asia bahkan Dunia. Dan sangat wajar jika banyak pihak berharap Makassar bisa menjadi contoh perlawanan penegakan kebebasan pers di tanah air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingginya ekspektasi Dewan Pers, bisa dimaklumi. Sebab saat ini ada kecenderungan akan semakin meningkatnya ancaman kriminalisasi pers. Ancaman itu bahkan datang dari pemerintah dan DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ancaman yang patut dicermati adalah Pertama, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) dapat memenjarakan wartawan paling lama enam tahun dan atau mendendanya paling banyak satu miliar rupiah bila informasi elektroniknya memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 51 dapat memenjarakan wartawan sebagai pengguna informasi publik paling lama setahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, UU No 44/2008 tentang Pornografi, sejumlah pasal-pasal karet berpotensi memenjarakan wartawan dan media antara enam bulan dan 12 tahun dan atau mendendanya antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, UU No 10/2008 tentang Pemilu, Pasal 99 ayat (1) menyatakan izin penerbitan pers bisa dicabut jika berita dan wawancara serta pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu tidak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, Pemerintah sedangkan merampungkan RUU KUHP, yang jumlah pasalnya meningkat dari 37 Pasal menjadi 61 Pasal yang dapat memenjarakan wartawan dan ancaman penjara dan atau dendanya lebih berat dari KUHP warisan kolonial Belanda. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan seperti yang sering penulis nyatakan, jurnalis boleh kalah satu kali, tapi musuh kebebasan pers akan kalah berkali-kali. Mereka mungkin bisa saja memenjarakan tubuh dan raga penulis dan pekerja jurnalis lainnya, tapi tidak dengan jiwa kami. Mereka bisa saja meneror, merampas pekerjaan, kebahagiaan dan kebebasan kami tapi tidak dengan idealisme kami. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meminjam istilah Ketua Dewan Pers, Prof Dr Ichlasul Amal "...Dewan Pers tentu tidak dapat mencegah masyarakat atau penegak hukum yang tidak mau menggunakan mekanisme yang disediakan UU Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun sekalipun pengugat itu menang dalam proses hukum, tetap akan dicap sebagai orang yang tidak memiliki kemauan baik, sebab motif gugatannya bukan untuk mencari kebenaran melainkan untuk membunuh kebebasan pers dan demokrasi...". Lawan Kriminalisasi Pers. Bravo Pers Bebas! &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;(tulisan ini dikutip dari opini harian fajar makassar, Judul aslinya Menjaga Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi selasa 24 februari/bersamaan sidang kedua koalisi jurnalis di PN Makassar)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-3263802064919909403?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/3263802064919909403/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=3263802064919909403&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3263802064919909403'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/3263802064919909403'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/02/menjaga-kebebasan-pers-sebagai-pilar.html' title='MENJAGA'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-8169737380660575735</id><published>2009-02-24T21:48:00.000-08:00</published><updated>2009-02-24T21:57:20.521-08:00</updated><title type='text'>EKSEPSI</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Cermat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sengketa Koalisi Jurnalis Makassar vs Sisno Adiwinoto&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Zohra: Sisno Gagal Jadi Kapolda yang Baik&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Rabu, 25 Februari 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, Tribun - Tim penasihat hukum Upi Asmaradhana menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai kabur dan tidak cermat. Beberapa alasan mendasari hal itu. Di antaranya JPU tidak mampu membedakan kapasitas Sisno Adiwinoto sebagai Kapolda Sulselbar saat itu atau sebagai pribadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu berakibat tidak jelasnya siapa pihak yang dirugikan, apakah Sisno secara pribadi ataukah Kapolda Sulselbar atau institusi Kepolisian Daerah Sulselbar. Begitu pula terkait upi yang didakwa JPU melakukan tindak pidana atas nama pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal terdakwa Upi bertindak bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Melainkan dalam kapasitasnya atau bertindak untuk dan atas nama Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTKPM). Koalisi ini sendiri mewakili 203 jurnalis yang membubuhkan tandatangan dalam surat pernyataan sikap memprotes Sisno Adiwinoto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu disampaikan tim PH Upi pada sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/2). Sidang kasus ini dipimpin majelis hakim yang terdiri Parlas Nababan, Kemal Tampubolon, dan Mustari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dengan demikian, dakwaan JPU telah salah menetapkan orang terdakwa atau error in persona. Karena kabur menentukan orang, karenanya harus ditolak dan haruslah dinyatakan batal demi hukum," tegas Abdul Muttalib saat membacakan eksepsinya setebal 27 halaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim PH Upi juga berpendapat bahwa perbuatan Upi dan koalisi jurnalis yang menyatakan bahwa pernyataan Kapolda Sulsel Sisno Adiwinoto yang hendak memidanakan wartawan terkait pemberitaan dianggap sebagai upaya kriminalisasi pers yang berujung pada pemberangusan kebebasan pers adalah sebuah pendapat atau pemikiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Termasuk saat Upi dan puluhan jurnalis di Makassar menggelar demo di Monumen Mandala, 3 Juni 2008 mau pun saat mengadukan Sisno ke Kompolnas, DPR RI, atau ke Presiden dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak menyatakan pendapat atau pikiran yang merupakan hak asasi dan tidak dilarang undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat sidang berlangsun, ruang pengunjung terlihat dipadati para jurnalis dan aktivis LSM serta pengacara yang umumnya mengenakan pakaian serba hitam. Di antara mereka terlihat di antaranya aktivis perempuan Zohra Andi Baso dan Rahim Assegaf Puang Ramma. Sidang kasus ini juga disiarkan secara live oleh Makassar TV. (jum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Zohra: Sisno Gagal Jadi Kapolda yang Baik&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rabu, 25 Februari 2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKTIVIS perempuan Sulawesi Selatan Zohra Andi Baso menilai sikap Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang mengadukan Upi ke kasus pidana tersebut adalah contoh yang buruk. Mestinya sebagai orang yang punya kekuasaan justru memberi contoh bagaimana menyikapi perbedaan pandangan atau bersengketa pers yang baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi saya menilai Sisno itu gagal jadi kapolda yang baik. Kami berharap langkah Sisno tak diikuti yang lain. Saya berharap, kasus Upi ini adalah yang pertama dan terakhir terjadi di Sulsel," tegas mantan aktivis mahasiswa dan jurnalis selama 30 tahun ini saat ditemui di PN Makassar, kemarin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan Zohra, Mappinawang menilai jika hakim meneruskan sidang ini apalagi sampai menjatuhkan vonis bersalah terhadap Upi, maka itu langkah mundur bagi penegakan hukum. Serta bakal menjadi preseden buruk bagi kebebasan bereksepresi atau berpendapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya khawatir, banyak masyarakat akan dipidanakan nantinya hanya karena berbeda pendapat dengan orang lain atau penguasa," tegas Mappinawang yang juga menghadiri sidang Upi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tim Advokat dari LBH Makassar&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- Andi Mappinawang&lt;br /&gt;- Nasiruddin Pasigai&lt;br /&gt; - Abraham Samad&lt;br /&gt;- M Hasbi Abdullah&lt;br /&gt;- Abdul Muttalib&lt;br /&gt;- Agung Kanna&lt;br /&gt;- M Yusuf Haseng&lt;br /&gt;- Irwan Muin&lt;br /&gt;- Husaemah Husain&lt;br /&gt;- Abdul Azis&lt;br /&gt;- Anwar&lt;br /&gt;- Sultahani&lt;br /&gt;- Anwar&lt;br /&gt;- Murlianto&lt;br /&gt;- Hamka Hamzah&lt;br /&gt;- Zulkifli Hasanuddin&lt;br /&gt;- Muhammad Dahlang&lt;br /&gt;- Haswandi &lt;br /&gt; - Sulthani&lt;br /&gt;- Sataruddin Tellu&lt;br /&gt; - Lusia Paluluangan&lt;br /&gt;- Syarifuddin&lt;br /&gt; - Abdul Kadir Wokanubun&lt;br /&gt;- Yohana Pongparante&lt;br /&gt;- Dahlang&lt;br /&gt;- Fajriani Langgeng&lt;br /&gt;- Irham Amin&lt;br /&gt;- Syafruddin Marappa&lt;br /&gt;- dan sejumlah pengacara lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;strong&gt;Tim Advokat LBH Pers&lt;/strong&gt;- Hendrayana&lt;br /&gt;- Sholeh Ali&lt;br /&gt;- Endar Sumarsono&lt;br /&gt;- Arif Aryanto&lt;br /&gt;- Herlin Herawatiningsih&lt;br /&gt;- Adiani Viviana&lt;br /&gt;- Afrilia Sulistiyani&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tribun Timur, Selalu yang Pertama &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;(berita ini dikutip dari harian Tribun Timur Edisi Rabu/25/09/)&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-8169737380660575735?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/8169737380660575735/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=8169737380660575735&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8169737380660575735'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/8169737380660575735'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/02/eksepsi.html' title='EKSEPSI'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-7057105263138527681</id><published>2009-02-17T19:03:00.000-08:00</published><updated>2009-02-17T19:07:52.598-08:00</updated><title type='text'>EDITORIAL TEMPO</title><content type='html'>&lt;em&gt;Editorial&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Hentikan Kriminalisasi Pers&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan pers belum juga steril dari ancaman. Masih saja ada yang menganggap wartawan sebagai penjahat. Dijeratnya wartawan Makassar, Upi Asmaradhana, merupakan contoh di depan mata. Pemerintah harus segera menghentikan aksi para pejabat yang mengancam kebebasan pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus yang menyeret Upi bermula dari Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, yang tersinggung oleh pernyataan Upi. Tahun lalu Sisno masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, sedangkan Upi aktivis Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers yang mengkritik Sisno. Kemarin mantan kontributor Metro TV biro Makassar itu didakwa dengan pasal-pasal penghinaan yang mestinya tak dipakai lagi dalam kasus pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi diadili hanya karena mengkritik Sisno. Menurut terdakwa, Sisno mengatakan para bupati bisa langsung melapor ke polisi jika merasa nama baiknya tercemar. Bagi Upi, pernyataan ini kurang tepat karena seharusnya mereka menempuh mekanisme hak jawab. Berita itu dimuat di Tribun Timur dan Seputar Indonesia edisi 21 Mei 2008 serta Harian Fajar 31 Mei 2008. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sisno tak mengakui pernyataan itu. Ia pun mengadu ke polisi dan menjerat Upi dengan tuduhan berlapis, Pasal 311 ayat 1, Pasal 317 ayat 1, dan Pasal 207 KUHP Pidana, yakni melakukan pencemaran, penghinaan, terhadap penguasa. Penggunaan pasal-pasal KUHP ini juga dipertanyakan karena Mahkamah Konstitusi telah menganjurkan agar pasal penghinaan terhadap pejabat tidak digunakan lagi. Pendapat ini disampaikan ketika MK menghapus pasal penghinaan terhadap kepala negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi kita masih menyaksikan orang yang punya kuasa memperkarakan wartawan dengan pasal karet. Yang lebih memprihatinkan, tindakan ini dilakukan oleh orang yang mengerti hukum: polisi. Mengapa mereka mengabaikan begitu saja Undang-Undang Pers? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa pun telah berpendapat, "Undang-Undang Pers merupakan undang-undang yang prima, yang harus didahulukan." Mahkamah Agung juga mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban saksi ahli dari Dewan Pers dalam perkara pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pejabat semestinya tahu bahwa Undang-Undang Pers, pada Bab II Pasal 2, 3, dan 4, menyatakan dengan tegas bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sebagai penegak hukum, Sisno seharusnya memberikan teladan dalam soal ini: bahwa pers tak bisa diperkarakan begitu saja. Bila dia dirugikan, dia bisa menggunakan hak jawab sebelum menggugat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriminalisasi pers tak boleh dibiarkan. Sudah banyak wartawan dan penulis kolom yang diseret ke pengadilan. Pemerintah harus menegur para pejabatnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semestinya mewajibkan para pejabatnya mengedepankan pemakaian Undang-Undang Pers ketimbang pasal penghinaan bila ingin kebebasan pers tetap hidup di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(tulisan ini merupakan editorial Koran Tempo Edisi Rabu 18 Februari 2009. Jika tidak salah ini adalah yang kedua kalinya tempo menulis editorial tentang kasus koalisi jurnalis Makassar. Bravo Tempo, Bravo Pers Bebas)&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-7057105263138527681?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/7057105263138527681/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=7057105263138527681&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7057105263138527681'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7057105263138527681'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/02/editorial-tempo.html' title='EDITORIAL TEMPO'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-9184766192882387629</id><published>2009-02-12T18:25:00.002-08:00</published><updated>2009-02-12T23:04:07.573-08:00</updated><title type='text'>PANGGIL AKU TERDAKWA</title><content type='html'>&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Anda mungkin bertanya, apa tujuan kami? Kami bisa menjawabnya dengan sederhana. Kebebasan pers.Kebebasan pers dengan harga apapun. Kebebasan atas semua  tekanan dan intimidasi betapapun panjang dan sulitnya jalan menuju kesana, sebab tanpa kebebasan pers itu kelangsungan hak-hak dasar demokrasi dan hak asasi manusia secara universal akan berakhir disini.&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghargaan akan hak asasi manusia dan demokrasi,sedang diperjuangkan para jurnalis Makassar saat ini. Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, tengah berusaha, memperjuangkan penggunaan UU Pers No 40/1999, sebagai pranata hukum pers, yang digunakan semua kalangan ketika mereka bersengketa dengan media, terkait pemberitaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami menilai, penyelesaian sengketa pers, tanpa melalui mekanisme produk hukum pers, akan meruntuhkan daya juang para jurnalis ketika mereka bekerja, sebagai penyambung aspirasi masyarakat. Ini akan menihilkan fungsi media massa,sebagai salah satu pilar demokrasi,selain eksekutif,yudikatif dan legislatif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tilik saja, berapa banyak jurnalis yang harus diperiksa setiap hari oleh polisi karena berita mereka, akibat diadukan oleh narasumber dan pihak-pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya. Kami bisa bayangkan betapa repotnya para jurnalis, jika semua masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, karena menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, harus setiap saat ke kantor polisi karena dipanggil sebagai saksi,tersangka  atas berita mereka.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan ketika itu terjadi, maka yakin dan percaya,  para jurnalis tidak akan bisa bekerja dengan tenang, dan masyarakat akhirnya tidak akan mendapatkan berita yang kritis. Masyarakat  akhirnya, hanya akan menerima berita-berita hiburan, lip service, iklan dan puja-puji. Ini adalah sebuah lelucon demokrasi. Dimana paradigma kekuasaan digunakan untuk menekan jurnalis di Makassar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, kami dengan sangat tegas menolak, setiap sengketa pers yang menggunakan parameter KHUP Pidana, tanpa menggunakan mekanisme UU Pers terlebih dahulu. Kami dengan berani menyatakan menolak Kriminalisasi Pers. UU Pers dengan sangat terang benderang menjelaskan,bahwa setiap sengketa pers, diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan peran dewan Pers.  Penyelesaian dengan jalur hukum tidak ditabukan, sepanjang fair, terbuka dan akuntabel. Mekanismenya jelas  kesalahan kata-kata semestinya diselesaikan dengan kata-kata pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan dengan mekanisme potong kompas, langsung lapor ke polisi,  sebagaimana  yang dikampanyekan Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, saat  menjabat sebagai Kapolda Sulselbar seperti yang dimuat di Tribun Timur dan Seputar Indonesia Edisi 21 Mei dan Harian Fajar 31 Mei 2008. Ini adalah sebuah pengingkaran atas pranata hukum pers, meski belakangan ia malah tidak mengakuinya, dan kemudian menyalahkan wartawan sebagai salah kutip, membesar-besarkan persoalan yang tidak ia ketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gerakan ini adalah perlawanan kami kepada semua pejabat publik yang mencoba melakukan pengekangan kebebasan pers. Lalu mengapa Sisno? ya karena kebetulan yang mencoba membungkam kebebasan pers adalah dirinya, yang saat itu menjabat Kapolda Sulselbar. Kami tidak ingin ajakan dia kepada semua pejabat di daerah ini untuk memidanakan wartawan akan ditafsirkan sebagai sebuah perintah oleh bawahannya.Bagi kami siapa saja yang telah melakukan upaya pembungkaman kebebasan pers, pada hakekatnya adalah musuh demokrasi dan musuh masyarakat. Karena ia menjadi musuh masyarakat, maka tidak ada alasan apapun untuk tidak kita lawan. Sebab kalau dibiarkan akan membunuh kehidupan sebuah demokrasi di suatu ketika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu kami dituduh memalsukan tandatangan, menyebar kabar bohong dan menuding perlawanan jurnalis didalangi dan adanya motif lain. Koalisi yang didukung AJI, PJI dan IJTI kemudian dituding sebagai organisasi liar lantaran tidak terdaftar di kantor Badan Kesatuan Bangsa. Sebuah tuduhan yang akan dibuktikan di ruang pengadilan nantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan lain yang harus diketahui publik adalah  persoalan ini bukan konflik antara Institusi kepolisian dengan Jurnalis. Berkali-kali kami jelaskan, bahkan di saat pertemuan dengan Dewan Pers dan Jajaran Kepolisian Se Sulselbar, dan jurnalis se Sulselbar 18 Juli 2008 lalu, dengan jelas kami katakan  bahwa persoalan ini, adalah murni sengketa antara Sisno Adiwinoto yang kebetulan Kapolda Sulselbar dengan Koalisi Jurnalis Makassar. Meski pada akhirnya  Sisno membuat sebuah paradoks yang tidak fair, dengan selalu membawa-bawa persoalan ini dan berlindung di balik institusi kepolisian, sementara di lain pihak selalu membawa persoalan koalisi sebagai hanya masalah personal saya. Makanya, kami selalu menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam kasus ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi kami tetap menunjukkan itikad baik, semua proses kita ikuti. termasuk ketika dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya terdakwa.Ini juga sebuah pembelajaran sekaligus jawaban , kalau jurnalis sesungguhnya tidak eksklusif, inklusif dan taat hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Pers NO 40/1999, seperti yang tercantum dalam Bab II, Pasal 2, 3, dan 4, menyatakan dengan tegas, bahwa Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan, hiburan, dan control social.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembreidelan, dan pelarangan penyiaran. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi, dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.&lt;br /&gt;Pasal 6 UU Pers antara lain  juga menyebutkan, kalau Pers nasional melaksanakan perannya untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi,mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Melakukan pengawasan,kritik,koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlawanan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers , adalah salah satu cara  untuk melindungi kepentingan masyarakat umum secara luas. Ketika Jurnalis dan media, tidak bebas, karena takut akan diperiksa polisi karena beritanya, sesungguhnya itu mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui. Ketika hak masyarakat untuk memperoleh tersumbat, maka hak-hak demokrasi dan hak asasi masyarakat akan terabaikan. Ketika hal itu terjadi maka yang akan terjadi adalah pemasungan kebebasan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ini persoalan ideologi dan filosofi.Kata orang bijak, ini persoalan memperjuangkan sebuah nilai. Apakah ini terkait dengan budaya siri dan budaya pacce, hanya masyarakat yang tahu dan berhak memberikan penilaian. Kami tidak mengejar sebuah penghargaan apalagi hal-hal yang sifatnya puja-puja. Gerakan ini semata-mata untuk melindungi jurnalis dan masyarakat, yang secara universal dan hakiki adalah milik semua orang. Milik para petani, nelayan, guru, pengusaha, tentara, polisi, pengacara dan juga kaum-kamu minoritas.Apakah nantinya nilai-nilai itu akan kalah atau menang di banding dengan hukum positif, biarlah pengadilan yang membuktikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya ketika kami ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian didudukkan sebagai terdakwa pada Sidang 17 Februari di Pengadilan Negeri Makassar, dengan tuduhan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 ayat 1 Pasal 317 ayat 1 dan Pasal 207 KUHP Pidana, yaitu melakukan pencemaran, penghinaan bagi pejabat kekuasaan, kami telah siap dengan segala konsekuensinya. Seperti laki-laki dengan laki-laki. Berani berbuat berani bertanggungjawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa apa yang dilakukan jurnalis Makassar saat ini, adalah sebuah catatan penting bahwa kami,meski hanya jurnalis biasa ternyata bisa melawan sebuah tirani, dengan harga yang juga mahal bagi kami. Tapi kami tulus dan ikhlas serta bersyukur kepada yang maha kuasa yang telah memberikan jalan ini,  berterima kasih kepada kawan jurnalis dan media di Makassar yang semakin kompak dan justru semakin bersatu –sebuah pemandangan yang membuat haru--, serta dukungan semua kalangan aktifis pro demokrasi—sebuah dukungan simbolik atas kesewenang-wenangan--. Ini adalah sebuah pembuktian totalitas  pengabdian jurnalis makassar kepada masyarakatnya. Toh hanya ini yang bisa kami berikan kepada kemanusiaan dan peradaban. Kami telah memberikan semua yang kami punya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Dan seperti yang sering kami nyatakan berkali-kali. bahwa kami boleh kalah satu kali, tapi musuh kebebasan pers akan kalah berkali-kali. Dia mungkin bisa saja memenjarakan tubuh dan raga kami, tapi tidak dengan  jiwa kami. Dia bisa saja meneror, merampas pekerjaan, kebahagiaan dan kebebasan  kami tapi tidak  dengan idealisme kami. Meminjam istilah Ketua Dewan Pers Prof Ichlasul Amal. "...Dewan Pers tentu tidak dapat mencegah masyarakat atau penegak hukum yang tidak mau menggunakan mekanisme yang disediakan UU Pers. Namun sekalipun pengugat itu menang dalam proses hukum,tetap akan dicap sebagai orang yang tidak memiliki kemauan baik, sebab motif gugatannya bukan untuk mencari kebenaran melainkan untuk membunuh kebebasan pers dan demokrasi..."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi kepada jurnalis dan kawan aktifis pro demokrasi dan kebebasan mari kita jaga ritme dan stamina. Perjuangan  kebebasan pers yang telah kita bangun dari Makassar ini  akan makin panjang.Tapi yakin dan percaya, semua pengorbanan ini akan mendapat balasan dari Sang Maha Adidaya Pemilik Tunggal Kebebasan Abadi. Bravo Pers Bebas!!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;br /&gt;Makassar, di benteng terakhir amunisi perlawanan&lt;br /&gt;Bukit Sejahtera Makassar.&lt;br /&gt;13 februari 2009&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-9184766192882387629?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/9184766192882387629/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=9184766192882387629&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/9184766192882387629'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/9184766192882387629'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/02/panggil-aku-terdakwa.html' title='PANGGIL AKU TERDAKWA'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-4137858764922100137</id><published>2009-02-04T22:00:00.000-08:00</published><updated>2009-02-04T22:11:23.873-08:00</updated><title type='text'>MAKLUMAT</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Kami bukan pejuang, bukan pencatat sejarah, apalagi pahlawan.kami hanya "pemberontak" terhadap segala upaya pengekangan kebebasan pers di tanah air kami. Oleh sebab itu, mulai hari ini, kamis 5 februari 2009, pukul 14.15 wita, mempermaklumkan diri, untuk melawan segala tirani, dengan segala jiwa raga kami, harta benda kami, segala sesuatu yang melekat pada diri kami. Kami siap menjadi martil untuk tegaknya kebebasan pers, menuju terciptanya demokrasi yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;makassar, 5 februari 2009&lt;br /&gt;kantor lbh makassar&lt;br /&gt;pukul 14.20 wita&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-4137858764922100137?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/4137858764922100137/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=4137858764922100137&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4137858764922100137'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4137858764922100137'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/02/maklumat.html' title='MAKLUMAT'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1864681135497431274</id><published>2009-02-04T03:46:00.000-08:00</published><updated>2009-02-04T03:54:24.194-08:00</updated><title type='text'>DUKUNGAN KOALISI</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KOMUNITAS MAKASSAR  UNTUK DEMOKRASI DAN KEBEBASAN PERS&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Jalan Serigala No. 31 Makassar Telp. 0411-841725 Fax. 0411-873239&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;KOMITMEN PERJUANGAN UNTUK KEBEBASAN PERS DI MAKASSAR &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pondasi idiologis demokrasi adalah Pers, Mahasiswa, NGO, Akademisi dan Civil Society. Elemen ini merupakan satu lingkaran yang kokoh menyatu menyuarakan kemerdekaan anak bangsa yang melahirkan Reformasi Tahun 1998. Menyatakan kebenaran di tengah resistensi kekuasaan. Peran dan posisi Pers sangat menentukan tegaknya pilar demokrasi hukum dan HAM di Indonesia. &lt;br /&gt;Terkait hal tersebut, Pemerintah sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian  hukum terhadap kebebasan pers di Indonesia, sebagaiman diatur dalam Undang-undang Dasar 45, Pasal 28F, yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dalam hukum hak asasi manusia dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR/UU Nomor 12 Tahun 2005) Pasal 19 ayata (2) “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”. Dalam ayat (3) ditegaskan pula bahwa ”Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain”. Dengan kata lain sepanjang materi informasi yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka informasi tersebut bukanlah sebuah kesalahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Esensi pasal 19 ICCPR tersebut yakni hak setiap orang untuk mempunyai pedapat tanpa intervensi apapun (right to hold opinions without interference).(3) Setiap orang yang memiliki pendapat tidak dapat dibatasi tanpa kecuali. Negara pun tidak bisa bahkan tidak mampu membatasi orang untuk memiliki pendapat dan menyampaikan informasi yang benar.  Pasal 19 membedakan antara hak mempunyai pendapat dengan hak untuk berekspresi (the right to freedom of expresión), yang tidak saja mencakup hak mengemukakan informasi dan ide, melainkan juga mencari dan menerimanya secara lisan atau tertulis lewat semua media. Sejalan dengan itu UU No. 12 Tahun 2005, DUHAM, Pasal 19 pun menyatakan perlindungan hak untuk kebebasan informasi. Dalam Konvensi Eropa tentang Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1950, Pasal 10 ayat (1) dan (2) juga menyatakan hal yang sama.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Instrument tersebut telah mewakili hak sipil seseorang termasuk jurnalis dalam rangka kebebasan pers. Menggariskan secara gamblang bahwa hak untuk mendapatkan informasi adalah hak konstitusi yang dilindungi Undang-Undang. Artinya bahwa perspektif hak sipil untuk memperoleh informasi yang benar bukan semata-mata untuk kepentingan industry media akan tetapi secara tidak langsung juga telah mewakili hak-hak demokrasi warga Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian secara tegas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) memberikan jaminan atas terwujudnya kebebasan pers dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 14 tertanggal 30 Desember 2008, dimana MA menyatakan bahwa setiap penanganan perkara sengketa pers  atau perkara jurnalistik, maka harus mengedepankan penyelesaiannya sesuai undang-undang pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan kasus Upi Asmaradana yang oleh penyidik Polda Sulselbar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana mengadu secara memfitnah dengan  tulisan dan menghina dengan tulisan dimuka umum sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 311 ayat (1) KUHP Subs Pasal 207 KUHP, penetapan tersebut adalah perbuatan yang sangat tidak sejalan dengan penegakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidik polda seharusnya menghormati dan menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia, dimana setiap tindakan atau prilaku yang terkait dengan pekerja pers seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang pers. Mekanisme penyelesaian sesuai undang-undang pers sangat didukung oleh MA Republik Indonesia dengan menerbitkan SEMA No. 14 tanggal 30 Desember 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan yang dilakukan oleh Upi Asmaradhana tidak termasuk perbuatan pidana yang langsung diproses sesuai KUHP. Yang dilakukan UPI adalah perbuatan pencegahan terhadap kriminalisasi pekerja pers guna menjamin kemandirian, kebebasan serta mutu dan kearutan berita, dimana berita yang disuarakan pers sesuai dengan fakta dan diterbitkan tanpa tekanan. Kebebasan pers sangat dibutuhkan guna menjamin terpenuhinya hak public atas berita yang akurat dan berdasar fakta serta tanpa tekanan atau rasa takut untuk dikriminalkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selaku warga Negara Indonesia dan selaku pekerja pers, UPI Asmaradhana berhak untuk dilindungi hak-haknya sehingga sangat wajar jika Upi mengajukan protes dan atau pengaduan kepada pemangku kewenangan (Kapolri, Dewan Pers, Komisi III DPR. RI maupun Komas HAM) yang dapat mencegah terjadinya ancaman terhadap pekerja pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian tersebut diatas, Solidaritas Makassar Untuk Demokrasi Dan Kebebasan Pers, menyatakan komitmen untuk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENDUKUNG SEGALA BENTUK KERJA-KERJA JURNALIS DIMANAPUN KHUSUSNYA DI MAKASSAR DALAM RANGKA TERCIPTANYA PERS YANG BEBAS DARI TEKANAN, INTIMIDASI DAN TEROR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, 23 Januari 2009&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1864681135497431274?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1864681135497431274/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1864681135497431274&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1864681135497431274'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1864681135497431274'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/02/dukungan-koalisi.html' title='DUKUNGAN KOALISI'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1916031608766707844</id><published>2009-02-03T22:01:00.000-08:00</published><updated>2009-02-03T22:08:51.143-08:00</updated><title type='text'>I FEBRUARI</title><content type='html'>ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN &lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;No. 017/AJI-Adv/ PS/II/2009&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Pernyataan Sikap&lt;br /&gt;Aliansi Jurnalis Independen (Indonesia)&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;AJI Menyesalkan Upaya Pemidanaan Upi Asmaradhana&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Pada Hari Jumat, tanggal 30 Januari, aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melimpahkan berkas penyidikan terhadap Upi Asmaradhana ke Kejaksaan Tinggi Setempat. Upi, koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, dituduh mencemarkan nama baik Mantan Kepala Polda Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Sisno Adiwijoyo. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kasus Upi ini bermula dari protes yang dilakukannya terhadap pernyataan Irjen Sisno bahwa penanganan kasus pers tidak perlu menggunakan mekanisme sesuai yang diatur UU Pers. Atas tanggapan yang dilakukan dengan unjuk rasa itu, Polda Sulsel menanggapinya dengan melakukan tindakan hukum pidana.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di negara demokratis seperti Indonesia saat ini, perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan dialog, bukan dengan pemenjaraan. Jika Irjen Sisno atau siapapun yang tidak setuju dengan pendapat Upi, seharusnya menjawab dengan argument-argumen ilmiah. Namun, yang terjadi dalam kasus Upi ini Irjen Sisno justru merespon dengan melakukan langkah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tindakan tersebut bukan hanya mematikan dialog public, tapi juga berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, mengingat posisi Irjen Sisno saat itu dalah Kapolda Sulawesi Selatan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pencemaran nama baik (defamation) semestinya bukan lagi menjadi masalah hukum pidana, namun masalah hukum perdata. Banyak negara yang sudah menghapuskan delik pencemaran nama baik (criminal defamation) dari hukum pidana mereka. Penyelesaian kasus-kasus pencemaran nama baik sudah seharusnya dilakukan melalui jalur perdata. Padahal, penindakan kasus-kasus pencemaran nama baik secara pidana hanya akan berakibat buruk terhadap kebebasan berekspresi, yang merupakan hak asasi manusia dan dilindungi konstitusi. Hukuman badan (penjara) terhadap pelaku pencemaran nama baik juga sudah dihilangkan di banyak tempat.&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;Dalam sejarahnya, delik pencemaran nama baik (criminal defamation) digunakan untuk mengekang daya kritis rakyat guna melanggengkan kekuasaan. Di Indonesia, delik pencemaran nama baik diadakan untuk menekan para pejuang kemerdekaan agar tidak merongrong kekuasaan kolonial Belanda kala itu. Padahal, di negeri Belanda sendiri delik tersebut sudah dihapuskan ratusan tahun lalu.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di negara-negara demokratis, pencemaran nama baik ditangani secara perdata (civil defamation). Hal ini untuk menyeimbangkan hak asasi masyarakat untuk berekspresi dan hak atas privasi warga negara. Sebab, penghinaan bukan masalah public tapi masalah privat. Sedangkan kebebasan berekspresi adalah hak publik yang harus dilindungi secara hukum.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pencemaran nama baik semestinya diselesaikan sesuai hukum privat. Para pihak harus diberi kesempatan untuk bermediasi, jalan damai harus selalu dibuka selebar-lebarnya. Hukuman untuk pelaku pencemaran nama baik seharusnya cukup ganti rugi, bukan hukuman penjara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun, kini di depan mata kita, penindakan hukum pidana terhadap kasus pencemaran nama baik kembali terjadi. Kali ini, dialami oleh Upi Asmaradhana, mantan koresponden Metro TV di Makassar. Oleh karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan kekecewaan dengan tindakan aparat polisi yang tetap berusaha memidanakan Upi Asmaradhana. Sebagai bentuk protes atas kekecewaan tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meminta penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, menggunakan haknya untuk melakukan deponeering (menghentikan) kasus hukum Upi Asmaradhana, untuk melindungi kepentingan umum yang lebih besar, yaitu kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penegak hukum memiliki hak untuk men-deponeering kasus pidana dengan berbagai alas an, salah satunya adalah kepentingan umum. Kebebasan berekspresi dan kebeban pers harus dilihat sebagai kepentingan umum yang harus dilindungi. Kepentingan umum tersebut kini terancam oleh berlakunya criminal defamation, pasal warisan penjajah Belanda;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AJI Indonesia meminta kebesaran Irjen Sisno Adiwiwinoto untuk bersedia mencabut pengaduan kasus ini dan bersedia berunding. Penyelesaian secara mediasi akan lebih menguntungkan kedua belah pihak, termasuk pihak Irjen Sisno. Sementara, penanganan masalah ini secara pidana tidak akan menyelesaikan masalah, tapi malah membuat situasi semakin berlarut-larut;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meminta Kepolisian Republik Indonesia mengawasi kasus ini agar tidak terjdi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Posisi Irjen Sisno sebagai Kapolda Sulsel saat itu yang memerintahkan bawahannya yang memeriksa kasus ini berpotensi melahirnya penyalahgunaan kekuasaan. Seharusnya penanganan kasus hukum dilakukan secara netral dan bebas dari kepentingan jabatan;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meminta segala pihak tidak mengekang kebebasan berpendapat dan mengembangkan diskusi publik. Diskusi publik merupakan elemen penting dalam demokrasi. Oleh karena itu, diskusi publik tidak boleh dimandulkan oleh ancaman-ancaman pidana.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jakarta, 1 Februari 2008 &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Nezar Patria                                                                         &lt;br /&gt;Ketua Umum                                             &lt;br /&gt;(Telepon 0811829135)&lt;br /&gt;Margiyono                                             &lt;br /&gt;Koordinator Departemen Advokasi                                                   (Telepon 08161370180)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1916031608766707844?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1916031608766707844/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1916031608766707844&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1916031608766707844'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1916031608766707844'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/02/i-januari.html' title='I FEBRUARI'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6464721406636244262</id><published>2009-01-30T03:34:00.000-08:00</published><updated>2009-01-30T03:36:39.172-08:00</updated><title type='text'>PELIMPAHAN DUA</title><content type='html'>&lt;em&gt;Jumat, 30/01/2009 14:27 WIB&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kasus Pencemaran Nama Baik&lt;br /&gt;Berkas Wartawan Makassar Upi Asmaradhana Diserahkan ke Kejati Sulsel&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski banyak menuai kritik, Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto terus melanjutkan proses hukum wartawan Makassar, Upi Asmaradhana. Bahkan BAP Upi hari ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAP Upi diserahkan penyidik Polda Sulselbar yang juga anak buah Sisno, yakni AKBP Agus, AKP Anwar dan Aiptu La Ode ke Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Makassar (30/1/2009).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurni Farahyanti, yang ditunjuk sebagai JP, mengatakan BAP Upi terdiri dari 230 halaman dan mencantumkan 12 dakwaan. "Setelah berkas kami periksa, jadwal persidangan akan segera diumumkan," tutur Nurni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa hukum Upi Asmaradhana, Abraham Samad, menilai pelimpahan berkas BAP kasus Upi ke Kejaksaan adalah satu bentuk pengekangan. Tindakan ini akan memberangus kebebasan pers di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kasus pemidanaan jurnalis bisa menimbulkan kriminalisasi pers yang bisa ditiru di tempat lain, tanpa mengindahkan proses Hak Jawab yang diatur oleh UU," ungkap Abraham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi juga didatangkan ke Kejari Makassar. Dia diantar dengan belasan jurnalis se-Makassar. Dalam kesempatan itu dia kembali menegaskan, perjuangan jurnalis menegakkan kebebasan pers tak boleh berhenti hanya karena polisi berhasil memidanakan dirinya. "Sampai darah terakhir, saya tidak akan menyerah untuk perjuangkan kebebasan pers," pungkas Upi. (mna/djo)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(berita ini dikutip dari situs detik.com)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6464721406636244262?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6464721406636244262/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6464721406636244262&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6464721406636244262'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6464721406636244262'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/01/pelimpahan-dua.html' title='PELIMPAHAN DUA'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-4670968490830190812</id><published>2009-01-30T03:22:00.000-08:00</published><updated>2009-01-30T03:34:18.386-08:00</updated><title type='text'>PELIMPAHAN</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Kasus Pencemaran Sisno Adiwinoto oleh Wartawan Diserahkan ke Kejaksaan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Jum'at, 30 Januari 2009 | 14:24 WIB&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif ,  Makasar: Penyidik kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyerahkan berkas kasus Upi Asmaradhana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (30/1). Mantan Kontributor Metro TV Biro Makassar ini dikenakan tindak pidana atas tuduhan mengadu secara memfitnah dengan tulisan dan menghina dengan tulisan di muka umum, oleh pelapor yakni Kapolda Sulsel, Irjen Sisno Adiwinoto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upi dijemput oleh penyidik Polda Ajun Komisaris Anwar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Makassar, dari sana mereka menuju kantor Kejati Sulsel ke Kejari Makassar. Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar ini didampingi sejumlah pengacara antara lain Abraham Samad dan Ketua LBH Makassar Abdul Muthalib, serta sejumlah rekan-rekan wartawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkas perkara tindak pidana dari penyidik ini diterima oleh Kejari dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menanganinya, masing-masing Nurni Parahyanti, Bambang Eka Jaya, danI wayang Eka Putra. Kemarin, Upi sempat diancam akan diambil paksa karena tidak memenuhi panggilan kepolisian, saat itu Upi sedang berada di Takalar untuk mengerjakan film dokumenter salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Selatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus pencemaran nama baik dan dugaan menfitnah oleh Upi Asmaradhana dengan pelapor Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, memasuki episode baru. Kasus yang bergulir pertengahan tahun lalu ini saat ini kembali dilimpahkan, setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh pihak Kejati dengan alasan berkas masih perlu dilengkapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal kasus ini ketika Sisno sebagai Kapolda mengeluarkan beberapa pernyataan yang dianggap tidak seharusnya dilakukan seorang pejabat publik, di antaranya tidak perlu menggunakan hak jawab, dan wartawan bisa langsung dipidanakan, dimana pernyataan Sisno ini sempat dimuat sejumlah media lokal di Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini tidak diterima sejumlah wartawan yang akhirnya membuat Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar yang dipimpin Upi, kemudian melakukan perlawanan dengan unjukrasa dan penggalangan dukungan serta melaporkan Sisno ke Dewan Pers dan Kompolnas. Tindakan Upi dan rekan-rekannya ini tidak diterima Sisno sehingga melaporkannya dengan tuduhan memfitnah dan pencemaran nama baik. IRMAWATI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(berita ini dikutip dari tempointeraktif.com)&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-4670968490830190812?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/4670968490830190812/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=4670968490830190812&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4670968490830190812'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4670968490830190812'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/01/pelimpahan.html' title='PELIMPAHAN'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-6358366142380643778</id><published>2009-01-27T04:01:00.000-08:00</published><updated>2009-01-27T05:39:03.114-08:00</updated><title type='text'>PANGGIL AKU TERSANGKA</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;..mereka yang telah merasakan manisnya kesendirian dan keheningan menjadi bebas dari rasa takut dan dosa... (Sidharta Buddha Gautama) &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;PANGGIL AKU TERSANGKA.hahaha. Ini tentu bukan judul film, roman, atau novel. Ini tentang sebuah kisah nyata, dimana seorang jurnalis di kota Makassar, yang tengah membela kebebasan pers, harus berurusan dengan kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semuanya, berawal,ketika Sisno Adiwinoto Irjen Polisi yang mejabat kapolda Sulsel,melaporkan diri saya ke bawahannya di Polda Sulselbar, lantaran merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagai pejabat negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya Sisno, juga mengirimkan surat secara terbuka kepada pimpinan media massa, organisasi pers, dewan pers, dan sejumlah institusi, yang menyatakan Koalisi Jurnalis Tolak kriminalisasi Pers, sebagai organisasi liar. Saya juga dituduh telah melakukan pemalsuan tanda tangan wartawan Makassar, Menghasut para wartawan untuk menyebarkan kebencian dan mencurigai gerakan penegakan kebebasan pers di Makassar, didalangi dan dibiayai oleh pihak-pihak tertentu. Sebuah tuduhan yang tentu saja tidak benar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan Sisno ini terkait, perlawanan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, yang melawan pernyataan Sisno yang akan melakukan kriminalisasi terhadap pers di Makassar. Pasalnya, Sisno dalam berbagai kesempatan dan forum terbuka, melakukan kampanye, yang intinya tidak mengakui mekanisme hak jawab dan penggunaan peran Dewan Pers dalam setiap sengketa pers. Sisno, malah dengan terang-terangan, mengajak semua pejabat di Sulsel untuk melaporkan wartawan jika berita yang dibuat jurnalis dianggap merugikan citra para pejabat. (termuat di tiga media di Makassar, Sindo, Tribun Timur Edisi 21 Mei 2008, dan Harian Fajar 31 Mei 2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini, laporan Sisno telah dikerjakan dengan baik oleh tim penyidik Polda Sulsel. Sejak saya diperiksa sebagai saksi, lalu meningkat statusnya menjadi tersangka, dan kini bakal dilimpahkan ke kejaksaan, sedikitnya saya sudah menerima enam kali surat panggilan. Dan pemeriksaan berkali-kali. Saya nyaris lupa angka persisnya. Tuduhannya pun pasal karet, dengan pasal-pasal pidana, yang kerap dipakai saat zaman penjajahan Belanda, Jepang, Revolusi Fisik, Orde Lama hingga  Orde Baru. Meski kerap berubah-ubah sesuai perkembangan penyidikan, saat ini, saya dikenai pasal berlapis. (lihat surat panggilan kedua)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu sore ini, sekitar pukul 17.00 Wita, 27 Januari 2009, AKP Anwar Tim Penyidik Kasus saya di Polda, kembali mengantarkan surat panggilan itu kepada saya. Isinya sebagai berikut:    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepolisian Negara republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk Keadilan&lt;br /&gt;Surat Panggilan ke II&lt;br /&gt;Surat bernomer No.Pol: S.Pgl/99/I/2009/Ditreskrim&lt;br /&gt;Bunyinya seperti ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan: Bhw untuk kepentingan pemeriksaan dlm rangka penyidikan&lt;br /&gt;tindak pidana, perlu memanggil seseorang utk didengar keterangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar : 1.Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, pasal 112 ayat(1)dan ayat (2) dan&lt;br /&gt;pasal 113 KUHAPidana&lt;br /&gt;2. UU RI No.2 thn 2002 ttg Kepolisian Negara RI&lt;br /&gt;3. Laporan Polisi No. Pol : LP/57/VIII/2008/Ditreskrim,tgl 1 Agustus 2008&lt;br /&gt;4. Surat Kejati Sulsel No.B-71/R.4.4/Epp.2/01/2009, tanggal 13 Januari 2009, Perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan sudah lengkap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memanggil saya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk : menghadap kepada penyidik Kompol Benyamin, SH di kantor  Dit Reskrim Polda Sulsel di jalan Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar, &lt;br /&gt;pada hari kamis,tanggal 29 Januari 2009&lt;br /&gt;pukul 09.00 WITA , &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sebagai TERSANGKA, untuk selanjutnya akan dilimpahkan tahap ke-II ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam perkara tindak pidana mengadu secara memfitnah dengan tulisan dan menghina dengan tulisan di muka umum untuk sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 ayat (1)KHUPidana dan atau Pasal 311 (1)KHUPidana Subs Pasal 207 KUHPidana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, 27 Januari 2009&lt;br /&gt;Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selaku Penyidik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Drs.Wahyu Indra Pramugari, SH, MH&lt;br /&gt;Komisaris Besar Polisi NRP 61050641 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatian : Barang siapa yang dipanggil dengan melawan hukum tidak&lt;br /&gt;menghadap setelah dipanggil menurut UU dapat dituntut berdasarkan&lt;br /&gt;ketentuan pasal 216 KUH Pidana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lelaki itu selalu setia pada janjinya. Itu pasti, sebab lelaki itu, kata John Woo dalam Filmnya Red Cliff II, akan selalu menepati janji, dia yang memulai dan yang mengakhiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi ini bukan cerita film lagi. Sekali lagi ini fakta. Bahwa, panggilan pertama yang dilayangkan 16 januari lalu tidak dipenuhi,karena mengakomodir semangat menjaga ritme dengan alasan yang logis, telah kita lakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu juga berarti gerakan ini, sangat menghargai dan menghormati, serta menjaga roh hidupnya daya kritis  para jurnalis di Makassar. Dalam satu sisi, kita sebenarnya sudah kompromi, sekadar sebagai jawaban bahwa gerakan ini sesungguhnya bukan gerakan egosentris segelintir jurnalis yang membela hak-hak dasar para jurnalis. Ini gerakan moral yang mestinya disikapi secara bijak semua pihak,khususnya para jurnalis. Kalaupun ada pihak yang tidak suka secara personal, setidaknya mereka bisa mengabaikannya, karena sejak awal, saya juga telah menihilkan atau mengorbankan kepentingan pribadi saya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi dilain sisi,kita juga memberikan warning bagi siapa saja, bahwa sebenarnya kita tidak takut. Ini gerakan ideologis. Dan tak seorang pun makhluk hidup di muka bumi ini, entahkah ia jenderal, entahkah ia penguasa, entahkah ia pengusaha kaya raya, entahkan ia tokoh masyarakat, entahkah ia kalangan akademis dengan gelar yang terhormar mahaguru, ataupun para aktifis, para tokoh pemuda, bisa dengan centang perenang, membunuh semangat kebebasan pers di tanah air ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami disini telah berdiri dengan prinsip kami sendiri. yaitu rela berkalang tanah untuk kepentingan umum, untuk kepentingan publik, untuk kepentingan kebebasan berdemokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, ketakutan apa yang mesti harus kita takuti? Bukankah laki-laki itu, adalah para  daeng yang dengan sebilah badik di tangannya mengatakan dengan sebuah permakluman. Kalian boleh membunuh ragaku, tapi tidak jiwaku. Kalian boleh merampas pekerjaanku, tapi tidak profesiku.Kalian boleh merampas kekasihku, tapi tidak dengan cinta kasihku.Kalian boleh merampas hartaku, tapi tidak dengan idealismeku. Kalian boleh merampas kebebasanku, tapi tidak dengan nilaiku. Kalin boleh mengancamku dengan teror dan penjara tapi tidak dengan semangatku. Kalian boleh merampas statusku,tapi tidak dengan moralku. Dan kami ikhlas berada di garis ini. Tulus seperti para pencinta mencintai cintanya.TANPA SYARAT!!! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;br /&gt;Makassar, 27 Januari 2009&lt;br /&gt;pukul 21.00 wita&lt;br /&gt;di jantung tanah makassar yang sedang berbunga-bunga  &lt;br /&gt;Bravo Pers Bebas. Kepada Para Pencinta Kebebasan Saatnya Kita Bercinta!!!&lt;br /&gt;  &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-6358366142380643778?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/6358366142380643778/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=6358366142380643778&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6358366142380643778'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/6358366142380643778'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/01/panggil-aku-tersangka.html' title='PANGGIL AKU TERSANGKA'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-7361266933201635603</id><published>2009-01-21T06:26:00.000-08:00</published><updated>2009-01-21T07:06:00.898-08:00</updated><title type='text'>JURNALIS TAK BISA DIBUNGKAM</title><content type='html'>&lt;strong&gt;Kami para jurnalis tidak akan bisa dibungkam, dengan teror, penjara,dan kematian. Sebab kami tidak akan pernah berhenti. Meski pada akhirnya kami harus tak punya apa-apa, dan tak punya siapa-siapa. Kami adalah matahari di waktu siang, rembulan di waktu malam, dan gemintang di waktu badai. Kami tak tahu lagi dengan cara apa kami meyakinkan dunia, kecuali dengan melawan! (Koalisi jurnalis tolak Kriminalisasi Pers)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;makassar,21 janurai 2009&lt;br /&gt;buat teman-teman di koalisi.satu kata LAWAN!!!&lt;/strong&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-7361266933201635603?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/7361266933201635603/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=7361266933201635603&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7361266933201635603'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7361266933201635603'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/01/jurnalis-tak-bisa-dibungkam.html' title='JURNALIS TAK BISA DIBUNGKAM'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1851045204133597566</id><published>2009-01-16T00:40:00.000-08:00</published><updated>2009-01-16T01:34:33.939-08:00</updated><title type='text'>P21</title><content type='html'>&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin. (BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1, UU Pers No.40/1999)&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari ini, sekitar pukul 14.00 Wita, sepulang shalat Jumat, sepucuk surat dari Polda Sulsel kembali aku terima. Seperti biasa, ini surat yang sudah kuanggap biasa.Maklum ini adalah surat yang kelima sejak perlawanan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers bersengketa dengan Irjen Pol Sisno Adiwinoto Kapolda Sulselbar. Kalaupun ada hal yang istimewa, kali ini suratnya berisi tentang akan dilimpahkannya kasus saya ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini surat berkop Kepolisian Negara republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk Keadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat bernomer No.Pol: S.Pgl/62/I/2009/Ditreskrim&lt;br /&gt;Bunyinya seperti ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertimbangan: Bhw untuk kepentingan pemeriksaan dlm rangka penyidikan&lt;br /&gt;tindak pidana, perlu memanggil seseorang utk didengar keterangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar : 1.Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, pasal 112 ayat(1)dan ayat (2) dan&lt;br /&gt;pasal 113 KUHAPidana&lt;br /&gt;2. UU RI No.2 thn 2002 ttg Kepolisian Negara RI&lt;br /&gt;3. Laporan Polisi No. Pol : LP/57/VIII/2008/Ditreskrim,tgl 1 Agustus 2008&lt;br /&gt;4. Surat Kejati Sulsel No.B-71/R.4.4/Epp.2/01/2009, tanggal 13 Januari 2009, Perihal Penyidikan sudah lengkap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memanggil saya:&lt;br /&gt;Untuk : menghadap kepada  penyidik Kompol Benyamin, SH di ruangan 107 Dit Reskrim Polda Sulsel di jalan Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar, &lt;br /&gt;pada hari Senin,tanggal 19 Januari 2009&lt;br /&gt;pukul 10.00 WITA , &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sebagai TERSANGKA, untuk selanjutnya akan dilimpahkan tahap ke-II ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam perkara tindak pidana mengadu secara memfitnah dengan tulisan dan menghina dengan tulisan di muka umum untuk sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam  pasal 317 ayat (1)KHUPidana dan atau Pasal 311 (1)KHUPidana Subs Pasal 207 KUHPidana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, 16 Januari 2009&lt;br /&gt;An.Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel&lt;br /&gt;Wadir&lt;br /&gt;Selaku Penyidik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Drs.Mulyadi&lt;br /&gt;Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 63070842 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perhatian : Barang siapa yang dipanggil dengan melawan hukum tidak&lt;br /&gt;menghadap setelah dipanggil menurut UU dapat dituntut berdasarkan&lt;br /&gt;ketentuan pasal 216 KUH Pidana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah membacanya, saya kemudian mengirim sms ke sejumlah teman. Isinya:&lt;br /&gt;Hr ini saya kembali menerima surat panggilan dari dari Polda Sulsel untuk diperiksa hari senin 19 januari 2009. PERLAWANAN AKAN TERUS KITA KOBARKAN MEMPERJUANGKAN KEBEBASAN PERS. BRAVO PERS BEBAS!!!. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hati ini sudah terlanjur beku untuk surat-surat panggilan itu.  Surat itu bahkan saya abaikan begitu saja di meja tulis. Untungnya Abraham Samad langsung menelpon, sehingga kertas itu saya simpan baik-baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya malah lebih terpaku pada berita di aljazeera yang menyiarkan tentang serangan Pasukan Zionis Israel terhadap kantor Berita AP di Gaza.Kantornya porak-poranda, dan para jurnalis terluka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu saya teringat tentang jurnalis reuters yang ditembak beberapa hari lalu di Gaza. Mereka telah menjadi pahlawan bagi penderitaan bangsa Palestina. Karena mereka dunia tahu akan terjadinya tragedi kemanusiaan di Timur Tengah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ah, saya jadi malu pada diriku sendiri.Saya hanya ingin katakan pada siapapun , bahwa kebebasan pers itu tidak akan bisa dibungkam oleh teror, penjara, dan kematian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan kami, telah siap mengorbankan apapun itu, termasuk nyawa kami sekalipun untuk kebebasan mengabarkan kebenaran kepada umat manusia.Jadi ini tanah air para pembebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;br /&gt;Makassar, 16 Januari 2009&lt;br /&gt;kepada para laskar pena di medan perang yang berkobar-kobar&lt;br /&gt;disini kami hanya bisa berujar dengan suara lantang. LAWAN!!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di jalan pengayoman makassar&lt;br /&gt;pukul 17.22 wita&lt;/em&gt;Waktu Tanah Airku&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1851045204133597566?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1851045204133597566/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1851045204133597566&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1851045204133597566'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1851045204133597566'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/01/p21.html' title='P21'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-7631947984067070611</id><published>2009-01-10T05:22:00.000-08:00</published><updated>2009-01-10T06:21:06.643-08:00</updated><title type='text'>RESOLUSI 2009</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Hidup itu terlalu pendek untuk tidak dibuat berarti.Berbuat baik dan bahagiakanlah orang-orang selagi ada kesempatan, niscaya hidup kita akan bermakna  (resolusi 2009)&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERLU sepuluh hari lamanya, baru saya bisa menemukan sebuah resolusi hidup di 2009.Maklum disaat semua orang sedang berpesta pora menyelenggarakan prosesi pergantian tahun, saya masih harus "berkelahi" dengan sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ternyata, ada juga manfaatnya badan ini sakit. Paling tidak, kita bisa melakukan flasback atas apa yang telah kita lakukan selama ini. Termasuk mereka-reka rencana secara matang, termasuk apakah sebenarnya kita sudah siap mati, jika Tuhan benar-benar memanggil kita kelak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan jawabnya, sederhana. Tak ada yang kita bisa bawa mati kelak, selain kebaikan-kebaikan yang telah kita buat di muka bumi, baik kepada sesama, maupun kepada sang pencipta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala jabatan, pekerjaan, kekayaan, harta benda, seperti rumah, mobil, motor, blackberry, laptop, kamera, uang, tabungan, deposito, keluarga, sahabat, pacar dan  istri (hehehe kalau punya) ternyata  akan berakhir ketika nafas kita diambil kembali oleh sang khalik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka akan tinggal di dunia, dan kita sendiri, harus berada di alam lain, berhadap-hadapan dengan Sang Maha Yang Harus Kita Takuti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, ketika beberapa waktu terakhir, ini, berbagai cobaan hidup itu datang di tahun 2008, dan saya harus kehilangan beberapa kenikmatan hidup, saya akhirnya mahfum, ini tidak perlu disesali ataupun diratapi. Sudah terlalu amat banyak keindahan yang telah diberikan tuhan kepada saya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya jadi malu pada diri sendiri. Telah banyak hal yang telah saya nikmati, dan saya masih harus mengejar banyak hal yang belum tentu mempunyai nilai kebaikan bagi banyak orang,selain untuk diri sendiri.Ah terlalu naif hidup ini, kalau hanya untuk keserakahan diri sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu saya kemudian teringat, atas peristiwa-peristiwa tahun lalu. Tentang bagaimana memperjuangkan kepentingan banyak orang, meski pada akhirnya, harus berakhir dengan kondisi seperti saat ini. Tersangka, mungkin akan dibui, dijauhi banyak orang, dicaci dicap sok dan dianggap terlalu kiri. Belum lagi tekanan-tekanan, rayuan, suap, dan teror.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi malam ini, saya bersyukur. Toh Tuhan masih bersamaku. Buktinya, ia mulai memberiku kesehatan dan memelihara semangatku. Ia juga masih mengirimkan sejumlah sahabat-sahabat yang masih bertahan di Koalisi Jurnalis, dan sekolah jurnalis yang kelak melahirkan penerus yang baik. Dan yang paling penting Tuhan telah memberiku keberanian untuk tetap melawan sampai titik darah penghabisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya meski, pada akhirnya saya sendirian, dengan segala keterbatasan materi, dan teman sejati,  saya jadi tahu diri. Toh pada akhirnya memang kita harus sendiri. Bukankah kita lahir dan mati dengan sendiri. Lalu, buat apa kita harus melankolis ketika orang-orang berpaling dan berkhianat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hidup ini ternyata amat pendek, umur kita paling banter 80 tahun, itupun kalau sampai. Dan alangkah bodohnya kita, jika kita tidak menjadikan hidup kita ini bermakna bagi manusia dan peradaban. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan atas segala kekurangan dan kesalahan serta kehilafan di tahun lalu, tahun ini, tak ada yang lebih pantas kita lakukan selain mengabdikan hidup kita untuk kebajikan dan membela serta membahagiakan orang-orang tanpa kecuali. BRAVO JURNALIS!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Makassar, 10 Januari 2009&lt;br /&gt;buat para pejuang yang selalu kesepian dalam kesendiriannya&lt;br /&gt;di pusat keramian makassar&lt;br /&gt;pukul  21:50 WITA&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-7631947984067070611?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/7631947984067070611/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=7631947984067070611&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7631947984067070611'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/7631947984067070611'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2009/01/resolusi-2009.html' title='RESOLUSI 2009'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1354804432741311186</id><published>2008-12-30T06:09:00.000-08:00</published><updated>2008-12-30T06:11:04.490-08:00</updated><title type='text'>JALAN MASIH PANJANG</title><content type='html'>Catatan Akhir Tahun 2008 tentang kebebasan Pers:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Quo Vadis Kebebasan Pers Indonesia&lt;br /&gt;* upi asmaradhana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Kemerdekaan Pers sesungguhnya bukanlah persoalan pers semata-mata. Kemerdekaan Pers adalah hak warga negara yang berdaulat, yaitu hak untuk bebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak untuk memperoleh informasi (public right to know). Oleh sebab itu, gerakan penyadaran pentingnya kebebasan pers, menjadi usaha yang tidak boleh berhenti hanya dalam hitungan tahun.&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAAT ini, di berbagai negara di dunia, semua berlomba-lomba melakukan upaya perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Di  Amerika Serikat, Belanda, Jepang, Korea Selatan, dan Australia, bahkan telah memproklamirkan diri mereka, sebagai negara  penganut politik hukum yang melindungi pers, dalam hal ini Politik Hukum Dekriminalisasi Pers. Yaitu penghapusan pasal-pasal penjeratan pasal-pasal kriminal bagi karya-karya jurnalistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan Uni Eropa, sudah memasukkan syarat, bahwa jika suatu  negara berkeinginan bergabung ke Uni Eropa, maka negara tersebut tidak boleh mengkriminalkan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara-negara berkembang, seperti India, Srilangka, Ghana, Uganda,Kroasia, Togo, dan Republik Afrika Tengah, telah menghapus ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik (Defamation), Penghinaan (Insult), Fitnah (Slander, Libel) dan kabar bohong ( False News) bagi karya jurnalistik yang dibuat dengan niat baik (in good faith) dan demi kepentingan umum (public interest), dan mengubahnya menjadi hukum perdata, dengan sanksi denda yang proporsional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di saat negara lain berlomba-lomba membebaskan jurnalis dari segala tuntutan pidana, termasuk Timor-Timur, yang dengan berani menetapkan pasal-pasal penghinaan bukan sebagai tindak pidana. Di negara kita, hiruk pikuk kebebasan itu juah dari harapan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan di tahun ini, hampir setiap saat, para jurnalis harus berhadap-hadapan dengan pasal-pasal pidana yang siap mengancam kebebasan pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewan Pers, dalam lansiran di penghujung tahun 20008, telah membuat sebuah pernyataan yang menetapkan tahun 2008, merupakan tahun terburuk bagi kebebasan pers di tanah air, pasca reformasi. Dewan Pers. Menyatakan dalam tahun ini ada tiga jurnalis yang dipidanakan terkait tugas-tugas jurnalistik mereka. Itu belum termasuk berbagai kasus kekerasan, ancaman, dan tindakan fisik bagi para jurnalis yang tengah melakukan peliputan di lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Politik  Hukum UU Pers Indonesia : Dekriminalisasi Pers&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika menilik perjalanan panjang lahirnya UU Pers. Politik hukum yang dianut UU Pers No 40/1999 sebenarnya menolak kriminalisasi pers, dan menganut dekriminalisasi pers. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Pers, bahkan oleh para penyusunnya dianggap sebagai salah satu produk hukum pers yang paling baik, dalam sejarah pers di tanah air. Sayangnya, produk hukum yang dibuat saat reformasi ini,kini sering diabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satunya, adalah penggunaan mekanisme hak jawab dan pemanfaatan peran dewan pers. Seringkali, bahkan oleh aparat hukum sekalipun yang kadang mengabaikan hal ini. Padahal dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, mekanisme peneyelesaian sengketa pers telah diatur dengan sangat baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya, pertama, kesalahan kata-kata diselesaikan dengan kata-kata (mekanisme hak jawab), bila media menolak melayanai hak jawab, maka sesuai dengan UU Pers No 40/1999 Pasal 18 ayat 2 media didenda Rp.500 juta. Kedua, pentingnya pemanfaatan peran Dewan Pers, sesuai Pasal 15 ayat 2 yang mengatur tentang fungsi dewan pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Kebijakan  Presiden SBY yang disampaikan kepada Dewan Pers di Istana Negara  pada 25 Januari 2005 : “penyelesaian masalah pers ditempuh pertama, dengan hak jawab; kedua, bila masih  dispute diselesaikan dewan pers; ketiga, bila masih dispute, penyelasaian dengan jalur hukum tidak ditabukan, sepanjang fair, terbuka dan akuntabel.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Artinya, sebenarnya di tingkat normatif,sudah sangat jelas tentang pemanfaatan mekanisme sengketa pers. Tapi kenyataanya khan tidak seperti itu, toh banyak fakta yang terjadi banyak pihak yang semena-mena mengabaikan pranata hukum pers itu sendiri.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Realitas Sulawesi Selatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BENARkAH tahun ini merupakan tahun terburuk bagi dunia pers di tanah air? Dalam skala lokal, lansiran Dewan Pers ada benarnya. Bayangkan, sejak maret hingga Desember setidaknya, ada lima jurnalis yang dipanggil sebagai saksi terkait beritanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, pemanggilan Jumadi Mappanganro wartawan Tribun Timur, yang dipanggil polisi , terkait berita hilangnya dua mahasiswa Universitas Islam Negeri Alaudddin  Makassar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Pemanggilan Erwin Bahar, Mukhkis Amans Hady Jurnalis Harian Fajar dan Andi Amriani Serta Andi Ichsan Pasinringi Wartawan Seputar Indonesia. Keempat jurnalis ini dipanggil sebagai saksi 12 Desember 2008, atas berita mereka tentang pernyataan Sisno Adiwinoto Kapolda`Sulselbar yang dimuat di Koran tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap para jurnalis itu, masih terus dilakukan, termasuk dengan mendatangi kantor redaksi mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi jurnalis, tidak ada yang salah jika jurnalis diperiksa oleh polisi.Namun perlu digaris bawahi pemanggilan wartawan sebagai saksi atas berita mereka, merupakan sebuah intimidasi terhadap kebebasan pers itu sendiri.Yang pada akhirnya, membuat jurnalis tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai salah satu pilar demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam teori dan kebiasaan umum, berita sebenarnya adalah sebuah kesaksian. Kalaupun ada pemeriksaan yang harus dilakukan, jika itu menyangkut keamanan nasional dan rahasia negara.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Itu belum termasuk, sejumlah jurnalis yang harus mengalami tindak kekerasan, seperti yang dialami  wartawan Sindo di daerah Bulukumba, yang dianiaya oleh aparat pemerintahan setempat. Belum lagi ancaman-ancaman yang datang dari kelompok massa, organisasi politik, suporter dan juga mahasiswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, apakah yang harus dipetik dari tahun 2008 ini,Jawabnya, jalan  kebebasan pers itu masih panjang. Dan kita semua harus sadar, betapa pentingnya kita memperjuangkan kebebasan pers itu sendiri, khususnya bagi kaum jurnalis itu sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita harus bangun dari tidur panjang yang meninabobokan, bahwa pers sudah bebas.Faktanya, pers di tanah air sangat tidak bebas. Baik dari segi internal dan eksternal.Dari segi internal, bagaimana media harus berjibaku dengan pemodal, yang terus menerus menjadi lebih kuat, sehingga keberhasilan media tidak lagi diukur pada seberapa besar pengaruh berita mereka di masyarakat, tapi diukur pada tingkat produksi mereka, pada rating dan iklan serta tiras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di kalangan eksternal apalagi, media saat ini harus berhadapan dengan berbagai regulasi baru, dan pihak-pihak yang tidak menginginkan pers menjalankan fungsinya sebagai pengawal reformasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhrinya, kita memang akan selalu “berkelahi” dengan kondisi-kondisi itu, dengan resiko yang tidak kecil. Namun mengutip pernyataan Ketua Dewan Pers Prof DR Ichlasul Amal. Masyarakat Pers, tentu tidak dapat mencegah masyarakat atau penegak hukum yang tidak mau menggunakan mekanisme yang disediakan UU Pers. Namun, sekalipun penggugat itu menang dalam proses hukum, tetap akan dicap sebagai orang yang tidak memiliki kemauan baik, sebab motif gugatannya bukan untuk mencari kebenaran melainkan untuk membunuh kebebasan pers dan demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;# Disarikan pada acara Ekspose Akhir Tahun dan Evaluasi Potret Kebebasan Pers/Media Penyiaran Dalam Perspektif Demokrasi KPID Sulsel 31 Desember 2008.&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-1354804432741311186?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/1354804432741311186/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=1354804432741311186&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1354804432741311186'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/1354804432741311186'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2008/12/jalan-masih-panjang.html' title='JALAN MASIH PANJANG'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-4615744562832890162</id><published>2008-12-26T03:31:00.000-08:00</published><updated>2008-12-26T04:32:58.323-08:00</updated><title type='text'>PENA</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pena jurnalis adalah mata hati demokrasi. karena itu, para jurnalis tidak boleh takut dalam melakukan aktivitasnya. Bayang ketakutan hanya akan menumpulkan ketajaman pena mereka... ( 24 Desember 2008 : pukul 03:26:49)&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dimanakikah?" &lt;br /&gt;"Di rumah," jawabku &lt;br /&gt;"Kenapa.sms tengah malam," lanjutku&lt;br /&gt;"tdkji cuma, saya ji yang takut,"jawabnya&lt;br /&gt;"Ah tidak usah takut. Panggilan itu jangan sampai membuat kamu kehilangan konsentrasi dalam melakukan liputan," kataku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*****&lt;br /&gt;Dialog di atas, adalah rangkaian sms yang terjadi 13 Desember 2008. Tepatnya pukul 23:45:07 WITA. Saya berusaha menenangkan seseorang dibalik sana, yang mungkin gelisah, menyikapi pemanggilannya sebagai salah seorang saksi, atas berita yang ia tulis terkait pernyataan Sisno Adiwinoto Kapolda Sulselbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya kemudian langsung menelponnya, dan kemudian membujuknya untuk tidur. "Besok khan kamu harus liputan lagi. Jadi tidak usah ditanggapi.Kita semua akan back up, agar kamu tidak pergi mememuhi panggilan itu," kataku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesaksian atas pemberitaan di depan penyidik, seharusnya memang bukan hal yang tabuh. Namun perlu diingat, berita sesungguhnya adalah sebuah kesaksian. Jadi jika polisi membutuhkan kesaksian, ia tidak perlu untuk memanggil wartawan, sang penulisnya. Kecuali misalnya untuk sebuah kasus keamanan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, apakah berita tentang Sisno itu, menyangkut kepentingan keamanan negara.Sepertinya bukan. Menurutku ini kasus personal yang selalu dibawa kepersoalan institusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, berita itu adalah produk dari redaksi. Jadi tak elok rasanya, jika redaksi meminta kepada si penulisnya sendiri untuk memenuhi panggilan polisi. Meski dalam teori ada Waterfall System. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, pemeriksaan itu, jika dihadiri jurnalis, meski pada akhirnya ada hak tolak atau hak ingkar, tetap saja akan membawa dampak psikologis yang cukup berat bagi para jurnalis. Dampak psikologis inilah yang sebenarnya selalu menjadi pertimbangan, mengapa pihak Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, bersikap tegas, jika jurnalis tidak boleh dipidanakan terkait beritanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, pemeriksaan itu, pun menjadi sangat rancu, ketika, pihak penyidik atau pihak polda, tidak terlebih dahulu menggunakan mekanisme hak jawab dan peran dewan pers, terakit berita mereka. Jika para jurnalis di Makassar, dengan serta merta memenuhi panggilan tanpa melalui mekanisme hak jawab dan peran dewan pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40/1999. itu sama saja, kita membiarkan aparat kepolisian melanggar aturan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kelima, sejatinya, setiap jurnalis tetaplah harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan intervensi. Intimidasi adalah bentuk lain dari pengekangan kebebasan pers. Jika pers tidak bebas, maka publik tidak akan memperoleh informasi secara bebas pula. Jadi atas nama kebebasan pers itulah maka tak penting memenuhi panggilan polisi terkait berita itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makassar, 26 Desember 2008&lt;br /&gt;pukul 20.30 wita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;(tulisan ini sebenarnya sudah selesai beberapa hari lalu, namun urung diposting karena gangguan kesehatan.semoga bermakna, terutama bagi sahabatku yang gelisah itu.)&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5105470871983495129-4615744562832890162?l=deadline-asmaradhana.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/feeds/4615744562832890162/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5105470871983495129&amp;postID=4615744562832890162&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4615744562832890162'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5105470871983495129/posts/default/4615744562832890162'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://deadline-asmaradhana.blogspot.com/2008/12/pena.html' title='PENA'/><author><name>upi asmaradhana</name><uri>http://www.blogger.com/profile/08860565442371511705</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5105470871983495129.post-1349300892786649687</id><published>2008-12-18T03:34:00.000-08:00</published><updated>2008-12-18T04:13:40.896-08:00</updated><title type='text'>JALAN SUNYI</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Visi bisa jadi adalah kekuatan terbesar kita, ia selalu membangkitkan daya dan kesinambunngan hidup. Ia membuat kita memandang masa depan dan memberi  kerangka tentang apa yang belum kita ketahui...sahabatku ronny&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SETIAP pilihan mempunyai resiko sendiri. Dan ada kalanya, kita tidak boleh kalah oleh resiko itu sendiri.Seperti kata-kata orang bijak, seharusnya kitalah yang menuliskan takdir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, ketika perjuangan untuk mengabarkan pentingnya nilai-nilai semangat kebebasan pers itu harus berakibat pada lahirnya sebuah resiko. Sepertinya takdir itu telah kutuliskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Takdir itu adalah kehilangan pekerjaan, yang berarti kehilangan penghasilan.Kehilangan orang-orang terdekat yang berati kehilangan belahan jiwa yang seharusnya memberiku dorongan dalam sepi. Kehilangan sahabat-sahabat yang berarti kehilangan tempat berbagi suka dan duka. Dan juga kehilangan kebebasan yang berarti kehilangan sebuah status hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, itulah takdir yang kutuliskan. Dan malam ini, ketika banyak orang yang berpaling.Aku juga mesti memberi apresiasi kepada mereka-mereka yang memberiku dorongan. Mereka yang memberi apresiasi dan juga memberi kan doa untukku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, sesungguhnya bukan perjuangan diri sendiri. Ia lahir dari sebuah gagasan untuk memperjuangkan kebebasan pers, agar masyarakat bisa mengakses informasi secara bebas pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu waktu berbulan-bulan untuk menguji tesis itu. Dan dengan sangat menyesal, saya ingin menyampaikan. bahwa berbagai upaya mediasi, yang dilakukan oleh semua pihak untuk menihilkan gerakan ini, menjadi sebuah hal yang sangat naif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pergerakan ini tidak akan berhenti dengan mencabut status hukum saya sebagai tersangka. Tidak juga dengan memberikan materi yang berlimpah, tidak juga dengan memberikan saya pekerjaan dan kembali meliput di lapangan, tidak juga dengan menghentikan semua teror. dan tidak juga dengan mengembalikan cerita-cerita indah kehidupan saya dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pergerakan ini akan berlanjut, sampai semua pihak menghargai pranata hukum pers, yang berarti menghargai kebebasan pers, yang pada akhirnya memberikan hak kepada publik untuk mengetahui informasi secara jujur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalaupun pada akhirnya, semua harus hilang dari kehidupan ini, sepertinya saya sudah ikhlas menerimanya. Seperti sebuah pernyataan cinta tanpa syarat. Menerima resiko terburuk apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tentunya bukanlah pribadi y
